Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2010
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (UU 2 thn 2010)

2010

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (UU 2 thn 2010)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 2010
                                 TENTANG
     PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009
      TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                          TAHUN ANGGARAN 2010



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
                     Tahun Anggaran 2010 disusun sesuai dengan kebutuhan
                     penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan
                     dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka
                     mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan
                     atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
                     berkeadilan,  efisiensi, berkelanjutan,  berwawasan
                     lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia
                     yang   aman    dan    damai, adil   dan  demokratis,
                     meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan
                     menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
                     nasional;
                b.   bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 47
                     Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                     Negara Tahun Anggaran 2010, telah terjadi berbagai
                     perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat
                     mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai
                     indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok
                     kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
                     2010 dan seiring dengan adanya perubahan asumsi dasar
                     ekonomi makro yang disertai dengan perubahan
                     kebijakan fiskal sehingga diperlukan adanya perubahan
                     atas APBN Tahun Anggaran 2010;


                                                             c. bahwa . . .




                                     -2-

                c.   bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN
                     Tahun Anggaran 2010, perlu segera dilakukan
                     penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara,
                     belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan
                     sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi
                     lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian
                     sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2010 dan
                     jangka menengah, baik dalam rangka mendukung
                     kegiatan    ekonomi     nasional       dalam    memacu
                     pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan
                     kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada
                     masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping
                     tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program
                     pembangunan nasional;
                d.   bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
                     Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
                     tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
                     Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat
                     (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan
                     pertimbangan    Dewan   Perwakilan    Daerah    (DPD)
                     sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD
                     Nomor 22/DPD/III/2009-2010 tanggal 19 April 2010;
                e.   bahwa    berdasarkan    pertimbangan     sebagaimana
                     dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
                     perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
                     atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang
                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
                     Anggaran 2010;


Mengingat   :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23
                     ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat
                     (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                     Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 4286);
                3.   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis
                     Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
                     Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5043);


                                                       4. Undang-Undang . . .




                                   -3-

               4.   Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
                    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
                    Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 5075);

                       Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   DAN
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG     TENTANG   PERUBAHAN   ATAS
               UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG
               ANGGARAN   PENDAPATAN   DAN  BELANJA  NEGARA
               TAHUN ANGGARAN 2010.


                                  Pasal I

               Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun
               2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
               Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 5075) diubah sebagai berikut:

               1.   Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 18, angka 35, angka
                    39, angka 41, dan angka 42 diubah, di antara angka 27
                    dan angka 28 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 27a,
                    angka 27b, dan angka 27c, di antara angka 28 dan angka
                    29 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, di antara
                    angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni
                    angka 34a, di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 2
                    (dua) angka yakni angka 35a dan 35b, di antara angka 41
                    dan angka 42 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 41a,
                    dan angka 31 dan angka 36 dihapus, sehingga Pasal 1
                    berbunyi sebagai berikut:



                                                                 Pasal 1 . . .




               -4-


              Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.   Pendapatan negara dan hibah adalah semua
     penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
     perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
     penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.   Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
     negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan
     pajak perdagangan internasional.
3.   Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan
     negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
     pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
     penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
     bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
     bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.   Pajak perdagangan internasional adalah semua
     penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
     bea keluar.
5.   Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah
     semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima
     dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
     bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
     negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak
     lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
     (BLU).
6.   Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya
     yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi
     perminyakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
     (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak
     dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan.
7.   Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
     yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta
     dalam negeri dan pemerintah daerah serta
     sumbangan oleh pihak swasta luar negeri dan
     pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar
     kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
     serta tidak secara terus menerus, dialokasikan
     untuk mendanai kegiatan tertentu.


                                         8. Belanja . . .




               -5-

8.   Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
     yang   digunakan    untuk     membiayai  belanja
     Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
9.   Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
     adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan
     kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai
     dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah
     (RKP) yang akan dijalankan.
10. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah
    belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
    menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
    pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
    ekonomi,    fungsi   lingkungan     hidup,  fungsi
    perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan,
    fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
    pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
    belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
    membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja
    modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
    hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
12. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat
    yang digunakan untuk membiayai kompensasi
    dalam bentuk uang atau barang yang diberikan
    kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan,
    anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
    Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik
    yang bertugas di dalam negeri maupun di luar
    negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
    dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
    dengan pembentukan modal.
13. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat
    yang digunakan untuk membiayai pembelian barang
    dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi
    barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun
    yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang
    dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
    masyarakat, serta belanja perjalanan.
14. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat
    yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal
    dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung
    dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik
    lainnya.


                                   15. Pembayaran . . .




                -6-

15. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
    Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban
    atas penggunaan pokok utang (principal outstanding)
    baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang
    dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan
    dari utang yang sudah ada dan utang baru,
    termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan
    utang.
16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan
    kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi,
    menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan
    jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
    sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat
    dijangkau oleh masyarakat.
17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang
    diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang
    memproduksi dan/atau menjual bahan bakar
    minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied
    Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga
    harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang
    membutuhkan.
18. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
    bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam
    bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah
    kepada     BUMN,      pemerintah      negara     lain,
    lembaga/organisasi     internasional,     pemerintah
    daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar
    negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak
    perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
    mengikat, serta tidak secara terus menerus dan
    dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi
    hibah dan penerima hibah.
19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara
    dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan
    kepada masyarakat guna melindungi masyarakat
    dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau
    belanja Pemerintah Pusat yang tidak dapat
    diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja
    sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas)
    sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana
    cadangan umum.


