Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (UU 39 thn 2007)

2007

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (UU 39 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 39 TAHUN 2007
                                 TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
                             TENTANG CUKAI



               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
               negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
               Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
               bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
               aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
             b. bahwa cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan
                terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
                karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan
                penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan
                bangsa;
             c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian
                hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan
                cukai, perlu   dilakukan perubahan terhadap beberapa
                ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
                tentang Cukai;
             d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
                Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;


Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33
                 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
                76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                3613);


                                                                 Dengan . . .
                               -2-


                   Dengan Persetujuan Bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
             UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI.

                              Pasal I

          Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
          1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 3613) diubah sebagai berikut:

          1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
             berikut:

                               Pasal 1

             Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
             1.   Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
                  terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
                  atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-
                  undang ini.
             2.   Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
                  halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
                  daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
                  barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang
                  kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
             3.   Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
             4.   Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan
                  pabrik.
             5.   Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan,
                  dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
                  pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
                  kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang
                  cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau
                  diekspor.


                                                     6. Pengusaha . . .
                  -3-


6.   Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang
     mengusahakan tempat penyimpanan.
7.   Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual
     secara eceran barang kena cukai kepada konsumen
     akhir.
8.   Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang
     yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
9.   Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual
     barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
     semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
10. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam
    rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk
    formulir atau melalui media elektronik.
11. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai.
12. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur
    pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen
    Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai.
15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
    tertentu  untuk    melaksanakan    tugas   tertentu
    berdasarkan undang-undang ini.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan
    dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
    dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang
    sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat,
    atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu
    yang digunakan untuk menimbun barang dengan
    tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
    masuk.
18. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
    meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
    atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
    eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
    undang-undang di bidang kepabeanan.

                                             19. Audit . . .
                       -4-


   19. Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
       laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
       menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain
       yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
       elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
       di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka
       pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang
       cukai.
   20. Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang
       digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai,
       kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda,
       dan/atau bunga.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
   sebagai berikut:

                       Pasal 2

   (1)   Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
         karakteristik:
         a. konsumsinya perlu dikendalikan;
         b. peredarannya perlu diawasi;
         c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
             bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
         d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
             demi keadilan dan keseimbangan,
         dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
   (2)   Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         dinyatakan sebagai barang kena cukai.

3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
   Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 3A

   (1)   Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
         disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
         dalam bentuk data elektronik.
   (2)   Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
         bukti yang sah menurut undang-undang ini.

                                               (3) Ketentuan . . .
                       -5-


   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen cukai
         dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
         peraturan menteri.

                      Pasal 3B

   Terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan
   sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

4. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2)
   sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana
   ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-
   undang ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan
   ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5
   berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 5

   (1)   Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai
         berdasarkan tarif paling tinggi:
         a. untuk yang dibuat di Indonesia:
           1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari
              harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
              adalah harga jual pabrik; atau
           2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar
              apabila harga dasar yang digunakan adalah harga
              jual eceran.

         b. untuk yang diimpor:
           1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari
              harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
              adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
           2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar
              apabila harga dasar yang digunakan adalah harga
              jual eceran.
   (2)   Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan
         tarif paling tinggi:


                                                   a. untuk . . .
                      -6-


        a. untuk yang dibuat di Indonesia:
          1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari
             harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
             adalah harga jual pabrik; atau
          2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar
             apabila harga dasar yang digunakan adalah harga
             jual eceran.

        b. untuk yang diimpor:
          1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari
             harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
             adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
          2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar
             apabila harga dasar yang digunakan adalah harga
             jual eceran.

  (3)   Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
        ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar
        menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan
        barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan
        dari keduanya.
  (4)   Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai
        pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
        Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam
        mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan,
        dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi
        pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan
        Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) untuk
        mendapat persetujuan.
  (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta
        perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
        diatur dengan peraturan menteri.

6. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
   sebagai berikut:

                      Pasal 6

  (1)   Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai
        atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah
        harga jual pabrik atau harga jual eceran.


                                                (2) Harga . . .
                       -7-


   (2)   Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai
         atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai
         pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar
         diatur dengan peraturan menteri.

7. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai
   berikut:

                  BAB III
    PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS

8. Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
   berbunyi sebagai berikut:

                   Bagian Pertama
                     Pelunasan

9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8)
   diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua)
   ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta ayat (6) dan ayat (7)
   dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 7

   (1)   Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
         dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari
         pabrik atau tempat penyimpanan.
   (2)   Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi
         pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
   (3)   Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
         a. pembayaran;
         b. pelekatan pita cukai; atau
         c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
   (3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada
        ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai
        lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
        dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau
        badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan
        syarat-syarat yang ditetapkan.


                                            (3b) Syarat-syarat . . .
                        -8-


   (3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan,
        kontinuitas,   efektivitas,   efisiensi, dan  memberi
        kesempatan yang sama.
   (4)   Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
         dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana
         dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri.
   (5)   Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita
         cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau
         pembubuhan      tanda  pelunasan    cukai     lainnya
         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam
         pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap
         tidak dilunasi.
   (6)   Dihapus.
   (7)   Dihapus.
   (8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur
         dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

10. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1
    (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi
    sebagai berikut:

                    Bagian Pertama A
                       Penundaan

                        Pasal 7A

   (1)   Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
         ayat (3) huruf a pembayarannya dapat diberikan secara
         berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu
         paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
         pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.
   (2)   Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada
         pengusaha pabrik dalam jangka waktu:
         a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
             pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan
             pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
             huruf b;

                                                   b. paling . . .
                    -9-


      b.   paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
           tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang
           melaksanakan      pelunasan     dengan     cara
           pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
           huruf c.
(3)   Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada
      importir barang kena cukai dalam jangka waktu paling
      lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan
      pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan
      cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(4)   Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) pengusaha pabrik wajib
      menyerahkan jaminan.
(5)   Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dan ayat (3), pengusaha pabrik atau
      importir barang kena cukai wajib menyerahkan
      jaminan.
(6)   Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan atau
      berdasarkan peraturan menteri.
(7)   Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan
      cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan
      jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir,
      wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi
      administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh
      persen) dari nilai cukai yang terutang.
(8)   Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang
      mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) dan ayat (3) yang tidak membayar cukai sampai
      dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai
      yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa
      denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai
      yang terutang.
(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara
      berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
      ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
      menteri.

                                        11. Ketentuan . . .
                       - 10 -


11. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara
    ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
    sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 8

   (1)   Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
         a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil
             tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk
             penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
             eceran dengan bahan pengemas tradisional yang
             lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya
             tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau
             yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang
             lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil
             tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun
             tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang,
             etiket, atau yang sejenis itu;
         b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil
             peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat
             di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk
             mata pencaharian dan tidak dikemas untuk
             penjualan eceran.
   (2)   Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai
         apabila:
         a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan
             luar daerah pabean;
         b. diekspor;
         c. dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat
             penyimpanan;
         d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan
             penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang
             merupakan barang kena cukai;
         e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari
             pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum
             diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
   (2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut
        cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
        perubahan tujuan barang kena cukai yang tidak
        dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        ditetapkan oleh Menteri.

                                               (3) Pengusaha . . .
                       - 11 -


    (3)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
          importir barang kena cukai, atau setiap orang yang
          melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai
          sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
          administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali
          nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
          cukai yang seharusnya dibayar.
    (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1)
          dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
          menteri.

12. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara
    ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
    sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 9

    (1)   Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena
          cukai:
          a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan
              penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang
              bukan merupakan barang kena cukai;
          b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan
              ilmu pengetahuan;
          c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
              para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
              berdasarkan asas timbal balik;
          d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
              bertugas pada badan atau organisasi internasional
              di Indonesia;
          e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
              pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar
              negeri dalam jumlah yang ditentukan;
          f.  yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
          g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan
              berikat.
    (1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan
         pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         ditetapkan oleh Menteri.
    (2)   Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang
          kena cukai tertentu yaitu:

                                                         a. etil . . .
                        - 12 -


          a.   etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
               diminum;
          b.   minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
               tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan
               awak sarana pengangkut yang berangkat langsung
               ke luar daerah pabean.
    (3)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
          importir barang kena cukai, atau setiap orang yang
          melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
          dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
          2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
          kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
    (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan
          cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
          diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

13. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
    dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat,
    yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10
    berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 10

   (1)    Penagihan dilakukan atas:
          a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
          b. kekurangan cukai; dan/atau
          c. sanksi administrasi berupa denda.
   (2)    Utang    cukai,    kekurangan     cukai,  dan   sanksi
          administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
          ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari
          sejak tanggal diterima surat tagihan.
   (2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau
        sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka waktu
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai bunga
        sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama
        24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai,
        kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi
        berupa denda yang tidak dibayar.


                                                   (2b) Dalam . . .
                       - 13 -


   (2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik,
        Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk
        mengangsur      pembayaran     tagihan   sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama
        12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga sebesar 2%
        (dua persen) setiap bulan.
   (2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi
        administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2) dan bunga sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2a) jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan
         dan pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan
         peraturan menteri.

14. Ketentuan Pasal 12     diubah sehingga Pasal 12 berbunyi
    sebagai berikut:

                       Pasal 12

   (1)   Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam
         hal:
         a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan
              penghitungan;
         b. barang kena cukai diekspor;
         c. barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau
              dimusnahkan;
         d. barang kena cukai mendapat pembebasan cukai
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
         e. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak
              dipakai; atau
         f.   terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat
              putusan Pengadilan Pajak.
   (2)   Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
         ditetapkannya kelebihan pembayaran.
   (3)   Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka
         waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2% (dua
         persen) perbulan, dihitung setelah jangka waktu
         tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan
         pengembalian.

                                               (4) Ketentuan . . .
                        - 14 -


    (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai
          diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

15. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat
    (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat
    (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat
    (1c); di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat,
    yakni ayat (3a); di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2
    (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14
    berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 14

    (1)   Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
          a. pengusaha pabrik;
          b. pengusaha tempat penyimpanan;
          c. importir barang kena cukai;
          d. penyalur; atau
          e. pengusaha tempat penjualan eceran,
          wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha
          Barang Kena Cukai dari Menteri.
    (1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan
         sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku
         untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
         alkohol.
    (1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan
         sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan
         eceran selain etil alkohol dan minuman yang
         mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri.
    (1c) Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin
         berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
         melaksanakan impor barang kena cukai.
    (2)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
          kepada:
          a. orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
          b. orang yang secara sah mewakili badan hukum atau
               orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.


                                                       (3) Dalam . . .
                    - 15 -


(3)   Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf a adalah orang pribadi, apabila yang
      bersangkutan      meninggal   dunia,    izin    dapat
      dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal
      meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang
      dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut,
      izin wajib diperbaharui.
(3a) Izin sebagaimana dimaksud         pada    ayat     (1)   dapat
     dibekukan, dalam hal:
      a.   adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
           pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di
           bidang cukai;
      b.   adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan
           perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
      c.   pemegang izin berada dalam pengawasan kurator
           sehubungan dengan utangnya.

(4)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut
      dalam hal:
      a.   atas   permohonan        pemegang      izin        yang
           bersangkutan;
      b.   tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
      c.   persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
      d.   pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan
           hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
           luar Indonesia;
      e.   pemegang izin dinyatakan pailit;
      f.   tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
           pada ayat (3);
      g.   pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan
           hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
           tetap karena melanggar ketentuan undang-undang
           ini;
      h.   pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau
      i.   Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
           Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau
           dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa
           persetujuan Menteri.


                                                 (5) Dalam . . .
                      - 16 -


   (5)   Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum
         dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik
         atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan
         dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan
         dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
         surat keputusan pencabutan izin.
   (5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
        huruf c dimusnahkan.
   (5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih
        lanjut dengan peraturan menteri.
   (6)   Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (5) tidak berlaku bagi importir barang kena
         cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan
         eceran.
   (7)   Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai
         sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
         Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling
         banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
   (8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur
         dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.


16. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai
    berikut:

                   BAB VI
          PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN


17. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
    berbunyi sebagai berikut:

                  Bagian Pertama
                   Pembukuan


                                             18. Ketentuan . . .
                      - 17 -


18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
    sebagai berikut:

                       Pasal 16

   (1)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
         importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
         memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
         ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib
         menyelenggarakan pembukuan.
   (2)   Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
         pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang
         wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan
         eceran yang wajib memiliki izin.
   (3)   Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara
         berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena
         cukai yang selesai dibuat.
   (4)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
         importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
         memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
         administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00
         (lima puluh juta rupiah).
   (5)   Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang
         wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan
         eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan
         pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
         dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
         Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
   (6)   Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang
         kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud
         pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda
         sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai
         yang tidak diberitahukan.
   (7)   Ketentuan    lebih    lanjut   mengenai   pencatatan
         sebagaimana     dimaksud     pada    ayat  (2)    dan
         pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang
         selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
         diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


                                               19. Di antara . . .
                       - 18 -


19. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,
    yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai
    berikut:

                      Pasal 16A

    (1)   Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang
          mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
          sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari
          catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan,
          biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai.
    (2)   Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan
          menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang
          rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang
          asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri.
    (3)   Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
          menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain
          yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang
          berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib
          disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
          usahanya di Indonesia.
    (4)   Ketentuan    lebih    lanjut   mengenai pedoman
          penyelenggaraan pembukuan diatur dengan atau
          berdasarkan peraturan menteri.

                      Pasal 16B

    Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
    barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin,
    yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda
    sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

20. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17
    berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 17

    (1)   Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku
          rekening barang kena cukai untuk setiap pengusaha
          pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai
          barang kena cukai tertentu yang masih terutang cukai
          dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

                                                 (2) Pejabat . . .
                        - 19 -


    (2)   Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan
          Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) yang masih terutang
          cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai.
    (3)   Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
          bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena
          cukai yang ada menurut buku rekening barang kena
          cukai.

21. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18
    berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 18

    (1)   Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap
          akhir tahun kalender.
    (2)   Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah
          dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha
          pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
    (3)   Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta
          dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
          oleh Menteri.

22. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
    antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 19

    (1)   Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku
          rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang
          mendapatkan     kemudahan     pembayaran      berkala
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1).
    (1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku
         rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau
         importir barang kena cukai mengenai cukai yang
         mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).
    (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
          diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

                                                 23. Pasal 20 . . .
                        - 20 -



23. Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 20 ayat (2)
    sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana
    ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-
    undang ini.

24. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan di
    antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 25

    (1)   Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke
          atau dari pabrik atau tempat penyimpanan, wajib
          diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi
          dengan dokumen cukai.
    (2)   Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di
          bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
    (3)   Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena
          cukai di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,
          yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku
          rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 17 adalah yang didapati oleh pejabat bea
          dan cukai yang bersangkutan.
    (4)   Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
          yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau
          tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan
          ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
          sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali
          nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan.
    (4a) Pengusaha     pabrik    atau    pengusaha      tempat
         penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke
         pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan
         ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
         sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
         Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
         banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau
          pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud
          pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau
          berdasarkan peraturan menteri.

