Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (UU 27 thn 1999)

1999

Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (UU 27 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 27 TAHUN 1999
                                    TENTANG
                PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
              BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
   pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian liukum dan
   persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat
   dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan
   ketentuan mcngcnai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan
   hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;

c. bahwa paliam dan ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme dalam praktek kehidupan
   politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang
   bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup
   bangsa Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk
   Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang tujukan Pidana yang
   Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.


Mengingat :


1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
   No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
   Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
   Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan
   atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo.
   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.V/MPR/1973
   tentang Peninjauati Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis
   Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo
   Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyalakan Berlakunya Undang-undang
   Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
   Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana
   telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976
   tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang
   Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan berikutnya Ketentuan
   Perundang-undangan Pidana.Kejahatan Terhadap Penerbangan dan kejahatan
   Terhadap sarana/prasarana penerbangan;

                              Dengan persetujuan
                 DEWAN PERNVAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                  Memutuskan:


Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA    YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.


                Pasal 1

  Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I
Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d,
Pasal 107 e, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut:

                Pasal 107 a

   Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan,
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/
Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


                Pasal 107 b

   Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan
dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


                Pasal 107 c

   Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/
Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
                 Pasal 107 d

   Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/
Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar
Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


                 Pasal 107 e

Dipidana dcngan pidana pcnjara paling lama 15 (lima belas tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
   menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan
   perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
   organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya
   berasaskan ajaran Komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk
   dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
   Pemerintah yang sah.


                 Pasal 107 f

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai,
   menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan
   atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup orang hanyak sesuai
   dengan kebijakan Pemerintah.


                 Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                             Disahkan di Jakarta
                            pada tanggal 19 Mei 1999

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



  Diundangkan di Jakarta pada
  tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
  REPUBLIK INDONESIA,


        ttd.

   PROE DR H MULADI, S.H.



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74



                                   PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 27 TAHUN 1999
                                    TENTANG
                PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
             BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA



I. UMUM


   Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

   Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh
kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan
serta memberikan rasa aman dan tenntram.

    Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman dan
bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan
agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan dari
tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan negara, perlu mengadakan
perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan menambah pasal-pasal
yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal l

   Pasal 107 a     a
   Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham atau ajaran
   Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan
   oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan
   unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Pasal 107 b
Cukup jelas

Pasal 107 c
Cukup jelas

Pasal 107 d
Cukup jelas

Pasal 107 e
Cukup jelas

Pasal 107 f
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" dalam pasal ini adalah instalasi
Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan
Wakil Presiden untuk kegiatan kcnegaraan, kediaman resmi Presiden dan
Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang
Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.

Yang dimaksud dengan "instalsi militer" adalah instalasi vital militer.

Huruf b
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas


     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_kitab__hukum_pidana_berkaitan_dengan_ke_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK