Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1973
  • » Undang-Undang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (UU 2 thn 1973)

1973

Undang-Undang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (UU 2 thn 1973)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1973 Tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 1973
                               TENTANG
 PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI
           ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa General Conference of the International Atomic Energy Agency ke-XIV tertanggal 28
     September 1970 telah menerima suatu resolusi yang mengamendir Pasal VI Anggaran
     Dasar Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of Governors:
b.   bahwa dalam General Conference tersebut Indonesia telah memberikan suara setuju atas
     perubahan Pasal VI Anggaran Dasar International Atomic Energy Agency;
c.   bahwa Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional dipandang
     perlu untuk disahkan dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia
     terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 66).

                              Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM
INTERNASIONAL

                                            Pasal 1
Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of
the International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                          Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 12 Januari 1973
            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        Ttd.
                     SOEHARTO
                   JENDERAL TNI.

                 Diundangkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 12 Januari 1973
        SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                          Ttd.
                  SUDHARMONO, SH
                MAYOR JENDERAL TNI.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 2
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 1973
                        TANGGAL 12 JANUARI 1973
                               TENTANG
 PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI
           ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

I.    UMUM
      Seperti diketahui dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1957 Republik Indonesia telah
      menyatakan persetujuannya terhadap Anggaran Dasar dari BADAN TENAGA ATOM
      INTERNASIONAL (BTAI). Dengan pernyataan tersebut, maka sejak tahun 1957 Republik
      Indonesia menjadi anggauta dari BTAI yang berkedudukan di Wina, Austria. Bahkan
      Indonesia menjadi anggauta dari Dewan Gubernur (Board of Governors) yang pertama,
      salah satu organ dari BTAI.
      Mulai saat itu pula Indonesia turut mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan Internasional
      untuk memajukan dan mengembangkan penggunaan tenaga atom untuk maksud-maksud
      damai. Badan Tenaga Atom lnternasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA)
      adalah suatu organisasi dunia/internasional, yang bertujuan memajukan dan
      mengembangkan penggunaan tenaga atom untuk maksud-maksud damai. Pada waktu ini
      anggotanya telah mencapai jumlah 104 negara.
      Selama lima belas tahun berdirinya BTAI telah banyak sumbangannya untuk negara-negara
      berkembang. Juga Indonesia telah banyak mendapat bantuan dari BTAI, baik berupa
      beasiswa untuk parasarjana dan teknisi maupun untuk pengembangan proyek-proyeknya,
      antara lain bantuan uranium untuk bahan bakar bagi Pusat Reaktor Atom Bandung. Dalam
      Konperensi Umum (Konperensi tahunan) BTAI bulan September 1972 yang lalu,Indonesia
      telah terpilih sebagai anggauta Dewan Gubernur untuk masa kerja 1972- 1974. Dengan
      penunjukan ini Indonesia telah duduk sebagai anggauta Dewan Gubernur untuk kelima
      kalinya sejak tahun 1957.

II.   PASAL VI ANGGARAN DASAR BTAI.
      Pasal VI Anggaran Dasar BTAI mengatur tentang susunan Dewan Gubernur (Board of
      Governors).
      Dalam pasal ini ditentukan bahwa anggauta Dewan Gubernur terdiri dari:
      1.     Designated members; - anggauta tetap, -anggauta tidak tetap.
      2.     Elective members.
      3.     Floaters.
      Pemilihan anggauta tetap dan tidak tetap sesuai pasal VI Al, A2 ditentukan berdasarkan
      penilaian atas prestasi yang dicapai oleh sesuatu negara anggauta dalam bidang-bidang:
      1.     Teknologi nuklir.
      2.     Hasil produksi bahan-bahan nuklir.
      3.     Pemberian bantuan teknik.
      Dalam General Conference tahun 1970 telah diterima suatu resolusi tentang usul perubahan
      Pasal VI tersebut, usul ini diajukan pada tahun 1969, dan telah melalui perdebatan dalam
      suatu Komisi Ad hoc dengan waktu yang cukup lama.
      Menurut Anggaran Dasar BTAI pasal VIII, suatu usul perubahan terhadap Anggaran Dasar
      mulai mempunyai kekuatan berlaku setelah dua pertiga anggauta BTAI menyatakan
      persetujuannya menurut peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara.
      Sampai bulan September 1972 telah 44 (empat puluh empat) negara dari 104 anggauta
      yang mengesahkan usul perubahan tersebut.
      Jumlah dua pertiga akan tercapai dengan angka 69 (enam puluh sembilan).
Usul perubahan terhadap Pasal VI ini adalah suatu usaha dari beberapa negara untuk
menambah jumlah anggauta tetap Dewan Gubernur, yang semula hanya terdiri dari lima
anggauta tetap, yaitu:Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggeris, Perancis dan Kanada menjadi
sembilan anggauta tetap. Tambahan seats untuk anggauta-anggauta tetap diperkirakan
akan diperebutkan antara Jepang, India, Italia, Republik Federasi Jerman dan Afrika
Selatan.
Perubahan yang terjadi dengan usul perubahan tersebut adalah mengenai dua hal:
1.      Pengelompokan wilayah.
2.      Jumlah anggauta Dewan Gubernur.
Pengelompokan wilayah.
Pada waktu ini negara-negara anggauta BTAI dikelompokkan dalam wilayah-wilayah
sebagai berikut:
1.      Amerika Utara.
2.      Amerika Latin.
3.      Eropah Barat.
4.      Eropah Timur.
5.      Afrika dan Timur Tengah.
6.      Asia Selatan.
7.      Asia Tenggara dan Pacific.
8.      Timur Jauh.
Dalam usul perubahan terdapat sedikit perbedaan, yaitu:
- "Afrika dan Timur Tengah" menjadi "Afrika".
- "Asia Selatan" menjadi "Timur Tengah dan Asia Selatan".
Hal ini sudah tentu akan memperkuat posisi kelompok wilayah Afrika, yang diimbangi
dengan bertambahnya jumlah seats untuk negara-negara Asia.
Jumlah Anggauta Dewan Gubernur.
Pada waktu ini anggauta Dewan Gubernur berjumlah 25 (dua puluh lima) anggauta dengan
perincitan:
13 designated:
5 anggauta tetap
8 anggauta tidak tetap.
12 elective members:
11 elective
1 floater.
Floating seat adalah seat yang sebetulnya tidak jelas mewakili satu kelompok wilayah. Seat
ini diperebutkan antara beberapa negara dari kelompok-kelompok Eropah Barat, Eropah
Timur. Asia Selatan, Asia Tenggara & Pacific, dan Timur Jauh. Tetapi dalam kenyataannya
anggauta Dewan Gubernur selalu berusaha agar seat ini diperoleh salah satu negara dari
wilayah Eropah Barat. Sehingga praktis seat ini tidak akan pernah diperoleh negara-negara
Asia.
Dengan perubahan baru maka jumlah anggauta Dewan Gubernur berkisar pada 34 atau 35
anggauta, dengan perincian:
12 atau 13 designated members:
9 anggauta tetap
3 atau 4 anggauta tidak tetap.
22 elective member:
20 elected.
2 floaters.
Dengan perubahan tersebut diatas, maka:
       1.   Dua negara anggauta dari wilayah Asia diperkirakan akan duduk sebagai anggauta
            tetap di dalam Dewan Gubernur, yaitu Jepang dan India.
            Hal ini diharapkan akan memberikan bantuan yang lebih besar bagi negara-negara
            Asia pada umumnya, karena selama ini Dewan Gubernur dapat dikatakan hanya
            dikuasai oleh Negara-negara Barat saja.
            Sehingga dalam menentukan anggauta Dewan Gubernur setiap tahun, penilaian
            terhadap negara-negara yang paling maju dari setiap kelompok selalu diusahakan
            untuk menunjuk negara yang sama atau negara yang "disukai".
       2.   Apabila dalam susunan Dewan Gubernur yang sekarang negara-negara Asia diwakili
            oleh enam anggauta, maka dengan usul perubahan tersebut jumlah ini akan
            bertambah menjadi tujuh.
       3.   Dua floating seats diperuntukkan bagi negara-negara wilayah sebagai berikut:
            Satu seat untuk kelompok:
            Timur tengah & Asia Selatan,
            Asia Tenggara & Pasific,
            Timur jauh.
            Dan satu seat lagi untuk kelompok:
            Afrika
            Timur Tengah & Asia Selatan
            Asia Tenggara & Pasific.
            Dengan demikian floating seats dipegang oleh negara-negara Asia.

III.   KESIMPULAN.
       Manfaat yang dapat diambil dengan memperkuat kedudukan negara-negara Asia, Afrika &
       Amerika Latin dalam keanggautaan Dewan Gubernur ialah bahwa negara-negara tersebut
       dapat lebih menarik perhatian Dewan Gubernur dalam memberikan bantuan teknik kepada
       negara-negara berkembang, serta dapat turut menentukan policy dari organisasi tersebut.
       Seperti diketahui wewenang Dewan Gubernur ini antara lain adalah:
       1.    Membahas Rancangan Anggaran Belanja BTAI;
       2.    Mempertimbangkan dan menentukan pemberian bantuan teknik;
       3.    Merencanakan dan mempertimbangkan proyek-proyek BTAI dan proyek-proyek
             negara-negara anggauta yang mendapat bantuan BTAI;
       4.    Penggunaan General Fund;
       5.    Penggunaan Voluntary Contribution;
       6.    Membahas usul-usul perubahan terhadap Anggaran Dasar;
       7.    Penetapan peraturan kepegawaian BTAI;
       8.    Penunjukan Direktur Jenderal BTAI (dengan pengesahan oleh Konperensi Umum
             BTAI).
             Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka perubahan Pasal VI tersebut akan
             membawa manfaat/keuntungan bagi negara-negara berkembang di Asia pada
             umumnya, termasuk Indonesia.



            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuan_pemerintah_republik_indonesia_terhada_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.