                                               25. Ketentuan . . .
                       - 21 -


25. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga
    Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 26

   (1)   Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum
         dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik
         atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen
         cukai.
   (2)   Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada Kepala
         Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan.
   (3)   Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
         yang tidak melaporkan pemindahan barang kena cukai
         yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
         administrasi    berupa     denda     paling   sedikit
         Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
         Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
   (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1)
         dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
         menteri.


26. Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah
    sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 27

   (1)   Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi
         cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
   (2)   Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun
         sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan
         dokumen cukai.
   (3)   Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
         pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi
         cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
         sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
         kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
         cukai yang seharusnya dibayar.




                                                    (4) Setiap . . .
                       - 22 -


   (4)   Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
         pengangkutan barang kena cukai sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi
         berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
         rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
         juta rupiah).
   (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang
         kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
         ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
         menteri.

27. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan
    di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (2a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 29

   (1)   Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
         cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
         pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan,
         diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual,
         setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati
         pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
         yang diwajibkan.
   (2)   Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
         cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
         pelunasan cukai lainnya yang berada dalam tempat
         penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya
         adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk
         dijual.
   (2a) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang
        melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda
        pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang
        tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan
        cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan
        kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi
        cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
        paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak
        10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang
        seharusnya dilunasi.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1)
         dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
         menteri.
                                                28. Ketentuan . . .
                      - 23 -


28. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31
    berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 31

   (1)   Di dalam tempat penyimpanan dilarang:
         a. menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi
            cukainya atau yang mendapatkan pembebasan
            cukai;
         b. menyimpan barang selain barang kena cukai yang
            ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
   (2)   Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau
         yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan
         berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum
         dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan
         cukai.
   (3)   Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar
         ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi
         berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
         rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
         juta rupiah).


29. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
    sebagai berikut:

                    Pasal 32

   (1)   Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena
         cukai, tempat usaha penyalur, dan tempat penjualan
         eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
         pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
         lainnya dilarang:
         a. menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau
            tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai;
            dan/atau
         b. menyimpan atau menyediakan pengemas barang
            kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai
            dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
            masih utuh.


                                            (2) Pengusaha . . .
                       - 24 -


   (2)   Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai,
         penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran,
         yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
         cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
         lainnya,   yang    melanggar      ketentuan larangan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
         administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali
         nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
         cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai
         lainnya yang didapati telah dipakai.


30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
    sebagai berikut :

                     Pasal 33

   (1)   Pejabat bea dan cukai berwenang:
         a. mengambil tindakan yang diperlukan atas barang
            kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait
            dengan barang kena cukai berupa penghentian,
            pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk
            melaksanakan undang-undang ini;
         b. mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak
            melayani pemesanan pita cukai atau tanda
            pelunasan cukai lainnya; dan
         c.   menegah barang kena cukai, barang lainnya yang
              terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana
              pengangkut.
   (2)   Dalam    melaksanakan    kewenangan     sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat
         dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-
         syarat penggunaannya diatur dengan peraturan
         pemerintah.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
         huruf b serta penegahan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan
         peraturan pemerintah.




                                              31. Ketentuan . . .
                       - 25 -


31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
    sebagai berikut :

                       Pasal 34

   (1)   Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-
         undang ini pejabat bea dan cukai dapat meminta
         bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
         Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.

   (2)   Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
         Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional
         Indonesia, dan/atau instansi lainnya wajib untuk
         memenuhinya.


32. Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian
    Kedua pada BAB X berbunyi sebagai berikut:

                     Bagian Kedua
                     Pemeriksaan


33. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
    sebagai berikut:

                       Pasal 35

   (1)   Pejabat bea dan cukai          berwenang     melakukan
         pemeriksaan terhadap:
         a. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang
            digunakan untuk menyimpan barang kena cukai
            dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
            barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya
            atau memperoleh pembebasan cukai;
         b. bangunan atau tempat lain yang secara langsung
            atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan
            atau tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
         c.   tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran,
              atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di
              dalamnya terdapat barang kena cukai; dan
         d. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang
            terkait dengan barang kena cukai yang berada di
            tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a,
            huruf b, dan huruf c.
                                                    (2) Dalam . . .
                      - 26 -


   (2)   Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang
         mengambil contoh barang kena cukai.
   (3)   Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) huruf d, pejabat bea dan cukai berwenang
         meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai,
         dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib
         diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.
   (4)   Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai
         tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai
         sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
         Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
         banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


34. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
    antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (1a) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 36

   (1)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
         importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha
         tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai
         yang    mendapatkan     fasilitas   pembebasan    cukai
         sebagaimana    dimaksud       dalam   Pasal    9,  yang
         terhadapnya      dilakukan        pemeriksaan,    wajib
         menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan
         buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib
         diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.
   (1a) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat
        penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
        pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang
        kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan
        cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang
        terhadapnya dilakukan pemeriksaan, tidak berada di
        tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang
        mewakilinya.


                                              (2) Pengusaha . . .
                      - 27 -


   (2)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
         importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha
         tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai
         yang    mendapatkan      fasilitas   pembebasan  cukai
         sebagaimana     dimaksud       dalam   Pasal  9,  yang
         terhadapnya dilakukan pemeriksaan, yang tidak
         menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak
         menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen pada
         waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda
         paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
         rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
         lima puluh juta rupiah).


35. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga
    Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 37

   (1)   Pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan
         dan memeriksa sarana pengangkut serta barang kena
         cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
         barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
   (2)   Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai
         dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan
         menurut undang-undang ini.
   (3)   Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau
         penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
   (4)   Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai
         tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak
         mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
         paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
         rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
         lima juta rupiah).


                                             36. Ketentuan . . .
                        - 28 -


36. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
    antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat
    (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat,
    yakni ayat (3) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 39

   (1)   Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit
         cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat
         penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
         dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
         fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 9.
   (1a) Dalam melaksanakan audit cukai sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai
        berwenang:
        a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan
           dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan,
           dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
           usaha, termasuk data elektronik serta surat yang
           berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;
        b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada
           pengusaha       pabrik,        pengusaha     tempat
           penyimpanan,      importir   barang    kena   cukai,
           penyalur, pengguna barang kena cukai yang
           mendapatkan        fasilitas   pembebasan      cukai
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan/atau
           pihak lain yang terkait;
        c. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk
           menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan
           dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan,
           dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
           usaha, termasuk sarana/media penyimpan data
           elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai
           lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang
           dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan
           usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting,
           serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
           atau
        d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang
           perlu    terhadap       bangunan    atau    ruangan
           sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

                                                (1b) Pengusaha . . .
                      - 29 -


   (1b) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
        importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna
        barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas
        pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai, wajib
        memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis,
        menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan
        laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
        menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain
        yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
        elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
        bidang cukai.
   (1c) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat
        penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
        atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
        fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai,
        tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) beralih kepada
        yang mewakilinya.
   (2)   Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai
         tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai
         dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
         Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
   (3)   Ketentuan   lebih   lanjut  mengenai audit cukai
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
         atau berdasarkan peraturan menteri.


37. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi
    sebagai berikut:

                      Pasal 40

   Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel,
   dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan
   terhadap bagian-bagian dari pabrik, tempat penyimpanan,
   tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha
   penyalur, tempat penjualan eceran, tempat lain, atau sarana
   pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai
   guna pengamanan cukai.



