Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (UU 14 thn 2006)

2006

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (UU 14 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 14 TAHUN 2006
                               TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                        TAHUN ANGGARAN 2006

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun
                 dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang
                 berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
                 kebersaman,    berkeadilan,   berkelanjutan, wawasan
                 lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia
                 yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta
                 meningkatkan kesejahteraan rakyat;
            b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13
               Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
               Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi berbagai
               perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat
               mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai
               indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok
               Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2006 sehingga
               diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2006;
            c.   bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN
                 2006, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai
                 sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit
                 anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan
                 anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu
                 mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan
                 ekonomi tahun 2006 dan jangka menengah, baik dalam
                 rangka    penyediaan   lapangan  kerja  baru   maupun
                 pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap
                 sesuai dengan program pembangunan nasional;
            d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN
               Perubahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama
               Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
               Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD
               Nomor 27/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006;


                                                           e. bahwa . . .
                                    -2-

             e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Undang-
                  Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13
                  Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
                  Negara Tahun Anggaran 2006;




Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat
               (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang
               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
                Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4236);
             3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4286);
             4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4297);
             5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4301);
             6. Undang-Undang      Nomor    1   Tahun  2004 tentang
                Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
             7. Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2004   tentang
                Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                4389);
             8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
                Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4400);


                                                      9. Undang-Undang . . .
                               -3-

          9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
             Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
             Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
         10. Undang-Undang      Nomor   32   Tahun   2004    tentang
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
             Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4437);
         11. Undang-Undang      Nomor   33   Tahun   2004    tentang
             Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
             Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4438);
         12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran
             Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
             133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
             4571).


                   Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              DAN
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
             UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN
             PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
             2006.


                             Pasal I

          Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
          13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
          Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
          Republik Indonesia Nomor 4571) sebagai berikut:


                                                     1. Ketentuan . . .
                      -4-

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 2
  (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
      2006 diperoleh dari sumber-sumber:
      a. Penerimaan perpajakan;
      b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
      c. Penerimaan hibah.
  (2) Penerimaan       perpajakan      sebagaimana     dimaksud
      pada      ayat  (1)   huruf     a   diperkirakan   sebesar
      Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima
      triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
  (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
      pada    ayat     (1)   huruf b   diperkirakan   sebesar
      Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh
      sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar
      dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan
      puluh satu ribu rupiah).
  (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c diperkirakan sebesar Rp4.232.907.854.000,00
      (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan
      ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu
      rupiah).
  (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
      Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      sampai     dengan     ayat (4)   diperkirakan     sebesar
      Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh
      sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima
      puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).


2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 3
  (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
      a. Pajak dalam negeri; dan
      b. Pajak perdagangan internasional.


                                            (2) Penerimaan . . .
                     -5-

  (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
      pada    ayat (1)    huruf a   diperkirakan   sebesar
      Rp410.226.380.000.000,00 (empat ratus sepuluh triliun
      dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan
      puluh juta rupiah).
  (3) Penerimaan        pajak    perdagangan      internasional
      sebagaimana       dimaksud    pada    ayat (1)    huruf b
      diperkirakan sebesar Rp14.826.700.000.000,00 (empat
      belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh
      ratus juta rupiah).
  (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      tercantum dalam penjelasan ayat ini.


3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 4
  (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a. Penerimaan sumber daya alam;
      b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
         negara; dan
      c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
  (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
      pada     ayat (1)  huruf    a    diperkirakan  sebesar
      Rp165.694.879.000.000,00 (seratus enam puluh lima
      triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan
      ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
  (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
      sebagaimana      dimaksud    pada    ayat (1)  huruf b
      diperkirakan sebesar Rp22.322.500.000.000,00 (dua
      puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima
      ratus juta rupiah).
  (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
      Rp41.811.889.281.000,00 (empat puluh satu triliun
      delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh
      sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).


                                               (5) Rincian . . .
                     -6-



  (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
      2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
      dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.


4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 5
  (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri
      dari:
     a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
     b. Anggaran belanja ke daerah.
  (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
      Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh
      delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
      dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh
      lima ribu rupiah).
  (3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1)      huruf b       diperkirakan        sebesar
      Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun
      delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus
      empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
  (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam
      ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh
      sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh
      lima ribu rupiah).


5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 6
  (1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan
      atas:


                                                 a. Belanja . . .
                      -7-

     a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
        anggaran;
     b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
     c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

  (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
      anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat
      ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh
      sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam
      ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
      Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh
      delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
      dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh
      lima ribu rupiah).
  (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
      Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh
      delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
      dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh
      lima ribu rupiah).


6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
   keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 9
  (1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a. Dana perimbangan; dan
      b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
  (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a diperkirakan sebesar Rp216.797.725.400.000,00
      (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh
      tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus
      ribu rupiah).
  (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
      Rp4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua
      miliar seratus dua puluh juta rupiah).

