Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU 10 thn 1998)

1998

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU 10 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                             NOMOR 10 TAHUN 1998

                                     TENTANG

            PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992

                               TENTANG PERBANKAN


                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan
                 yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat
                 Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar 1945;

               b. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional
                 yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan
                 tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang
                 semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang
                 ekonomi, termasuk Perbankan;

               c. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah
                 diratifikasinya   beberapa   perjanjian    internasional    di   bidang
                 perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap
                 peraturan    perundang-undangan       di     bidang    perekonomian,
                 khususnya sektor Perbankan;

               d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b,
                 dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang
                 Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang;


Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-
                 Undang Dasar 1945;


                                                                            2. Undang ...
                                   -2-
           2. Undang-undang               Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
             Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan
             Lembaran Negara Nomor 2865);

           3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
             (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
             Negara Nomor 3472);


                            Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
           NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN.


                                  Pasal I

           Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7
           Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut :


           1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi
             berbunyi sebagai berikut :

                                  "Pasal 1

             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

             1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
                 bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
                 proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
             2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
                 masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
                 kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
                 lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;


                                                                   3. Bank ...
                      -3-
3. Bank        Umum           adalah   bank   yang    melaksanakan
    kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
    Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
    lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
    kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
    Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
    lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
    kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
    bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau
    bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
    setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
    perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
    dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah
    Penyimpan dengan bank;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang
    sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
    dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
    dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
    dipersamakan dengan itu;
10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham,
    obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau
    kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
    bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
    pasar uang;


                                                        11. Kredit ...
                         -4-
11. Kredit      adalah         penyediaan uang atau tagihan yang
    dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
    kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain
    yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
    setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan
    uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
    persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain
    yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
    uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
    imbalan atau bagi hasil;
13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
    Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
    atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
    dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
    berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
    berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip
    jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
    atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
    tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
    kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
    lain (ijarah wa iqtina);
14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian
    atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan
    Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak
    kepemilikan atas harta tersebut;
15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh
    Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat
    berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan
    emiten surat berharga yang bersangkutan;
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;

                                                    17. Nasabah ...
                       -5-
17. Nasabah                  Penyimpan         adalah     nasabah      yang
    menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
    berdasarkan     perjanjian       bank     dengan      nasabah      yang
    bersangkutan;
18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas
    kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang
    dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
    nasabah yang bersangkutan;
19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung
    bertanggung     jawab        kepada     kantor    pusat    bank    yang
    bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana
    kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
22. Pihak Terafiliasi adalah :
    a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya,
       pejabat, atau karyawan bank;
    b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya,
       pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang
       berbentuk    hukum        koperasi    sesuai   dengan      peraturan
       perundang-undangan yang berlaku;
    c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain
       akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan
       lainnya;
    d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta
       mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang
       saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga
       pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;


                                                              23. Agunan ...
                        -6-

  23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah
      Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit
      atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
  24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang
      menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah
      Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim
      lainnya;
  25. Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan
      cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan
      membubarkan      bank-bank        lainnya   dengan   atau   tanpa
      melikuidasi;
  26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,
      dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-
      bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi;
  27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
  28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
      keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya."


2. Ketentuan Pasal 6 huruf k dihapus.

3. Ketentuan Pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m
  menjadi berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 6

  m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
      berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
      ditetapkan oleh Bank Indonesia."

4. Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah, sehingga Pasal 7 huruf c menjadi
  berbunyi sebagai berikut :


                                                             "Pasal 7 ...
                           -7-

                         "Pasal 7

  c.   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
       mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
       berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
       kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
       ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan"


5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya menjadi
  berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 8

  (1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
       Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan
       analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta
       kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau
       mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang
       diperjanjikan.

  (2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman
       perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
       dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia."

6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta menambah
  ayat baru di antara ayat (4) dan ayat (5) yang dijadikan ayat (4A),
  sehingga Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4A) menjadi berbunyi
  sebagai berikut :

                         "Pasal 11
  (1) Bank     Indonesia    menetapkan   ketentuan   mengenai   batas
       maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
       Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat
       berharga       atau hal lain yang serupa, yang dapat


                                                         dilakukan ...
                           -8-
       dilakukan    oleh         bank kepada peminjam atau sekelompok
       peminjam    yang      terkait,   termasuk     kepada   perusahaan-
       perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang
       bersangkutan.
  (3) Bank     Indonesia    menetapkan     ketentuan     mengenai     batas
       maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
       Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat
       berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh
       bank kepada :
       a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus)
          atau lebih dari modal disetor bank;
       b. anggota Dewan Komisaris;
       c. anggota Direksi;
       d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
          huruf b, dan huruf c;
       e. pejabat bank lainnya; dan
       f. perusahaan-perusahaan         yang    di    dalamnya   terdapat
          kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
          huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

  (4A) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
       Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum
       pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
       sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
       (4)."