                                        21. Transfer . . .




               -7-

21. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara
    dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
    berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus
    dan dana penyesuaian.
22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber
    dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
    daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
    rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas
    dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana
    alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
    dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah
    dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
    dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
    persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
    daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan     antara     Pemerintah     Pusat  dan
    Pemerintahan Daerah.
24. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU,
    adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
    yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
    pemerataan kemampuan keuangan antardaerah
    untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
    pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
    tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
    Pusat dan Pemerintahan Daerah.
25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK,
    adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
    yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
    tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
    yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
    prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
    dan Pemerintahan Daerah.


                                         26. Dana . . .




                -8-

26.  Dana     otonomi  khusus    adalah     dana    yang
     dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
     khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan
     dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
     tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008
     tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
     Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
     Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
     Undang      Nomor   11   Tahun      2006    tentang
     Pemerintahan Aceh.
27. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan
     untuk      membantu    daerah      dalam     rangka
     melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan
     membantu mendukung percepatan pembangunan di
     daerah.
27a. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan
     pembangunan daerah (DPDF-PPD) adalah dana yang
     dialokasikan kepada daerah untuk membantu
     mendukung percepatan pembangunan daerah
     melalui penyediaan dan pengembangan bidang
     infrastruktur dan non-infrastruktur serta sarana
     pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.
27b. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah
     (DPIPD) adalah dana yang bersumber dari APBN
     yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka
     peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan
     sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang
     ditujukan      untuk     mendorong      percepatan
     pembangunan daerah.
27c. Dana     percepatan   pembangunan    infrastruktur
     pendidikan (DPPIP) adalah dana yang bersumber
     dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam
     rangka mendukung percepatan pembangunan
     infrastruktur pendidikan kabupaten/kota.
28. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya
     disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi
     pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang
     terjadi.
28a. Saldo Anggaran Lebih, selanjutnya disingkat SAL,
     adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan
     anggaran tahun-tahun sebelumnya.


                                   29. Pembiayaan . . .




                 -9-

29.   Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
      penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk
      menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan
      kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

30.   Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
      pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
      nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil
      pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga
      negara,   pinjaman    dalam     negeri,  dikurangi
      pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana
      investasi Pemerintah,       dana bergulir, dana
      pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang
      timbul akibat penjaminan Pemerintah, penyertaan
      modal negara, pinjaman kepada PT PLN (Persero),
      dan cadangan pembiayaan.

31.   Dihapus.

32.   Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN,
      meliputi surat utang negara dan surat berharga
      syariah negara.

33.   Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN,
      adalah surat berharga berupa surat pengakuan
      utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
      yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
      Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
      berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
      Negara.

34.   Surat   berharga    syariah  negara,   selanjutnya
      disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara,
      adalah surat berharga negara yang diterbitkan
      berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
      bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
      mata    uang    rupiah    maupun   valuta    asing,
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
      Syariah Negara.


                                      34a. Bantuan . . .




               - 10 -

34a. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
     Statusnya yang selanjutnya disebut BPYBDS adalah
     bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara
     yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara,     yang    telah    dioperasikan  dan/atau
     digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara
     berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
     saat    ini   tercatat    pada    laporan  keuangan
     Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada
     Badan Usaha Milik Negara.
35. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan
     Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial
     dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang
     diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan
     Badan Layanan Umum.
35a. Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk
     dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh
     Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
     yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan
     tujuan lainnya.
35b. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah
     anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk
     pembentukan endowment fund yang bertujuan
     untuk      menjamin      keberlangsungan    program
     pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
     pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational
                 yang    pengelolaannya      menggunakan
     equity)
     mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan
     Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan
     dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi
     keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang
     rusak akibat bencana alam.
36. Dihapus.
37.   Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
      Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
      dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
      persyaratan  tertentu,   sesuai   dengan    masa
      berlakunya.
38.   Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang
      menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
      jaminan kepada BUMN dan/atau BUMD dalam hal
      BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat
      membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai
      perjanjian pinjaman.

                                   39. Pembiayaan . . .




                     - 11 -

     39.   Pembiayaan luar negeri neto adalah semua
           pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman
           luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan
           pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan
           pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman
           luar negeri.
     40.   Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima
           dalam bentuk tunai (cash financing) dimana
           pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi
           tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti
           matrik     kebijakan     (policy             atau
                                              matrix)
           dilaksanakannya kegiatan tertentu.
     41.   Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
           digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
           kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah
           daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman.
     41a. Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri
          atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh
          Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada
          Pemerintah Daerah atau BUMN yang harus dibayar
          kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
     42.   Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
           fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
           kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
           pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
           anggaran     pendidikan     melalui   pengeluaran
           pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
           termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
           membiayai    penyelenggaraan    pendidikan    yang
           menjadi tanggung jawab Pemerintah.
     43.   Persentase      anggaran      pendidikan   adalah
           perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap
           total anggaran belanja negara.
     44.   Tahun anggaran 2010 adalah masa 1 (satu) tahun
           terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai
           dengan tanggal 31 Desember 2010.