                                              7. Ketentuan . . .
                     -8-

7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
   sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 10
  (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
      ayat (1) huruf a terdiri dari:
      a. Dana bagi hasil;
      b. Dana alokasi umum; dan
      c. Dana alokasi khusus.
  (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a diperkirakan sebesar Rp59.563.725.400.000,00
      (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga
      miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu
      rupiah).
  (3) Dana      alokasi   umum    sebagaimana     dimaksud
      pada     ayat   (1)  huruf b   diperkirakan   sebesar
      Rp145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima
      triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus
      juta rupiah).
  (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)     huruf       c       diperkirakan        sebesar
      Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus
      enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
  (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan
      sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
      33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
   keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

                   Pasal 11
  (1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a. Dana otonomi khusus; dan
      b. Dana penyesuaian.
  (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)      huruf       a       direncanakan        sebesar
      Rp3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan
      puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta
      rupiah).
                                                 (3) Dana . . .
                       -9-

   (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf b direncanakan sebesar Rp563.836.000.000,00
       (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga
       puluh enam juta rupiah).


9. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
   keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 12
   (1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
       Anggaran 2006 sebesar Rp659.115.256.135.000,00
       (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima
       belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga
       puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
       Negara       Tahun        Anggaran       2006      sebesar
       Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh
       sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus
       tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah)
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga
       dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat
       Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga
       puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga
       miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan
       ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
       Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006.
   (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
       sumber-sumber:
      a. Pembiayaan        dalam        negeri         sebesar
         Rp55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua
         ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan
         puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu
         rupiah); dan
      b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
         Rp15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus
         tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat
         ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
   (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran
       2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
       dalam penjelasan ayat ini.


                                                    Pasal II . . .
                                       - 10 -


                                      Pasal II

                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                  Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
                  pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 9 Oktober 2006
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 9 Oktober 2006
   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

                HAMID AWALUDIN


       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 84



    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




           ABDUL WAHID
                                PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 14 TAHUN 2006
                                  TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                          TAHUN ANGGARAN 2006




I. UMUM
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006
  sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005,
  mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada
  Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006, Kerangka Ekonomi Makro,
  serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006. Sejak ditetapkannya
  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan
  perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan
  eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi
  makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN tahun 2006. Karena itu,
  dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2006, perlu
  dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan
  hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-
  sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu
  mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun
  2006.
  Dari sisi eksternal, faktor harga minyak dunia yang tinggi dan fluktuasinya
  masih akan menimbulkan ketidakpastian pada pelaksanaan APBN tahun
  2006, oleh karena berpengaruh cukup signifikan pada penerimaan migas,
  perubahan subsidi BBM maupun subsidi listrik. Sementara itu,
  ketidakseimbangan        global     (global imbalances)   diperkirakan   akan
  menurunkan aliran modal ke negara-negara berkembang dan emerging,
  sehingga kecenderungan larinya modal ke negara yang dianggap memiliki
  resiko lebih kecil (flight to quality) akan menyebabkan terjadinya arus keluar
  modal jangka pendek dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
  Faktor-faktor tersebut pada gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas
  moneter serta struktur dan ketahanan fiskal.


                                                                      Dari . . .
                                  -2-



Dari sisi internal, perkembangan ekonomi Indonesia selama triwulan I dan
triwulan II tahun 2006 menunjukkan perubahan yang cukup besar pada
berbagai variabel ekonomi makro dibandingkan dengan perkiraan awal pada
saat penyusunan asumsi APBN 2006. Perekonomian Indonesia dalam
semester I tahun 2006 masih mengalami perlambatan akibat kenaikan
harga BBM tahun 2005 dan berbagai faktor eksternal, namun diperkirakan
secara bertahap akan kembali membaik pada semester II tahun 2006.
Perbaikan tersebut didukung oleh membaiknya kegiatan investasi, ekspor,
dan pulihnya daya beli masyarakat. Kestabilan ekonomi makro terus dijaga
baik, yang tercermin pada menurunnya volatilitas nilai tukar rupiah dan
indeks harga saham gabungan (IHSG), serta menurunnya laju inflasi.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2006 diperkirakan mencapai 5,8 (lima koma
delapan) persen. Meskipun perkiraan tersebut lebih rendah dari proyeksi
awal pada saat penyusunan APBN 2006 sebesar 6,2 (enam koma dua)
persen, namun masih lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi tahun
2005 yang mencapai 5,6 (lima koma enam) persen. Laju pertumbuhan
ekonomi tahun 2006 tersebut akan dicapai dengan upaya perbaikan
investasi, peningkatan kinerja ekspor dan menguatnya daya beli
masyarakat. Namun, pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tahun
2006 tersebut memerlukan kerja keras, mengingat masih terdapat faktor-
faktor risiko yang perlu diwaspadai.
Laju inflasi kumulatif yang selama periode Januari ­ Juni 2006 stabil dan
terkendali pada tingkat 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) persen, lebih
rendah dari laju inflasi kumulatif pada periode yang sama tahun 2005
sebesar 4,28 (empat koma dua puluh delapan) persen.
Di sisi lain, nilai tukar rupiah meskipun mengalami penguatan, terutama
pada kuartal pertama akibat arus modal masuk yang cukup deras, namun
volatilitasnya masih cukup tinggi meskipun mulai mencapai suatu titik
kestabilan baru pada semester II tahun 2006. Sejalan dengan meningkatnya
kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor
bahan baku dan barang modal dalam semester II tahun 2006 diperkirakan
akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau
bahkan menguat. Dengan perkembangan tersebut, dalam tahun 2006 rata-
rata nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp9.300/US$ atau
lebih kuat bila dibanding dengan asumsi nilai tukar pada APBN 2006
sebesar rata-rata Rp9.900/US$. Seiring dengan menguatnya nilai tukar
rupiah, laju inflasi akan dapat distabilkan pada tingkat yang relatif rendah
dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga sasaran inflasi sebesar 8,0
(delapan koma nol) persen dalam tahun 2006 diperkirakan akan tetap dapat
dicapai.




