Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 41 thn 2007)

2007

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU 41 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 41 TAHUN 2007

                                TENTANG

      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006
       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                        TAHUN ANGGARAN 2007


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.    bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun
                  dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang
                  berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
                  kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
                  lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia
                  yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta
                  meningkatkan kesejahteraan rakyat;
            b.    bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18
                  Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                  Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi berbagai
                  perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat
                  mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai
                  indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok
                  kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
                  2007 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan
                  atas APBN 2007;
            c.    bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN
                  Tahun Anggaran 2007, perlu segera dilakukan penyesuaian
                  atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara,
                  defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber
                  pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan
                  mampu      mendukung      pencapaian    sasaran-sasaran
                  pembangunan ekonomi tahun 2007 dan jangka menengah,
                  baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru
                  maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara
                  bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;


                                                             d. bahwa . . .
                                   -2-


              d.   bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
                   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
                   Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat
                   (DPR)   bersama    Pemerintah   telah   memperhatikan
                   pertimbangan    Dewan     Perwakilan   Daerah   (DPD)
                   sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor
                   38/DPD/2007 tanggal 16 Juli 2007;
              e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   pada huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-
                   Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
                   18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                   Negara Tahun Anggaran 2007;


Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal
                   23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
              2.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                   Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
                   diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
                   2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                   Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3985);
              3.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
                   Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
              4.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
                   Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
              5.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
                   Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
              6.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
                   Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4236);

                                                    7. Undang-Undang . . .
                     -3-


7.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
     Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4286);
8.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
     Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4297);
9.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
     Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang     Nomor     1  Tahun   2004 tentang
    Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4389);
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
    Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
    Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4400);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                                     16. Undang-Undang . . .
                                     -4-


                16. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
                    Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
                    Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4586);
                17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
                    Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 4633);
                18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
                    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                    94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4662);


                        Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
             UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN
             PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.

                                   Pasal I
           Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
           2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
           Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
           2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
           Nomor 4662) diubah sebagai berikut:

           1.    Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 24 diubah, sehingga Pasal 1
                 angka 16 dan 24 berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 1
                 16. Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara dalam
                     bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
                     Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
                     Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau
                     Lembaga/Organisasi Internasional yang tidak perlu
                     dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
                     serta tidak secara terus menerus.

                                                                24. Dana . . .
                          -5-


     24. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana
         yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
         khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
         Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk
         beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil
         dari tahun anggaran sebelumnya, serta untuk membantu
         daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah
         Pusat.

2.   Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
     diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai
     berikut:
                        Pasal 2
     (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
         2007 diperoleh dari sumber-sumber:
         a. Penerimaan Perpajakan;
         b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
         c. Penerimaan Hibah.
     (2) Penerimaan       Perpajakan    sebagaimana     dimaksud
         pada     ayat   (1)   huruf   a   diperkirakan   sebesar
         Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
         dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh
         tiga juta rupiah).
     (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
         pada     ayat   (1)   huruf b    diperkirakan   sebesar
         Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh
         delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam
         ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan
         ribu rupiah).
     (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823.317.683.000,00
         (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus
         tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu
         rupiah).
     (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
         Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
         sampai     dengan    ayat (4)  diperkirakan    sebesar
         Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh
         empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus
         delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu
         rupiah).

                                                   3. Ketentuan . . .
                         -6-


3.   Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
     sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 3
     (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
         a. Pajak dalam negeri; dan
         b. Pajak perdagangan internasional.
     (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
         pada    ayat (1)    huruf    a    diperkirakan    sebesar
         Rp474.550.950.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
         empat triliun lima ratus lima puluh miliar sembilan ratus
         lima puluh juta rupiah).
     (3) Penerimaan      pajak    perdagangan        internasional
         sebagaimana     dimaksud     pada     ayat (1)    huruf b
         diperkirakan sebesar Rp17.459.943.000.000,00 (tujuh
         belas triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar
         sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah).
     (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
         sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

4.   Ketentuan Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5)
     disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga
     keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 4
     (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
         a. Penerimaan sumber daya alam;
         b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik
            Negara;
         c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya; dan
         d. Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank
            Indonesia.
     (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
         pada     ayat (1)   huruf    a    diperkirakan     sebesar
         Rp115.053.273.200.000,00 (seratus lima belas triliun
         lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua
         ratus ribu rupiah).
     (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
         sebagaimana      dimaksud      pada     ayat (1) huruf b
         diperkirakan sebesar Rp21.800.000.000.000,00 (dua
         puluh satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

                                                (4) Penerimaan . . .
                         -7-


     (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
         Rp47.731.076.905.000,00 (empat puluh tujuh triliun
         tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh puluh enam juta
         sembilan ratus lima ribu rupiah).
     (4a) Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank
          Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
          diperkirakan sebesar Rp13.669.320.724.000,00 (tiga
          belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga
          ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu
          rupiah).
     (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
         Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
         ayat (3), ayat (4), dan ayat (4a) adalah sebagaimana
         tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

5.   Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
     sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 5
     (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri
         dari:
         a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
         b. Anggaran belanja ke daerah.
     (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
         Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh
         delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus
         enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
         rupiah).
     (3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1)       huruf b        diperkirakan      sebesar
         Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat
         triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan
         ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
     (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
         diperkirakan sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh
         ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga
         miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan
         puluh delapan ribu rupiah).