                                                 38. Setelah . . .
                       - 30 -


38. Setelah Bagian Ketiga pada BAB X ditambah 1 (satu) bagian,
    yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut:

                  Bagian Keempat
         Kewenangan Khusus Direktur Jenderal

                      Pasal 40A

   (1)    Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan
          dari orang yang bersangkutan dapat:
          a. membetulkan surat tagihan atau surat keputusan
              keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat
              kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
              kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-
              undang ini; atau
          b. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi
              berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan
              pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan
              atau bukan karena kesalahannya.
   (2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
          permohonan,      pembetulan,    pengurangan,      atau
          penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


39. Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai
    berikut:

                     BAB XI
         KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN


40. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
    berbunyi sebagai berikut:

                    Bagian Pertama
                      Keberatan


41. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3), ayat
    (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1
    (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai
    berikut:

                                                     Pasal 41 . . .
                        - 31 -


                        Pasal 41

   (1)   Dihapus.
   (2)   Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea
         dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang
         mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi
         administrasi   berupa   denda,    dapat    mengajukan
         keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
         dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
         diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan
         jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi
         administrasi berupa denda yang ditetapkan.
   (3)   Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam
         puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
   (4)   Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
         sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
         tidak   memberikan   keputusan,     keberatan   yang
         bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan
         dikembalikan.
   (5)   Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan
         keberatan yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
   (6)   Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila
         pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu
         30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima
         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
         Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen)
         perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
         bulan.
   (7)   Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak
         keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk
         membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa
         denda yang ditetapkan.
   (8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur
         dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


42. Pasal 42 dihapus.

43. Pasal 43 dihapus.


                                             44. Di antara . . .
                        - 32 -


44. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1
    (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi
    sebagai berikut:

                 Bagian Pertama A
                Banding dan Gugatan

                        Pasal 43A

   Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat
   mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60
   (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.


                        Pasal 43B

   Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas
   permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
   ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
   huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam
   jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
   penetapan atau keputusan.


                        Pasal 43C

   Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B
   diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
   dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan
   pajak.


45. Pasal 44 dihapus.


46. Ketentuan Bagian Kedua dihapus.


47. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
    sebagai berikut:


                                                    Pasal 50 . . .
                        - 33 -


                        Pasal 50

   Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat
   penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan
   maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan
   pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
   5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
   nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai
   yang seharusnya dibayar.

48. Pasal 51 dihapus.

49. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi
    sebagai berikut:

                        Pasal 52

   Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang
   mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat
   penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud
   mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana
   penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
   tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai
   dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
   seharusnya dibayar.

50. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
    sebagai berikut:

                        Pasal 53

   Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau
   menyerahkan      buku,    catatan,  dan/atau     dokumen,
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan
   keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti
   dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan
   kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang
   berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 39        ayat  (1b) yang palsu atau
   dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
   (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
   denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
   rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
   lima puluh juta rupiah).


                                              51. Ketentuan . . .
                        - 34 -



51. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi
    sebagai berikut:

                        Pasal 54

   Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
   menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak
   dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita
   cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana
   dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
   paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
   sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
   kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


52. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi
    sebagai berikut:

                        Pasal 55

   Setiap orang yang:
   a. membuat secara melawan hukum, meniru, atau
      memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
      lainnya;
   b. membeli,    menyimpan,      mempergunakan,   menjual,
      menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual,
      atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai
      lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
   c.   mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
        menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai
        atau tanda  pelunasan    cukai  lainnya yang sudah
        dipakai,
   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
   dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
   sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20
   (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


53. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
    sebagai berikut:

                                                     Pasal 56 . . .
                      - 35 -


                     Pasal 56

   Setiap orang yang           menimbun, menyimpan, memiliki,
   menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang
   kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya
   berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini
   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
   dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
   sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
   kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


54. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi
    sebagai berikut:

                     Pasal 57

   Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau
   merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana
   diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana
   penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua)
   tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling
   sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan
   paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
   juta rupiah).


55. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi
    sebagai berikut:

                     Pasal 58

   Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan
   pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang
   tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan
   pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan
   haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
   (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
   denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
   banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
   dibayar.



                                               56. Di antara . . .
                      - 36 -


56. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal,
    yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:


                      Pasal 58A

   (1)   Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem
         elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau
         pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana
         penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
         (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
         Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
         banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
   (2)   Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
         mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara
         berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan
         pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
         lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
         sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan
         paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).



57. Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62
    berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 62

   (1)   Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana
         berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas
         negara.
   (2)   Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana
         berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat
         dirampas untuk negara.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas
         barang yang dirampas untuk negara sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
         peraturan menteri.



                                              58. Di antara . . .
                      - 37 -


58. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab,
    yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

                   BAB XIII A
               PEMBINAAN PEGAWAI


                    Pasal 64A

   (1)   Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
         Cukai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman
         pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-
         undang ini.
   (2)   Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat
         Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode
         etik.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur
         dengan peraturan menteri.
   (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
         susunan, dan tata kerja komisi kode etik diatur dengan
         peraturan menteri.

                    Pasal 64B

   Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau
   menetapkan cukai tidak sesuai dengan undang-undang ini
   sehingga menyebabkan belum terpenuhinya pungutan
   negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi sesuai
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                    Pasal 64C

   (1)   Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang
         cukai yang menyangkut pegawai Direktorat Jenderal
         Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa
         internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk
         melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan
         bukti permulaan.


                                              (2) Ketentuan . . .
                      - 38 -


   (2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.


                    Pasal 64D

   (1)   Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit
         kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di
         bidang cukai berhak memperoleh premi.
   (2)   Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50%
         (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa
         denda dan/atau dari hasil lelang barang hasil
         pelanggaran di bidang cukai.
   (3)   Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang
         yang menurut peraturan perundang-undangan yang
         berlaku tidak boleh dilelang, besarnya nilai barang
         sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh
         Menteri.
   (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
         dengan peraturan menteri.


                    Pasal 64E

   (1)   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan insentif
         atas dasar pencapaian kinerja di bidang cukai.
   (2)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Negara.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
         dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.



59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi
    sebagai berikut:


                                                   Pasal 65 . . .
                      - 39 -


                     Pasal 65

   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
   barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan
   eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapat
   fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang
   dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai
   kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam
   rangka pelaksanaan undang-undang ini.


60. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66
    berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 66

   (1)   Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari
         pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di
         bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
         dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak
         dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui,
         barang kena cukai dan barang lain tersebut menjadi
         milik negara.
   (2)   Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui,
         dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta
         wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal
         Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang
         bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung
         sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu
         dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan
         kewajibannya, barang kena cukai tersebut menjadi milik
         negara.
   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang
         kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
         ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.


61. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal,
    yakni Pasal 66A, Pasal 66B, Pasal 66C, dan Pasal 66D
    sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                 Pasal 66A . . .
                   - 40 -


                 Pasal 66A

(1)   Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang
      dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil
      cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang
      digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan
      baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
      sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
      pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2)   Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau
      pada tahun berjalan.
(3)   Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil
      cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana
      bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota
      di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
      kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.
(4)   Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
      persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh
      persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh
      persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan
      30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

                   Pasal 66B

Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum
negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening
kas umum daerah kabupaten/kota.

                   Pasal 66C

(1)   Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
      penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan
      baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
      sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
      pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
      dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat
      di Indonesia.


                                              (2) Apabila . . .
                       - 41 -


   (2)   Apabila     hasil   pemantauan     dan   evaluasi   atas
         penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan
         baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
         sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
         pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
         dari    dana    bagi    hasil  cukai   hasil   tembakau
         mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan
         akan     ditindaklanjuti    sesuai   dengan    peraturan
         perundangan yang berlaku.


                    Pasal 66D

   (1)   Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
         tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan
         sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil
         cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
   (2)   Ketentuan   lebih  lanjut mengenai   sanksi   atas
         penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
         tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
         dengan peraturan menteri.