2.   Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
     diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:


                                                     Pasal 2 . . .




                      - 12 -

                     Pasal 2

     (1)   Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
           Anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber:
           a.   Penerimaan perpajakan;
           b.   Penerimaan negara bukan pajak; dan
           c.   Penerimaan hibah.
     (2)   Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud
           pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
           Rp743.325.906.000.000,00 (tujuh ratus empat
           puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar
           sembilan ratus enam juta rupiah).
     (3)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
           sebesar Rp247.176.367.998.000,00 (dua ratus
           empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam
           miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan
           ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
     (4)   Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada
           ayat (1)      huruf c   diperkirakan       sebesar
           Rp1.896.516.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
           sembilan puluh enam miliar lima ratus enam belas
           juta rupiah).
     (5)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
           Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada
           ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar
           Rp992.398.789.998.000,00         (sembilan     ratus
           sembilan puluh dua triliun tiga ratus sembilan
           puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh
           sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
           delapan ribu rupiah).

3.   Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4)
     tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3
     berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 3

     (1)   Penerimaan perpajakan sebagaimana         dimaksud
           dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
           a. Pajak dalam negeri; dan
           b. Pajak perdagangan internasional.


                                           (2) Penerimaan . . .




                  - 13 -

(2)   Penerimaan pajak dalam negeri          sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
      sebesar Rp720.764.533.000.000,00 (tujuh ratus dua
      puluh triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar
      lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), yang terdiri
      atas:
      a.   Pajak           penghasilan           sebesar
           Rp362.219.020.000.000,00 (tiga ratus enam
           puluh dua triliun dua ratus sembilan belas
           miliar dua puluh juta rupiah), termasuk pajak
           penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP)
           atas:
           1.   komoditas     panas    bumi      sebesar
                Rp624.250.000.000,00 (enam ratus dua
                puluh empat miliar dua ratus lima puluh
                juta rupiah);
           2.   bunga dan imbal hasil atas Surat Berharga
                Negara    yang   diterbitkan    di   pasar
                internasional                      sebesar
                Rp2.000.000.000.000,00      (dua    triliun
                rupiah);
           3.   hibah dan pembiayaan internasional dari
                lembaga keuangan multilateral sebesar
                Rp1.000.000.000.000,00  (satu    triliun
                rupiah);
           4.   transaksi pengalihan hak atas tanah
                dan/atau bangunan korban lumpur Sidoarjo
                sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus
                lima miliar rupiah);
           5.   bahan     bakar nabati   (BBN)      sebesar
                Rp100.000.000.000,00   (seratus       miliar
                rupiah); dan
           6.   Piutang pajak eks Badan Penyehatan
                Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi
                Republik     Indonesia    (TVRI)    sebesar
                Rp495.330.195.959,00       (empat     ratus
                sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga
                puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu
                sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
           yang dalam pelaksanaannya, masing-masing
           pajak penghasilan ditanggung Pemerintah
           tersebut diatur dengan Peraturan Menteri
           Keuangan.


                                               b. Pajak . . .




            - 14 -

b.   Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
     pajak penjualan atas barang mewah sebesar
     Rp262.962.992.000.000,00 (dua ratus enam
     puluh dua triliun sembilan ratus enam puluh
     dua miliar sembilan ratus sembilan puluh dua
     juta rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai
     ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:
     1.   Bahan bakar minyak, bahan bakar nabati,
          dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi
          sebesar     Rp5.897.545.000.000,00    (lima
          triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh
          miliar lima ratus empat puluh lima juta
          rupiah);
     2.   Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi
          hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi
          sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
          lima ratus miliar rupiah);
     3.   Minyak goreng dan impor gandum/terigu
          sebesar     Rp1.091.800.000.000,00    (satu
          triliun sembilan puluh satu miliar delapan
          ratus juta rupiah);
     4.   Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
          sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan
          ratus miliar rupiah);
     5.   Transaksi murabahah perbankan syariah
          sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus
          dua puluh delapan miliar empat ratus lima
          puluh empat juta seratus tiga puluh delapan
          ribu tujuh ratus delapan belas rupiah); dan
     6.   Piutang pajak eks Badan Penyehatan
          Perbankan     Nasional     (BPPN),  Televisi
          Republik Indonesia (TVRI) dan PT Kereta Api
          Indonesia       (PT        KAI)    sebesar
          Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua
          ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh
          delapan juta empat ratus enam puluh enam
          ribu seratus satu rupiah);
     yang dalam pelaksanaannya, masing-masing
     pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah
     tersebut diatur dengan Peraturan Menteri
     Keuangan.

                                         c. Pajak . . .