                                                 6. Ketentuan . . .
                         -8-


6.   Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
     diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
     berikut:
                       Pasal 6
     (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan
         atas:
         a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
         b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
         c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
     (2) Belanja    pemerintah    pusat     menurut      organisasi
         sebagaimana     dimaksud   pada     ayat    (1)    huruf a
         diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat
         ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh
         dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus
         lima puluh ribu rupiah).
     (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
         Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh
         delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus
         enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
         rupiah).
     (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
         diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat
         ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh
         dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus
         lima puluh ribu rupiah).
     (5) Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi,
         fungsi,       dan       jenis      belanja      sebesar
         Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh
         delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus
         enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
         rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2),
         ayat (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi
         makro, perkiraan daya serap alamiah kementerian
         negara/lembaga sekitar 90% (sembilan puluh persen)
         dari pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam
         APBN Tahun Anggaran 2007 dan tambahan anggaran
         belanja         pemerintah         pusat        sebesar
         Rp28.158.633.197.500,00 (dua puluh delapan triliun
         seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh
         tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus
         rupiah)

                                                 7. Ketentuan . . .
                         -9-


7.   Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7
     berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 7

     (1) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut
         jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
         (1) huruf c terdiri dari:
         a. Belanja pegawai;
         b. Belanja barang;
         c. Belanja modal;
         d. Pembayaran bunga utang;
         e. Subsidi;
         f. Belanja hibah;
         g. Bantuan sosial; dan
         h. Belanja lain-lain.
     (2) Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
         Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
         ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per
         Satuan Kerja (SAPSK).

8.   Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
     Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai
     berikut:
                       Pasal 7A

     (1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
         (DIPA) Tahun Anggaran 2007 untuk pelaksanaan
         Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh
         Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi
         Sumatera Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir
         April 2008 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun
         Anggaran 2008.
     (2) Pendanaan    untuk     pelaksanaan   program/kegiatan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa
         Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2007.
     (3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
         Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada
         tanggal 16 Januari 2008.

                                                (4) Pengaturan . . .
                       - 10 -


     (4) Pengaturan     lebih  lanjut pelaksanaan   luncuran
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan
         usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
         ditetapkan oleh Pemerintah.

9.   Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
     Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 9

     (1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
         a. Dana Perimbangan; dan
         b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
     (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         huruf a diperkirakan sebesar Rp244.607.806.138.000,00
         (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh
         miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh
         delapan ribu rupiah).
     (3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
         Rp9.593.208.800.000,00 (sembilan triliun lima ratus
         sembilan puluh tiga miliar dua ratus delapan juta
         delapan ratus ribu rupiah).

10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga
    keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 10

     (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         ayat (1) huruf a terdiri dari:
         a. Dana Bagi Hasil;
         b. Dana Alokasi Umum; dan
         c. Dana Alokasi Khusus.
     (2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         huruf a diperkirakan sebesar Rp62.726.306.138.000,00
         (enam puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh enam
         miliar tiga ratus enam juta seratus tiga puluh delapan
         ribu rupiah).

                                                   (3) Dana . . .
                      - 11 -


   (3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf b diperkirakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00
       (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan
       puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
   (4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00
       (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus
       juta rupiah).
   (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan
       sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
       33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
   (6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2007
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
       adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

11. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan
    Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 11

   (1) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
       a. Dana Otonomi Khusus; dan
       b. Dana Penyesuaian.
   (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00
       (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat
       puluh delapan juta rupiah).
   (3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf b diperkirakan sebesar Rp5.547.460.800.000,00
       (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat
       ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

12. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
    keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:


                                                    Pasal 12 . . .
                      - 12 -


                     Pasal 12
   (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
       Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam
       ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh
       miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus
       dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
       Negara       Tahun         Anggaran       2007     sebesar
       Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua
       triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh
       puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu
       rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4),
       sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan
       terdapat           Defisit         Anggaran        sebesar
       Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua
       ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan
       puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),
       yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran
       Tahun Anggaran 2007.

   (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
       sumber-sumber:
       a. Pembiayaan          dalam        negeri       sebesar
          Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan
          ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh
          satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
       b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
          Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus
          empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta
          sembilan ratus ribu rupiah).
   (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran
       2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
       sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

                     Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                        Agar . . .
                                 - 13 -



            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 22 September 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA



   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 122
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 41 TAHUN 2007
                                   TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006
       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 2007

I. UMUM
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007
  sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006,
  mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada
  Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007, Kerangka Ekonomi Makro
  Tahun 2007, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2007. Sejak
  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi
  perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor
  internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator
  ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN Tahun
  Anggaran 2007. Besaran-besaran asumsi ekonomi makro yang menjadi
  dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
  pertumbuhan ekonomi 6,3% (enam koma tiga persen), inflasi 6,5% (enam
  koma lima persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.300,00 (Sembilan ribu
  tiga ratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 8,5%
  (delapan koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dollar Amerika Serikat) per barel, dan
  rata-rata lifting minyak 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Dalam
  perkembangannya, asumsi dasar ekonomi makro tersebut mengalami
  perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia yang
  menunjukan adanya pemulihan dan perbaikan ekonomi. Pertumbuhan
  ekonomi tahun 2007 diperkirakan sama dengan asumsi dalam APBN Tahun
  Anggaran 2007 yaitu 6,3% (enam koma tiga persen), yang berarti lebih
  tinggi dari pertumbuhan ekonomi tahun 2006 yang mencapai 5,5% (lima
  koma lima persen).
  Pertumbuhan ekonomi yang mulai berakselerasi tersebut tetap ditopang
  oleh perbaikan permintaan, terutama ekspor barang dan jasa, dan
  konsumsi. Di samping itu, penguatan pertumbuhan ekonomi juga didukung
  oleh tetap terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang ditunjukan oleh
  inflasi yang relatif terkendali, nilai tukar yang relatif stabil, dan suku bunga

