Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 9 thn 2004)

2004

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 9 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                    NOMOR 9 TAHUN 2004

                                           TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986

                       TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA



                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum
                   yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan
                   bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan
                   berkeadilan;

              b.     bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di
                   bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
                   merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
                   keadilan;

              c.     bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-
                   Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah
                   tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
                   kehidupan      ketatanegaraan   menurut   Undang-Undang   Dasar   Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
                   Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
                     Negara;




Mengingat   :   1.     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                2.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran
                     Negara Nomor 3344);

                3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                     (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara
                     Nomor 4358);

                4.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
                     Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
                     Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);



                                       Dengan Persetujuan Bersama

                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                   dan

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG        TENTANG      PERUBAHAN     ATAS    UNDANG-UNDANG
           NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

                                                Pasal I

           Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
           Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77;
           Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:

           1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                Pasal 2

               Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut
               Undang-Undang ini:

                  1.   Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
                       perdata;

                  2.   Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang
                       bersifat umum;

                  3.   Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

                  4.   Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
                       ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-
                       Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan
                       lain yang bersifat hukum pidana;

                  5.   Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
                       pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
                       perundang-undangan yang berlaku;

                  6.   Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
                       Nasional Indonesia;

                  7.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah
                       mengenai hasil pemilihan umum.

           2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                Pasal 4

                Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan
                kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha
     Negara.




3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 6
          (1) Pengadilan      Tata    Usaha     Negara    berkedudukan     di   ibukota
                Kabupaten/Kota,      dan    daerah      hukumnya   meliputi     wilayah
                Kabupaten/Kota.
          (2)
                Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota
                Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                              Pasal 7

          (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial
                Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

          (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak                 boleh
                mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
                sengketa Tata Usaha Negara.

    5.      Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana
         tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5.

    6.      Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A
         yang berbunyi sebagai berikut:

                                           Pasal 9A

          Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan
          yang diatur dengan undang-undang.



7.       Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

:

                                           Pasal 12

          (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan

          (2) kehakiman.
                Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan
                tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                           Pasal 13
     (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh
           Ketua Mahkamah Agung.
     (2)
           Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
           tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
           memutus sengketa Tata Usaha Negara.

9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                      Pasal 14

     (1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha
           Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

            a.     warga negara Indonesia;

            b.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

            c.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945;

            d.     sarjana hukum;

            e.     berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;

            f.     sehat jasmani dan rohani;

            g.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

            h.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
                 Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
                 terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis
                 Indonesia.

     (2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang
           berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     (3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata
           Usaha    Negara    diperlukan   pengalaman     sekurang-kurangnya    10
           (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                      Pasal 15
     (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
           Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

            a.     syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a,
                 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;

            b.     berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;

            c.     berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
                 Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima
                 belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;

            d.     lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

     (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha
           Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
           sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga)
           tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah
           menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
     (3)
           Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata
           Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat)
           tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2
           (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
           pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                        Pasal 16

     (1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
           Ketua Mahkamah Agung.
     (2)
           Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
           Ketua Mahkamah Agung.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut     :



                                        Pasal 17
     (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
           Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

         Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
     (2) sebagai berikut :

           Sumpah :

           ?Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
           Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
           menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
           lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
           Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

           Janji :

           "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
           kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
           teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
           dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
           selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
           Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

     (3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah
           atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

         Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta
     (4) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya
           oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

           Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau
     (5)
           janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                      Pasal 18

     (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim
           tidak boleh merangkap menjadi:

            a.       pelaksana putusan pengadilan;

            b.       wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
                 perkara yang diperiksa olehnya;
          c.     pengusaha.
     (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

         Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
     (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
         dengan Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut      :



                                    Pasal 19
     (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan
        hormat dari jabatannya karena :

               a. permintaan sendiri;

               b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;

               c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
               Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam
               puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
               Tinggi Tata Usaha Negara;

               d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
     (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia
         dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh
         Presiden.
15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                    Pasal 20
     (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan
        hormat dari jabatannya dengan alasan:

          a.     dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

          b.     melakukan perbuatan tercela;

          c.     terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
               pekerjaannya;

          d.     melanggar sumpah atau janji jabatan;

          e.     melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
               18.
     (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
        huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
     (3) secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

           Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
           Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh
           Ketua Mahkamah Agung.
16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 21



     Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya
     diberhentikan sebagai pegawai negeri.



17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 22
     (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak
           dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat
           diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

     (2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
           (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
           (2).
     (3)
           Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           berlaku paling lama 6 (enam) bulan.


18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 26

     Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan
     atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
     Agung,                kecuali               dalam           hal              :


     a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

     b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
     dengan pidana mati; atau
     c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
     negara.


19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                   Pasal 28

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara,
     seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   warga negara Indonesia;

           b.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

           c.   setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
           Republik Indonesia Tahun 1945;

           d.   berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;

           e.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil
           Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata
           Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan
           Tinggi Tata Usaha Negara; dan

           f.   sehat jasmani dan rohani.
20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                   Pasal 29

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha
     Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, dan huruf f;

           b.   berijazah sarjana hukum; dan

           c.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil
           Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi
           Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan
           Tata Usaha Negara.

21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
                                    Pasal 30

      Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha
      Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

           b.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
           Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti
           Pengadilan Tata Usaha Negara.

22. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                    Pasal 31

      Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata
      Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, dan huruf f;

           b.   berijazah sarjana hukum; dan

           c.   berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
           Panitera   Muda,    5   (lima)   tahun   sebagai Panitera   Pengganti
           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil
           Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai
           Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

23. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                    Pasal 32

      Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha
      Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

           b.   berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
           Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

24. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
                                    Pasal 33

      Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata
      Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

           b.   berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
           Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga)
           tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera
           Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai
           Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

25. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                    Pasal 34

      Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha
      Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

           b.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
           pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                    Pasal 35

      Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata
      Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

           a.   syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

           b.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
           Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan)
           tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
           Negara.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
                                  Pasal 36
     (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera
        tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
        berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai

     (2) Panitera.

     (3) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
        Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
        oleh Mahkamah Agung.


28. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                  Pasal 37

      Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
      Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah
      Agung.



29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                  Pasal 38
     (1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera
        Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut
        agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

     (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
        sebagai berikut :



        ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
        memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan
        menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
        menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.?

        ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
        melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
        langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
         pemberian.?

         ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
         mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara
         dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-
         undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
         Indonesia.?

         ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan
         jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan
         orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
         baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera,
         Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik
         dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan?.
30.     Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua
      baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal
      39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E sehingga berbunyi
      sebagai berikut:

                                   Bagian Kedua A

                                      Jurusita

                                     Pasal 39A

      Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.



                                     Pasal 39B
      (1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi
         syarat sebagai berikut:

         a. warga negara Indonesia;

         b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

         c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
         Indonesia Tahun 1945;

         d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;

         e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita
         Pengganti; dan

         f.   sehat jasmani dan rohani.
      (2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus
         memenuhi syarat sebagai berikut :
           a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

           b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
           pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.



                                      Pasal 39C
(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan
      oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan
      yang bersangkutan.



                                      Pasal 39D
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib
      diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan
      yang bersangkutan.
(2)
      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
      sebagai berikut:

      ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
      memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan
      menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
      menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.?

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
      melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
      langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
      pemberian.?

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
      mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
      ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-
      undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
      Indonesia.?

      ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan
      jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan
      orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
        baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau
        Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
        hukum dan keadilan?.



                                        Pasal 39E
     (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita
        tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
        berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

     (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.

     (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
        oleh Mahkamah Agung.


31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 42

      Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha
      Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

      a. warga negara Indonesia;

      b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

      c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945;

      d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda
      administrasi;

      e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan

      f. sehat jasmani dan rohani.


32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 44

      Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah
      Agung.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 45
     (1) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris
           diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan
           yang bersangkutan.
     (2)
           Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
           sebagai berikut:

           ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
           diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada
           Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
           1945, negara dan pemerintah.?

           ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
           perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan
           yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran,
           dan tanggungjawab.?

           ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung
           tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil
           Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara
           daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.?

           ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia
           sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.?

           ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur,
           tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.?


34. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                     Pasal 46
     (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum
           Pengadilan.
     (2)
           Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi,
           dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh
           Mahkamah Agung.


35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                        Pasal 53
     (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
           dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan
           gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi
           tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
           dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan
     (2)
           ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

           Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1) adalah:

                a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan
                dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

                b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan
                dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



                                       Pasal 116
      (1)Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
           tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera
           Pengadilan     setempat     atas      perintah   Ketua   Pengadilan   yang
           mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu
         14 (empat belas) hari.
      (2)
           Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah
           memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
           (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha
      (3)
         Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

           Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c,
           dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak
         dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua
      (4)
         Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan
           memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

         Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan
      (5)yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang

           bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah
           uang paksa dan/atau sanksi administratif.

           Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana
           dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat
           oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
           dimaksud pada ayat (3).
37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.



     38.         Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan
     satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :

                                    Pasal 143A

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-
      undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
      Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak
      bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.



     39.         Penjelasan     Umum     yang    menyebut   "Pemerintah"   dan
     "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."




                                      Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                   Disahkan di Jakarta
                   pada tanggal 29 Maret 2004
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                   ttd.
                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 35



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan

            ttd.

Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_5_tahun_1986_tentang_peradi_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang no 5 tahun 1986 jo uu no 9 2004. Pasal 1 angka 9 uu ptun. Uu no. 5/1986 jo. uu no. 9/2004.. Apa bunyi uu no 32 tahun 1986. Uu ptun terbaru. Undang undang ptun terbaru. Uu no. 5 tahub 1986 jo uu no 9 th 2004.

Penjelasan atas undang undang no 5 tahun 1986. Revisi uu no 5 1986. Perbedaan uu no 5 tahun 1986 jo uu no 9 thn 2004. Revisi uu no 5 tahun 1986. Inti uu no 5 tahun 86 beserta perubahannya. Mengapa uu no.5 /1986 diamandemen. Pengertian uu no 9 thn 1986.

Pasal uu no 5 th1986. Kenapa uu no 5 / 1986 ptun diamandemen dengan uu no 9 / 2004. Perbedaan mengajukan gugatan dalam uu no 5 tahun 1986 dengan uu no 9 tahun 2004. Pengajuan gugatan uu no 5 tahun 1986 dan uu no 9 tahun 200f. Oerbedaa no 5 1986 dguu. Perbedaan seseorang dengan orang dlm pasal 53 ayat 1 uu no.5 thn 1986 dngn uu no.9 thn 2004.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.