                      - 15 -

           c.   Pajak      Bumi     dan    Bangunan      sebesar
                Rp25.319.148.000.000,00 (dua puluh lima
                triliun tiga ratus sembilan belas miliar seratus
                empat puluh delapan juta rupiah).
           d.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
                sebesar Rp7.155.525.000.000,00 (tujuh triliun
                seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua
                puluh lima juta rupiah).
           e.   Cukai sebesar Rp59.265.922.000.000,00 (lima
                puluh sembilan triliun dua ratus enam puluh
                lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta
                rupiah).
           f.   Pajak Lainnya sebesar Rp3.841.926.000.000,00
                (tiga triliun delapan ratus empat puluh satu
                miliar sembilan ratus dua puluh enam juta
                rupiah).
     (3)   Penerimaan     pajak    perdagangan     internasional
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
           diperkirakan sebesar Rp22.561.373.000.000,00 (dua
           puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar
           tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), yang terdiri
           atas:
           a.   Bea masuk sebesar Rp17.106.813.000.000,00
                (tujuh belas triliun seratus enam miliar delapan
                ratus tiga belas juta rupiah), termasuk bea
                masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-
                sektor tertentu sebesar Rp2.000.000.000.000,00
                (dua triliun rupiah) yang dalam pelaksanaannya
                diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
           b.   Bea keluar sebesar Rp5.454.560.000.000,00
                (lima triliun empat ratus lima puluh empat
                miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
     (4)   Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran
           2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
           ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam
           penjelasan ayat ini.

4.   Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat
     (10), ayat (11), dan ayat (12) diubah, di antara ayat (2)
     dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ayat
     (8) dihapus, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13)
     diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


                                                       Pasal 4 . . .




               - 16 -

              Pasal 4

(1)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
      a. Penerimaan sumber daya alam;
      b. Bagian Pemerintah atas laba BUMN;
      c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
      d. Pendapatan BLU.
(2)   Penerimaan sumber daya alam sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
      sebesar Rp164.726.732.000.000,00 (seratus enam
      puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam
      miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah).
(2a) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana
     dimaksud pada ayat (2) termasuk penerimaan yang
     berasal dari penyelesaian kewajiban migas PT
     Pertamina (Persero) sebesar Rp5.000.000.000.000,00
     (lima triliun rupiah), yang seluruhnya dipergunakan
     untuk pembayaran kepada PT Pertamina (Persero)
     atas penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas
     (BMP) oleh TNI.
(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan
     lokasi perminyakan yang ditinggalkan (abandonment
     and site restoration) oleh Kontraktor Kontrak
     Kerjasama      (KKKS)    harus   ditempatkan   pada
     perbankan nasional.
(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
     sebesar     Rp29.500.000.000.000,00     (dua  puluh
     sembilan triliun lima ratus miliar rupiah).
(5)   Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian
      Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha
      perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada
      BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai
      dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
      Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
      Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
      piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
      perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


                                    (7) Penerimaan . . .




                 - 17 -

(7)   Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
      penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN
      (Persero)  pada     tahun   buku    2009   sebesar
      Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah)
      sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar
      5% (lima persen) kepada PT PLN (Persero).
(8)   Dihapus.
(9)   Penerimaan     negara    bukan    pajak    lainnya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
      diperkirakan    sebesar   Rp43.462.758.949.000,00
      (empat puluh tiga triliun empat ratus enam puluh
      dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta
      sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(10) Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan
     Udara, Kementerian Perhubungan dalam tahun
     2010 diperkirakan sebesar Rp450.026.112.000,00
     (empat ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta
     seratus dua belas ribu rupiah), didasarkan pada
     kebijakan pemisahan (spin off) penerimaan Air Traffic
     Services (ATS) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa
     Pura II untuk dijadikan Perum.
(11) Target   PNBP     Direktorat  Jenderal   Pos   dan
     Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan
     Informatika    dalam     Tahun    Anggaran    2010
     diperkirakan    sebesar    Rp10.255.607.931.000,00
     (sepuluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar
     enam ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh
     satu ribu rupiah), sebagian di antaranya diperoleh
     dari penerimaan biaya hak penggunaan (BHP)
     frekuensi yang dipertimbangkan karena adanya
     perubahan regulasi/kebijakan BHP frekuensi dari
     perhitungan BHP frekuensi berbasis kanal (trx)
     menjadi BHP frekuensi berbasis pita frekuensi
     (bandwidth) untuk penyelenggaraan Telekomunikasi
     Bergerak Seluler.
(12) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada
     ayat     (1)   huruf d   diperkirakan    sebesar
     Rp9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat
     ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus
     tujuh puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu
     rupiah).

                                        (13) Rincian . . .




                      - 18 -

     (13) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun
          Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
          ayat (4), ayat (9), dan ayat (12) adalah sebagaimana
          tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5.   Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
     sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 5

     (1)  Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
          terdiri atas:
           a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
           b. Anggaran transfer ke daerah.
     (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
         Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
         satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus
         empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua
         ribu rupiah).
     (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) huruf          b diperkirakan sebesar
         Rp344.612.929.480.000,00 (tiga ratus empat puluh
         empat triliun enam ratus dua belas miliar sembilan
         ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan
         puluh ribu rupiah).
     (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran
         2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
         (3) diperkirakan sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00
         (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun
         seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
         puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

6.   Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
     diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6
     berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 6

     (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
         dikelompokkan atas:
         a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
         b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
         c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.