                                                                         yang . . .
                                   -2-


yang rendah. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan
valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal
dalam tahun 2007 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan
ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat.
Berdasarkan kondisi tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah dalam tahun
2007 diperkirakan mencapai Rp9.050,00 (Sembilan ribu lima puluh rupiah)
per US$, laju inflasi diperkirakan mencapai 6,0% (enam koma nol persen),
dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan mencapai sekitar 8,0% (delapan
koma nol persen). Sedangkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia
(ICP) diperkirakan mencapai US$60 (enam puluh dollar Amerika Serikat)
per barel dengan rata-rata lifting minyak 0,95 (nol koma sembilan puluh
lima) juta barel per hari.
Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun
2007 tersebut, serta berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan untuk
menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2007, maka
dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007
perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan
hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-
sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu
mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun
2007.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007
diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam
ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan
ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Perkiraan
pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya
perkembangan variabel-variabel asumsi dasar ekonomi makro, yang
ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2007. Pendapatan dalam negeri
yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai
Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun
sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Menurunnya
perkiraan pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2007, selain
dipengaruhi oleh perkembangan berbagai variabel ekonomi makro, juga
dipengaruhi antara lain: (i) realisasi penerimaan pajak tahun 2006 yang
lebih rendah dari target; (ii) pemberian fasilitas-fasilitas perpajakan; (iii)
kemungkinan disetujuinya amandemen undang-undang perpajakan, dan
(iv) percepatan penyelesaian restitusi. Oleh karena itu, rasio penerimaan
perpajakan terhadap PDB (tax ratio) juga mengalami penurunan dari
sasaran semula dalam APBN Tahun Anggaran 2007 sebesar 13,5% (tiga
belas koma lima persen) dari PDB, menjadi 13,1% (tiga belas koma satu
persen) dari PDB. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan akan
mencapai Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan
triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta
delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Adapun penyebab lebih
rendahnya perkiraan realisasi PNBP terutama berkaitan dengan rendahnya

                                                               perkiraan . . .
                                 -3-


perkiraan realisasi PNBP yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi
dan gas alam (SDA migas). Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari
hibah diperkirakan mencapai Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan
ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah).
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran
belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp752.373.176.788.000,00
(tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar
seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan
mencapai Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan
triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta
delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah
diperkirakan akan mencapai Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima
puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus
tiga puluh delapan ribu rupiah). Perubahan perkiraan realisasi anggaran
belanja pemerintah pusat dalam tahun 2007 tersebut terutama berkaitan
dengan beberapa faktor. Pertama, adanya perubahan beberapa asumsi
dasar ekonomi makro yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2006, terutama pada harga minyak, nilai tukar rupiah terhadap
dollar Amerika Serikat, dan suku bunga SBI 3 (tiga) bulan. Kedua,
perkiraan kemampuan daya serap kementerian negara/lembaga dalam
membelanjakan anggarannya, yang diperkirakan sekitar 90,0% (Sembilan
puluh koma nol persen). Ketiga, pembangunan dan perbaikan berbagai
infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia termasuk pembangunan dan
rehabilitasi kerusakan infrastruktur akibat lumpur panas di Sidoarjo oleh
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Keempat, kebijakan
pemerintah yang dilaksanakan setelah penetapan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2006, yaitu: (a) kenaikan harga pembelian pemerintah
(HPP) untuk pembelian beras, sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan; (b) program
Reforma Agraria 2007-2014, dalam rangka pendistribusian tanah untuk
rakyat miskin yang berasal dari hutan konversi; dan (c) penyediaan
tambahan cadangan beras pemerintah (CBP). Sementara itu, lebih
rendahnya perkiraan realisasi anggaran belanja ke daerah tahun 2007
tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi
Dana Bagi Hasil. Kelima, adanya tambahan hibah dalam rangka rehabilitasi
dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara dari ADB, KfW Jerman, MDF World Bank, NPTGA
Jepang, dan IDB.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi
makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran
APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui
pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja

                                                               Negara, . . .
                                    -4-


  Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan
  akan berubah menjadi sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh
  delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan
  puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Defisit Anggaran
  tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri
  sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua
  puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh
  enam ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
  Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar
  tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
  2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
  Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
  Anggaran 2007, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
  Negara Tahun Anggaran 2007 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal I
  Angka 1
      Pasal 1
            Angka 16
                 Cukup jelas.
            Angka 24
                 Cukup jelas.

  Angka 2
      Pasal 2
            Ayat (1)
                 Cukup jelas.
            Ayat (2)
                 Penerimaan Perpajakan semula direncanakan sebesar
                 Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun
                 empat ratus enam puluh dua miliar rupiah).
            Ayat (3)
                 Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan
                 sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh
                 triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus
                 lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
                 rupiah).