                                                           Selanjutnya . . .
                                  -3-

Selanjutnya, dengan menguatnya nilai tukar rupiah dan menurunnya laju
inflasi tersebut, maka suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan
cenderung menurun hingga mencapai sekitar 10,75 (sepuluh koma tujuh
puluh lima) persen pada akhir 2006. Dengan perkembangan tersebut,
selama tahun 2006, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan
mencapai sekitar 12,0 (dua belas koma nol) persen, lebih tinggi dari
perkiraan semula dalam asumsi APBN 2006 sebesar 9,5 (sembilan koma
lima) persen.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah
memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2006. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan
berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan
dan perkembangan yang terjadi.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006
diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam
ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima
puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Perkiraan
pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya
perkembangan beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro, terutama
harga minyak mentah dan nilai tukar yang ditetapkan dalam APBN Tahun
Anggaran 2006. Pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan
perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp425.053.080.000.000,00 (empat
ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta
rupiah). Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan akan mencapai
Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan
ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua
ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Faktor-faktor yang mempengaruhi
perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2006 antara lain mencakup:
(i) perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah cukup
signifikan dari perkiraan semula terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat dan harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan
perpajakan yang diambil dalam rangka menciptakan suatu sistem
perpajakan yang sehat dan kompetitif dengan tujuan mendorong investasi;
dan (iii) langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan dalam
upaya perbaikan sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara bukan
pajak antara lain berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan harga rata-
rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2006 dibandingkan
dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran
2006. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan
mencapai Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua
miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu
rupiah).

                                                         Sebagaimana . . .
                                  -4-



Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran
belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp699.099.136.055.000,00
(enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan
miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi
anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai
Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam
ratus lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah diperkirakan
akan mencapai Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun
delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima
juta empat ratus ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah
pusat terutama berkaitan dengan kenaikan pembayaran bunga utang dalam
negeri akibat lebih tingginya perkiraan suku bunga SBI yang digunakan
dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006, dan lebih tingginya beban
subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih tingginya perkiraan harga
minyak mentah internasional. Sementara itu, lebih tingginya perkiraan
anggaran belanja ke daerah, berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan
realisasi dana bagi hasil, khususnya dana bagi hasil perpajakan yang
mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya target penerimaan
perpajakan yang dibagihasilkan, serta dialokasikannya dana tambahan
otonomi khusus pembangunan infrastruktur bagi provinsi Papua.
Dalam kaitan dengan anggaran pendidikan dalam tahun 2006, Mahkamah
Konstitusi telah menetapkan dalam keputusan MK No.026/PUU-III/2005,
tanggal 22 Maret 2006, bahwa Undang-Undang APBN 2006 sepanjang
mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2006 sebesar 9,1 persen
sebagai batas tertinggi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945. Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang APBN 2006 tetap mengikat
secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan
APBN berdasarkan Undang-Undang, dengan kewajiban bagi Pemerintah dan
DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil
penghematan belanja negara dan atau hasil peningkatan pendapatan pada
anggaran pendidikan dalam APBN Perubahan 2006. Menindaklanjuti
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam APBN Perubahan 2006,
Pemerintah dan DPR berupaya secara maksimal untuk melaksanakan
keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dari hasil perubahan besaran
APBN tahun 2006, baik di sisi pendapatan, belanja negara, maupun
pembiayaan anggaran, maka secara keseluruhan anggaran belanja
pemerintah pusat mengalami kenaikan Rp50.650.990.655.000,00 (lima
puluh triliun enam ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh
juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), yakni dari
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus
sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) dalam APBN 2006