                      Pasal II

1. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
   a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai
      tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
      belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
      berdasarkan undang-undang ini;
   b. terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya
      undang-undang    ini   belum   dapat    diselesaikan,
      penyelesaiaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
      perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan
      setiap orang.

2. Peraturan   perundang-undangan     sebagai pelaksanaan
   undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
   sejak undang-undang ini diundangkan.

3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                        Agar . . .
                                     - 42 -



                 Agar    setiap  orang     mengetahuinya,    memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan       penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 15 Agustus 2007

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Agustus 2007

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd

                 ANDI MATTALATTA



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105


    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




     MUHAMMAD SAPTA MURTI
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 39 TAHUN 2007
                                  TENTANG
        PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
                              TENTANG CUKAI



I.   UMUM
     2. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
        Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk
        memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan
        negara sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
        perlu diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan
        kebijakan pemerintah.
     3. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-
        barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan
        undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan
        kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
     4. Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat
        memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah
        atau memperluas obyek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi
        dan kemampuan masyarakat.
     5. Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor
        cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu
        penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan
        upaya penegakan hukum (law enforcement) serta penegasan pembinaan
        pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance).
        Oleh karena itu, materi perubahan undang-undang ini antara lain juga
        meliputi:
       a. perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk
          menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan
          pengamanan hak-hak negara;
       b. penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan cukai,
          dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah
          skema   pembayaran   secara   angsuran  tanpa    mengabaikan
          pengamanan hak-hak negara;

                                                           c. menghapus . . .
                                       -2-


         c. menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk
            menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan
            peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
            Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
         d. penyelenggaraan  pembukuan      yang    diselaraskan      dengan
            perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai;
         e. penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap
            cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap
            pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang
            berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai
            secara tidak sah;
         f. pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
            Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya
            (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif
            kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja;
         g. pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan
         h. pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada
            pemerintah daerah.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal I
         Angka 1
            Pasal 1
                 Cukup jelas.


         Angka 2
            Pasal 2
                Ayat (1)
                   Huruf a
                      Cukup jelas.
                   Huruf b.
                      Cukup jelas.
                   Huruf c
                      Cukup jelas.
                   Huruf d.
                      Yang dimaksud dengan "pemakaiannya perlu pembebanan
                      pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan"
                      adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang

                                                                    yang . . .
                              -3-


            yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai
            tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok,
            sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan
            antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan
            konsumen yang berpenghasilan rendah.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.

Angka 3
  Pasal 3A
     Cukup jelas.
  Pasal 3B
     Pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal
     Bea dan Cukai.

Angka 4
  Pasal 4
     Ayat (1)
       Huruf a
           Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah
           barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan
           senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang
           diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan
           maupun secara sintesa kimiawi.
          Huruf b
            Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil
            alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut
            minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan
            dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya,
            antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang
            sejenis.
             Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil
             alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang
             digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
             pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
          Huruf c
            Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau
            yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan
            kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
            mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
            yang digunakan dalam pembuatannya.

                                                          Sigaret . . .
                   -4-


Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret
kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau
kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang
dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain,
daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek
yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret
kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,
seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek
yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret
putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya
mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau
kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan
jumlahnya.
Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang
dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau
tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun
tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau
yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau
sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil
tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang,
untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

                                                     Yang . . .
                              -5-


            Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya
            adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau
            selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain
            sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera
            konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
            bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
     Ayat (2)
          Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai
          disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI
          yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan
          dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Angka 5
  Pasal 5
     Ayat (1)
          Huruf a
            Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh
            lima persen) dari harga jual pabrik atau 57% (lima puluh
            tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas
            pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang
            karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi
            kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan
            pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui
            instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud
            dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.
          Huruf b
            Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh
            lima persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau
            57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran
            didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena
            cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak
            negatif bagi kesehatan, ingin dibatasi secara ketat impor,
            peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya
            adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai
            dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.
     Ayat (2)
          Huruf a
            Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima
            puluh persen) dari harga jual pabrik atau 80% (delapan
            puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas
            pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang
            karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi

                                                        kesehatan, . . .
                        -6-


     kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin
     dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya, maka
     cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga
     barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai
     paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat
     dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan
     misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat
     yang berpenghasilan tinggi.
  Huruf b
    Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima
    puluh persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau
    80% (delapan puluh         persen) dari harga jual eceran
    didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena
    cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak
    negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial,
    ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan
    pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui
    instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud
    dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling
    tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan
    keseimbangan misalnya barang-barang yang dikonsumsi
    oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Ayat (3)
  Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat
  berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum)
  menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang
  kena cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat
  berupa gabungan dari kedua sistem tersebut.
  Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain
  untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan
  konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan
  pemungutan atau pengawasan barang kena cukai.
Ayat (4)
  Yang dimaksud dengan         "DPR    RI"   adalah   komisi   yang
  membidangi keuangan.
  Yang dimaksud dengan "alternatif kebijakan" adalah kebijakan
  besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
  Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai upaya
  perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil
  tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya
  menggunakan cara lain daripada mesin.
Ayat (5)
  Cukup jelas.

                                                       Angka 6 . . .
                               -7-


Angka 6
  Pasal 6
      Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "harga jual pabrik" adalah harga
          penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di
          dalamnya belum termasuk cukai.
          Yang dimaksud dengan "harga jual eceran" adalah harga yang
          ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
      Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "nilai pabean dan bea masuk" adalah
          nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
          undang-undang di bidang kepabeanan.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.


Angka 7
  Cukup jelas.


Angka 8
  Cukup jelas.


Angka 9
  Pasal 7
     Ayat (1)
          Cukup jelas.
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai" adalah
          dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk
          dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di
          Indonesia.
     Ayat (3)
          Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai
          merupakan     pemenuhan    persyaratan   dalam    rangka
          mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena
          cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui
          untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau
          diimpor untuk dipakai.


                                                              Barang . . .
                    -8-


Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan
sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan
dan harus dilunasi cukainya.
Huruf a
  Pelunasan cukai dengan cara pembayaran          dibuktikan
  dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.
  Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
  pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai
  dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran
  cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor
  untuk dipakai.
Huruf b
  Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan
  dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan
  dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
  pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang
  kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
  Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita
  cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai
  diimpor untuk dipakai.
  Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat
  penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau
  di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
Huruf c
  Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan
  cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda
  pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan
  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode
  dan hologram.
  Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,
  pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus
  dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari
  pabrik.
  Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan tanda
  pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang
  kena cukai diimpor untuk dipakai. Pembubuhan tanda
  pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat
  penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau
  di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.

                                                Ayat (3a) . . .
                              -9-


     Ayat (3a)
        Cukup jelas.
     Ayat (3b)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Yang dimaksud dengan "disediakan" adalah disediakan dalam
        bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain.
     Ayat (5)
        Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau
        pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena
        cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
        a. pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai
           dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;
        b. pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau
        c. pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai
        lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan
        haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang
        ditetapkan.
     Ayat (6)
        Cukup jelas.
     Ayat (7)
        Cukup jelas.
     Ayat (8)
        Cukup jelas.

Angka 10
  Pasal 7A
     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "sejak tanggal pengeluaran barang kena
        cukai" adalah tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran.
     Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "penundaan" adalah kemudahan
        pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik dalam
        bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "sejak tanggal pemesanan pita
             cukai" adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita
             cukai.

                                                          Huruf b . . .
                            - 10 -


        Huruf b
          Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "penundaan" adalah kemudahan
        pembayaran yang diberikan kepada importir barang kena cukai
        dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai
        bunga.
     Ayat (4)
        Jaminan dapat berupa jaminan bank atau jaminan dari
        perusahaan asuransi.
     Ayat (5)
        Jaminan dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan
        asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee)
        Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan
        tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang
        kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha
        pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah
        melakukan      pelanggaran   atas   penundaannya       dapat
        menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan
        (corporate guarantee).
     Ayat (6)
        Cukup jelas.
     Ayat (7)
        Cukup jelas.
     Ayat (8)
        Cukup jelas.
     Ayat (9)
        Cukup jelas.


Angka 11
  Pasal 8
     Ayat (1)
        Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana
        dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan
        kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang
        tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata
        pencaharian.


                                                           Yang . . .
                        - 11 -


   Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran"
   adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan
   menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan
   dan meningkatkan pemasarannya.
Ayat (2)
   Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena
   cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak
   dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan,
   dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan barang
   kena cukai masih tetap berada dalam pengawasan.
   Huruf a
      Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah diangkut
      dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa
      dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
      Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah diangkut
      dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan
      dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
   Huruf b
      Cukup jelas.
   Huruf c
      Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai
      sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam pabrik
      atau tempat penyimpanan dapat ditimbun barang kena
      cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari pabrik
      atau tempat penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan
      atau pelunasan cukai atas barang kena cukai dimaksud
      dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik atau
      tempat penyimpanan.
   Huruf d
      Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku
      atau bahan penolong menurut ketentuan huruf ini tidak
      dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap
      barang hasil akhir yang juga merupakan barang kena cukai,
      seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku
      dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol
      atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan hasil
      tembakau.
   Huruf e
      Cukup jelas.



                                                    Ayat (2a) . . .
                             - 12 -


     Ayat (2a)
       Cukup jelas.
     Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang tidak
       dipungutnya cukai" yaitu apabila barang kena cukai didapati
       menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi
       ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang
       kena cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau
       diekspor.
     Ayat (4)
       Cukup jelas.


Angka 12
  Pasal 9
     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang
        diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
        penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang
        terutang.
        Huruf a
            Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam
            huruf ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan
            atau perkembangan industri yang menggunakan barang
            kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
            pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan
            barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun
            untuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang
            digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
            pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan
            sebagainya.
        Huruf b
            Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan
            berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya
            sesuai dengan kebutuhan yang wajar.
        Huruf c
            Cukup jelas.
        Huruf d
            Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan
            berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya
            sesuai dengan kebutuhan yang wajar.

                                                         huruf e . . .
                        - 13 -


   Huruf e
      1. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang
         yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan
         menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak
         sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
      2. Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah
         setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada
         dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana
         pengangkutnya.
      3. Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk
         yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah
         perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang
         dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang
         melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan
         melalui pos pengawas lintas batas.
   Huruf f
      Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain untuk
      bantuan bencana alam.
   Huruf g
      Yang dimaksud dengan "tempat penimbunan berikat" adalah
      tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam
      undang-undang di bidang kepabeanan.
Ayat (1a)
   Cukup jelas.
Ayat (2)
   Huruf a
      Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga
      tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak
      dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah
      perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).
   Huruf b
      Cukup jelas.
Ayat (3)
   Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang
   pembebasan    cukai"   adalah    menyalahgunakan       fasilitas
   pembebasan    cukai.   Misalnya,     etil  alkohol   diberikan
   pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku
   atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir
   tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk
   membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan.


                                                      Ayat (4) . . .
                              - 14 -


     Ayat (4)
       Cukup jelas.


Angka 13
  Pasal 10
     Ayat (1)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "utang cukai yang tidak dibayar
             pada waktunya", antara lain:
             a. utang   cukai   yang  timbul    akibat    cukai yang
                pembayarannya secara berkala sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 7A ayat (1) tidak dibayar sampai dengan
                jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan
             b. utang    cukai  yang    timbul  akibat   cukai  yang
                pembayarannya mendapat penundaan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) tidak
                dibayar sampai dengan jatuh tempo penundaan berakhir.
        Huruf b
          Yang dimaksud dengan "kekurangan cukai", antara lain:
          a. kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam
             dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan
             b. kekurangan cukai akibat hasil pencacahan.
       Huruf c
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "tanggal diterima" adalah tanggal
        stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar
        lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung, yang
        dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima secara
        langsung.
     Ayat (2a)
        Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang
        dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7
        (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7
        (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.
     Ayat (2b)
        Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah pengusaha
        pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan
        kahar.

                                                            Ayat (2c) . . .
                              - 15 -


     Ayat (2c)
        Yang dimaksud dengan "dibulatkan dalam ribuan rupiah"
        adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi
        ribuan penuh.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.

Angka 14
  Pasal 12
     Ayat (1)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena
             kesalahan penghitungan" adalah kesalahan penghitungan
             dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif atau
             harga, atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam hal
             demikian, terhadap cukai yang telah dibayar, dapat
             diberikan pengembalian sebesar kelebihan pembayaran
             akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut.
        Huruf b
             Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
             pembayaran atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
             lainnya yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian
             diekspor   dapat    diberikan  pengembalian   sepanjang
             dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang
             cukup.
             Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
             pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya tetapi
             kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang
             dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang
             cukup dan pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak
             sebelum diekspor.
             Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diekspor
             yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita
             cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
             hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik.
        Huruf c
             Cukup jelas.
        Huruf d
             Cukup jelas.


                                                         Huruf e . . .
                               - 16 -


        Huruf e
             Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha
             pabrik atau importir barang kena cukai jika belum
             dilekatkan pada barang kena cukai dapat dikembalikan ke
             Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
             Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara lain:
             a. adanya perubahan desain pita cukai;
             b. perubahan tarif cukai atau harga eceran;
             c. pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau
             d. pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi.
             Atas pengembalian pita cukai, pengusaha pabrik atau
             importir  barang   kena    cukai   berhak mendapatkan
             pengembalian cukai yang telah dibayarkan.
        Huruf f
             Cukup jelas.
     Ayat (2)
        Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan
        cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang
        bersangkutan.
        Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran,
        pejabat bea dan cukai menerbitkan surat ketetapan.
        Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang cukai
        yang belum dilunasi.
     Ayat (3)
        Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang
        dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7
        (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7
        (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.


Angka 15
  Pasal 14
     Ayat (1)
        Cukup jelas.
     Ayat (1a)
        Cukup jelas.


                                                            Ayat (1b) . . .
                        - 17 -


Ayat (1b)
   Cukup jelas.
Ayat (1c)
   Cukup jelas.
Ayat (2)
   Cukup jelas.
Ayat (3)
   Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu
   dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin baru.
Ayat (3a)
   Yang    dimaksud     dengan    "dibekukan" adalah   tidak
   diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai
   sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan
   kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban
   yang harus diselesaikan kepada negara.
Ayat (4)
   Huruf a
      Cukup jelas.
   Huruf b
      Cukup jelas.
   Huruf c
      Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila
      persyaratan yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi, izin dapat
      dicabut.
   Huruf d
      Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang
      berkedudukan di luar Indonesia berdasarkan ketentuan
      yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan kepada badan
      hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang
      mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, apabila badan
      hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
      lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang pribadi
      yang berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut.
   Huruf e
      Cukup jelas.
   Huruf f
      Cukup jelas.

                                                      Huruf g . . .
                            - 18 -


        Huruf g
           Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan
           sanksi tambahan yang bersifat administratif.
        Huruf h
           Cukup jelas.
        Huruf i
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
        Cukup jelas.
     Ayat (5a)
        Cukup jelas.
     Ayat (5b)
        Cukup jelas.
     Ayat (6)
        Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada di
        tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan
        pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah
        dicabut, harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang
        kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
        lainnya atau dimusnahkan.
     Ayat (7)
        Yang dimaksud dengan "menjalankan kegiatan" adalah segala
        perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan
        produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan
        barang kena cukai.
        Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan
        terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian
        negara.
     Ayat (8)
        Cukup jelas.


Angka 16
  Cukup jelas.


Angka 17
  Cukup jelas.


                                                       Angka 18 . . .
                            - 19 -


Angka 18
  Pasal 16
     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pembukuan" adalah suatu proses
        pencatatan     yang    dilakukan   secara teratur  untuk
        mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan
        mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan
        biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga
        perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
        diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
     Ayat (2)
        Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk memberi
        kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang ini
        dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara.
        Yang  dimaksud    dengan    "pencatatan"    adalah     proses
        pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:
        a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai;
           dan
        b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau
           tanda pelunasan cukai lainnya.
        Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan
        penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
        dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
        perpajakan.
     Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "secara berkala" dapat berupa harian,
        mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan
        jenis barang kena cukai. Misalnya:
        a. untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
           alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena
           cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai
           setiap hari;
        b. untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan
           barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea
           dan cukai setiap bulan.
     Ayat (4)
       Cukup jelas.
     Ayat (5)
       Cukup jelas.

                                                          Ayat (6) . . .
                            - 20 -


     Ayat (6)
        Cukup jelas.
     Ayat (7)
        Cukup jelas.


Angka 19
  Pasal 16A
     Ayat (1)
        Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem
        yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar
        akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan
        di bidang cukai menentukan lain. Hal tersebut dimaksudkan
        agar pembukuan yang diselenggarakan dapat dipercaya dan
        diandalkan dalam rangka pengawasan terhadap produksi
        barang kena cukai, peredaran barang kena cukai, dan/atau
        nilai cukai yang seharusnya dibayar.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
        bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan
        dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan
        kegiatan di bidang cukai termasuk hasil pengolahan data
        elektronik harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
        Indonesia dengan maksud apabila akan dilakukan audit cukai,
        masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
        Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib
        dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar
        data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau
        diambil kembali suatu saat.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.


  Pasal 16B
     Cukup jelas.


Angka 20
  Pasal 17


                                                          Ayat (1) . . .
                            - 21 -


     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "buku rekening barang kena cukai"
        adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang
        kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang
        mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan
        serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan
        dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.


Angka 21
  Pasal 18
     Cukup jelas.


Angka 22
  Pasal 19
     Yang dimaksud dengan "buku rekening kredit" adalah buku yang
     berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan
     pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara
     berkala serta penyelesaiannya.


Angka 23
  Pasal 20
     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk
        mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena
        cukai.
        Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau
        pelarian cukai, maka undang-undang ini memberikan
        wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan
        pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu seperti etil
        alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, baik yang
        berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Dalam
        pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan didapati
        kekurangan atau kelebihan barang kena cukai yang ada
        berdasarkan buku rekening barang kena cukai sesuai dengan
        sifat atau karakteristik barang kena cukai tersebut.

                                                         Pejabat . . .
                            - 22 -


        Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan pencacahan harus
        dilengkapi dengan surat tugas.
     Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "menyediakan tenaga dan peralatan"
        adalah menyediakan tenaga pekerja dan peralatan yang
        diperlukan untuk membantu kegiatan pejabat bea dan cukai
        dalam melakukan pencacahan.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.


Angka 24
  Pasal 25
     Ayat (1)
        Barang kena cukai yang ditimbun dalam pabrik atau tempat
        penyimpanan masih terutang cukai. Oleh karena itu, terhadap
        pemasukan barang kena cukai ke tempat tersebut wajib
        diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen
        cukai.
        Demikian pula pada pengeluaran barang kena cukai dari
        tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang
        mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi
        cukainya wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan
        dilindungi dokumen cukai sebagai alat pengawasan atau
        sebagai bahan pencatatan dalam buku rekening barang kena
        cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
     Ayat (2)
        Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran barang
        kena cukai berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang
        memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha
        sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh
        pejabat bea dan cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa
        pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang
        mengakibatkan kerugian negara, demikian pula terhadap
        barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya
        dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban
        masyarakat, seperti minuman yang mengandung etil alkohol,
        pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan atas
        pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari
        pabrik atau tempat penyimpanan.



                                                        Ayat (3) . . .
                            - 23 -


     Ayat (3)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.
     Ayat (4a)
        Cukup jelas.
     Ayat (5)
        Cukup jelas.

Angka 25
  Pasal 26
     Ayat (1)
        Pada dasarnya undang-undang ini menetapkan bahwa
        pemasukan, pengeluaran, atau pengangkutan barang kena
        cukai yang belum dilunasi cukainya ke atau dari pabrik atau
        tempat penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai. Namun
        dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir atau bencana
        alam lainnya, maka untuk menyelamatkan barang kena cukai
        tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen cukai
        yang ditentukan.
     Ayat (2)
        Atas pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
        penyimpanan dalam jangka waktu yang ditetapkan harus
        melaporkannya kepada Kepala Kantor setempat serta wajib
        menaati petunjuk Kepala Kantor yang bersangkutan.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.

Angka 26
  Pasal 27
     Ayat (1)
        Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan
        pemakaian barang kena cukai, pengangkutan barang kena
        cukai, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan
        untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau
        dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang
        belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen
        cukai.
                                                         Ayat (2) . . .
                             - 24 -


     Ayat (2)
        Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari barang kena
        cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang
        mengandung etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya,
        pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.
     Ayat (5)
        Cukup jelas.

Angka 27
  Pasal 29
     Ayat (1)
        Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
        pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
        lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
        dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan
        negara.
        Yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai
        lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan
        atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada
        kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan di bidang cukai.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (2a)
        Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, misalnya
        pengusaha pabrik melekatkan pita cukai hasil tembakau sigaret
        kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin, tetapi
        pita cukai tersebut benar-benar milik atau haknya.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.

Angka 28
  Pasal 31
     Cukup jelas.

                                                        Angka 29 . . .
                              - 25 -


Angka 29
  Pasal 32
     Cukup jelas.


Angka 30
  Pasal 33
     Ayat (1)
        Huruf a
             Tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan,
             dan penyegelan dilakukan dalam lingkup kewenangan
             administratif.
        Huruf b
             Tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau
             tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dalam lingkup
             kewenangan administratif.
        Huruf c
             Yang dimaksud dengan "menegah barang kena cukai" adalah
             melakukan    tindakan  administratif untuk   menunda
             pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang kena
             cukai.
             Yang dimaksud dengan "menegah sarana pengangkut"
             adalah melakukan tindakan administratif untuk mencegah
             keberangkatan  sarana   pengangkut,     kecuali sarana
             pengangkut umum.
     Ayat (2)
        Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi
        keamanan dan keselamatan orang, maka penggunaannya
        sangat dibatasi. Oleh karena itu, jenis dan syarat untuk dapat
        digunakannya senjata api akan diatur lebih lanjut dengan
        peraturan pemerintah dengan memperhatikan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.

Angka 31
  Pasal 34
     Ayat (1)
        Cukup jelas.


                                                          Ayat (2) . . .
                             - 26 -


     Ayat (2)
        Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila
        diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau
        memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai dalam
        segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan.

Angka 32
  Cukup jelas.

Angka 33
  Pasal 35
     Ayat (1)
        Huruf a
             Cukup jelas.
        Huruf b
             Pemeriksaan dilakukan mengingat pada waktu dilakukan
             pemeriksaan kemungkinan barang kena cukai oleh yang
             bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke
             tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak
             langsung dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat
             lain yang sedang dilakukan pemeriksaan.
        Huruf c
             Cukup jelas.
        Huruf d
             Cukup jelas.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "sediaan barang" adalah sediaan barang
        kena cukai, pita cukai, dan tanda pelunasan cukai lainnya.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.

Angka 34
  Pasal 36
     Ayat (1)
        Cukup jelas.

                                                        Ayat (1a) . . .
                            - 27 -


     Ayat (1a)
        Yang dimaksud dengan "yang mewakili" adalah karyawan atau
        bawahan atau pihak lain yang bertanggung jawab oleh
        pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur,
        pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang
        kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya
        dilakukan pemeriksaan.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.


Angka 35
  Pasal 37
     Ayat (1)
        Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea
        dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk
        menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan
        perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana
        pengangkut serta barang kena cukai hanya dilakukan secara
        selektif didasarkan informasi adanya barang kena cukai yang
        belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan
        berdasarkan undang-undang ini.
     Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "dokumen cukai dan dokumen
        pelengkap cukai" adalah semua dokumen yang disyaratkan
        berdasarkan   undang-undang     ini untuk  melindungi
        pengangkutan barang kena cukai.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.


Angka 36
  Pasal 39


                                                        Ayat (1) . . .
                        - 28 -


Ayat (1)
   Audit cukai dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha
   pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
   cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang
   mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 9, terhadap ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang cukai.
Ayat (1a)
   Huruf a
      Cukup jelas.
   Huruf b
      Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait" adalah
      pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan
      transaksi yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha
      tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
      atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
      fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9. Misalnya, pembeli, penjual, bank, serta pihak lain
      yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan
      dengan transaksi tersebut.
   Huruf c
      Cukup jelas.
   Huruf d
      Yang dimaksud dengan "tindakan pengamanan" adalah
      tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin
      laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
      menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
      berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik
      serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai,
      dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak
      berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai
      pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan
      tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam
      peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan
      tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Ayat (1b)
   Cukup jelas.
Ayat (1c)
   Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
   importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang
   kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa badan hukum,

                                                      maka . . .
                              - 29 -


        maka yang dimaksud dengan "tidak berada di tempat atau
        berhalangan" adalah pimpinan dari badan hukum tersebut
        tidak berada di tempat atau berhalangan.
        Yang dimaksud dengan "yang mewakili" adalah karyawan atau
        bawahan yang bertanggung jawab atau pihak lain yang
        ditunjuk  oleh    pengusaha    pabrik, pengusaha   tempat
        penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau
        pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas
        pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang
        terhadapnya dilakukan audit cukai.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.


Angka 37
  Pasal 40
     Wewenang pejabat bea dan cukai dimaksudkan untuk lebih
     menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan
     keuangan negara.


Angka 38
  Pasal 40A
     Ayat (1)
        Huruf a
             Pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan
             menurut ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan
             pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat
             kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu
             penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
             Istilah membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi,
             atau menghapus sesuai dengan sifat kesalahan dan
             kekeliruannya.
             Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan
             atau membatalkan surat tagihan yang tidak benar, misalnya
             tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan
             materialnya telah terpenuhi.



                                                         Huruf b . . .
                              - 30 -


        Huruf b
             Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus sanksi
             administrasi berupa denda apabila orang yang dikenai
             sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan, bukan
             kesalahan yang disengaja, atau kesalahan dimaksud terjadi
             akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai
             hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan
             persetujuannya.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.


Angka 39
  Cukup jelas.


Angka 40
  Cukup jelas.


Angka 41
  Pasal 41
     Ayat (1)
        Cukup jelas.
     Ayat (2)
        Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilewati,
        hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi
        gugur.
        Jaminan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau
        jaminan dari perusahaan asuransi.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.
     Ayat (5)
        Keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat
        berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian sehingga
        besarnya jaminan yang dikembalikan sesuai dengan keputusan.



                                                           Ayat (6) . . .
                             - 31 -


     Ayat (6)
        Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang
        dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7
        (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7
        (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.
     Ayat (7)
        Cukup jelas.
     Ayat (8)
        Cukup jelas.


Angka 42
  Cukup jelas.


Angka 43
  Cukup jelas.


Angka 44
  Pasal 43A
     Cukup jelas.


  Pasal 43B
     Cukup jelas.


  Pasal 43C
     Cukup jelas.


Angka 45
  Cukup jelas.


Angka 46
  Cukup jelas.


Angka 47
  Pasal 50
     Cukup jelas.


                                                         Angka 48 . . .
                         - 32 -


Angka 48
  Cukup jelas.

Angka 49
  Pasal 52
     Cukup jelas.

Angka 50
  Pasal 53
     Cukup jelas.

Angka 51
  Pasal 54
     Cukup jelas.

Angka 52
  Pasal 55
     Cukup jelas.

Angka 53
  Pasal 56
     Cukup jelas.

Angka 54
  Pasal 57
     Cukup jelas.

Angka 55
  Pasal 58
     Cukup jelas.

Angka 56
  Pasal 58A
     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "mengakses" adalah tindakan atau
        upaya yang dilakukan untuk login ke sistem cukai.


                                                   Ayat (2) . . .
                            - 33 -


     Ayat (2)
        Cukup jelas.


Angka 57
  Pasal 62
     Ayat (1)
        Cukup jelas.
     Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang-
        barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai,
        seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut
        barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan
        untuk membuat barang kena cukai.
        Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
        ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara
        adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai
        mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan
        tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak
        pidana dimaksud.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.


Angka 58
  Pasal 64A
     Cukup jelas.


  Pasal 64B
     Cukup jelas.


  Pasal 64C
     Cukup jelas.


  Pasal 64D
     Ayat (1)
        Yang dimaksud     dengan     "berjasa"   yaitu   berjasa   dalam
        menangani:


                                                     a. pelanggaran . . .
                           - 34 -


        a. pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi,
           menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik,
           dan/atau sampai dengan penyelesaian penagihan oleh
           pejabat bea dan cukai; atau
        b. pelanggaran pidana di bidang cukai meliputi memberikan
           informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan/atau
           sampai dengan penuntutan.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.
     Ayat (4)
        Cukup jelas.


  Pasal 64E
     Cukup jelas.


Angka 59
  Pasal 65
     Cukup jelas.


Angka 60
  Pasal 66
     Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pelanggar yang tidak dikenal" adalah
        orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
        undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun
        ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
        Dalam keadaan demikian, terhadap barang kena cukai dan
        barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut
        dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat
        Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas
        hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik negara
        apabila pemiliknya tetap tidak diketahui.
     Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.
                                                     Angka 61 . . .
                                  - 35 -


  Angka 61
     Pasal 66A
           Ayat (1)
              Cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagihasilkan
              kepada daerah karena barang kena cukai berupa hasil
              tembakau memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya
              perlu dikendalikan dan diawasi serta memberikan dampak
              negatif  bagi   masyarakat    dan   mengoptimalkan    upaya
              penerimaan negara dari cukai.
              Pengendalian dan pengawasan tersebut        dilakukan   oleh
              pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
              Dana bagi hasil cukai merupakan bagian kapasitas fiskal yang
              perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi
              Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan
              RAPBN.
           Ayat (2)
              Cukup jelas.
           Ayat (3)
              Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi
              hasil   cukai   hasil  tembakau     kepada   kabupaten/kota
              penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung berdasarkan
              kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.
           Ayat (4)
              Cukup jelas.

     Pasal 66B
           Cukup jelas.

     Pasal 66C
           Cukup jelas.

     Pasal 66D
           Cukup jelas.


Pasal II
   Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_11_tahun_1995_tentang_cukai_39.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.