                                                                 Ayat (4) . . .
                                          -5-


          Ayat (4)
                Penerimaan      Hibah    semula    direncanakan      sebesar
                Rp2.668.965.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh
                delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah).
          Ayat (5)
                Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                Anggaran       2007     semula      direncanakan     sebesar
                Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga
                triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua
                juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).


Angka 3
   Pasal 3
          Ayat (1)
                Cukup jelas.
          Ayat (2)
                Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar
                Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
                empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam
                ratus juta rupiah).
          Ayat (3)
                Penerimaan pajak perdagangan internasional semula
                direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas
                triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta
                rupiah).
          Ayat (4)
                Penerimaan        Perpajakan    semula       direncanakan
                Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun
                empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) berubah menjadi
                sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan
                puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan
                puluh tiga juta rupiah).

          Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2007 adalah
          sebagai berikut:
                                                                                      (dalam rupiah)
            Jenis Penerimaan                             Semula                        Menjadi
          a. Pajak dalam negeri                  494.591.600.000.000,00     474.550.950.000.000,00
             4111 Pajak penghasilan (PPh)         261.698.300.000.000,00     251.748.250.000.000,00
                   41111 PPh minyak bumi dan
                          gas alam                 41.241.700.000.000,00       37.267.550.000.000,00
                          411111 PPh minyak bumi   16.072.300.000.000,00       13.835.620.000.000,00
                          411112 PPh gas alam      25.169.400.000.000,00       23.431.930.000.000,00


                                                                           41112   PPh nonmigas . . .
                                              -6-


                     41112 PPh nonmigas                 220.456.600.000.000,00   214.480.700.000.000,00
                             411121 PPh Pasal 21         34.905.000.000.000,00    34.905.000.000.000,00
                             411122 PPh Pasal 22
                                     nonimpor             5.546.300.000.000,00     5.326.400.000.000,00
                             411123 PPh Pasal 22 impor 19.494.900.000.000,00      17.395.400.000.000,00
                             411124 PPh Pasal 23         24.659.900.000.000,00    20.327.300.000.000,00
                             411125 PPh Pasal 25/29
                                     orang pribadi        2.465.200.000.000,00     2.465.200.000.000,00
                             411126 PPh Pasal 25/29
                                     badan               86.882.700.000.000,00    88.196.700.000.000,00
                             411127 PPh Pasal 26         13.989.900.000.000,00    13.927.000.000.000,00
                             411128 PPh final dan
                                     fiskal luar negeri  32.512.700.000.000,00    31.937.700.000.000,00
             4112    Pajak pertambahan nilai dan
                     pajak penjualan atas barang
                     mewah (PPN dan PPnBM)              161.044.200.000.000,00   152.057.200.000.000,00
             4113    Pajak bumi dan bangunan (PBB)       21.267.000.000.000,00    22.025.800.000.000,00
             4114    Bea perolehan hak atas tanah
                     dan bangunan (BPHTB)                 5.389.900.000.000,00     3.965.500.000.000,00
             4115    Pendapatan cukai                    42.034.700.000.000,00    42.034.700.000.000,00
             4116    Pendapatan pajak lainnya             3.157.500.000.000,00     2.719.500.000.000,00

          b. Pajak perdagangan internasional           14.870.400.000.000,00     17.459.943.000.000,00
             4121 Pendapatan bea masuk                  14.417.600.000.000,00     14.417.600.000.000,00
             4122 Pendapatan pajak/pungutan
                   ekspor                                  452.800.000.000,00      3.042.343.000.000,00



Angka 4
   Pasal 4
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
               Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar
               Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun
               dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas
               juta rupiah).
          Ayat (3)
               Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
               semula direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00
               (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah).
          Ayat (4)
               Penerimaan      Negara   Bukan      Pajak    lainnya semula
               direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh
               lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga
               juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
          Ayat (4a)
               Cukup jelas.