                                                  (2) Belanja . . .




                      - 19 -

     (2)   Belanja pemerintah pusat menurut organisasi
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
           diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00
           (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus
           tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam
           juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
     (3)   Belanja    pemerintah     pusat    menurut     fungsi
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
           diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00
           (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus
           tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam
           juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
     (4)   Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
           diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00
           (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus
           tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam
           juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
     (5)   Dihapus.
     (6)   Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
           Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud pada
           ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut
           dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

7.   Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
     Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 7

     (1)   Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar
           Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
           Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar
           Rp88.890.776.000.000,00 (delapan puluh delapan
           triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tujuh
           ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
     (2)   Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun
           Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap
           biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta
           melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM
           bersubsidi.


                                                 (3) Dalam . . .




                     - 20 -

     (3)   Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah
           Indonesia (Indonesia Crude Price /ICP) dalam 1
           (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10%
           (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam
           APBN-Perubahan      2010,    Pemerintah   diberikan
           kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga
           BBM bersubsidi.


8.   Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
     Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 8
     (1)   Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010
           diperkirakan    sebesar  Rp55.106.300.000.000,00
           (lima puluh lima triliun seratus enam miliar tiga
           ratus juta rupiah).
     (2)   Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun
           Anggaran 2010 dilakukan melalui:
           a. Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero)
              dalam      rangka     pemenuhan      persyaratan
              pembiayaan      investasi  PT.    PLN   (Persero)
              ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun
              2010;
           b. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga
              keekonomian secara otomatis untuk pemakaian
              energi di atas 30% (tiga puluh persen) konsumsi
              rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan
              rumah tangga (R), bisnis (B), dan publik (P)
              dengan daya mulai 6.600 VA ke atas;
           c. Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk
              mendorong penghematan tenaga listrik dan
              pelayanan khusus, yang selama ini sudah
              dilaksanakan, tetap diberlakukan; dan
           d. Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan
              oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan
              dari DPR RI.


9.   Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9
     berbunyi sebagai berikut:



                                                    Pasal 9 . . .




                    - 21 -

                   Pasal 9

   (1)   Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010
         diperkirakan   sebesar   Rp18.411.462.000.000,00
         (delapan belas triliun empat ratus sebelas miliar
         empat ratus enam puluh dua juta rupiah), terdiri
         atas:
         a. subsidi harga sebesar Rp14.750.662.000.000,00
             (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh
             miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah);
         b.   bantuan        langsung     pupuk       sebesar
              Rp2.160.800.000.000,00 (dua triliun seratus
              enam puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
         c.   kurang      bayar     tahun   2008      sebesar
              Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
              miliar rupiah).
   (2)   Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas
         yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk
         dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan
         pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan
         negara dari penjualan gas.
   (3)   Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi
         pertanian terutama pupuk pada masa yang akan
         datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk
         memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk
         dalam negeri dengan harga domestik.
   (4)   Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi
         penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme
         Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) pasal,
    yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal
    9E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 9A

   Subsidi     pangan    dalam    Tahun     Anggaran    2010
   diperkirakan sebesar Rp13.925.123.000.000,00 (tiga
   belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar seratus
   dua puluh tiga juta rupiah).


                                                Pasal 9B . . .




                    - 22 -

                  Pasal 9B

    Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran
    2010 diperkirakan sebesar Rp2.856.389.530.000,00 (dua
    triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga ratus
    delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu
    rupiah).

                  Pasal 9C

    Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam
    Tahun     Anggaran    2010    diperkirakan    sebesar
    Rp18.434.407.800.778,00 (delapan belas triliun empat
    ratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh juta
    delapan ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan
    rupiah).

                  Pasal 9D

    Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan
    sebesar Rp2.263.523.000.000,00 (dua triliun dua ratus
    enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta
    rupiah).

                  Pasal 9E

    Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
    Pasal 8, dan Pasal 9C dapat disesuaikan dengan
    kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk
    mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro,
    dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung
    Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak
    ditanggung pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya,
    berdasarkan kemampuan keuangan Negara.

11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal,
    yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 14A

    (1)   Sebagai tindak lanjut pemotongan/pengurangan
          pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu
          alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2010
          yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan
          stimulus fiskal tahun anggaran 2009, pagu belanja
          kementerian tahun anggaran 2010 yang dipotong
          dan dikurangi adalah sebagai berikut:

                                          a. Kementerian . . .




