Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-kantor (UU 3 thn 1961)

1961

Undang-Undang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-kantor (UU 3 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-kantor :
                                   Bentuk: UNDANG-UNDANG

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 3 TAHUN 1961 (3/1961)

                            Tanggal: 25 PEBRUARI 1961 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1961/14; TLN NO. 2153

  Tentang: PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106
     MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR

  Indeks: KONPENSI. ORGANISASI PERBURUHAN. INTERNASIONAL NO. 106. PERSETUJUAN


                                  Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

 a. bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah Anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;

 b. bahwa konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat Mingguan dalam
   perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil Anggota-anggota Organisasi
     Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) di Jenewa, dapat disetujui :

                                           Mengingat :

                 a. Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
                b. Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
                          c. Ketetapan M.P.R.S. NO. I dan II Tahun 1960;


                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

                                         MEMUTUSKAN

                                          Menetapkan :

     UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN
INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR.

                                             Pasal 1.

     Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam
   perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi
    Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) dan yang bunyinya sebagai
                     dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.

                                             Pasal 2.
                      Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.


 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                       Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 25 Pebruari 1961
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                            SUKARNO

                                      Diundangkan di Jakarta
                                   pada tanggal 25 Pebruari 1961
                                      SEKRETARIS NEGARA

                                         MOHD. ICHSAN


                                     PENJELASAN
                                        ATAS
                          UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1961
                                      TENTANG
                     PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN
                      INTERNASIONAL NOMOR 106 MENGENAI ISTIRAHAT
                            MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN
                                 DAN KANTOR-KANTOR

   Ketika Indonesia menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional pada tanggal 12 Juli 1950,
 Indonesia menyatakan terikat oleh empat konpensi, yang sebelumnya telah diratifisir oleh Pemerintah
                        Belanda dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia yaitu;
                                 Konpensi Nomor 19-1925 mengenai :
   Persamaan Perlakuan dalam hal kompensasi kecelakaan Staatsblad 1929-53. Equality Treatment
                                      (Accident Compensation).
                                 Konpensi Nomor 27-1929 mengenai :
Pemberian tanda berat pada barang-barang yang dikirim dengan kapal Staatsblad 133-117. Marking of
                              weight (packages transported by vessels).
                                 Konpensi Nomor 29-1930 mengenai:
                          Kerja paksa Staatsblad 1933-261 (Forced Labour).
                                 Konpensi Nomor 45-1935 mengenai :
        Pekerjaan dibawah tanah bagi wanita Staatsblad 1937-219. Underground work (Women).
             Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia telah meratifisir dua konpensi, yaitu :
                                 Konpensi Nomor 98-1949 mengenai
  Berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama (Lembaran
               Negara tahun 1956 Nomor 42). Right to organise and collective bargaining.
                                Konpensi Nomor 100-1951 mengenai :
Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran
                         Negara tahun 1957 Nomor 171). Equal remuneration.

 Konpensi ketiga yang sekarang kita hendak ratifisir, yaitu Konpensi Nomor 106, mengandung pokok-
                                      pokok sebagai berikut :
  a. dalam perusahaan perdagangan dan kantor-kantor, semua buruh berhak atas istirahat mingguan
terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap jangka waktu tujuh hari, tanpa pengurangan
                                             upah;
 b. pengecualian sementara diperkenankan dalam hal force majeure, pekerjaan yang sangat luar biasa
               mendesak dan guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak.

Pikiran untuk memberikan istirahat mingguan ini, adalah sesuai dengan apa yang terkandung pada pasal
27 ayat (2) Undang- undang Dasar 1945, serta telah pula dilaksanakan dalam pasal 10 ayat (3) Undang-
  undang Kerja 1948 yang menentukan tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat,
 sehingga untuk melaksanakan konpensi ini, Pemerintah tidak perlu menyusun peraturan baru, tentang
                                             istirahat ini.

    Dalam pada itu untuk mencegah penyalahgunaan pasal 5 ayat (a), istilah "keluarga majikan" harus
 ditafsirkan meliputi suami/ istri beserta keluarga dalam turunan lurus derajat pertama. Kemudian sesuai
   dengan filsafah negara yaitu Pancasila, maka pasal 6 ayat (4) harus diartikan, bahwa penghormatan
tradisi dan kebiasaan golongan minoritas agama merupakan sifat yang khas dari bangsa Indonesia yang
                              menghormati dan menjunjung tinggi tiap agama.