                                                              menjadi . . .
                                  -5-

menjadi Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan
triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh
juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dalam APBN Perubahan 2006.
Kenaikan belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan, antara lain
untuk: (1) subsidi sebesar Rp28.117.150.900.000,00 (dua puluh delapan
triliun seratus tujuh belas miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus
ribu rupiah), terutama agar tidak terjadi kenaikan harga BBM dan tarif
dasar listrik yang dapat menimbulkan gejolak di perekonomian dan
masyarakat, (2) bunga utang sebesar Rp5.865.653.165.000,00 (lima triliun
delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta
seratus enam puluh lima ribu rupiah), guna memenuhi kewajiban kepada
pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pemerintah, (3) bencana alam
Rp2.400.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus miliar rupiah), untuk
membantu daerah dan masyarakat yang terkena musibah bencana dalam
tahun 2006, (4) subsidi langsung tunai Rp1.819.800.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah),
untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga
BBM, (5) dana rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta
dan provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun
tujuh ratus miliar rupiah), dan (6) tambahan pendanaan untuk Badan
Rehabilitasi     dan     Rekonstruksi     NAD      dan    Nias    sebesar
Rp1.053.043.655.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh
tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Di luar alokasi tambahan belanja yang bersifat mendesak dan tidak dapat
dialihkan tersebut, terdapat dana sekitar Rp8.695.342.935.000,00 (delapan
triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh dua
juta    sembilan    ratus    tiga  puluh    lima   ribu   rupiah),     yang
Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) (sekitar 52
persen) diantaranya diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan.
Tambahan anggaran pendidikan tersebut untuk meningkatkan akses dan
kualitas pendidikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun
1945. Namun, mengingat kemampuan keuangan negara yang terbatas dan
tanggung jawab negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mendesak
yang tidak dapat dihindarkan sebagaimana diuraikan di atas, maka pada
tahun 2006 peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) secara
tegas menyatakan tentang kewajiban negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh
karena pendidikan merupakan hal yang sangat serius dan strategis sebab
nasib masa depan bangsa Indonesia tergantung pada sumber daya
manusia, maka dipandang perlu dalam Undang-Undang APBN Perubahan


                                                       2006 diberikan . . .
                                 -6-



2006 diberikan kriteria anggaran pendidikan nasional tersebut. Kriteria
anggaran pendidikan tersebut antara lain meliputi anggaran untuk
peningkatan mutu pendidikan nasional, menjamin akses warga miskin
untuk memperoleh pendidikan sehingga tidak ada alasan lagi warga negara
serta masyarakat miskin dan terlantar tidak mendapat pendidikan,
rehabilitasi gedung sekolah/diniyah/madrasah, tsanawiyah/aliyah yang
rusak dan hancur, biaya program wajib belajar sembilan tahun, pendidikan
keahlian, pendidikan khusus dan kejuruan, mengangkat guru bantu dan
honorer, guna mencapai tujuan pendidikan dalam rangka meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta mensejahterakan para pendidik. Selain itu,
anggaran pendidikan tersebut tidak termasuk anggaran untuk gaji guru
dan dosen, pendidikan kedinasan, sebab anggaran pendidikan melalui
belanja ke daerah (DAU dan DAK). Pelaksanaan anggaran pendidikan
tersebut melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama
dengan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, agar
setiap warga negara Indonesia dapat memantau pelaksanaannya.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi
makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran
APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui
pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja
Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan
akan berubah menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh
sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus
tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Defisit
Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam
negeri sebesar Rp55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus
lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus
empat puluh delapan ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar
negatif Rp15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh
tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu
rupiah).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2006 perlu diatur dengan Undang-Undang.


                                              II. PASAL DEMI PASAL . . .
                                         -7-

II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal I
  Angka 1
            Pasal 2
                 Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                          Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar
                          Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas
                          triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh
                          juta rupiah).
                 Ayat (3)
                          Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan
                          sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima
                          triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus
                          tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu
                          rupiah).
                      Ayat (4)
                          Penerimaan   hibah    semula      ditetapkan sebesar
                          Rp3.631.590.000.000,00 (tiga triliun enam ratus tiga
                          puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta
                          rupiah).
                      Ayat (5)
                          Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                          Anggaran     2006     semula    ditetapkan     sebesar
                          Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima
                          triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh
                          enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
  Angka 2
            Pasal 3
                 Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                          Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan
                          sebesar Rp399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan
                          puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar
                          enam ratus enam puluh juta rupiah).