                     - 23 -

          a.   Kementerian        Perhubungan        sebesar
               Rp11.150.862.000,00 (sebelas miliar seratus
               lima puluh juta delapan ratus enam puluh dua
               ribu rupiah);
          b.   Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
               sebesar Rp916.100.000,00 (sembilan ratus enam
               belas juta seratus ribu rupiah).
    (2)   Revisi DIPA atas pemotongan pagu belanja
          sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
          sepanjang:
          a. Sasaran prioritas nasional yang menjadi
              tanggung jawabnya dapat tercapai serta
              menjamin    kelangsungan  penyelenggaraan
              pemerintahan;
          b.   Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji,
               honorarium,    tunjangan,    penyelenggaraan
               operasional dan pemeliharaan perkantoran,
               pembayaran tunggakan, dan kegiatan-kegiatan
               yang bersumber dari PHLN, Rupiah Murni
               Pendamping, dan PNBP.
    (3)   Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam
          ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundangan dan revisi DIPA tersebut
          dilakukan paling lambat 30 Juni 2010.
    (4)   Pagu alokasi transfer ke daerah yang menerima
          belanja Stimulus Fiskal 2009 melalui bantuan teknis
          dan    pendanaan     dalam    rangka    mendukung
          pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah tidak
          dikenakan pemotongan/pengurangan.

12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
    Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 16

    (1)   Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
          Pemerintah Pusat berupa:
          a. pergeseran anggaran belanja:
              1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja
                 Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian
                 Negara/Lembaga (K/L);

                                             2. antarunit . . .




                - 24 -

         2.   antarunit organisasi dalam satu bagian
              anggaran;
         3.   antarkegiatan     dalam     satu    program
              sepanjang pergeseran tersebut merupakan
              hasil optimalisasi dan tidak mengurangi
              volume keluaran (output) yang telah
              direncanakan; dan/atau
         4.   antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
      b. perubahan anggaran belanja yang bersumber
         dari   kelebihan  realisasi  di  atas  target
         penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
      c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri
         (PHLN) dan pinjaman dan hibah dalam negeri
         (PHDN) sebagai akibat dari luncuran dan
         percepatan penarikan PHLN dan PHDN,
         termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri
         setelah    Undang-Undang    mengenai   APBN
         ditetapkan; dan
      d. perubahan pinjaman luar negeri sebagai akibat
          pengurangan alokasi pinjaman luar negeri (drop
          loan);
      ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari
      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas pagu
      APBN untuk perguruan tinggi yang bukan Badan
      Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan
      oleh Pemerintah.
(3)   Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan      sepanjang    masih   dalam    satu
      provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
      dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan
      Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi
      untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
      dekonsentrasi.
(4)   Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan    antarprovinsi/kabupaten/kota   untuk
      kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit
      organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi
      vertikalnya di daerah.

                                      (5) Perubahan . . .




                     - 25 -

    (5)   Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
          ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilaporkan Pemerintah
          kepada DPR RI dalam APBN Perubahan dan/atau
          Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
    yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 16A

    (1)   Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 16 ayat (1) butir a.3) hanya dapat digunakan
          pada tahun anggaran 2011 untuk kegiatan dan
          program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new
          initiative), kecuali untuk hal-hal yang bersifat
          prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak
          dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh
          Pemerintah.
    (2)   Tata cara perubahan rincian anggaran belanja
          pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil
          optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                  Pasal 16B

    Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam
    negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

                  Pasal 16C

    (1)   Rincian alokasi belanja K/L diselesaikan oleh
          seluruh Komisi DPR hingga batas waktu tanggal 15
          Mei 2010.
    (2)   Dalam hal rincian sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) belum dapat diselesaikan oleh Komisi terkait,
          maka     Badan      Anggaran    berhak    untuk
          menyelesaikannya dalam waktu satu minggu setelah
          batas waktu tersebut.
    (3)   Seluruh rincian transfer ke daerah dan dana
          pendidikan ke daerah ditetapkan oleh Badan
          Anggaran selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2010.


                                             14. Ketentuan . . .




                      - 26 -

14. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
    sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 17

     (1)   Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
           a. Dana perimbangan;
           b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
     (2)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
           ayat      (1)    huruf a    diperkirakan     sebesar
           Rp314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas
           triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus
           lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
     (3)   Dana      otonomi    khusus    dan    penyesuaian
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
           diperkirakan sebesar Rp30.249.613.680.000,00 (tiga
           puluh triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
           enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan
           puluh ribu rupiah).

15. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
    dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5)
    disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara
    ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat
    (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f)
    sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 18

     (1)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
           a. Dana bagi hasil;
           b. Dana alokasi umum; dan
           c. Dana alokasi khusus.
     (2)   Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud          pada
           ayat     (1)  huruf    a    diperkirakan    sebesar
           Rp89.618.446.100.000,00 (delapan puluh sembilan
           triliun enam ratus delapan belas miliar empat ratus
           empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).


                                                    (3) Dana . . .