                                                                                       Ayat (5) . . .
                                     -7-


Ayat (5)
       Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan
       sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun
       sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima
       puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
       berubah menjadi sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus
       sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga
       miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh
       sembilan ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007
adalah sebagai berikut :
                                                                               (dalam rupiah)
  Jenis Penerimaan                                       Semula                  Menjadi
a. Penerimaan sumber daya alam                 146.256.914.000.000,00   115.053.273.200.000,00
   4211 Pendapatan minyak bumi                 103.903.700.000.000,00    78.234.560.000.000,00
          42111 Pendapatan minyak bumi         103.903.700.000.000,00    78.234.560.000.000,00
   4212 Pendapatan gas alam                     35.989.000.000.000,00    29.484.360.000.000,00
          42121 Pendapatan gas alam             35.989.000.000.000,00    29.484.360.000.000,00
   4213 Pendapatan pertambangan umum             3.564.214.000.000,00     4.843.253.200.000,00
          421311 Pendapatan iuran tetap             59.246.000.000,00        59.246.200.000,00
          421312 Pendapatan royalti batubara     3.504.968.000.000,00     4.784.007.000.000,00
   4214 Pendapatan kehutanan                     2.550.000.000.000,00     2.291.100.000.000,00
          42141 Pendapatan dana reboisasi        1.302.000.000.000,00     1.288.000.000.000,00
          42142 Pendapatan provisi sumber
                 daya hutan                      1.217.000.000.000,00      972.100.000.000,00
          42143 Pendapatan iuran hak
                 pengusahaan hutan                 31.000.000.000,00        31.000.000.000,00
   4215 Pendapatan perikanan                      250.000.000.000,00       200.000.000.000,00
          421511 Pendapatan perikanan             250.000.000.000,00       200.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas laba BUMN             19.100.000.000.000,00    21.800.000.000.000,00
   4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN        19.100.000.000.000,00    21.800.000.000.000,00
c. Pendapatan PNBP Lainnya                      45.570.043.783.000,00    47.731.076.905.000,00
   42311 Pendapatan penjualan hasil
         produksi/sitaan                         8.257.489.294.000,00     8.424.198.383.000,00
         423111 Pendapatan penjualan hasil
                 pertanian,kehutanan, dan
                 perkebunan                          2.564.483.000,00         3.040.379.000,00
         423112 Pendapatan penjualan hasil
                 peternakan dan perikanan            7.287.484.000,00         8.448.074.000,00
         423113 Pendapatan penjualan hasil
                 tambang                         6.111.487.733.000,00     6.396.603.363.000,00
         423114 Pendapatan penjualan hasil
                 sitaan/rampasan dan harta
                 peninggalan                     2.128.061.143.000,00     2.008.061.143.000,00
         423115 Pendapatan penjualan obat-
                 obatan dan hasil farmasi
                 lainnya                              206.253.000,00           206.253.000,00
         423116 Pendapatan penjualan
                 informasi,penerbitan, film,
                 survey,pemetaan dan hasil
                 cetakan lainnya                     5.081.970.000,00         5.047.337.000,00
         423117 Penjualan dokumen-dokumen
                 pelelangan                            307.912.000,00           322.678.000,00
         423119 Pendapatan penjualan lainnya         2.492.316.000,00         2.469.156.000,00
   42312 Pendapatan penjualan aset                  26.845.790.000,00        52.042.398.000,00
         423121 Pendapatan penjualan rumah,
                 gedung, bangunan, dan tanah          101.548.000,00           103.287.000,00

                                                                                   423122 . . .
                                    -8-


        423122 Pendapatan penjualan
               kendaraan bermotor                     622.282.000,00          623.240.000,00
        423123 Pendapatan penjualan sewa
               Beli                                25.035.073.000,00       25.035.073.000,00
        423124 Penjualan asset bekas milik
               asing                                                -      25.000.000.000,00
        423129 Pendapatan penjualan aset
               lainnya yang berlebih/rusak/
               dihapuskan                           1.086.887.000,00        1.280.798.000,00
42313   Pendapatan sewa                            33.911.252.000,00       34.818.181.000,00
        423131 Pendapatan sewa rumah
               dinas/rumah negeri                  13.020.709.000,00       13.037.085.000,00
        423132 Pendapatan sewa gedung,
               bangunan, dan gudang                18.529.089.000,00       19.358.201.000,00
        423133 Pendapatan sewa benda-
               benda bergerak                        1.825.172.000,00        1.862.672.000,00
        423139 Pendapatan sewa benda-
               benda tak bergerak lainnya              536.282.000,00          560.223.000,00
42314   Pendapatan jasa I                        9.397.752.526.000,00   10.780.556.083.000,00
        423141 Pendapatan rumah sakit
               dan instansi kesehatan
               lainnya                           1.930.095.690.000,00    2.306.475.918.000,00
        423142 Pendapatan tempat hiburan/
               taman/museum dan
               pungutan usaha pariwisata
               alam (PUPA)                         20.669.382.000,00       20.669.382.000,00
        423143 Pendapatan surat keterangan,
               visa,paspor, SIM, STNK, dan
               BPKB                              2.354.471.257.000,00    2.352.176.070.000,00
        423144 Pendapatan hak dan perijinan      2.936.949.473.000,00    3.406.710.346.000,00
        423145 Pendapatan sensor/karantina,
               pengawasan/pemeriksaan              44.788.490.000,00       54.418.800.000,00
        423146 Pendapatan jasa tenaga,
               pekerjaan,informasi, pelatihan,
               teknologi, pendapatan BPN,
               pendapatan DJBC (jasa
               pekerjaan dari cukai)             1.754.794.035.000,00    2.156.240.196.000,00
        423147 Pendapatan jasa Kantor
               Urusan Agama                        64.972.350.000,00       67.721.100.000,00
        423148 Pendapatan jasa bandar
               udara,kepelabuhanan, dan
               kenavigasian                        289.366.224.000,00      414.559.438.000,00
        423149 Pendapatan jasa I lainnya             1.645.625.000,00        1.584.833.000,00
42315   Pendapatan jasa II                       2.120.027.217.000,00    2.261.441.591.000,00
        423151 Pendapatan jasa lembaga
               keuangan (jasa giro)               477.359.738.000,00      481.826.380.000,00
        423152 Pendapatan jasa penyeleng-
               garaan telekomunikasi              820.000.000.000,00      926.600.000.000,00
        423153 Pendapatan iuran lelang
               untuk fakir miskin                    5.469.068.000,00        5.469.068.000,00
        423155 Pendapatan biaya penagihan
               pajak-pajak negara dengan
               surat paksa                          3.025.600.000,00        3.025.600.000,00
        423157 Pendapatan bea lelang               28.527.961.000,00       28.528.711.000,00
        423158 Pendapatan biaya pengurusan
               piutang dan lelang negara           86.184.011.000,00       52.836.688.000,00
        423159 Pendapatan jasa II lainnya         699.460.839.000,00      763.155.144.000,00
42316   Pendapatan bukan pajak dari luar
        negeri                                    310.155.927.000,00      364.040.214.000,00
        423161 Pendapatan dari pemberian
               surat perjalanan Republik
               Indonesia                           28.890.927.000,00       56.648.876.000,00
        423162 Pendapatan dari jasa
               pengurusan dokumen konsuler        281.265.000.000,00      307.391.338.000,00
42317   Pendapatan bunga                                           -      149.169.803.000,00
        423179 Pendapatan bunga lainnya                            -      149.169.803.000,00