                            KONPENSI (106) MENGENAI ISTIRAHAT
                              MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN
                                  DAN KANTOR-KANTOR.
                         KONPERENSI UMUM ORGANISASI PERBURUHAN
                                     INTERNASIONAL.

     Setelah diundang di Genewa oleh Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional dan setelah
                  mengadakan sidangnya yang ke-40 pada tanggal 5 Juni 1957, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan
               dan kantor-kantor yang termasuk soal ke-5 dari agenda sidang, dan

           Setelah menetapkan, bahwa usul-usul ini harus berbentuk konpensi internasional.

  Menerima pada tanggal 26 Juni 1957 Konpensi di bawah ini, yang dapat disebut "Konpensi Istirahat
                        Mingguan (perdagangan dan kantor-kantor) 1957".

                                               Pasal 1.

    Ketentuan Konpensi ini, sejauh mana tidak dilaksanakan secara lain oleh alat penetapan upah,
 berdasarkan perjanjian perburuhan, putusan arbitrage atau dengan cara lain menurut praktek nasional
  yang sesuai dengan keadaan nasional, harus dilaksanakan dengan undang-undang atau peraturan
                                             nasional.

                                               Pasal 2.

  Konpensi ini berlaku terhadap semua orang, termasuk magang, yang dipekerjakan pada perusahaan,
       lembaga atau kantor tata- usaha, baik milik pemerintah maupun partikelir, sebagai berikut:
                                         (a) perusahaan dagang;
(b) perusahaan lembaga dan kantor tata-usaha, dimana orang yang dipekerjakan terutama mengerjakan
               pekerjaan kantor, termasuk kantor orang yang melakukan pekerjaan bebas;
 (c) sejauh mana orang yang bersangkutan tidak dipekerjakan pada perusahaan tersebut pada pasal 3
    dan tidak tunduk pada peraturan nasional atau ketentuan lain mengenai istirahat mingguan dalam
                            industri, tambang, pengangkutan atau pertanian:
                               (i) cabang perdagangan setiap perusahaan lain;
(ii) cabang dari setiap perusahaan lain, dimana orang yang dipekerjakan terutama melakukan pekerjaan
                                                  kantor;
                           (iii)perusahaan campuran perdagangan dan industri.

                                               Pasal 3.

 1. Konpensi ini harus berlaku pula terhadap orang-orang yang dipekerjakan pada perusahaan sebagai
berikut, sebagaimana diperinci oleh anggota yang telah meratifisir Konpensi ini dalam suatu pernyataan
                               yang menyertai ratifikasi konpensi tersebut :
       (a) perusahaan, lembaga dan kantor tata-usaha yang memberikan jasa-jasa perseorangan;
                                       (b) pos dan telekomunikasi;
                                     (c) perusahaan surat kabar; dan
                           (d) gedung pertunjukan dan tempat hiburan umum.
  2. Tiap anggota yang telah meratifisir Konpensi ini, kemudian dapat menyampaikan kepada Direktur
 Jenderal Biro Perburuhan Internasional, suatu pernyataan penerimaan kewajiban Konpensi mengenai
     perusahaan tersebut pada ayat yang lalu, yang belum diperinci dalam pernyataan sebelumnya.
    3. Tiap anggota yang telah meratifisir Konpensi ini, harus menyatakan dalam laporan tahunannya
menurut pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, sampai dimana ketentuan Konpensi ini
     telah dilaksanakan mengenai perusahaan tersebut pada ayat 1 pasal ini yang tidak diliputi oleh
   pernyataan yang dibuat, sesuai dengan ayat 1 atau 2 pasal ini, dan setiap kemajuan yang dicapai,
   dengan maksud melaksanakan Konpensi ini dengan berangsur-angsur pada perusahaan tersebut.

                                               Pasal 4.

   1. Dimana perlu, peraturan yang tepat harus diadakan untuk menentukan batas yang memisahkan
              perusahaan terhadap mana berlaku Konpensi ini, dari perusahaan lainnya.
  2. Dalam hal yang meragukan, apakah terhadap suatu perusahaan, lembaga atau kantor tata-usaha
berlaku Konpensi ini, maka soal itu harus diputuskan oleh penguasa yang berwenang setelah berunding,
dimana ada, dengan wakil organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan atau dengan cara lain yang
                         sesuai dengan undang-undang dan praktek nasional.

                                               Pasal 5.

