Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (UU 21 thn 1982)

1982

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (UU 21 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 52, 1982 (PENERANGAN. Mass Media. Pers. Perubahan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3235)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers
dipandang perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1967;

Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945:
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara;
4. Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 tentang
Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
5. Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan
yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2533);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara
Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18 1 5);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2822);
8. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967.

Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi sebagai
berikut:
I. a Istilah-istilah dalam Undang-undang Nomor Tahun 1966 diubah sebagai berikut:
- "alat revolusi" diubah menjadi "alat Perjuangan Nasional".
- "alat penggerak massa" diubah menjadi "alat penggerak pembangunan bangsa".
- "pengawal revolusi" diubah menjadi "pengawal ideologi Pancasila".
- "Pers Sosialis Pancasila" diubah menjadi 'Pers Pancasila".
- "tiga kerangka revolusi" diubah menjadi "Tujuan Nasional".
- "progresif" diubah menjadi "konstruktif-progresif".
- "kontra revolusi" diubah menjadi "menentang Pancasila".
- "berchianat terhadap revolusi" diubah menjadi "berkhianat terhadap Perjuangan Nasional".
- "Gotong royong kekeluargaan terpimpin" diubah menjadi "secara bersama berdasar atas asas
kekeluargaan".
- "revolusi" diubah menjadi 'Perjuangan Nasional".
- "revolusi Pancasila" diubah menjadi "ideologi Pancasila".
b. Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah bersama-sama
Dewan Pers" diubah menjadi Pemerintah setelah mendengan pertimbangan Dewan Pers".

2. Ketentuan Pasal 1 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan
organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah."

3. Ketentuan Pasal 1 ayat (10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pemerintah dalam undang-undang ini adalah Menteri Penerangan, kecuali dalam Pasal I ayat (6) dan
ayat (9), Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10
ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan undang-undang Perubahan Kedua
undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers; sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6)
Pemerintah adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi."

4. Judul Bab 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PERS".

5. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pers Nasional bertugas dan berkewajiban:
a. melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila;
c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab;
d. menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan
nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
e. memperjuangkan terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar
kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin kerjasama regional, antar
regional dan international khususnya di bidang pers."

6. Pada Pasal 2 ditambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar
informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat
serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara
Pemerintah, pers dan masyarakat."

7. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif."

8. Pada Pasal 6 diadakan perubahan sebagai berikut:
a. Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal
ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain;"
b. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, jumlah dari susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan
serta pengangkatan anggota Dewan Pers akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;"
c. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Penunjukkan ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang dilakukan oleh Pemerintah setelah
mendengar organisasi-organisasi pers;"
d. Ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Ketentuan-ketentuan lain tentang Dewan Pers yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah
ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers."

9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus.

10. Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Setiap warga negara mempunyai hak untuk bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers
dan mengelola badan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi
Pancasila."

11. Penjelasan Pasal 8 dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas".

12. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pemerintah dapat menerbitkan satu harian dalam bahasa Indonesia dan satu harian dalam setiap
bahasa asing.
(2) Penerbitan-penerbitan berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dapat dikeluarkan
oleh Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi-instansi
Pemerintah yang diatur oleh Menteri Penerangan."

13. Pada Pasal 13 ditambah ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut:
"(5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan-ketentuan
tentang SIUPP akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
(6) Media periklanan merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan usaha
pers. Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pers."

14. Pada Pasal 15 ditambah ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:
"(6) Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini
nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya, mempunyai
Hak Tolak.
(7) Ketentuan-ketentuan tentang Hak Tolak akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pers."

15. Pada Bab V sesudah Pasal 15 ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 15a
terdiri dari 3 (tiga) ayat yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Hak Jawab merupakan hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh
tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang
bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan,
dimuat di penerbitan pers tersebut.
(2) Dalam batas-batas yang pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat
pembacanya yang akan menggunakan Hak Jawab.
(3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Hak Jawab akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pers."

16. Pada Pasal 17 diadakan perubahan sebagai berikut:
Pada ayat (2), (3), (4) sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat
(6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan "pers".
17. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan penerbitan pers untuk
kepentingan pribadi atau golongan, dan mengakibatkan penyelewengan atau hambatan terhadap tugas,
fungsi, hak dan kewajiban pers seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp40.000.000,00 (empat puluh juga rupiah).
(2) Barangsiapa yang menyelenggarakan penerbitan pers tanpa SIUPP seperti dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

18. Pada Pasal 20 diadakan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan ayat (1) dihapus.
b. Ayat (2) menjadi ayat (1).
c. Ayat (3) menjadi ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"Peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sudah harus dikeluarkan dalam waktu
secepatnya.
d. Ayat (4) menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"Perusahaan pers yang telah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, dalam waktu 6 (enam)
bulan sesudah dikeluarkan peraturan perundang-undangan pelaksananya seperti tersebut dalam Pasal
20 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers khususnya yang menyangkut perusahaan pers, harus sudah
menyesuaikan bentuk, pimpinan dan susunan perusahaannya dengan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang dimaksud, serta mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah dan Dewan Pers."
e. Ayat (5) dan ayat (6) menjadi ayat (4) dan ayat (5).

Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3235   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967

I. UMUM

Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditunagkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1978 BAB IV D angka 4 huruf f terdapat ketentuan untuk meninjau kembali
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. Peninjauan kembali tersebut dimaksud untuk
dapat "menjamin pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggungjawab", dan
mencakup pengertian agar undang-undang yang bersangkutan sesuai dengan tingkat perkembangan
dan tingkat perjuangan masyarakat dalam rangka penghayatan dan pengawasan Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978.
Beberapa hal yang dapat dicatat dalam kaitan ini antara lain ialah adanya istilah-istilah yang tidak sesuai
lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat; adanya pasal peralihan yakni Pasal 20 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, dan adanya keharusan untuk menjawab tantangan hari depan
mengingat makin cepatnya perkembangan teknologi khususnya di bidang-bidang informasi, komunikasi
dan media massa.
Dapat diketengahkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 merupakan salah satu produk
perundang-undangan pertama dalam masa Pemerintahan Orde Baru yang dilandasi suatu tekad untuk
melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal-pasal
yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada hakikatnya telah mencerminkan
aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang:
1. Dari segi idiil secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya kehidupan
Demokrasi Pancasila.
2. Dari segi materiil secara aktif, kreatif, dan posisf memberi sumbangan ke arah tegaknya Demokrasi
Ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasat 33 Undang-Undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha
penerbitan di negara kita.
3. Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab, dengan dukungan keterampilan
di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi serta bobot pada asas kebebasan yang
bertanggungjawab.
Peninjauan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diwujudkan dalam undang-undang ini.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tidak seluruhnya mencabut Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun
1963. Selain itu sesuai penjelasan undang-undang tersebut di atas maka Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 hanya meniadakan ketentuan yang menyangkut larangan terhadap Pers Nasional,
sedangkan terhadap peredaran pers asing tidak termasuk di dalamnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
a. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dicantumkan beberapa istilah yang tidak sesuai lagi
dengan tingkat perkembangan masyarakat. Maka dalam Undang-undang ini, istilah-istilah tersebut
diubah dan diganti dengan istilah-istilah baru.
Perubahan dan penggantian tersebut mencakup istilah istilah yang terdapat dalam konsiderans, batang
tubuh serta penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dan peraturan perundang-undangan
pelaksanaannya.
b. Pengertian "Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers" tidak mengubah jiwa dan
semangat Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Angka 2
Yang dimaksud dengan organisasi grafika pers ialah organisasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
perusahaan-perusahaan yang menangani produksi pers dengan tujuan utama untuk ikut membina
pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab. Oleh karena itu organisasi
grafika pers dimasukkan dalam "keluarga" pers.
Perusahaan-perusahaan percetakan pers yang tergabung dalam organisasi grafika pers memperoleh izin
mendirikan perusahaan grafika/percetakannya dari Departemen Perindustrian dalam bentuk Surat Izin
Usaha Industri.
Perusahaan Periklanan sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa memperoleh izin usahanya dari
Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Periklanan merupakan usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan produsen barang dan jasa dengan
konsumen, dan dilain pihak menghubungkan pencetus gagasan dengan penerima gagasan.
Dalam hubungan ini kecuali mengandung unsur pemasaran barang dan jasa, periklanan juga
mengandung unsur komunikasi yang bersifat idiil.
Periklanan barang dan jasa atau gagasan dilakukan melalui media dengan dapat menggunakan jasa-jasa
perusahaan iklan atas pesanan dari produsen barang dan jasa atau pencetus gagasan yang
bersangkutan.
Oleh karena itu ruang lingkup periklanan mencakup unsur-unsur produsen barang, jasa dan gagasan,
perusahaan iklan dan media termasuk pers. Oleh karena itu organisasi perusahaan periklanan
dimasukkan dalam "keluarga" pers.
Angka 3
Pemerintah yang dimaksud Pasal 1 ayat (9) dalam hal yang menyangkut surat kabar adalah Menteri
Penerangan.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978)
telah menetapkan tugas-tugas dan fungsi Pers Nasional dalam rangka menyukseskan Pembangunan
Nasional.
Ketetapan tersebut telah tertampung materinya dalam undang-undang ini.
Tugas dan kewajiban melestarikan Pancasila dilakukan oleh Pers Nasional dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Huruf a
Susunan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dalam jangka 8 ini sebagai penyempurnaan Pasal 6
ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 mencerminkan adanya interaksi positif antara pers,
Pemerintah dan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan ahli-ahli di bidang lain ialah para ahli di luar bidang pers yang keahliannya
diperlukan dalam usaha mengembangkan pers di Indonesia. Wakil organisasi-organisasi pers ialah
organisasi pers yang telah dikukuhkan oleh Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 13
ayat (5)
Adanya izin bagi usaha penerbitan pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah sarana pembinaan
dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab
yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan
perundang-undangan pelaksana undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan
pada tujuan yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari
segi idiil berjiwakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan dari segi manejemen berdasarkan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mencakup pencerminan kehidupan pers yang sehat dan merata
di seluruh wilayah tanah air serta pencerminan jaminan bagi keikutsertaan wartawan serta karyawan pers
lainnya dalam kepemilikan penerbitan pers sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 8 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers.
ayat (6)
Peranan iklan makin penting sebagai pendukung pengembangan usaha pers. Periklanan harus dilihat
dari segi kelembagaan, pengembangan, pembinaan dan sekaligus pengawasan.Pengaturannya akan
dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers dengan memperhatikan
kemanfaatan seluruh dana nasional yang bersumber dari periklanan untuk kepentingan pengembangan
media massa nasional termasuk pers secara merata. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah
Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Perkembangan periklanan tidak semata-mata bersifat promosi tetapi juga mengandung tujuan idiil,
karena itu pengendalian dan pembinaan di bidang materi periklanan dilakukan oleh Menteri Penerangan,
sedang di bidang usahanya oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Angka 14
Antara wartawan yang sedang melaksanakan tugas pengabdiannya dengan sumber berita terdapat
kaitan erat. Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya bebas mencari sumber-sumber
informasi, asalkan hal ini tetap dilakukan dalam batas-batas tanggung jawabnya terhadap Tuhan yang
Maha Esa, kepentingan rakyat dan keselamatan Negara, kelangsungan pembangunan nasional, moral,
tata susila, serta kepribadian bangsa, sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Dalam hubungan ini, wartawan mempunyai kewajiban melindungi identitas sumber informasi. Oleh
karena itu wartawan dalam pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia tentang identitas
sumber informasinya.
Ketentuan ini apabila diterapkan dalam kaitannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
mempunyai daya kekuatan berlaku sebagai berikut:
1. di dalam sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 170 ayat (1), wartawan termasuk
orang yang karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia, sehingga ia dapat minta dibebaskan
dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya
dalam arti melindungi identitas sumber-sumber informasinya;
2. di luar sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 120 ayat (1), wartawan termasuk
orang ahli atau memiliki keahlian khusus, dan sesuai dengan ayat (2) pasal tersebut wartawan karena
pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia, khusus dalam hal melindungi identitas sumber
informasinya, sehingga ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik.
Dalam batas-batas tanggung jawab yang mengiringi kebebasan yang dipunyai wartawan, hak tolak
wartawan mempunyai batas-batasnya pula, yakni hak tolak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 120 dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak berlaku dalam hal yang
menyangkut khususnya ketertiban dan keselamatan Negara. Untuk menentukan apakah sesuatu hal
menyangkut ketertiban dan keselamatan Negara, wartawan dapat memohon keputusan tersendiri kepada
hakim dalam sidang pengadilan, dan keputusan termaksud harus secepatnya diberikan. Selama
keputusan belum diberikan, sedang wartawan telah mengajukan permohonan yang dimaksud kepada
hakim dalam sidang pengadilan, wartawan yang bersangkutan tetap mempunyai Hak Tolak.
Angka 15
Penggunaan Hak Jawab yang dimaksud dalam angka ini tidak dibebani biaya pemuatan atau
penyiarannya.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 19
ayat (1)
Penerbitan Pers harus diamankan dari setiap kemungkinan digunakan oleh siapapun untuk hal-hal yang
membahayakan keselamatan Negara, ketertiban umum, atau kepentingan nasional, atau merugikan
masyarakat, atau merusak pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang bebas dan bertanggung
jawab, misalnya penyiaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau tulisan yang merusak moral
bangsa, merusak integritas nasional atau menimbulkan pertentangan antar suku, antar agama, antar ras,
antar golongan.
ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pendaftaran yang dimaksud dalam huruf d ini adalah pendaftaran sesuai dengan bidang usahanya yaitu
bidang pers.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_11_tahun_1966_tentang_keten_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu pokok pers no 21 tahun 1982 diamandemen menjadi. Pnps no 11 tahun 1967. Uu pokok pers no.21 tahun 1982 diamandemen menjadi. Pnps no 11 th 67. Uupokok pers no 21 tahun 1982 diamandemen menjadi. Uu pokok pers no 21 tahun 1982 diamademenkan menjadi. Uu no 11 tahun 1967 yang telah diamandemen.

Empat fungsi pers menurut undang undang pers no empatpuluh thn satu sembilan sembilan sembilan. Uupp no. 11tahun 1966. Uu pokok pers no. 21 tahun 1982 diamandemen menjadi apa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.