                - 27 -

(3)   Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) termasuk sebagian kurang bayar dana bagi hasil
      SDA minyak dan gas bumi serta kurang bayar dana
      bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan
      bangunan, dan SDA kehutanan.
(4)   Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada
      ayat    (1)   huruf     b    diperkirakan     sebesar
      Rp203.606.484.500.000,00 (dua ratus tiga triliun
      enam ratus enam miliar empat ratus delapan puluh
      empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk DAU
      tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar
      Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan
      ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
      sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
      serta koreksi alokasi DAU Kabupaten Indramayu
      sebesar Rp121.250.000.000,00 (seratus dua puluh
      satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4a) Koreksi alokasi DAU Tahun Anggaran 2010 untuk
     kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam
     DAU Tahun Anggaran 2011.
(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada
     ayat     (1)  huruf    c   diperkirakan      sebesar
     Rp21.138.385.200.000,00 (dua puluh satu triliun
     seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus delapan
     puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) termasuk
     koreksi alokasi DAK Kabupaten Indramayu sebesar
     Rp5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh
     ratus ribu rupiah).
(5a) Koreksi alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk
     kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam
     DAK Tahun Anggaran 2011.
(5b) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus
     terlebih    dahulu   dikonsultasikan/mendapatkan
     persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi
     pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
     (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
     Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas,
     efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan
     DAK Pendidikan harus menggunakan metode
     pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada
     mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan
     dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke
     penerima manfaat atau sekolah.


                                           (5c) Dalam . . .




                      - 28 -

     (5c) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
          ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2010 tidak
          mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
          melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2010,
          Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan
          realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan
          perundang-undangan.
     (5d) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang
          belum dibagihasilkan sebagai dampak belum
          teridentifikasinya   daerah    penghasil,  Menteri
          Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud
          sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
     (5e) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
          (5c) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam
          satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH
          triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun
          Anggaran 2010.
     (5f) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam
          rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
          ayat (5c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
          Menteri Keuangan.
     (6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana
          perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan
          dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
          tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
          Pusat dan Pemerintahan Daerah.
     (7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010
          sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
          (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum
          dalam penjelasan ayat ini.

16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (3) dan
    ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara
    ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
    (4a) dan ayat (4b), dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni
    ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga
    Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 20

     (1)   Dana     otonomi      khusus  dan       penyesuaian
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
           huruf b terdiri atas:
           a. dana otonomi khusus; dan
           b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:

                                                     1. dana . . .




                - 29 -

          1.  dana tambahan tunjangan guru pegawai
              negeri sipil daerah (PNSD);
          2. dana insentif daerah;
          3. kurang bayar DAK 2008;
          4. kurang bayar dana infrastruktur sarana dan
              prasarana (DISP) 2008;
          5. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan
              percepatan pembangunan daerah(DPDF-
              PPD);
          6. Dana       penguatan      infrastruktur    dan
              prasarana daerah (DPIPD); dan
          7. Dana           percepatan        pembangunan
              infrastruktur pendidikan (DPPIP).
(2)   Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
      ayat    (1)    huruf     a    diperkirakan     sebesar
      Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan
      puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta
      enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3)   Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)     huruf        b      diperkirakan       sebesar
      Rp21.150.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun
      seratus lima puluh miliar rupiah).
(3a) Dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil
     daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     huruf     b     butir 1    diperkirakan    sebesar
     Rp5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus
     miliar rupiah).
(4)  Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) huruf b butir 2 diperkirakan sebesar
     Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
     delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta
     rupiah).
(4a) Kurang bayar DAK 2008 sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) huruf b butir 3 diperkirakan sebesar
     Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua
     ratus juta rupiah).
(4b) Kurang bayar DISP 2008 sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) huruf b butir 4 diperkirakan sebesar
     Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada
     ayat (4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
     pendidikan yang dialokasikan kepada daerah
     tertentu    dengan    mempertimbangkan      kriteria
     tertentu.

                                             (6) Dana . . .




                    - 30 -

    (6)   Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan
          pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada
          ayat    (1) huruf   b.5    diperkirakan     sebesar
          Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar
          rupiah).
    (7)   Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah
          (DPIPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
          b.6 diperkirakan sebesar Rp5.500.000.000.000,00
          (lima triliun lima ratus miliar rupiah).
    (8)   Dana      percepatan    pembangunan      infrastruktur
          pendidikan (DPPIP) sebagaimana dimaksud pada
          ayat     (1)    huruf   b.7    diperkirakan    sebesar
          Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
          puluh miliar rupiah).
    (9)   Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan
          DPDF-PPD, DPIPD, dan DPPIP Tahun Anggaran
          2010      ditetapkan   dengan     Peraturan    Menteri
          Keuangan.
    (10) Dana Transfer ke daerah untuk propinsi, kabupaten,
         dan kota yang alokasinya ditetapkan setelah
         peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka
         sambil menunggu perubahan peraturan daerah
         tentang    APBD,     pemerintah     daerah  dapat
         melaksanakan program dan kegiatannya dengan
         terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan
         kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan
         terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan
         DPRD. Apabila program dan kegiatan yang akan
         didanai dari dana transfer ke daerah dialokasikan
         setelah peraturan daerah tentang APBD Perubahan
         ditetapkan, maka pemerintah daerah melaporkan
         dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

17. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan
    ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga
    Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 21

    (1)   Anggaran       pendidikan      adalah      sebesar
          Rp225.229.295.262.400,00 (dua ratus dua puluh
          lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar
          dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam
          puluh dua ribu empat ratus rupiah).

                                            (2) Persentase . . .