                                                                     Ayat (3) . . .
                                     -8-

Ayat (3)
          Penerimaan pajak perdagangan internasional semula
          ditetapkan sebesar Rp16.991.500.000.000,00 (enam
          belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar
          lima ratus juta rupiah).
Ayat (4)
          Penerimaan         perpajakan      semula      ditetapkan
          Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas
          triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh
          juta       rupiah)     berubah       menjadi      sebesar
          Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh
          lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta
          rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2006 adalah
sebagai berikut:
                                                                                     (dalam rupiah)
          Jenis Penerimaan                                   Semula                      Menjadi
a.   Pajak dalam negeri                             399.321.660.000.000,00       410.226.380.000.000,00
     4111 Pajak penghasilan (PPh)                       210.713.560.000.000,00    213.697.980.000.000,00
          41111 PPh minyak bumi dan gas alam             37.516.090.000.000,00     38.685.980.000.000,00
                 411111 PPh minyak bumi                  13.787.730.000.000,00     13.334.650.000.000,00
                 411112 PPh gas alam                     23.728.360.000.000,00     25.351.330.000.000,00
          41112 PPh nonmigas                            173.197.470.000.000,00    175.012.000.000.000,00
                 411121 PPh Pasal 21                     27.706.400.000.000,00     28.001.900.000.000,00
                 411122 PPh Pasal 22 non impor            4.118.700.000.000,00      4.382.900.000.000,00
                 411123 PPh Pasal 22 impor               16.416.600.000.000,00     15.405.700.000.000,00
                 411124 PPh Pasal 23                     18.916.300.000.000,00     19.487.300.000.000,00
                 411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi     2.298.500.000.000,00      2.327.700.000.000,00
                 411126 PPh Pasal 25/29 badan            68.208.270.000.000,00     68.658.200.000.000,00
                 411127 PPh Pasal 26                     10.388.900.000.000,00     11.055.400.000.000,00
                 411128 PPh final dan fiskal luar negeri 25.143.800.000.000,00     25.692.900.000.000,00
     4112 Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
          atas barang mewah (PPN dan PPnBM)           128.307.600.000.000,00      132.876.100.000.000,00
     4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)                  15.727.900.000.000,00     18.153.800.000.000,00
     4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
          (BPHTB)                                         5.280.100.000.000,00      4.386.200.000.000,00
     4115 Pendapatan cukai                               36.519.700.000.000,00     38.522.600.000.000,00
     4116 Pendapatan pajak lainnya                        2.772.800.000.000,00      2.589.700.000.000,00
b.   Pajak perdagangan internasional                    16.991.500.000.000,00     14.826.700.000.000,00
     4121 Pendapatan bea masuk                           16.572.600.000.000,00     13.583.000.000.000,00
     4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor                  418.900.000.000,00      1.243.700.000.000,00



                                                                                    Angka 3 . . .
                                           -9-

Angka 3
      Pasal 4
           Ayat (1)
                     Cukup jelas.
           Ayat (2)
                     Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan
                     sebesar Rp151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh
                     satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar enam
                     ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
           Ayat (3)
                     Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha
                     milik     negara     semula      ditetapkan  sebesar
                     Rp23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua
                     ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).
           Ayat (4)
                     Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula
                     ditetapkan sebesar Rp30.372.670.462.000,00 (tiga
                     puluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam
                     ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua
                     ribu rupiah).
           Ayat (5)
                     Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan
                     sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima
                     triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus
                     tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu
                     rupiah)         berubah         menjadi       sebesar
                     Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh
                     sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan
                     miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus
                     delapan puluh satu ribu rupiah).


            Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
            2006 adalah sebagai berikut :
                                                                            (dalam rupiah)
                     Jenis Penerimaan                    Semula                  Menjadi
            a. Penerimaan sumber daya alam           151.641.605.700.000 165.694.879.000.000
                4211 Pendapatan minyak bumi          110.137.710.000.000 122.963.750.000.000
                     421111 Pendapatan minyak bumi   110.137.710.000.000 122.963.750.000.000
                4212 Pendapatan gas alam              36.096.580.000.000   36.824.740.000.000
                     421211 Pendapatan gas alam       36.096.580.000.000   36.824.740.000.000