                                                                                   42321 . . .
                                 -9-


42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan         27.573.415.000,00      27.573.415.000,00
      423211 Pendapatan legalisasi tanda
               tangan                              1.057.856.000,00       1.057.856.000,00
      423212 Pendapatan pengesahan surat
               di bawah tangan                      250.459.000,00         250.459.000,00
      423213 Pendapatan uang meja (leges)
               dan upah pada panitera badan
               pengadilan (peradilan)               615.300.000,00         615.300.000,00
      423214 Pendapatan hasil denda/
               tilang dan sebagainya             15.759.000.000,00      15.759.000.000,00
      423215 Pendapatan ongkos perkara            8.525.600.000,00       8.525.600.000,00
      423219 Pendapatan kejaksaan dan
               peradilan lainnya                   1.365.200.000,00       1.365.200.000,00
42331 Pendapatan pendidikan                    5.597.840.314.000,00   3.835.463.559.000,00
      423311 Pendapatan uang pendidikan        4.631.979.130.000,00   3.727.903.214.000,00
      423312 Pendapatan uang ujian
               masuk,kenaikan tingkat,
               dan akhir pendidikan              27.008.385.000,00      31.289.646.000,00
      423313 Uang ujian untuk
               menjalankan praktik                   15.510.000,00          15.510.000,00
      423319 Pendapatan pendidikan
               lainnya                          938.837.289.000,00      76.255.189.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali
      belanja tahun anggaran berjalan                             -       6.573.556.000,00
      423411 Penerimaan kembali belanja
               pegawai Pusat                                      -       5.114.712.000,00
      423412 Penerimaan kembali belanja
               pensiun                                            -       1.310.027.000,00
      423413 Penerimaan kembali belanja
               lainnya rupiah murni                               -        148.817.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali
      belanja tahun anggaran yang lalu             4.098.991.000,00       8.136.521.000,00
      423421 Penerimaan kembali belanja
               pegawai pusat                       2.453.685.000,00       2.137.467.000,00
      423422 Penerimaan kembali belanja
               pensiun                                 1.250.000,00                       -
      423423 Penerimaan kembali belanja
               lainnya rupiah murni                1.625.035.000,00       5.991.591.000,00
      423424 Penerimaan kembali belanja
               lain pinjaman luar negeri             19.021.000,00            7.463.000,00
42343 Pendapatan laba bersih hasil
      penjualan BBM                                               -   6.176.410.000.000,00
      423431 Pendapatan minyak mentah
               DMO                                                -   6.176.410.000.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang             7.850.929.172.000,00   7.851.331.349.000,00
      423441 Pendapatan pelunasan
               piutang non-bendahara           7.850.000.000.000,00   7.850.000.000.000,00
      423442 Pendapatan pelunasan
               ganti rugi atas kerugian
               yang diderita oleh negara
               (masuk TP/TGR) bendahara              929.172.000,00       1.331.349.000,00
42347 Pendapatan lain-lain                    11.943.419.885.000,00   7.759.321.852.000,00
      423471 Penerimaan kembali
               persekot/uang muka gaji             2.284.821.000,00       2.299.071.000,00
      423472 Penerimaan denda keter-
               lambatan penyelesaian
               Pekerjaan pemerintah                1.960.426.000,00       1.757.643.000,00
      423473 Pendapatan kembali/ganti
               rugi atas kerugian                  1.818.676.000,00       1.818.676.000,00
      423475 Pendapatan denda pelang-
               garan di bidang pasar Modal       13.000.000.000,00      13.000.000.000,00
      423476 Pendapatan dari gerakan
               nasional rehabilitasi hutan
               dan lahan (GNRHL)               4.200.000.000.000,00   5.379.915.529.000,00
      423477 Pendapatan regestrasi
               dokter/dokter Gigi                                 -       9.250.000.000,00

                                                                               423479 . . .
                                             - 10 -


                   423479 Pendapatan anggaran
                          lain-lain                     7.704.245.962.000,00    2.331.170.933.000,00
                   424111 Pendapatan uang sitaan
                          hasil korupsi yang telah
                          ditetapkan pengadilan           20.000.000.000,00       20.000.000.000,00
                   424112 Pendapatan gratifikasi yang
                          ditetapkan KPK menjadi
                          milik negara                       110.000.000,00          110.000.000,00

          d. Pendapatan bagian Pemerintah dari sisa
             surplus Bank Indonesia                                        -   13.669.320.724.000,00
             42421 Pendapatan bagian Pemerintah dari
                    sisa surplus Bank Indonesia                            -   13.669.320.724.000,00


Angka 5
   Pasal 5
           Ayat (1)
                  Cukup jelas.
           Ayat (2)
                  Anggaran Belanja Pemerintah Pusat semula direncanakan
                  sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun
                  tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh
                  sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu
                  rupiah).
           Ayat (3)
                  Anggaran Belanja ke daerah semula direncanakan sebesar
                  Rp258.794.599.050.000,00 (dua ratus lima puluh delapan
                  triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus
                  sembilan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
           Ayat (4)
                  Jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan
                  sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh
                  tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus
                  sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah).

