Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU 19 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU 19 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 19 TAHUN 2000

                                           TENTANG

               PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
                  TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan
masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta
mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Mengingat :

              a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan
                 Perubahan Pertama Tahun 1999;
              b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
                 Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali
                 diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 3984);
              c. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
                 Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3686);

                                      Dengan persetujuan

                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.

                                        PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686) diubah sebagai berikut:

          1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
             berikut:

                                        "Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

          1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk
             Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,
             menurut undang-undang dan peraturan daerah.
          2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
             perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
             perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
          3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab
             atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
             kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
             perpajakan.
          4. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
             baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
             perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
             Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
             koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
             organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
             tetap, dan bentuk badan lainnya.
          5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan
             Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,
             Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita,
             Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat
             Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak
             sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh
             utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
          6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi
             penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan
             penyanderaan.
          7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
             tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
          8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
             administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat
             ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
             perundang-undangan perpajakan.
          9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi
             utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
             melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
             mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
             penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
       10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang
           diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib
           Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
       11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang
           dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu
           tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua
           jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
       12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
           pajak.
       13. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
           Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa
           Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
       14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung
           Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
           perundang-undangan.
       15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan
           utang pajak.
       16. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
       17. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran
           harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau
           calon pembeli.
       18. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara
           lelang.
       19. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh
           Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan
           peraturan perundang-undangan lelang.
       20. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung
           Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan
           alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       21. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung
           Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
       22. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan
           penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan
           perundang-undangan yang bersangkutan.
       23. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
       24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi
           tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
       25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
       26. Hari adalah hari kalender."

       1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi
          sebagai berikut:

                                      "Pasal 2

1. Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
2. Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
3. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang:

       a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
       b. menerbitkan:

       1. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
       2. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
       3. Surat Paksa;
4.    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5.    Surat Perintah Penyanderaan;
6.    Surat Pencabutan Sita;
7.    Pengumuman Lelang;
8.    Surat Penentuan Harga Limit;
9.    Pembatalan Lelang; dan
10.   surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak."

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                                 "Pasal 5

1. Jurusita Pajak bertugas:

a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat
   Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

1. Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu
   tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung
   Pajak.
2. Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan
   memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain
   untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di
   tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga
   sebagai tempat penyimpanan objek sita.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan
   Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-
   undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional,
   Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
4. Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya,
   kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
   Daerah."

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

                                 "Pasal 6

1. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa
   menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah
   Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau
   berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai
   dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau
   pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan
   usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
   memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau
   melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
   tanda-tanda kepailitan.

1. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:

a.   nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b.   besarnya utang pajak;
c.   perintah untuk membayar; dan
d.   saat pelunasan pajak.

1. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum
   penerbitan Surat Paksa."

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi
   sebagai berikut:

                                "Pasal 7

1. Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
   KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan
   kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
   mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:

a.   nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b.   dasar penagihan;
c.   besarnya utang pajak; dan
d.   perintah untuk membayar."

1. Ketentuan Pasal 8 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat
   yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

                                "Pasal 8

1. Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan
   Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan
   sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
   keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

1. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila
   Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh
   tempo pembayaran."

1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai
   berikut:
                                 "Pasal 9

1. Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat
   Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.
2. Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
   kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)."

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat
   (9), ayat (10), dan ayat (11) diubah, dan ditambah ayat (12) sehingga
   keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

                                 "Pasal 10

1. Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan
   penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
2. Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
   dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal
   pemberitahuan Surat Paksa, nama

    Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

3. Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang
   memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat
   usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak
   dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta
   peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan
   belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan
   telah dibagi.

1. Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal,
   baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka
   maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang
   bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang
   sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

1. Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada
   Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib
   Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada
   orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
2. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
   untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat
   diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
3. Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
   ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah
   Daerah setempat.
4. Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat
   tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat
   Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan
   pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui
   media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau
   Keputusan Kepala Daerah.
5. Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat
   dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi
   tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan
   Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
6. Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib
   membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada
   Pejabat yang meminta bantuan.
7. Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3)
   dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan
   Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung
   Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah
   diberitahukan.
8. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan
   pelaksanaan Surat Paksa."

1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A, yang berbunyi sebagai
   berikut:

                                       "Pasal 10 A

    Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan
    Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
    Daerah."

2. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan di antara
   ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga
   keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

                                "Pasal 12

1. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah
   Melaksanakan Penyitaan.
2. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-
   kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh
   Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
3. Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara
   Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak
   dan saksi-saksi.

1. Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan
   Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
   penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.

1. Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan
   dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
   berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
           2. Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak
              sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita
              ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
           3. Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun
              Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita
              sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
           4. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak
              atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau
              barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat-tempat umum.
           5. Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita."

           1. Ketentuan Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
              (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai
              berikut:

                                           "Pasal 14

(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat
tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya
berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat
berupa:

   a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka,
      tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
      itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada
      perusahaan lain; dan atau
   b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik
perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal,
baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang
yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak.

(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah."

   12. Ketentuan Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat
       yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

                                           "Pasal 15

(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:

   a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung
      Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
   b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan
      memasak yang berada di rumah;
   c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
   d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-
      alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
    e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan
       atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua
       puluh juta rupiah); atau
    f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang
       menjadi tanggungannya.

(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan
dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2a) Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan
secara lelang.

(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah."

13. Ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

                                            "Pasal 19

(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri
atau instansi lain yang berwenang.

(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jurusita Pajak
menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang berikutnya
menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

(4) Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah menerima Surat
Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan
barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.

(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali
terhadap:

    a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu
       barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
    b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
    c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu
       warisan.

(7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan
Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang."

14. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:

                                            "Pasal 20
(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa,
Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita
berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita
dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih
dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan.

(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada
Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan
berita Acara Pelaksanaan Sita."

15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

                                           "Pasal 21

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:

    a. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) nilainya tidak
       cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau
    b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak
       dan utang pajak."

16. Ketentuan Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

                                           "Pasal 22

(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak
atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat
Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.

(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, tindasan
Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada instansi tempat barang tersebut terdaftar."

17. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

                                           "Pasal 23

(1) Penanggung Pajak dilarang:

    a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan,
       menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
    b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk
       pelunasan utang tertentu;
    c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk
       pelunasan utang tertentu; dan atau
    d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara
       Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

(2) dihapus."

18. Ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

                                             "Pasal 25

(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan
penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang
disita melalui Kantor Lelang.

(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk membayar biaya
penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:

    a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
    b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
       dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas
       permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
    c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di
       bursa efek atas permintaan Pejabat;
    d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek
       segera dijual oleh Pejabat;
    e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari
       Penanggung Pajak kepada Pejabat;
    f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak
       menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.

(4) Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu
persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

    19. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
        disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu)
        ayat yaitu ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

                                             "Pasal 26

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui
media massa.
(1a) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah penyitaan.

(1b) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak
bergerak dilakukan 2 (dua) kali.

(1c) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.

(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang
kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.

(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas
atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.

(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.

(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang,
berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta
anak angkat.

(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan
Kepala Daerah."

 20. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:

                                           "Pasal 27

(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum
memperoleh keputusan keberatan.

(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.

(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak,
atau objek lelang musnah."

   21. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
       (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

                                           "Pasal 28

(1) Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang
belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.

(1a) Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang.
(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan
dilelang masih ada.

(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada
Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.

(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan
kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran
dan pengalihan hak."

    22. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
        disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), dan ayat (3) dihapus,
        sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

                                             "Pasal 37

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan
peradilan pajak.

(1a) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan,
Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat.

(1b) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) paling banyak Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah).

(1c) Perubahan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang dilaksanakan.

(3) dihapus."

 23. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

                                             "Pasal 38

(1) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan
kepada Pengadilan Negeri.

(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.

(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang
disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
(4) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah
lelang dilaksanakan."

   24. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
       disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu
       ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

                                            "Pasal 39

(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada
Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga
Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(1a) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang
diajukan.

(1b) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) Pejabat tidak
memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan
ditunda untuk sementara waktu.

(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat
lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat
Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan
dibetulkan oleh Pejabat.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, tindakan pelaksanaan
penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula."

 25. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

                                            "Pasal 40

(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau
putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga
menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak
menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.

(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

   26. Ketentuan Pasal 41 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat
       (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

                                            "Pasal 41

(1) Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam
undang-undang dan peraturan daerah.
(2) Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam Pasal 37 ayat (1) tidak
menunda pelaksanaan penagihan pajak."

27. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan Bab VIIA, yang berbunyi sebagai berikut:

                                        "BAB VIIA
                                    KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 41 A

(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau
menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh
Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan
denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

                                           PASAL II

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa".

                                           PASAL III

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 129


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_19_tahun_1997_tentang_penag_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.