                                                                           4213 Pendapatan . . .
                             - 10 -

  4213 Pendapatan pertambangan umum               2.993.169.700.000    3.482.243.000.000
        421311 Pendapatan iuran tetap               57.315.800.000       62.774.000.000
        421312 Pendapatan royalti batubara        2.935.853.900.000    3.419.469.000.000
  4214 Pendapatan kehutanan                       2.000.000.000.000    2.010.000.000.000
        42141   Pendapatan dana reboisasi         1.104.241.000.000    1.512.841.000.000
        42142   Pendapatan provisi sumber
                daya hutan                         889.189.700.000      462.426.000.000
        42143   Pendapatan iuran hak
                pengusahaan hutan                     6.569.300.000      34.733.000.000
  4215 Pendapatan perikanan                        414.146.000.000      414.146.000.000
        421511 Pendapatan perikanan                414.146.000.000      414.146.000.000
b. Bagian pemerintah atas laba BUMN              23.278.000.000.000   22.322.500.000.000
  4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN          23.278.000.000.000   22.322.500.000.000
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya         30.372.670.462.000   41.811.889.281.000
  42311 Pendapatan penjualan hasil
        produksi/sitaan                           3.937.977.248.000    4.591.729.239.000
        423111 Pendapatan penjualan hasil
               pertanian, kehutanan, dan
               perkebunan                             1.832.504.000        2.285.056.000
        423112 Pendapatan penjualan hasil
               peternakan dan perikanan               7.054.698.000        7.587.523.000
        423113 Pendapatan penjualan hasil
               tambang                            1.905.234.650.000    2.106.642.037.000
        423114 Pendapatan penjualan hasil
               sitaan/rampasan dan harta
               peninggalan                        2.007.556.614.000    2.458.550.213.000
        423115 Pendapatan penjualan obat-
               obatan dan hasil farmasi
               lainnya                                 155.000.000          155.000.000
        423116 Pendapatan penjualan infor-
               masi, penerbitan, film, survey,
               pemetaan, dan hasil cetakan
               lainnya                              14.742.714.000       14.746.424.000
        423117 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan                              400.280.000          429.339.000
        423119 Pendapatan penjualan lainnya           1.000.788.000        1.333.647.000
42312   Pendapatan penjualan aset                   27.761.764.000       27.592.498.000
        423121 Pendapatan penjualan rumah,
               gedung, bangunan, dan tanah             460.157.000          460.971.000
        423122 Pendapatan penjualan kendaraan
               bermotor                               1.065.916.000        1.087.051.000
        423123 Pendapatan penjualan sewa beli       25.037.624.000       25.032.482.000
        423129 Pendapatan penjualan aset lain-
               nya yang berlebih/rusak/
               dihapuskan                             1.198.067.000        1.011.994.000
42313   Pendapatan sewa                             31.749.269.000       27.845.332.000
        423131 Pendapatan sewa rumah dinas/
               rumah negeri                           9.461.805.000        9.500.519.000
        423132 Pendapatan sewa gedung,
               bangunan, dan gudang                 18.890.953.000       16.004.288.000


                                                                 423133 Pendapatan . . .
                             - 11 -

        423133 Pendapatan sewa benda-benda
               bergerak                               1.705.881.000       1.324.698.000
        423139 Pendapatan sewa benda-benda
               tak bergerak lainnya                   1.690.630.000       1.015.827.000
42314   Pendapatan jasa I                         7.398.246.715.000   7.929.967.651.000
        423141 Pendapatan rumah sakit dan
               instansi kesehatan lainnya          145.888.935.000     243.086.110.000
        423142 Pendapatan tempat hiburan/
               taman/museum dan pungutan
               usaha pariwisata alam (PUPA)         17.195.555.000      18.207.150.000
        423143 Pendapatan surat keterangan,
               visa, paspor, SIM, STNK, dan
               BPKB                               3.281.050.395.000   2.298.453.837.000
        423144 Pendapatan hak dan perijinan       2.226.070.742.000   3.429.932.998.000
        423145 Pendapatan sensor/karantina,
               pengawasan/pemeriksaan               41.915.915.000      50.274.533.000
        423146 Pendapatan jasa tenaga,
               pekerjaan, informasi, pelatihan,
               teknologi, pendapatan BPN,
               pendapatan DJBC (jasa peker-
               jaan dari cukai)                 1.396.398.730.000     1.518.624.815.000
        423147 Pendapatan jasa Kantor
               Urusan Agama                         63.690.000.000      65.809.680.000
        423148 Pendapatan jasa bandar udara,
               kepelabuhanan, dan kenavigasian 226.036.443.000         305.201.594.000
        423149 Pendapatan jasa I lainnya                          -        376.934.000
42315   Pendapatan jasa II                        1.291.539.534.000   1.469.646.474.000
        423151 Pendapatan jasa lembaga
               keuangan (jasa giro)                 72.642.562.000      72.693.782.000
        423152 Pendapatan jasa penyeleng-
               garaan telekomunikasi               550.000.000.000     628.418.000.000
        423153 Pendapatan iuran lelang untuk
               fakir miskin                           5.469.068.000       5.469.068.000
        423155 Pendapatan biaya penagihan
               pajak-pajak negara dengan
               surat paksa                            2.750.556.000       2.750.555.000
        423157 Pendapatan bea lelang                19.609.840.000      25.934.510.000
        423158 Pendapatan biaya pengurusan
               piutang dan lelang negara            88.478.000.000      82.080.010.000
        423159 Pendapatan jasa II lainnya          552.589.508.000     652.300.549.000
42316   Pendapatan bukan pajak dari luar negeri    166.199.438.000     349.326.436.000
        423161 Pendapatan dari pemberian
               surat perjalanan Republik
               Indonesia                            28.324.438.000      56.648.876.000
        423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
               dokumen konsuler                137.875.000.000         292.677.560.000
42321   Pendapatan kejaksaan dan peradilan          24.374.293.000      24.374.293.000
        423211 Pendapatan legalisasi tanda
               tangan                                 1.026.947.000       1.026.947.000
        423212 Pendapatan pengesahan surat di
               bawah tangan                            240.349.000         240.349.000