Angka 6
   Pasal 6
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi semula
                direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus
                empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus
                sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh
                delapan ribu rupiah).

                                                                                    Ayat (3) . . .
                                 - 11 -


          Ayat (3)
               Belanja    Pemerintah   Pusat   menurut  fungsi   semula
               direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus
               empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus
               sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh
               delapan ribu rupiah).
          Ayat (4)
               Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja semula
               direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus
               empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus
               sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh
               delapan ribu rupiah).
          Ayat (5)
               Cukup jelas.

Angka 7
   Pasal 7
          Cukup jelas.
Angka 8
   Pasal 7A
          Cukup jelas.
Angka 9
   Pasal 9
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
               Dana     Perimbangan      semula  direncanakan     sebesar
               Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga
               ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu
               juta lima puluh ribu rupiah).
          Ayat (3)
               Dana     Otonomi   Khusus     dan  Penyesuaian    semula
               direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00 (delapan
               triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus
               empat puluh delapan juta rupiah).

Angka 10
   Pasal 10
          Ayat (1)
               Cukup jelas.

                                                               Ayat (2) . . .
                                  - 12 -


Ayat (2)
     Dana     Bagi    Hasil   semula    direncanakan    sebesar
     Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat
     ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta
     lima puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
     Dana Alokasi Umum semula direncanakan sebesar
     Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat
     triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus
     juta rupiah).
Ayat (4)
     Dana Alokasi Khusus semula direncanakan sebesar
     Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh
     empat miliar seratus juta rupiah).
Ayat (5)
     Cukup jelas.
Ayat (6)
     Dana Perimbangan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua
     ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar
     delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu
     rupiah), termasuk pembayaran kekurangan DBH dan DAK
     tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 serta bagian daerah
     atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri
     dari:
                                                                            (dalam rupiah)
                                                      Semula                Menjadi
     1. Dana bagi hasil (DBH)                 68.461.251.050.000,00   62.726.306.138.000,00
        a. DBH Perpajakan                     33.065.254.400.000,00   32.435.368.289.000,00
           i   DBH Pajak Penghasilan           7.475.290.420.000,00    7.494.228.881.000,00
               - Pajak penghasilan Pasal 21    6.982.154.090.000,00    6.982.154.090.000,00
               - Pajak penghasilan Pasal
                 25/29 orang pribadi            493.136.330.000,00      512.074.791.000,00
            ii DBH Pajak Bumi dan
               Bangunan                       20.198.655.280.000,00   20.968.274.281.000,00
          iii DBH Bea Perolehan Hak
              atas Tanah dan Bangunan          5.391.308.700.000,00    3.972.865.127.000,00
       b. DBH Sumber Daya Alam                35.395.996.650.000,00   30.290.937.849.000,00
          i DBH Minyak Bumi                   15.827.070.000.000,00   12.072.850.000.000,00
          ii DBH Gas Alam                     11.623.150.000.000,00    9.817.410.000.000,00
          iii DBH Pertambangan Umum            6.035.525.550.000,00    6.731.956.750.000,00
              - Iuran Tetap                       47.396.800.000,00       47.396.960.000,00
              - Royalti                        5.988.128.750.000,00    6.684.559.790.000,00
          iv DBH Kehutanan                     1.710.251.100.000,00    1.508.721.099.000,00
              - Provisi Sumber Daya
                Hutan                          1.152.615.880.000,00     956.695.879.000,00
              - Iuran Hak Pengusahaan
                Hutan                            36.835.220.000,00       36.825.220.000,00
              - Dana Reboisasi                  520.800.000.000,00      515.200.000.000,00
          v DBH Perikanan                       200.000.000.000,00      160.000.000.000,00


                                                                               2. Dana . . .
                                          - 13 -


               2. Dana Alokasi Umum (DAU)               164.787.400.000.000,00   164.787.400.000.000,00
               3. Dana Alokasi Khusus (DAK)              17.094.100.000.000,00    17.094.100.000.000,00
                  a. DAK bidang pendidikan                5.195.290.000.000,00     5.195.290.000.000,00
                  b. DAK bidang kesehatan                 3.381.270.000.000,00     3.381.270.000.000,00
                  c. DAK bidang infrastruktur             5.034.340.000.000,00     5.034.340.000.000,00
                     i Jalan                              3.113.060.000.000,00     3.113.060.000.000,00
                     ii Irigasi                             858.910.000.000,00       858.910.000.000,00
                     iii Air bersih dan sanitasi          1.062.370.000.000,00     1.062.370.000.000,00
                  d. DAK bidang prasarana
                     pemerintahan                          539.060.000.000,00       539.060.000.000,00
                  e. DAK bidang kelautan dan
                     perikanan                            1.100.360.000.000,00     1.100.360.000.000,00
                  f. DAK bidang pertanian                 1.492.170.000.000,00     1.492.170.000.000,00
                  g. DAK bidang lingkungan hidup            351.610.000.000,00       351.610.000.000,00