 Langkah dapat diadakan oleh penguasa yang berwenang atau melalui alat yang tepat dan tiap negara
                              untuk mengecualikan dari ketentuan ini :
  (a) perusahaan dimana dipekerjakan hanya anggota keluarga majikan yang bukan atau tidak dapat
                                 dianggap sebagai penerima upah;
                        (b) orang yang memegang jabatan pimpinan tinggi.

                                               Pasal 6.

  1. Semua orang, terhadap siapa Konpensi ini berlaku, kecuali jika ditentukan lain pada pasal berikut,
 berhak atas waktu istirahat mingguan terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap-tiap
                                          jangka waktu tujuh hari.
 2. Waktu istirahat mingguan, dimana mungkin, harus diberikan pada waktu yang sama kepada semua
                            orang yang bersangkutan dalam tiap perusahaan.
3. Waktu istirahat mingguan, dimana mungkin, harus sama dengan hari libur mingguan yang ditentukan
    sebagai hari istirahat menurut tradisi atau kebiasaan dari negeri atau daerah yang bersangkutan.
      4. Tradisi dan kebiasaan dari golongan minoritas agama, sedapat mungkin harus dihormati.

                                               Pasal 7.
    1. Dimana sifat pekerjaan, sifat pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan, jumlah penduduk yang
  dilayani atau jumlah orang yang bekerja ada sedemikian rupa, sehingga ketentuan pasal 6 tidak dapat
dilaksanakan, maka langkah dapat diadakan oleh penguasa yang berwenang atau melalui alat yang tepat
 dalam tiap negara untuk melaksanakan skema khusus istirahat mingguan yang tepat untuk orang-orang
     dari golongan tertentu atau perusahaan dari jenis tertentu yang diliputi oleh Konpensi ini, dengan
          memperhatikan segala kepentingan sosial dan pertimbangan ekonomi yang sewajarnya.
   2. Semua orang, terhadap siapa berlaku skema khusus demikian, mengenai jangka waktu tujuh hari,
    berhak atas waktu istirahat yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu sebagai
                                           ditetapkan pada pasal 6.
  3. Terhadap orang yang bekerja dalam cabang perusahaan yang tunduk pada skema khusus, cabang
            mana jika berdiri sendiri tunduk pada ketentuan pasal 6, berlaku ketentuan pasal itu.
    4. Setiap langkah mengenai pelaksanaan ketentuan ayat 1, 2 dan 3 pasal ini harus diadakan dalam
           perundingan dengan wakil organisasi majikan dan buruh yang representatip, jika ada.

                                               Pasal 8.

  1. Pengecualian sementara, seluruhnya atau sebagian (termasuk penundaan atau pengurangan waktu
istirahat) dari ketentuan pasal 6 dan 7 dapat diberikan dalam tiap negara oleh penguasa yang berwenang
        atau secara lain yang disetujui olehnya sesuai dengan undang-undang dan praktek nasional.
  a. dalam hal kecelakaan yang terjadi atau mengancam, dalam keadaan "force majeure" atau pekerjaan
 mendesak pada gedung dan alat-alat, tetapi sekedar perlu untuk menghindarkan gangguan hebat dalam
                                       pekerjaan biasa di perusahaan;
  b. dalam hal ada pekerjaan yang sangat luar biasa mendesaknya disebabkan keadaan khusus, hingga
                           majikan biasanya tidak dapat diharapkan bertindak lain;
                        c. guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak.
 2. Dalam menentukan keadaan dimana pengecualian sementara diberikan sesuai dengan ketentuan sub
    (b) dan (c) pada ayat yang lalu, wakil organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan dimana ada,
                                            harus diajak berunding.
3. Dimana pengecualian sementara diadakan sesuai dengan ketentuan pasal itu, maka orang-orang yang
    bersangkutan harus diberikan istirahat pengganti, yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan
                                 jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 6.

                                               Pasal 9.

Sekedar upah diatur dengan undang-undang dan peraturan atau tunduk kepada pengawasan penguasa-
 administrasi, maka tidak boleh ada pengurangan upah dari orang-orang yang diliputi oleh Konpensi ini,
         sebagai akibat pelaksanaan tindakan yang diambil sesuai dengan Konpensi tersebut.

                                              Pasal 10.

1. Langkah yang tepat harus diadakan untuk menjamin penyelenggaraan yang sewajarnya dari ketentuan
  atau peraturan mengenai istirahat mingguan, dengan jalan pengawasan yang cukup atau dengan cara
                                                 lain.
2. Dimana sesuai dengan cara pelaksanaan ketentuan Konpensi ini langkah seperlunya berupa hukuman
                   harus diadakan untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut.

                                              Pasal 11.

Tiap anggota yang meratifisir Konpensi ini harus memasukkan dalam laporan tahunannya menurut pasal
                          22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional :
    a. daftar golongan orang-orang dan jenis perusahaan yang tunduk pada skema khusus istirahat
                              mingguan, sebagai diatur pada pasal 7, dan
   b. keterangan mengenai keadaan dimana pengecualian sementara dapat diberikan sesuai dengan
                                           ketentuan pasal 8.
                                               Pasal 12.

 Tidak satupun dari ketentuan Konpensi ini dapat mempengaruhi undang-undang, putusan, kebiasaan
 atau perjanjian yang menjamin syarat yang lebih menguntungkan buruh yang bersangkutan dari yang
                                   ditetapkan dalam Konpensi ini.

                                               Pasal 13.

 Ketentuan Konpensi ini dapat ditunda dalam tiap Negara oleh Pemerintah dalam keadaan perang atau
             keadaan darurat lain yang berupa ancaman kepada keselamatan nasional.

                                               Pasal 14.

 Surat ratifikasi Konpensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Biro Perburuhan Internasional
                                            untuk didaftarkan.

                                               Pasal 15.

  1. Konpensi ini hanya akan mengikat anggota Organisasi Perburuhan Internasonal yang ratifikasinya
                                telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  2. Konpensi ini akan berlaku duabelas bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua anggota didaftarkan
                                           pada Direktur Jenderal.
 3. Selanjutnya Konpensi ini akan mulai berlaku untuk setiap anggota, duabelas bulan sesudah tanggal
                                  ratifikasi anggota tersebut didaftarkan.

                                               Pasal 16.

  1. Setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konpensi ini mulai berlaku, anggota yang telah
  meratifisir Konpensi ini, dapat membatalkan dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur
Jenderal Biro Organisasi Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku,
                               satu tahun sesudah tanggal mendaftarkannya.
  2. Dalam tahun berikutnya setelah lewat 10 tahun seperti termaksud pada ayat (1), tiap anggota yang
telah meratifisir Konpensi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan yang tercantum
  pada pasal ini akan terikat 10 tahun lagi dan sesudah itu, dapat membatalkan Konpensi ini pada waktu
          berakhirnya tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum pada pasal ini.

                                               Pasal 17.

  1. Direktur Jenderal Biro Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap anggota
     Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang
                            disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi,
  2. Pada waktu memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua
  yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan anggota Organisasi, tanggal
                                     mulai berlakunya Konpensi ini.

                                               Pasal 18.

   Direktur jenderal Biro Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal
  Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan pasal 102 dari piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya
                               menurut ketentuan pasal tersebut di atas.

                                               Pasal 19.
 Pada waktu yang dipandang perlu, Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional harus menyerahkan
kepada Konperensi Umum, laporan mengenai pelaksanaan Konpensi ini dan harus mempelajari apakah
peninjauan kembali Konpensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam agenda Konperensi.

                                                 Pasal 20.

    1. Jika Konperensi menerima Konpensi baru yang merubah sebagian atau seluruhnya Konpensi ini
                            kecuali jika Konpensi baru menentukan lain maka :
a. dengan menyimpang dari ketentuan pasal 16 ratifikasi Konpensi baru oleh anggota berarti pembatalan
   Konpensi ini pada saat itu juga karena hukum jika dan pada waktu Konpensi baru itu mulai berlaku;
    b. mulai pada tanggal Konpensi baru berlaku, Konpensi ini tidak dapat diratifisir lagi oleh anggota-
                                                   anggota.
2. Bagaimanapun juga, Konpensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi anggota yang
                     telah meratifisir tetapi belum meratifisir Konpensi-konpensi baru.

                                                 Pasal 21.


         Naskah Konpensi ini dalam bahasa Inggeris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.

                         Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.


                                        --------------------------------

                                                CATATAN

                         Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.

 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-17 pada hari Kamis tanggal 26
                                 Januari 1961, P.105/1960-1961


 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuan_konpensi_organisasi_perburuhan_intern_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Persetujuan perburuhan antara suami istri. Orang perburuhan internasional.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.