                                                                423213 Pendapatan   ...
                               - 12 -

        423213 Pendapatan uang meja (leges)
               dan upah pada panitera badan
               pengadilan (peradilan)                502.548.000          502.548.000
        423214 Pendapatan hasil denda/tilang
               dan sebagainya                     15.199.850.000       15.199.850.000
        423215 Pendapatan ongkos perkara            6.205.120.000        6.205.120.000
        423219 Pendapatan kejaksaan dan
               peradilan lainnya                    1.199.479.000        1.199.479.000
42331   Pendapatan pendidikan                   4.031.276.646.000    4.592.803.339.000
        423311 Pendapatan uang pendidikan       3.332.697.109.000    4.496.756.844.000
        423312 Pendapatan uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan akhir
               pendidikan                         24.363.316.000       21.154.175.000
        423313 Uang ujian untuk menjalankan
               praktik                              4.032.800.000          13.800.000
        423319 Pendapatan pendidikan lainnya     670.183.421.000       74.878.520.000
Pendapatan lain-lain                           13.463.545.555.000   22.798.604.019.000
42341   Pendapatan dari penerimaan kembali
        belanja tahun anggaran berjalan                         -        2.094.295.000
        423411 Penerimaan kembali belanja
               pegawai pusat                                    -        2.052.845.000
        423412 Penerimaan kembali belanja
               pensiun                                          -          20.000.000
        423413 Penerimaan kembali belanja
               lainnya rupiah murni                             -          21.450.000
42342   Pendapatan dari penerimaan kembali
        belanja tahun anggaran yang lalu        2.000.981.025.000    3.744.354.975.000
        423421 Penerimaan kembali belanja
               pegawai pusat                         648.366.000          740.534.000
        423422 Penerimaan kembali belanja
               pensiun                                          -            5.400.000
        423423 Penerimaan kembali belanja
               lainnya rupiah murni             2.000.150.859.000    3.743.595.241.000
        423424 Penerimaan kembali belanja
               lain pinjaman luar negeri              31.800.000           11.800.000
        423425 Penerimaan kembali belanja
               lain hibah                            150.000.000             2.000.000
42344   Pendapatan pelunasan piutang            7.389.414.628.000    7.389.539.968.000
        423441 Pendapatan pelunasan
               piutang non-bendahara            7.377.990.000.000    7.377.980.000.000
        423442 Pendapatan pelunasan
               ganti rugi atas kerugian
               yang diderita oleh negara
               (masuk TP/TGR) bendahara           11.424.628.000       11.559.968.000
42347   Pendapatan lain-lain                    4.073.149.902.000   11.662.614.781.000
        423471 Penerimaan kembali persekot/
               uang muka gaji                       2.213.850.000        2.222.850.000
        423472 Penerimaan denda keterlam-
               batan penyelesaian pekerjaan
               pemerintah                           1.459.385.000        1.576.421.000



                                                              423475 Pendapatan . . .
                                     - 13 -

                 423475 Pendapatan denda pelanggaran
                        di bidang pasar modal               6.000.000.000        9.000.000.000
                 423477 Pendapatan regristrasi dokter                   -      15.000.000.000
                 423479 Pendapatan anggaran lain-lain   4.063.476.667.000   11.634.815.510.000


Angka 4
      Pasal 5
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan
                 sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua
                 puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan
                 miliar tiga ratus juta rupiah).
           Ayat (3)
                 Anggaran belanja ke daerah semula ditetapkan sebesar
                 Rp220.069.516.140.000,00 (dua ratus dua puluh triliun
                 enam puluh sembilan miliar lima ratus enam belas juta
                 seratus empat puluh ribu rupiah).
           Ayat (4)
                 Jumlah anggaran belanja negara semula ditetapkan
                 sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat
                 puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar
                 delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu
                 rupiah).

Angka 5
      Pasal 6
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
                 anggaran          semula      ditetapkan      sebesar
                 Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh
                 tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar
                 tiga ratus juta rupiah).
           Ayat (3)
                 Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula
                 ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat
                 ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh
                 delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

                                                                               Ayat (4) . . .
                                - 14 -

           Ayat (4)
                 Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula
                 ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat
                 ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh
                 delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

Angka 6
      Pasal 9
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Dana      perimbangan    semula   ditetapkan    sebesar
                 Rp216.592.396.140.000,00 (dua ratus enam belas
                 triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus
                 sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu
                 rupiah).
           Ayat (3)
                 Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula
                 ditetapkan sebesar Rp3.477.120.000.000,00 (tiga triliun
                 empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh
                 juta rupiah).

Angka 7
      Pasal 10
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Dana     bagi    hasil  semula     ditetapkan    sebesar
                 Rp59.358.396.140.000,00 (lima puluh sembilan triliun
                 tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus sembilan
                 puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
           Ayat (3)
                 Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar
                 Rp145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima
                 triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus
                 juta rupiah).
           Ayat (4)
                 Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar
                 Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus
                 enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).

                                                             Ayat (5) . . .
                                - 15 -

           Ayat (5)
                 Cukup jelas.