Angka 11
    Pasal 11
        Ayat (1)
             Cukup jelas.
        Ayat (2)
             Cukup jelas.
        Ayat (3)
             Dana Penyesuaian      Tahun      Anggaran 2007     semula
             direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat
             triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah),
             berubah menjadi Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima
             ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh
             juta delapan ratus ribu rupiah).
                Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 adalah
                sebagai berikut:
                                                                                        (dalam rupiah)

                                                                    Semula                 Menjadi
                Dana Penyesuaian                          4.406.100.000.000,00     5.547.460.800.000,00
                a. Dana Penyesuaian DAU                    842.913.500.000,00       842.913.500.000,00
                b. Dana Penyesuaian Kebijakan (adhoc)     3.563.186.500.000,00     4.704.547.300.000,00
                   i. Dana Penyesuaian Infrastruktur      3.563.186.500.000,00     3.563.186.500.000,00
                   ii. Dana Penyesuaian Tunjangan
                       Tenaga Kependidikan                                   -     1.141.360.800.000,00

Angka 12
    Pasal 12
           Ayat (1)
                Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                Anggaran      2007     semula     direncanakan       sebesar
                Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga
                triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh
                dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), jumlah
                anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar
                Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga
                triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan
                puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah), dan Defisit

                                                                                   Anggaran . . .
                              - 14 -


     Anggaran Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan
     sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima
     ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta
     dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
     Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 berubah dari semula
     Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus
     dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua
     ratus tiga puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar
     Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua
     ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
     lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
     Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 adalah
     sebagai berikut:
                                                                          (dalam rupiah)
                                                 Semula                    Menjadi
     Pendapatan Negara dan Hibah       723.057.922.783.000,00    694.087.881.512.000,00
     Belanja Negara                    763.570.799.018.000,00    752.373.176.788.000,00
     Defisit Anggaran                  ­ 40.512.876.235.000,00   -58.285.295.276.000,00




Ayat (2)
     a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
        Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam
        puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam
        juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

     b. Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar
        negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun
        lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh
        juta rupiah).

Ayat (3)
     Pembiayaan         defisit       anggaran         sebesar
     Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua
     ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
     lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri
     dari:
     1. Pembiayaan          Dalam        Negeri       sebesar
        Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan
        ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh
        satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri
        dari:


                                                                     a.   Perbankan . . .
                               - 15 -


                                                                      (dalam rupiah)

                                                 Semula                  Menjadi
  a. Perbankan dalam negeri             12.962.028.920.000,00   10.621.642.900.000,00
  b. Non-perbankan dalam negeri         42.106.267.315.000,00   60.204.038.276.000,00
     i.   Privatisasi (neto)             2.000.000.000.000,00    2.000.000.000.000,00
          -   Penerimaan privatisasi     3.300.000.000.000,00    4.700.000.000.000,00
          -   Penyertaan modal negara -1.300.000.000.000,00     -2.700.000.000.000,00
     ii. Penjualan aset program
          restrukturisasi perbankan      1.500.000.000.000,00    1.657.719.000.000,00
     iii. Surat berharga negara (neto) 40.606.267.315.000,00    58.546.319.276.000,00
     iv. Dukungan infrastruktur         -2.000.000.000.000,00   -2.000.000.000.000,00



  Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari
  rekening Pemerintah di Bank Indonesia sebesar
  Rp10.621.642.900.000,00 (sepuluh triliun enam ratus
  dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh dua juta
  sembilan ratus ribu rupiah) termasuk penggunaan SAL
  sebesar Rp279.042.900.000,00 (dua ratus tujuh puluh
  sembilan miliar empat puluh dua juta sembilan ratus
  ribu rupiah) untuk membiayai kekurangan pembayaran
  DBH dan DAK dari berbagai daerah tahun 2000 sampai
  dengan tahun 2006.
  Privatisasi neto merupakan selisih antara penerimaan
  privatisasi dengan penyertaan modal negara.
  Pelaksanaan privatisasi dan penyertaan modal negara
  diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
  SBN neto merupakan selisih antara penerbitan dengan
  pembayaran pokok dan pembelian kembali.
  Jumlah rupiah penerbitan, pembayaran pokok, dan
  pembelian kembali surat berharga negara diatur lebih
  lanjut oleh Pemerintah.
  Untuk    mendukung     pembangunan   kelistrikan  Indonesia, Pemerintah akan memberikan surat jaminan
  pada    pembiayaan    proyek  pembangunan       listrik
  menggunakan pembangkit batubara sebesar 10.000 Mega
  Watt dengan memperhitungkan risiko finansial yang
  mungkin terjadi.

2. Pembiayaan     Luar    Negeri    neto     sebesar negatif
   Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus
   empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta
   sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari:

                                                                     a. Penarikan . . .
                                            - 16 -


                                                                                     (dalam rupiah)

                                                                Semula                  Menjadi
                   a. Penarikan pinjaman luar
                      negeri (bruto)                 40.274.580.000.000,00    42.210.304.100.000,00
                      ­   Pinjaman program           16.275.000.000.000,00    19.005.000.000.000,00
                      ­   Pinjaman proyek            23.999.580.000.000,00    23.205.304.100.000,00
                   b. Pembayaran cicilan pokok
                      utang luar negeri              -54.830.000.000.000,00   -54.750.690.000.000,00




Pasal II
    Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4767


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_18_tahun_2006_tentang_angga_41.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK