Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1967
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925 (UU 8 thn 1967)

1967

Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925 (UU 8 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925 :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                     NOMOR 8 TAHUN 1967

                                            TENTANG

     PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
                    PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925



                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                          KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:

a.      bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi, penerimaan pajak-
        pajak pada umumnya, pajak langsung pada khususnya harus ditingkatkan sesuai dengan
        kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara;
b.      bahwa tata cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak
        Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
        yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban pemungutan
        pajak-pajak langsung tersebut di atas;
c.      bahwa dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-undang
        Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka
        perlu diadakan tata cara pemungutan yang lebih effektif dan effisien, yang mencerminkan
        kegotong-royongan Nasional.
d.      bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dianggap perlu segera diadakan perubahan
        dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932
        dan Pajak Perseroan 1925.


Mengingat:
a.   Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
b.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 pasal 49;
c.   Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
     dengan Perpu No. 2 tahun 1965 yo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P.Pd. 1-1-12
     tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
d.   Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
     Undang-undang No. 24 tahun 1964 Lembaran Negara 1964 No. 115.
e.   Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
     Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara RI No. P. Ps. 1-1-5 tahun 1966
     tanggal 24 Maret 1966;
f.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.


                                    Dengan Persetujuan:

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,



                                       MEMUTUSKAN:



Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925



                                           Pasal 1

Dengan Undang-undang ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan
1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri
(M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).



                                           Pasal 2

Yang dimaksud dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang
Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah:

a.   Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) ialah tata cara, dimana wajib pajak menghitung dan
     membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut
     ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
b.   Dalam rangka pelaksanaan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut diatas,
     dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-
     pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu
     masa pajak. Tata cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).


                                          Pasal 3

Hal-hal yang menyangkut sanksi-sanksi diatur menurut perundang-undangan yang berlaku.



                                          Pasal 4

Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti
dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                          Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan Di Jakarta,

                                Pada Tanggal 26 Agustus 1967

                                            Ttd.

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            Ttd.

                                         SOEHARTO

                                       Jenderal T.N.I.



                                  Diundangkan Di Jakarta,

                                Pada Tanggal 26 Agustus 1967

                               PRESIDIUM KABINET AMPERA;

                                         Sekretaris,
                           Ttd.

                   SUDHARMONO S.H.

                     Brig. Jen. T.N.I.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 18
                                        PENJELASAN

                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 8 TAHUN 1967

                                          TENTANG

 PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
                PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925



A.   UMUM
     Keluhan masyarakat terhadap berbagai aspek perpajakan dewasa ini pada dasarnya adalah
     manifestasi dari perubahan sikap yang fundamental terhadap arti pajak/perpajakan itu
     sendiri. Dalam hubungan ini, maka suatu kesimpulan yang logis ialah keharusan
     diadakannya perubahan yang menyeluruh, baik sistim, materi maupun tata cara
     pelaksanaan pajak, agar terjawablah kehendak wajib pajak yang mendambakan pajak
     sesuai dengan kemampuan Rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara
     sehingga akan terpupuklah kesadaran bahwa membayar pajak adalah merupakan
     kewajiban kepada Negara. Menyadari sepenuhnya, bahwa perubahan yang menyeluruh
     yang akan dituang dalam bentuk Undang-undang Pokok Perpajakan, memerlukan waktu
     yang agak lama, maka perubahan partieel yang bertujuan menghilangkan salah satu sebab
     pokok dari keluhan masyarakat ialah tata cara pemungutan pajak. Tata cara yang berlaku
     menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi-ordonansi yang bersangkutan ialah:

     1.    Pada permulaan tahun, wajib pajak dikenakan ketetapan sementara berdasarkan
           perkiraan/taksiran pejabat pajak untuk tahun yang berjalan.
     2.    Pada akhir tahun, wajib pajak harus memasukkan surat pemberitahuan, dimana
           harus diberitahukan besarnya obyek pajak yang bersangkutan.
     Jelaslah kiranya, bahwa wajib pajak dalam tata cara tersebut di atas berada dalam suatu
     posisi yang sekalipun baginya tersedia instansi dimana dia dapat mengajukan sanggahan
     terhadap penetapan yang nyata tidak benar atau dianggapnya tidak adil. Agar diperoleh
     effek yang maksimal dalam usaha perbaikan, maka sesuai dengan kondisi aparatur
     perpajakan dewasa ini, perubahan dan penyempurnaan tata cara hanya terbatas pada
     pajak langsung, yaitu Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan
     1925, masing-masing sebagaimana telah diubah dan ditambah. Sistim yang akan digunakan
     sebagai pengganti tata cara yang lama itu ialah suatu sistim yang memberikan kepercayaan
     kepada wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak
     Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut Ordonansi-ordonansi Pajak yang
     bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Sebagai kelanjutannya, maka untuk hal-
     hal tertentu atau untuk bidang-bidang tertentu, orang atau badan lain dapat ditunjuk untuk
     menghitungkan, memotongkan dan menyetorkan ke Kas Negara pajak-pajak terhutang oleh
     wajib pajak tertentu dalam suatu masa pajak menurut Ordonansi-ordonansi Pajak yang
     bersangkutan. Tata cara yang baru ini akan mempunyai effek yang lebih baik karena
     landasannya adalah kepercayaan dan kegotong-royongan Nasional. Disamping itu, aparatur
     Pajak akan mempunyai waktu untuk memperkembangkan tata usaha perpajakan yang
     modern dan effisien; membangun suatu korps penyuluhan yang bekerja effektif dan
     edukatif; menegakkan suatu sistim kontrole/verifikasi yang menggunakan norma-norma
     obyektif dan dinamis sebagai pangkal tolak ke arah pencapaian salah satu sasaran
     utamanya; pembinaan wajib pajak. Dalam kerangka ini pulalah hendaknya dilihat sanksi-
     sanksi yang akan digunakan. Ditambah dengan kehendak Pemerintah untuk terus-menerus
     berusaha menyesuaikan kebijaksanaannya di bidang pemungutan pajak dengan
     kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara dalam rangka
     pelaksanaan rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi, maka lebih meluaslah dan lebih terbinalah
     masyarakat wajib pajak di Indonesia.



B.   PASAL DEMI PASAL
     I.   TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK-PAJAK: PENDAPATAN, KEKAYAAN DAN PERSEROAN
          YANG BERLAKU MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN DALAM ORDONANSI-
          ORDONANSI YANG BERSANGKUTAN.
           1.    PENETAPAN SEMENTARA.
                 1.1. Pada permulaan tahun, wajib pajak dikenakan Ketetapan Sementara
                      Pajak: Pendapatan/Kekayaan/Perseroan, berdasarkan:
                      pendapatan/kekayaan/laba menurut perkiraan/taksiran pejabat pajak
                      untuk tahun yang berjalan. Ketentuan ini diatur untuk:
                      a.     Pajak Pendapatan : pasal 12 ayat (2).
                        b.    Pajak Kekayaan : pasal 29 ayat (1).
                        c.    Pajak Perseroan : pasal 24 ayat (1).
                 1.2.   Keberatan atas Ketetapan Sementara: Atas surat Ketetapan Sementara
                        wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan. Ketentuan ini diatur
                        untuk:
                        a.    Pajak Pendapatan : pasal 12 ayat (4).
                        b.    Pajak Kekayaan : pasal 29 ayat (2).
                        c.    Pajak Perseroan : Pasal 24 ayat (5).
                 1.3.   Penundaan pembayaran: Dengan syarat-syarat tertentu, Kepala Inspeksi
                        Pajak dapat memberikan penundaan pembayaran dari (sebagian)
                        ketetapan pajak Sementara. Ketentuan ini diatur untuk:
                        a.    Pajak Pendapatan : pasal 18.
                        b.    Pajak Kekayaan : pasal 42A.
                        c.    Pajak Perseroan : pasal 36 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
                        Meskipun demikian, pada umumnya pemberian penundaan (sebagian)
                        dari Ketetapan Sementara ini baru diberikan setelah semester ke-1
                        tahun yang berjalan.

                 1.4.   Pembayaran Ketetapan Pajak Sementara ketetapan Sementara pajak-
                        pajak: Pendapatan/Kekayaan/ Perseroan harus dibayar pada setiap
                        tanggal 15 dari bulan-bulan berikutnya setelah bulan, dimana surat
           ketetapan pajak itu diberikan. Ketetapan Pajak Sementara itu harus
           sudah lunas pada akhir tahun yang bersangkutan, dengan minimal 5
           bulan angsuran. Ketentuan ini diatur untuk:
           a.    Pajak Pendapatan : pasal 17 ayat (2)
           b.    Pajak Kekayaan : pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
           c.    Pajak Perseroan : pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) Karena atas
                 Ketetapan Sementara tidak dapat diajukan keberatan (lihat angka
                 1.2. di atas), kewajiban membayar tersebut berjalan terus,
                 biarpun wajib pajak mengajukan surat keberatan, terkecuali
                 diberikan penundaan pembayaran atas (sebagian) hutang
                 pajak.,(lihat angka 1.3.).
2.   PENETAPAN RAMPUNG. Setelah tahun berakhir, wajib pajak harus
     memasukkan surat pemberitahuan, dimana harus diberitahukan besarnya
     pendapatan/kekayaan/laba perseroan di tahun yang telah lalu. Setelah surat
     pemberitahuan ini diperiksa dan diteliti, Ketetapan Rampung dilakukan oleh
     pejabat pajak.
     Ketentuan ini diatur untuk:

     a.    Pajak Pendapatan : pasal 11 ayat (1) huruf a dan. pasal 12 ayat (1).
     b.    Pajak Kekayaan : pasal 19, pasal 20, pasal 21 ayat(1) dan pasal 26 (1).
     c.    Pajak Perseroan : pasal 15 ayat (1), pasal 16, pasal 17 dan pasal 22 ayat
           (1).
     Menurut pengalaman, sebagian terbesar dari surat pemberitahuan itu isinya
     tidak sesuai dengan ketentuan ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan.
     Berhubung dengan itu, Penetapan Rampung akan dilakukan dengan
     mempergunakan sebagai bahan-bahan, norma-norma atau pola-pola
     perhitungan yang telah disusun atas dasar pemeriksaan/perbandingan
     pada/dengan wajib pajak yang melakukan usaha yang serupa. Adakalanya juga
     Penetapan Pajak Rampung harus dilakukan dengan cara kompromi, yang
     memungkinkan adanya exces negatip, yakni tawar-menawar. Cara kompromi
     tersebut dilakukan, dalam hal wajib pajak dianggap tidak melakukan
     pemberitahuan yang benar, sedangkan administrasi pajak sendiri tidak
     memiliki bahan-bahan yang lengkap, untuk memungkinkan Penetapan Pajak
     Rampung dapat dilakukan secara exact.
II.   KELEMAHAN-KELEMAHAN DAN KEBERATAN-KEBERATAN TERHADAP TATA CARA
      PEMUNGUTAN YANG LAMA MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
      ORDONANSI YANG BERSANGKUTAN.
      1.   PENETAPAN SEMENTARA.
           1.1. Untuk dapat memperkirakan Penetapan Sementara, yang mendekati:
                pendapatan/kekayaan/laba tahun yang berjalan tidaklah mudah. Karena
                itu adakalanya Ketetapan Sementara itu terlalu rendah (misalnya dalam
                hal tingkat inflasi meningkat) atau terlalu tinggi. Dalam hal yang terakhir
                ini, wajib pajak akan mengadakan reaksi yang keras, karena dirasakan
                tidak adil. Keadaan tersebut disebabkan antara lain karena:
                a.     sangat sulit untuk mengadakan perkiraan yang tepat oleh pejabat-
                       pejabat pajak,
                  b.    Ketetapan Sementara itu merupakan pekerjaan massal, karena
                        harus diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,
                        disebabkan sisa waktu dalam tahun yang berjalan harus
                        dipergunakan untuk melakukan Penetapan-penetapan Rampung.
           1.2.   Penundaan pembayaran atas (sebagian) Ketetapan Pajak Sementara,
                  dalam hal wajib pajak mengajukan bukti-bukti bahwa Ketetapan Pajak
                  Sementara itu terlalu tinggi, pada dasarnya suatu kebijaksanaan
                  penagihan, yang mengandung unsur subyektif.
           1.3.   Pembayaran atas Ketetapan Pajak Sementara menurut pengalaman
                  hanya berkisar antara 40% - 50% dari pada apa yang ditetapkan.
                  Rendahnya persentase pembayaran itu mungkin disebabkan antara lain
                  karena:
                  a.   Ketetapan Sementara, yang didasarkan atas perkiraan pejabat
                       pajak itu, dianggap oleh wajib pajak sebagai "menekan perasaan",
                       sehingga mengurangi disiplin dan kesadaran untuk membayar.
                  b.   angsuran bulanan atas Ketetapan Sementara itu sama besarnya,
                       sehingga mungkin tidak selalu sesuai dengan tersedianya
                       likwiditas wajib pajak.
                  c.   aparatur pajak masih kurang jumlahnya, untuk dapat
                       melaksanakan penagihan pajak pada setiap wajib pajak dengan
                       sebaik-baiknya.
      2.   PENETAPAN RAMPUNG.
           2.1. Bilamana Ketetapan Sementara terlalu rendah ditetapkan/diperkirakan,
                sedangkan Ketetapan Rampung jauh lebih tinggi, akan mengakibatkan
                tambahan-tambahan pajak yang oleh wajib pajak dirasakan berat.
           2.2. Dalam hal Ketetapan Pajak Rampung lebih tinggi dari pada apa yang
                diberitahukan oleh wajib pajak berdasar atau kurang berdasar ada
                kecenderungan dari wajib pajak untuk selalu mengajukan keberatan.
                Dengan mengajukan keberatan saja, selama belum ada keputusan,
                penagihan pajak berjalan terus. Ketentuan ini diatur untuk:
                  a.   Pajak Pendapatan : pasal 13 ayat (2).
                  b.   Pajak Kekayaan : pasal 44.
                  c.   Pajak Perseroan : pasal 38.
                2.3.   Gejala tersebut di atas mengurangi disiplin membayar pajak, sehingga
                       juga persentase pembayaran Ketetapan Rampung masih rendah.
          3.    KEGIATAN PEMUNGUTAN PAJAK TERLALU DITITIKBERATKAN KEPADA
                AKTIVITAS APARATUR PAJAK. Para wajib pajak, baru diwajibkan membayar
                pajak, bilamana kepada mereka telah dikenakan/diberikan surat ketetapan
                pajak. Surat ketetapan pajak itu baru dapat dikenakan, bilamana wajib pajak
                telah terdaftar pada tata usaha Inspeksi Pajak. Akibatnya yang tidak terdaftar,
                dengan sendirinya "lolos" dari pembayaran pajak Akibat aparatur pajak yang
                kurang jumlahnya, dan alasan-alasan psykhologis/politis, dimana aparatur
                pajak "tidak berdaya" menghadapi para wajib pajak yang "kuat", maka jumlah
                wajib pajak untuk Pajak Pendapatan misalnya baru terbatas pada jumlah
                260.000 orang.


                                          Pasal 2

I.   USAHA-USAHA PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN YANG
     BARU.
     1.    Menyadari akan kelemahan-kelemahan dan keberatan psykhologis dari para wajib
           pajak sebagaimana dikemukakan di atas, maka dipandang perlu untuk dalam waktu
           yang sesingkat-singkatnya melaksanakan tata cara pemungutan pajak yang lebih
           sempurna, yang lebih effektif dan effisien dan yang mencerminkan pula kegotong-
           royongan nasional, sambil menunggu adanya Undang-undang Pokok Perpajakan.
           Tata cara itu ialah:
           a.    Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.).
          b.     Menghitung Pajak Orang lain (M.P.O.).
     2.   Dalam tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.), kegiatan pemungutan pajak
          dialihkan kepada masyarakat sendiri, dimana kepada para wajib pajak diberikan
          kewajiban untuk:
          a.    menghitung sendiri besarnya pendapatan/kekayaan/laba.
          b.    menghitung sendiri pajak-pajak pendapatan/kekayaan/ perseroan yang
                terhutang dan menyetorkannya secara berkala kepada Kas Negara, tanpa
                campur tangan dari aparatur pajak.
          c.    Dalam tata cara ini, maka sistim Ketetapan Sementara yang banyak dirasakan
                keberatannya oleh masyarakat akan ditiadakan.
          Kegiatan aparatur pajak akan terbatas pada:

          a.    pemberian penerangan dan penjelasan kepada wajib pajak.
          b.    melakukan penelitian atas ketertiban dan kelancaran penyetoran/pembayaran
                dan verifikasi atas kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak setelah tahun
                takwim berakhir.
     3.   Cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) belum seluruhnya dapat menampung
          penyerasian antara waktu pembayaran pajak dengan saat dimana para wajib pajak
          berada dalam kemampuan membayar pajak, satu dan lain dihubungkan dengan
          keadaan likwiditasnya. Pajak harus dibayar dengan uang, dan karenanya sedapat
          mungkin saat pembayaran pajak harus diserasikan dengan saat tersedianya likwiditas
          pada wajib pajak. Dalam hubungan ini dan dalam rangka melengkapi tata cara
            Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) perlu diadakan tata cara Menghitung Pajak Orang
            lain (M.P.O.). Dalam tata cara M.P.O. ini, orang-orang atau badan-badan yang
            tertentu (kolektif) oleh Kepala Inspeksi Pajak dapat ditunjuk untuk menghitungkan,
            memotongkan dan menyetorkannya ke Kas Negara pajak-pajak
            pendapatan/perseroan dari wajib pajak lain, yang melakukan hubungan kegiatan
            usaha dengan orang-orang atau badan-badan tersebut. Kedudukan orang atau badan
            yang ditunjuk itu, hanya semata-mata sebagai kolektor pajak, sebagaimana halnya
            dengan kedudukan majikan yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak yang
            terhutang atas upah/gaji yang diperoleh buruhnya/pegawainya dan, penyetorannya
            ke Kas Negara. Dengan cara M.P.O. ini diperoleh keuntungan:
            a.     pemotongan pajak dilakukan pada saat wajib pajak dalam keadaan mampu
                   membayar;
            b.    merupakan suatu pembayaran pajak yang "tidak terasa" oleh wajib pajak;
            c.    pembayaran pajak yang "tidak terasa" itu, merupakan jumlah yang akan
                  diperhitungkan dengan pajak yang akhirnya terhutang (kompensasi), sehingga
                  merupakan pengurangan beban pajak dari yang bersangkutan.
      4.    Cara M.P.O. dan M.P.S. ini dalam pelaksanaannya mencerminkan kegotong-royongan
            Nasional, karena pada penetapan dasar-dasar pemungutannya dan besarnya
            persentase pemungutan terlebih dahulu diadakan pertemuan dan musyawarah
            dengan organisasi-organisasi pengusaha-pengusaha (O.P.S.). Tata cara M.P.O. ini
            sekarang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan persetujuan para wajib
            pajak dan mendapat sambutan yang baik dari yang bersangkutan.
II.   PELAKSANAAN TATA CARA PEMUNGUTAN YANG BARU (M.P.S. DAN M.P.O.).
      1.   Akan diadakan suatu penerangan dan penjelasan kepada seluruh masyarakat dengan
           mempergunakan alat-alat mass media yang tersedia sesuai dengan kemampuan.
      2.    Meskipun pada dasarnya setiap, orang yang bertempat tinggal di Indonesia adalah
            wajib pajak subyektif untuk Pajak Pendapatan dan Pajak Kekayaan namun yang
            menjadi wajib pajak obyektip (wajib bayar) hanya terbatas kepada mereka yang
            memiliki pendapatan/kekayaan di atas suatu batas pendapatan/kekayaan yang
            ditentukan secara berkala yang disesuaikan dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan
            serta kebutuhan pengeluaran Negara.
      3.    Di dalam pelaksanaan M.P.S. dan M.P.O. ini akan diberikan prioritas kepada para
            wajib bayar yang besar dan mampu dan tidak akan meliputi rakyat-rakyat kecil yang
            sudah cukup menderita.