Angka 8
      Pasal 11
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Dana otonomi khusus sebesar Rp3.488.284.000.000,00
                 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar
                 dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
                 1.   Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan
                      ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang
                      Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
                      bagi   Provinsi    Papua,   untuk    pembiayaan
                      peningkatan     pendidikan dan kesehatan, yang
                      jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu
                      dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan
                      berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun
                      2002.
                      Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan
                      setiap triwulan, yaitu triwulan I sebesar 15 persen,
                      triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III sebesar
                      40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.
                      Mekanisme      penyaluran    ke   kabupaten/kota
                      dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi
                      oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.
                 2.   Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus,
                      bagi provinsi Papua, yang terutama ditujukan
                      untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,
                      sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21
                      Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
                      Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar
                      Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima
                      miliar rupiah).
           Ayat (3)
                 Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu
                 yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran
                 sebelumnya, yang besarnya disesuaikan dengan
                 kemampuan dan perekonomian negara.


                                                            Angka 9 . . .
                                         - 16 -

Angka 9
      Pasal 12
           Ayat (1)
                    Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
                    Anggaran     2006     semula      ditetapkan   sebesar
                    Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima
                    triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh
                    enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), jumlah
                    Anggaran Belanja Negara semula ditetapkan sebesar
                    Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh
                    tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar
                    delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu
                    rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
                    semula ditetapkan sebesar Rp22.430.789.978.000,00
                    (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar
                    tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus
                    tujuh puluh delapan ribu rupiah).
                    Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 berubah dari
                    semula     Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua
                    triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus
                    delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh
                    puluh    delapan   ribu   rupiah)  menjadi     sebesar
                    Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun
                    sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus
                    tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh
                    ribu rupiah).


           Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 adalah
           sebagai berikut:
                                                                          (dalam rupiah)
           Uraian                                 Semula                  Menjadi
           Pendapatan Negara dan Hibah    625.237.026.162.000,00    659.115.256.135.000,00
           Belanja Negara                 647.667.816.140.000,00    699.099.136.055.000,00
           Defisit Anggaran               ­ 22.430.789.978.000,00   -39.983.879.920.000,00


           Ayat (2)
                    a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
                       Rp50.912.989.978.000,00     (lima  puluh   triliun
                       sembilan ratus dua belas miliar sembilan ratus
                       delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh
                       puluh delapan ribu rupiah);


                                                                    b. Pembiayaan . . .
                               - 17 -

         b. Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan
            sebesar negatif Rp28.482.200.000.000,00 (dua puluh
            delapan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar
            dua ratus juta rupiah).
Ayat (3)
         Pembiayaan Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar
         Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat
         ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh
         sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu
         rupiah)        berubah         menjadi         sebesar
         Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun
         sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus
         tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh
         ribu rupiah).


Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:
                                                                     (dalam rupiah)
Jenis Pembiayaan                               Semula                   Menjadi
1. Pembiayaan Dalam Negeri               50.912.989.978.000,00    55.257.682.348.000,00
   a. Perbankan dalam negeri             23.026.669.978.000,00    17.906.500.000.000,00
  b. Non perbankan dalam negeri           27.886.320.000.000,00   37.351.182.348.000,00
     i. Privatisasi neto                   1.000.000.000.000,00    1.000.000.000.000,00
         - Penerimaan privatisasi          1.000.000.000.000,00    3.195.000.000.000,00
         - Penyertaan modal negara (PMN)                      -   -2.195.000.000.000,00
     ii. Penjualan aset program
         restrukturisasi perbankan         2.350.000.000.000,00     2.579.500.000.000,00
     iii.Surat utang negara (neto)        24.886.320.000.000,00    35.771.682.348.000,00
     iv.Dukungan infrastruktur/PMN          -350.000.000.000,00    -2.000.000.000.000,00
         - PMN BUMN                         -350.000.000.000,00                        -
         - Dukungan Infrastruktur                             -    -2.000.000.000.000,00
2. Pembiayaan Luar Negeri (neto)         ­28.482.200.000.000,00   -15.273.802.428.000,00
  a. Penarikan pinjaman luar negeri
     (bruto)                             35.112.430.000.000,00    37.550.387.572.000,00
     - Pinjaman program                   9.900.000.000.000,00    12.075.100.000.000,00
     - Pinjaman proyek                   25.212.430.000.000,00    25.475.287.572.000,00
  b. Pembayaran cicilan pokok
     utang luar negeri                  ­ 63.594.630.000.000,00   -52.824.190.000.000,00


Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri sebagaimana
dimaksud angka 1 huruf a berasal dari rekening Pemerintah
di Bank Indonesia, seperti rekening dana investasi (RDI),
rekening penjaminan, dan rekening pemerintah lainnya.



                                                                        Dalam . . .
                                - 18 -



             Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
             Anggaran 2006 target privatisasi masih menggunakan konsep
             gross. Penyertaan modal negara dalam Anggaran Pendapatan
             dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dibiayai dari hasil
             privatisasi.




Pasal II
       Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4653


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_13_tahun_2005_tentang_angga_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi keputusan dpd ri no. 26/dpd/2006 tanggal 13 juli 2006.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK