Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 7 thn 1998)

1998

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 7 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 7 TAHUN 1998
                                   TENTANG
  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG
            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1998/1999


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
              Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu
              mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
              Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang;


Mengingat   : 1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang
                  Dasar 1945;

              2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
                  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
                  undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
                  Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

              3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapat-
                  an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran
                  Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                  3750);


                                                                          Dengan ...
                                     -2-
       Dengan persetujuan

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
           UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN
           PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
           1998/1999.


                                    Pasal I

           Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
           1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
           1998/1999, sebagai berikut :


           1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
               seluruhnya Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :


                                    "Pasal 2

               (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
                  diperoleh dari:

                  a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;

                  b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

               (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                  huruf a direncanakan sebesar Rp 149.302.500.000.000,00.

               (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                  huruf b direncanakan sebesar Rp 114.585.600.000.000,00.


                                                                       (4) Jumlah ...
                       -3-
    (4) Jumlah Anggaran    Pendapatan Negara Tahun Anggaran
       1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
       direncanakan sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya
    Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 3

    (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
       ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

       a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 72.930.800.000.000,00;

       b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
          49.711.400.000.000,00;

       c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar                      Rp
          26.660.300.000.000,00.

    (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
       ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

       a. Bantuan program sebesar Rp 74.044.700.000.000,00;

       b. Bantuan proyek sebesar Rp 40.540.900.000.000,00."

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
    seluruhnya Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut :

                       "Pasal 4

    (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri
       dari :
       a. Pengeluaran Rutin;
       b. Pengeluaran Pembangunan.


                                                     (2) Pengeluaran ...
                         -4-
    (2) Pengeluaran               Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 171.205.100.000.000,00.

    (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf b direncanakan sebesar Rp 92.683.000.000.000,00.

    (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
       sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
    sehingga seluruhnya Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
       dirinci menurut sektor :

       01 Sektor industri sebesar             Rp      83.385.209.000,00

       02 Sektor pertanian dan kehutanan
          sebesar                             Rp     627.724.191.000,00

       03 Sektor pengairan sebesar            Rp      38.416.795.000,00

       04 Sektor tenaga kerja sebesar         Rp     318.069.481.000,00

       05 Sektor perdagangan, pengem-
          bangan usaha nasional, keuang-
          an dan koperasi sebesar             Rp 131.471.733.358.000,00

       06 Sektor transportasi, meteorologi
          dan geofisika sebesar               Rp     329.700.829.000,00

       07 Sektor pertambangan dan energi
          sebesar                             Rp     318.933.498.000,00


                                                           08 Sektor ...
                   -5-
08 Sektor                 pariwisata, pos dan
   telekomunikasi sebesar               Rp       117.207.539.000,00

09 Sektor pembangunan daerah
   dan transmigrasi sebesar             Rp 13.491.262.070.000,00

10 Sektor lingkungan hidup dan
   tata ruang sebesar                   Rp       357.912.413.000,00

11 Sektor pendidikan, kebudayaan
   nasional, kepercayaan terhadap
   Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
   dan olah raga sebesar                Rp      4.740.026.958.000,00

12 Sektor kependudukan dan keluar-
   ga sejahtera sebesar                 Rp       331.654.091.000,00

13 Sektor kesejahteraan sosial,
   kesehatan, peranan wanita, anak
   dan remaja sebesar                   Rp       705.289.102.000,00

14 Sektor perumahan dan permu-
   kiman sebesar                        Rp        22.813.072.000,00

15 Sektor agama sebesar                 Rp      1.304.164.065.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan
   teknologi sebesar                    Rp       409.502.164.000,00

17 Sektor hukum sebesar                 Rp       759.292.576.000,00

18 Sektor aparatur negara dan
   pengawasan sebesar                   Rp      5.241.341.916.000,00

19 Sektor politik, hubungan luar
   negeri, penerangan, komunikasi
   dan media massa sebesar              Rp      2.918.502.598.000,00


                                                        20 Sektor ...
                     -6-
   20 Sektor               pertahanan dan keaman-
      an sebesar                         Rp   7.618.168.075.000,00

(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
   subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
   ayat (3) dirinci menurut sektor :

   01 Sektor industri sebesar            Rp    788.182.000.000,00

   02 Sektor pertanian dan kehutanan
      sebesar                            Rp   7.484.649.000.000,00

   03 Sektor pengairan sebesar           Rp   4.774.718.000.000,00

   04 Sektor tenaga kerja sebesar        Rp   1.304.906.300.000,00

   05 Sektor perdagangan, pengem-
      bangan usaha nasional, keuangan,
      dan koperasi sebesar               Rp 16.687.632.000.000,00

   06 Sektor transportasi, meteorologi
      dan geofisika sebesar              Rp   9.642.565.000.000,00

   07 Sektor pertambangan dan energi
      sebesar                            Rp   7.059.462.100.000,00

   08 Sektor pariwisata, pos dan
      telekomunikasi sebesar             Rp   1.181.041.000.000,00

   09 Sektor pembangunan daerah dan
      transmigrasi sebesar               Rp 19.091.631.300.000,00

   10 Sektor lingkungan hidup dan
      tata ruang sebesar                 Rp    779.998.600.000,00


                                                      11 Sektor ...


   11 Sektor pendidikan, kebudayaan
                          -7-
          nasional,             kepercayaan terhadap
          Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
          dan olah raga sebesar              Rp   8.367.581.600.000,00
       12 Sektor kependudukan dan keluarga
          sejahtera sebesar                  Rp        582.280.400.000,00
       13 Sektor kesejahteraan sosial,
          kesehatan, peranan wanita, anak
          dan remaja sebesar                 Rp   4.204.762.300.000,00
       14 Sektor perumahan dan permu-
          kiman sebesar                      Rp   5.615.182.600.000,00
       15 Sektor agama sebesar               Rp        475.942.000.000,00
       16 Sektor ilmu pengetahuan dan
          teknologi sebesar                  Rp   1.144.019.300.000,00
       17 Sektor hukum sebesar               Rp        167.038.900.000,00
       18 Sektor aparatur negara dan
          pengawasan sebesar                 Rp        786.810.500.000,00
       19 Sektor politik, hubungan luar
          negeri,penerangan, komunikasi
          dan media massa sebesar            Rp        421.780.400.000,00
       20 Sektor pertahanan dan keamanan
          sebesar                            Rp   2.122.816.700.000,00

    (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
       subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."

                       Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.

                                                                  Agar ...
                                      -8-
               Agar      setiap   orang     mengetahuinya,          memerintahkan
               pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
               Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 1 Oktober 1998

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                          ttd.
                                             BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA
                      ttd.
            AKBAR TANDJUNG




    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 175


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1998_tentang_anggar_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 3 tahun 1998. Undang undang nomor 3 tahun 1998. Uu nomor 3 tahun 1998. Isi dari uu. no 3 tahun 1998. Uud no 3 tahun 1998. Isi uu nonor 3 tahun 1998. Isi uu no 3 tahun 1998.

Uu no 3 th 1998. Uud no3 tahun 1998. Bunyi uu no 3 tahun 1998.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.