                                            Pasal 3

Pasal-pasal yang berhubungan dengan sanksi-sanksi di bidang perpajakan adalah antara lain:
a.    Pajak Pendapatan:
               pasal 11 ayat (3)
      -
               pasal 14d ayat (2)
      -
               pasal 23 ayat (1)
      -
               pasal 24
      -
               pasal 26
      -
               pasal 28
      -
b.    Pajak Kekayaan:
            pasal 27 ayat (5)
      -
            pasal 36 ayat (1)
      -
               pasal 42
      -
               pasal 60
      -
               pasal 61
      -
               pasal 63
      -
c.    Pajak Perseroan:
            pasal 23 ayat (1)
      -
               pasal 33 ayat (1)
      -
               pasal 47 ayat (1)
      -
               pasal 48
      -
               pasal 49a
      -
               pasal 50
      -
d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 pasal 13.


                                           Pasal 4

Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur lebih lanjut berdasarkan suatu pola, yang menyangkut
soal-soal:

a.    teknik dan prosedur pemungutan M.P.S. dan M.P.O.;
b.    cara-cara dan tempat-tempat pembayaran;
c.    bidang tata usaha;
d.    jaminan-jaminan terhadap hak dan kewajiban wajib pajak;
e.    ketentuan-ketentuan dan sanksi-sanksi yang mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang
      merugikan Negara, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pejabat pajak.


                                           Pasal 5

Cukup jelas.



                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2827


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penyempurnaan_tata_cara_pemungutan_paja_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perubahan atau penyempurnaan model disebut. Perubahan atau penyempurnaan undang undang. Https://carapedia.com/perubahan_penyempurnaan_tata_pemungutan_pajak_pendapatan_1944_info1186.html. Perubahan dan penyempurnaan uud 1945. Urutan perubahan undang undang pajak penghasilan. Uud 1944 pasal 1. Urutan perubahan undang undang pph.

Urutan perubahan undang undang pph terbaru. Cara merubah uu. Sebutkan undang undang tentang pajak!. Apakah perubahan ekonomi juga diadakan penyempurnaan uu pajak. Sebutkan uud perpajakan. Tatacara perubahan uu. Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan dari ke 1 sampai ke7.

Undang undang perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak pendapatan 1944 pajak kekayaan 1932 dan pajak perseroan 1925 (uu 8 thn 1967) 1967 carapedia.htm. Mengapa suatu negara diadakan pemungutan pajak. Tata cara merubah undang undang. Uud 1944 yang baru. Bagaimana cara merubah suatu undang undang. Perubahan atau penyempurnaan model disebut apa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.