                    - 31 -

    (2)   Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar
          20,0% (dua puluh koma nol persen), yang
          merupakan      perbandingan     alokasi   anggaran
          pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          terhadap total anggaran belanja negara sebesar
          Rp1.126.146.476.312.000,00      (satu    kuadriliun
          seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh
          enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga
          ratus dua belas ribu rupiah).
    (3)   Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
          dimaksud    pada    ayat    (1)  termasuk    dana
          pengembangan      pendidikan    nasional  sebesar
          Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang
          penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
          perundangan yang berlaku.

18. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
    sedangkan ayat (3) tetap dan penjelasan ayat (3) diubah,
    sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 22

    (1)   Jumlah      anggaran     pendapatan      negara    dan
          hibah      Tahun       Anggaran       2010     sebesar
          Rp992.398.789.998.000,00           (sembilan     ratus
          sembilan puluh dua triliun tiga ratus sembilan
          puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh
          sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
          delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran
          belanja negara sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00
          (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun
          seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
          puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah),
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
          sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat
          defisit anggaran sebesar Rp133.747.686.314.000,00
          (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat
          puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam
          juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang akan
          dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
    (2)   Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
          sumber-sumber:

                                            a. Pembiayaan . . .




                     - 32 -

          a.   Pembiayaan        dalam        negeri     sebesar
               Rp133.903.232.818.000,00 (seratus tiga puluh
               tiga triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus
               tiga puluh dua juta delapan ratus delapan belas
               ribu rupiah); dan
          b.   Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
               Rp155.546.504.000,00 (seratus lima puluh lima
               miliar lima ratus empat puluh enam juta lima
               ratus empat ribu rupiah).
    (3)   Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun
          Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
          adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
          ayat ini.

19. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 5 (lima) Pasal,
    yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal
    22E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 22A

    (1)   Pemerintah     memberikan  pinjaman   dengan
          persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik
          Negara (PT PLN) (Persero).
    (2)   Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan
          Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU
          PIP) untuk melaksanakan pemberian pinjaman,
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
          penerbitan Peraturan Presiden.
    (3)   Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
          ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan
          Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi
          Pemerintah.

                   Pasal 22B

    (1)   Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari
          DIK/DIP/DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang
          dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN
          dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai
          Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
          Statusnya (BPYBDS) atau akun      yang sejenis,
          ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal
          Negara pada BUMN tersebut.

                                            (2) Persetujuan . . .




                - 33 -

(2)   Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga
      Tahun Anggaran 2010 atas pengadaan BMN yang
      akan     dipergunakan     dan/atau    dioperasikan
      oleh   BUMN,     sekaligus   menjadi   persetujuan
      untuk     pengalihan    BMN     tersebut   sebagai
      Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang
      mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
      penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

             Pasal 22C

Perubahan rincian lebih lanjut dari pembiayaan defisit
anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman
luar negeri akibat dari luncuran dan percepatan
penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan
oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

             Pasal 22D

(1)   Dalam     rangka   kesinambungan     pelaksanaan
      kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari
      penerusan pinjaman luar negeri dan telah
      dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
      Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, sisa
      anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir
      tahun anggaran 2010 dapat diluncurkan pada tahun
      anggaran 2011.

(2)   Pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan
      dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L)
      paling lambat tanggal 31 Januari 2011.

(3)   Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA­L
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
      ditetapkan oleh Pemerintah.


                                           Pasal 22E . . .




                    - 34 -

                  Pasal 22E

    (1)   Saldo Anggaran Lebih (SAL) digunakan untuk
          menutup defisit anggaran tahun 2010 sebesar
          Rp39.347.946.818.000,00 (tiga puluh sembilan
          triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
          ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan
          belas ribu rupiah).
    (2)   Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit
          khusus    atas penggunaan    SAL   sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1) dan SAL/SILPA dari tahun
          ke tahun.


20. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25
    berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 25

    (1)   Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
          menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
          diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
          Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
          khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan
          menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit
          Pemilikan    Rumah    Sederhana/Rumah      Sangat
          Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak
          terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang
          pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
    (2)   Ketentuan    lebih   lanjut   mengenai    tatacara
          penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

21. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
    Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 26

    (1)   Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup
          untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara
          pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi
          dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan
          Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian
          belanja negara.

                                                 (2) Setelah . . .




                       - 35 -

       (2)   Setelah  terpenuhinya    kebutuhan      pembiayaan
             melalui utang untuk tahun anggaran berjalan,
             Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga
             Negara (SBN) untuk membiayai pelaksanaan
             anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
             tahun anggaran berikutnya (pre-financing).

       (3)   Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
             kepentingan   stabilisasi pasar dengan    tetap
             memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
             neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
             ditetapkan.

       (4)   Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan
             dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah
             dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
             pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan
             pada total pembiayaan utang tunai.

       (5)   Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk
             sehingga menyebabkan kenaikan biaya utang,
             khususnya imbal hasil (yield) surat berharga negara
             secara signifikan, Pemerintah dapat melakukan
             penarikan pinjaman siaga baik dari kreditor bilateral
             maupun multilateral.

       (6)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
             pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan
             dalam APBN Perubahan 2010 dan/atau Laporan
             Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.



                      Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                         Agar . . .




                                 - 36 -

                Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 25 Mei 2010
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,




             PATRIALIS AKBAR




 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 698888







Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_47_tahun_2009_tentang_angga_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK