Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2010
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (UU 5 thn 2010)

2010

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (UU 5 thn 2010)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 5       TAHUN        2010
                                    TENTANG
                 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22
                           TAHUN 2002 TENTANG GRASI

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang   : a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa
                      perubahan,        peringanan,          pengurangan,         atau
                      penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan
                      kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
                      telah   memperoleh       kekuatan      hukum     tetap     dapat
                      diajukan grasi kepada Presiden;

                   b. bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk
                      mendapatkan          pengampunan          dan/atau         untuk
                      menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi
                      manusia    terhadap    putusan      pengadilan     yang     telah
                      memperoleh kekuatan hukum tetap;

                   c. bahwa     grasi   yang     diberikan      kepada      terpidana
                      sebagaimana       dimaksud      dalam      huruf     a     harus
                      mencerminkan       keadilan,     perlindungan      hak      asasi
                      manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila
                      dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1945;

                   d. bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang
                      Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum
                      dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
                      22    Tahun   2002    tentang    Grasi,   sehingga       terdapat
                      kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan




                        tersebut;



  e. bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat
                        dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk
                        tercapainya      kepastian     hukum,       keadilan,    dan
                        perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
                        dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                        Tahun 1945;
                     f. bahwa       berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana

                        dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
                        huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
                        Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
                        tentang Grasi;

                   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang
     Mengingat
                        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                     2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                        Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 4234);
                     3. Undang-Undang       Nomor     14   Tahun     1985    tentang
                        Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana              telah
                        diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
                        Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
                        Undang-Undang       Nomor     14   Tahun      1985 tentang
                        Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 4958);


                           Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                          dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                MEMUTUSKAN:



     Menetapkan : UNDANG-UNDANG            TENTANG         PERUBAHAN          ATAS
                 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG
                 GRASI.

                                      Pasal I

                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
                 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4234) diubah sebagai
                 berikut:

                 1.   Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
                      sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                                      Pasal 2

                      (1)   Terhadap     putusan        pengadilan    yang     telah
                            memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana
                            dapat   mengajukan     permohonan        grasi   kepada
                            Presiden.
                      (2)   Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan
                            grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
                            pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
                            pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
                      (3)   Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
                            ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

                 2.   Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
                      yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 6A

                      (1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan,
                            menteri yang membidangi urusan pemerintahan
                            di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat
                            meminta     para    pihak    sebagaimana     dimaksud
                            dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan
                            grasi.




           (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
               berwenang meneliti dan melaksanakan proses


     ha        pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam
               Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan
               permohonan dimaksud kepada Presiden.
      3.   Ketentuan      Pasal      7    ayat     (2)    diubah,   sehingga
           seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                           Pasal 7

           (1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan
               pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

           (2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
               ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu
               1      (satu)   tahun       sejak    putusan      memperoleh
               kekuatan hukum tetap.

      4.   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
           berikut:

                          Pasal 10

           Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
           hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan
           permohonan          dan       berkas     perkara      sebagaimana
           dimaksud dalam                   Pasal 9, Mahkamah Agung
           mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

      5.   Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu)
           pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:

                          Pasal 15A

           (1) Permohonan         grasi      yang        belum   diselesaikan
               berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22
               Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling
               lambat tanggal 22 Oktober 2012.
           (2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan
               permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang
               Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka




                               waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 7 ayat (2) dihitung sejak Undang-


            Undang ini berlaku.

                                          Pasal II
                    Undang-Undang          ini   mulai   berlaku     pada      tanggal
                    diundangkan.

                    Agar      setiap     orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                    pengundangan             Undang-Undang          ini        dengan
                    penempatannya          dalam     Lembaran     Negara     Republik
                    Indonesia.



                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 20 Agustus 2010
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 23 Agustus 2010
     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,


               PATRIALIS AKBAR



     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 100







Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_22_tahun_2002_tentang_grasi_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perbedaan uu no 22 tahun 2002 dan uu 5 tahun 2010. Undang undang no 22 tahun 2002. Isi uu no 22 tahun 2002. Perbedaan undang grasi nomor 5 tahun 2002 dengan 22 tahun 2010. Uu grasi yang baru. Uu no 22 tahun 2002 berbunyi. Uu grasi yang terbaru.

Isi dari uu no 22 2002. Perbedaan uu no 29 tahun 2002 dengan uu no 26 tahun 2003. Isi undang undang nomor 22 tahun 2002. Uu no 22 2002. Http://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_2002_info1830.html. Pasal 7 ayat 2 uu no 22/2002.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.