7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi
  berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 12

  (1) Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf
      hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha


                                                                    kecil ...
                            -9-
       kecil          dan         menengah, Pemerintah bersama Bank
       Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum.

   (2) Ketentuan     mengenai        kerjasama      dengan     Bank     Umum
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
       dengan Peraturan Pemerintah."

8. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 12 dan Pasal 13 yang
   dijadikan Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 12A

   (1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
       melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
       penyerahan     secara      sukarela   oleh    pemilik   agunan      atau
       berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik
       agunan      dalam    hal    Nasabah       Debitur   tidak    memenuhi
       kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
       dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
   (2) Ketentuan    mengenai       tata   cara    pembelian    agunan      dan
       pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
       lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

9. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga Pasal 13 huruf c
   menjadi berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 13

   c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
      Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
      Bank Indonesia."

10. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :


                                                                   "Pasal 16 ...
                           - 10 -
"Pasal 16
    (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
        masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu
        memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank
        Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali
        apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud
        diatur dengan Undang-undang tersendiri.
    (2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank
        Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
        wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
        a. susunan organisasi dan kepengurusan;
        b. permodalan;
        c. kepemilikan;
        d. keahlian di bidang Perbankan;
        e. kelayakan rencana kerja.
    (3) Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia."

11. Ketentuan Pasal 17 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 seluruhnya menjadi
    berbunyi sebagai berikut :

                          "Pasal 18

    (1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan
        dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.

    (2) Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis
        kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat
        dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.


                                                    (3) Pembukaan ...
                           - 11 -
   (3) Pembukaan                    kantor di bawah kantor cabang Bank
       Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank
       Indonesia.
   (4) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
       ditetapkan oleh Bank Indonesia."

13. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 19
   (1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat hanya
       dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
   (2) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan
       Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
       Bank Indonesia."

14. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1)
   menjadi berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 20
   (1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan
       kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar
       negeri, hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank
       Indonesia."

15. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 ayat (1)
   menjadi berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 21
   (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
       a. Perseroan Terbatas;
       b. Koperasi; atau
       c. Perusahaan Daerah."


                                                        16. Ketentuan ...
                         - 12 -

16. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 22

   (1) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
       a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
          atau
       b. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
          dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing
          secara kemitraan.

   (2) Ketentuan    mengenai      persyaratan   pendirian    yang   wajib
       dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       ditetapkan oleh Bank Indonesia."

17. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 26

   (1) Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek.
   (2) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum
       Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham
       Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek.
   (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
       diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 27

   Perubahan kepemilikan bank wajib :
   a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
       ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26; dan
   b. dilaporkan kepada Bank Indonesia."
                                                         19. Ketentuan ...
                         - 13 -
19. Ketentuan Pasal 28            ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 ayat
   (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 28
   (1) Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu
       mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia."

20. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 29
   (1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
       Indonesia.
   (2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
       ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
       likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
       berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan
       kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
   (3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
       Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank
       wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
       kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada
       bank.
   (4) Untuk    kepentingan       nasabah,   bank   wajib   menyediakan
       informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian
       sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui
       bank.
   (5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh
       Bank Indonesia."

21. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :
                                                             "Pasal 31 ...
                            - 14 -
"Pasal 31

    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara
    berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan."

22. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 31 dan Pasal 32 yang
    dijadikan Pasal 31A, yang berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 31A

    Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas
    nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31."

23. Ketentuan Pasal 32 dihapus.

24. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 seluruhnya menjadi
    berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 33
    (1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 31 dan Pasal 31A bersifat rahasia.
    (2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 31 dan Pasal 31A ditetapkan oleh Bank Indonesia."

25. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 seluruhnya menjadi
    berbunyi sebagai berikut :

                         "Pasal 37
    (1) Dalam      hal      suatu    bank   mengalami   kesulitan   yang
        membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat
        melakukan tindakan agar :
        a. pemegang saham menambah modal;
        b. pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan atau
            Direksi bank;


                                                               c. bank ...
                           - 15 -
       c. bank                      menghapusbukukan         kredit      atau
          pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan
          memperhitung-kan kerugian bank dengan modalnya;
       d. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
       e. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
          seluruh kewajiban;
       f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
          kegiatan bank kepada pihak lain;
       g. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau
          kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
   (2) Apabila :
       a. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum
          cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan
          atau
       b. menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat
          membahayakan sistem Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia
          dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi
          bank     untuk    segera    menyelenggarakan       Rapat     Umum
          Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
          dan membentuk tim likuidasi.
   (3) Dalam hal Direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum
       Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
       Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk
       mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan
       hukum       bank,   penunjukan     tim   likuidasi,   dan      perintah
       pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku."

26. Menambah 2 (dua) ketentuan baru di antara Pasal 37 dan Pasal 38
   yang dijadikan Pasal 37A dan Pasal 37B, yang masing-masing
   berbunyi sebagai berikut :


                                                              "Pasal 37A ...
                           - 16 -
"Pasal 37A
    (1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan
        Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas
        permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi
        kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat
        membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam
        rangka penyehatan Perbankan.
    (2) Badan     khusus      sebagaimana       dimaksud     dalam     ayat   (1)
        melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang
        ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada badan
        dimaksud.
    (3) Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-
        bank, badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
        ayat (1) serta wewenang lain yaitu :
        a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang
             pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum
             Pemegang Saham;
        b. mengambil       alih    dan   melaksanakan        segala    hak    dan
             wewenang Direksi dan Komisaris bank;
        c. menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan
             atas kekayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk
             kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di
             dalam maupun di luar negeri;
        d. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau
             mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga,
             yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
        e. menjual     atau       mengalihkan     kekayaan     bank,    Direksi,
             Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri
             ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun
             melalui penawaran umum;

                                                                  f. menjual ...
                  - 17 -
f. menjual atau            mengalihkan tagihan bank dan atau
   menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa
   memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
g. mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen
   bank kepada pihak lain;
h. melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara
   langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus
   menjadi penyertaan modal pada bank;
i. melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti
   dengan penerbitan Surat Paksa;
j. melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan
   milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak
   lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara
   penegak hukum yang berwenang;
k. melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh
   segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank
   dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang
   terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan
   yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
l. menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank
   dalam program penyehatan dan membebankan kerugian
   tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan
   bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau
   kelalaian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham,
   maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang
   bersangkutan;
m. menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor
   oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
n. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang
   pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
   huruf a sampai dengan huruf m.


                                                (4) Tindakan ...
                   - 18 -
(4) Tindakan                penyehatan   Perbankan   oleh   badan
   khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sah
   berdasarkan Undang-undang ini.
(5) Atas permintaan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam
   ayat (1), bank dalam program penyehatan wajib memberikan
   segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk
   memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan
   berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang
   diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen,
   dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud.
(6) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf k
   wajib memberikan keterangan dan penjelasan yang diminta
   oleh badan khusus.
(7) Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
   menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan.
(8) Apabila menurut penilaian Pemerintah, badan khusus telah
   menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya
   badan khusus tersebut.
(9) Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal ini diatur
   lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                  Pasal 37B
(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan
   pada bank yang bersangkutan.
(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana
   dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin
   Simpanan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
   ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
(4) Ketentuan   mengenai penjaminan       dana   masyarakat dan
   Lembaga Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan
   Peraturan Pemerintah."
                                                  27. Ketentuan ...
                         - 19 -
27. Ketentuan Pasal 40            diubah, sehingga Pasal 40 seluruhnya
   menjadi berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 40
   (1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah
       Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
       44, dan Pasal 44A.
   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
       bagi Pihak Terafiliasi."


28. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 41 ayat (1)
   menjadi berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 41
   (1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas
       permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
       perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan
       memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
       keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat
       pajak."


29. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 41 dan Pasal 42 yang
   dijadikan Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 41A
   (1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan
       kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia
       Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan
       izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang
       Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh
       keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.


                                                             (2) Izin ...
                         - 20 -
   (2) Izin                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala
       Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan
       Piutang Negara.

   (3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
       menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang
       dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama
       Nasabah Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya
       keterangan."


30. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 42
   (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan
       Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa,
       atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
       simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
   (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara
       tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik
       Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
   (3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
       menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama
       tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan
       hubungan       perkara   pidana   yang   bersangkutan    dengan
       keterangan yang diperlukan."


31. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 42 dan Pasal 43 yang
   dijadikan Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut :



                                                          "Pasal 42A ...
                        - 21 -
"Pasal 42A

    Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42."

32. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yang
    dijadikan Pasal 44A, yang berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 44A
    (1) Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah
        Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan
        keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank
        yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah
        Penyimpan tersebut.
    (2) Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli
        waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan
        berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah
        Penyimpan tersebut."

33. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 46 ayat (1)
    menjadi berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 46
    (1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
        simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan
        pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling
        lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya
        Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
        banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."


34. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 seluruhnya menjadi
    berbunyi sebagai berikut :


                                                           "Pasal 47 ...


                       "Pasal 47
                             - 22 -
   (1) Barang        siapa            tanpa membawa perintah tertulis atau
       izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
       dalam         Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja
       memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan
       keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam
       dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
       paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya
       Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
       banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
   (2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak
       Terafiliasi    lainnya     yang      dengan   sengaja   memberikan
       keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40,
       diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua)
       tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-
       kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
       paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

35. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 47 dan Pasal 48 yang
   dijadikan Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 47A

   Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
   sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam
   dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
   paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya
   Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
   Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

36. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :


                                                               "Pasal 48 ...


                        "Pasal 48
                          - 23 -
   (1) Anggota Dewan               Komisaris, Direksi, atau pegawai bank
       yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib
       dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
       ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan
       pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
       lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya
       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
       Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
   (2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang
       lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34
       ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan
       sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua)
       tahun      dan        atau        denda      sekurang-kurangnya
       Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
       Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

37. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 49
   (1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang
       dengan sengaja :
       a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
          pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen
          atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
          suatu bank;
       b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
          tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau
          dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan
          kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;


                                                         c. mengubah ...
                      - 24 -
   c. mengubah,                mengaburkan,        menyembunyikan,
     menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan
     dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam
     dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi
     atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,
     mengaburkan,       menghilangkan,        menyembunyikan   atau
     merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan
     pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
     paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-
     kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
     dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
     rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang
   dengan sengaja :

   a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui
     untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan,
     pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan
     pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam
     rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang
     lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau
     fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau
     pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat
     promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya,
     ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang
     lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi
     batas kreditnya pada bank;

   b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
     memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
     Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-
     undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan
     pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan


                                                          paling ...
                          - 25 -
          paling lama 8            (delapan) tahun serta denda sekurang-
          kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
          paling   banyak    Rp100.000.000.000,00       (seratus   miliar
          rupiah)."

38. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 50

   Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-
   langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
   terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan
   perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam
   dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan
   paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya
   Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


39. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 50 dan Pasal 51 yang
   dijadikan Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut :

                      "Pasal 50A

   Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan
   Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak
   melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan
   langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
   terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan
   peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,
   diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
   tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-
   kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
   paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."


                                                        40. Ketentuan ...
                         - 26 -
40. Ketentuan Pasal 51            ayat (1) diubah, sehingga Pasal 51 ayat
   (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 51
   (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,
       Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A
       adalah kejahatan."

41. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 seluruhnya berbunyi
   sebagai berikut :

                        "Pasal 52

   (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan
       Pasal   50A,     Bank   Indonesia    dapat   menetapkan     sanksi
       administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya
       sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini, atau
       Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang
       bersangkutan.

   (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
       antara lain adalah :
       a. denda uang;
       b. teguran tertulis;
       c. penurunan tingkat kesehatan bank;
       d. larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
       e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor
          cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
       f. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk
          dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum
          Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat
          pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;


                                                       g. pencantuman ...
                         - 27 -
       g. pencantuman             anggota        pengurus,   pegawai     bank,
           pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang
           Perbankan.
   (3) Pelaksanaan      lebih   lanjut    mengenai      sanksi   administratif
       ditetapkan oleh Bank Indonesia."

42. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 seluruhnya menjadi
   berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 55

   Bank yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-undang ini
   mulai    berlaku,    dinyatakan       telah    memperoleh     izin    usaha
   berdasarkan Undang-undang ini."


43. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 59 dan Pasal 60 yang
   dijadikan Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 59A

   Badan khusus yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang
   telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap
   berlaku."



                         Pasal II

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Peraturan tentang Usaha
   Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah
   Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman
   Tahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.

2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                                        Agar ...
                                       - 28 -
              Agar       setiap   orang       mengetahuinya,     memerintahkan
              pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
              Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                           Disahkan di Jakarta
                                           pada tanggal 10 Nopember 1998

                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                        ttd

                                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA
              ttd
       AKBAR TANDJUNG




       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 182


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1992_tentang_perban_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.