Previous
Next

2007

Undang-Undang Perpustakaan (UU 43 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                      NOMOR 43 TAHUN 2007

                             TENTANG

                          PERPUSTAKAAN

             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.   bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
                  bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
                  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                  1945,    perpustakaan    sebagai   wahana     belajar
                  sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat
                  agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
                  kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
                  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
                  warga negara yang demokratis serta bertanggung
                  jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
                  nasional;
             b.   bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
                  kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan
                  wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
             c.   bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
                  kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
                  membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
                  perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa
                  karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
             d.   bahwa       ketentuan yang    berkaitan    dengan
                  penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial
                  dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur
                  secara komprehensif dalam suatu undang-undang
                  tersendiri;
             e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,
                  perlu    dibentuk   Undang-Undang     tentang
                  Perpustakaan;


                                                         Mengingat: . . .
                                 -2-

Mengingat:    Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945;



                     Dengan Persetujuan Bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.


                                 BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1
              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1.   Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
                   tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
                   profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
                   kebutuhan     pendidikan,    penelitian, pelestarian,
                   informasi, dan rekreasi para pemustaka.
              2.   Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam
                   bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
                   rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai
                   pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
              3.   Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya
                   cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media
                   yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang
                   berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki
                   oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
                   Republik Indonesia.




                                                         4. Naskah . . .
                   -3-

4.   Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang
     tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara
     lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar
     negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima
     puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi
     kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5.   Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
     non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas
     pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
     berfungsi     sebagai     perpustakaan      pembina,
     perpustakaan     rujukan,    perpustakaan    deposit,
     perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,
     dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan
     di ibukota negara.
6.   Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang
     diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
     pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan
     umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
     sosial-ekonomi.
7.   Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang
     diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di
     lingkungan      lembaga       pemerintah, lembaga
     masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah
     ibadah, atau organisasi lain.
8.   Pustakawan    adalah   seseorang   yang  memiliki
     kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
     dan/atau    pelatihan     kepustakawanan     serta
     mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
     melaksanakan      pengelolaan    dan    pelayanan
     perpustakaan.
9.   Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu
     perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau
     lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
     perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,
    karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang,
    atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah
    yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
    bidang perpustakaan.


                                      12. Organisasi . . .
                   -4-

12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan
    yang   berbadan    hukum    yang   didirikan oleh
    pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas
    kepustakawanan.
13. Pemerintah   pusat    yang    selanjutnya   disebut
    Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
    memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
    walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga,
    sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki
    dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
    pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

                 Pasal 2

Perpustakaan      diselenggarakan     berdasarkan     asas
pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan,
keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.

                 Pasal 3

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk
meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

                 Pasal 4

Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada
pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta
memperluas    wawasan    dan   pengetahuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.




                                               BAB II . . .
                     -5-

                   BAB II

  HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN

                Bagian Kesatu

                     Hak

                   Pasal 5

(1)   Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
      a.   memperoleh layanan serta memanfaatkan dan
           mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
      b.   mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
      c.   mendirikan        dan/atau    menyelenggarakan
           perpustakaan;
      d.   berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi
           terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2)   Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau
      terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak
      memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3)   Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan
      fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
      berhak memperoleh layanan perpustakaan yang
      disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan
      masing-masing.


                Bagian Kedua
                  Kewajiban

                   Pasal 6

(1)   Masyarakat berkewajiban:
      a.   menjaga dan memelihara       kelestarian koleksi
           perpustakaan;
      b.   menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah
           kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke
           Perpustakaan Nasional;

                                             c. menjaga . . .
                     -6-

      c.   menjaga kelestarian dan keselamatan sumber
           daya perpustakaan di lingkungannya;
      d    mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan
           perpustakaan di lingkungannya;
      e.   mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan
           dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
      f.   menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
           lingkungan perpustakaan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 7

(1)   Pemerintah berkewajiban:
      a.   mengembangkan sistem nasional perpustakaan
           sebagai upaya mendukung sistem pendidikan
           nasional;
      b.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan
           pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber
           belajar masyarakat;
      c.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan
           secara merata di tanah air;
      d.   menjamin      ketersediaan    keragaman     koleksi
           perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih
           aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan
           (transkripsi), dan alih media (transmedia);
      e.   menggalakkan promosi gemar membaca dan
           memanfaatkan perpustakaan;
      f.   meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi
           perpustakaan;
      g.   membina dan mengembangkan kompetensi,
           profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis
           perpustakaan;
      h.   mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan



                                           i. memberikan . . .
                       -7-

      i.   memberikan penghargaan kepada setiap orang
           yang menyimpan, merawat, dan melestarikan
           naskah kuno.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                      Pasal 8
Pemerintah provinsi        dan   pemerintah    kabupaten/kota
berkewajiban:
a.    menjamin penyelenggaraan         dan      pengembangan
      perpustakaan di daerah;
b.    menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara
      merata di wilayah masing-masing;
c.    menjamin     kelangsungan       penyelenggaraan dan
      pengelolaan perpustakaan       sebagai pusat sumber
      belajar masyarakat;
d.    menggalakkan promosi gemar          membaca       dengan
      memanfaatkan perpustakaan;
e.    memfasilitasi     penyelenggaraan   perpustakaan      daerah; dan
f.    menyelenggarakan        dan        mengembangkan
      perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan
      daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang
      kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

                Bagian Ketiga
                Kewenangan

                      Pasal 9

Pemerintah berwenang:
a.    menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan
      dan pengembangan semua jenis perpustakaan di
      wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


                                              b. mengatur, . . .
                      -8-

b.     mengatur,     mengawasi,     dan      mengevaluasi
       penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
       wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.     mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh
       masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.

                    Pasal 10

Pemerintah daerah berwenang:
a.     menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan
       pengembangan perpustakaan di wilayah masing-
       masing;
b.     mengatur,     mengawasi,    dan    mengevaluasi
       penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
       wilayah masing-masing; dan
c.     mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh
       masyarakat di wilayah masing-masing untuk
       dilestarikan dan didayagunakan.

                    BAB III
      STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN

                    Pasal 11


(1)    Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
       a.   standar koleksi perpustakaan;
       b.   standar sarana dan prasarana;
       c.   standar pelayanan perpustakaan;
       d.   standar tenaga perpustakaan;
       e.   standar penyelenggaraan; dan
       f.   standar pengelolaan.

(2)    Standar    nasional  perpustakaan   sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan
       penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
       perpustakaan.

                                            (3) Ketentuan . . .
                    -9-

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional
      perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                  BAB IV
         KOLEKSI PERPUSTAKAAN


                  Pasal 12

(1)   Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan,
      dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan
      kepentingan pemustaka dengan memperhatikan
      perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)   Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
      standar nasional perpustakaan.
(3)   Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan
      peraturan perundang-undangan disimpan sebagai
      koleksi khusus Perpustakaan Nasional.
(4)   Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      digunakan secara terbatas.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi
      khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
      penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                  Pasal 13

(1)   Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam
      bentuk     katalog   induk    nasional  (KIN),  dan
      didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.
(2)   Koleksi    nasional    yang   berada  di  daerah
      diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog
      induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh
      perpustakaan umum provinsi.




                                              BAB V . . .
                             - 10 -

                            BAB V
                  LAYANAN PERPUSTAKAAN

                           Pasal 14

         (1)   Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan
               berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
         (2)   Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan
               perpustakaan berdasarkan      standar nasional
               perpustakaan.
         (3)   Setiap   perpustakaan   mengembangkan       layanan
               perpustakaan sesuai dengan kemajuan        teknologi
               informasi dan komunikasi.
         (4)   Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
               ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber
               daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan
               pemustaka.
         (5)   Layanan   perpustakaan   diselenggarakan  sesuai
               dengan standar nasional perpustakaan untuk
               mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
         (6)   Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui
               kerja sama antarperpustakaan.
         (7)   Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana
               dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring
               telematika.

                            BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN
               PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

                        Bagian Kesatu
                  Pembentukan Perpustakaan

                           Pasal 15

         (1)   Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan
               kepada pemustaka dan masyarakat.


                                              (2) Pembentukan . . .
                       - 11 -

 (2)    Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
        daerah, dan/atau masyarakat.
 (3)    Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
        a.   memiliki koleksi perpustakaan;
        b.   memiliki tenaga perpustakaan;
        c.   memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
        d.   memiliki sumber pendanaan; dan
        e.   memberitahukan     keberadaannya     ke   Perpus-
             takaan Nasional.



                  Bagian Kedua
          Penyelenggaraan Perpustakaan


                     Pasal 16

Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan
terdiri atas:
a.     perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c.     perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e.     perpustakaan desa;
f.     perpustakaan masyarakat;
g.     perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.

                     Pasal 17

Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan.


                                              Bagian Ketiga . . .
                    - 12 -

                Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan


                   Pasal 18

Setiap perpustakaan dikelola     sesuai    dengan    standar
nasional perpustakaan.

                   Pasal 19

(1)   Pengembangan perpustakaan merupakan upaya
      peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan
      perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun
      kualitas.
(2)   Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik,
      fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan
      kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan
      memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3)   Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara
      berkesinambungan.

                   BAB VII

        JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN

                   Pasal 20

 Perpustakaan terdiri atas:
 a. Perpustakaan Nasional;
 b. Perpustakaan Umum;
 c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
 d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
 e. Perpustakaan Khusus.



                                          Bagian Kesatu . . .
                   - 13 -

              Bagian Kesatu

          Perpustakaan Nasional


                 Pasal 21

(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang
    melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
    perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.

(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
    a.   menetapkan kebijakan nasional, kebijakan
         umum, dan kebijakan teknis pengelolaan
         perpustakaan;
    b.   melaksanakan    pembinaan,     pengembangan,
         evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan
         perpustakaan;
    c.   membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai
         jenis perpustakaan; dan
    d.   mengembangkan standar nasional perpustakaan.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
    a.   mengembangkan       koleksi   nasional   yang
         memfasilitasi     terwujudnya      masyarakat
         pembelajar sepanjang hayat;
    b.   mengembangkan       koleksi   nasional    untuk
         melestarikan hasil budaya bangsa;
    c.   melakukan promosi perpustakaan dan gemar
         membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
         pembelajar sepanjang hayat; dan
    d.   mengidentifikasi    dan       mengupayakan
         pengembalian naskah kuno yang berada di luar
         negeri.




                                       Bagian Kedua . . .
                    - 14 -

                Bagian Kedua
            Perpustakaan Umum

                  Pasal 22

(1)   Perpustakaan      umum      diselenggarakan    oleh
      Pemerintah,    pemerintah    provinsi,   pemerintah
      kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat
      diselenggarakan oleh masyarakat.
(2)   Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
      menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang
      koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya
      daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya
      masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3)   Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh
      Pemerintah,    pemerintah      provinsi,   pemerintah
      kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
      mengembangkan        sistem   layanan    perpustakaan
      berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4)   Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan
      umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat
      pembelajar sepanjang hayat.
(5)   Pemerintah,    pemerintah    provinsi,  dan/atau
      kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan
      keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh
      layanan perpustakaan menetap.

                Bagian Ketiga
      Perpustakaan Sekolah/Madrasah

                  Pasal 23

(1)   Setiap     sekolah/madrasah    menyelenggarakan
      perpustakaan yang memenuhi standar nasional
      perpustakaan    dengan   memperhatikan  Standar
      Nasional Pendidikan.



                                      (2) Perpustakaan . . .
                   - 15 -

(2)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang
      ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
      pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang
      mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
      pendidik.
(3)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mengembangkan koleksi lain yang mendukung
      pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4)   Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta
      didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di
      lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)   Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan
      layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi
      dan komunikasi.
(6)   Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling
      sedikit 5% dari anggaran belanja operasional
      sekolah/madrasah atau belanja barang di luar
      belanja  pegawai  dan   belanja modal  untuk
      pengembangan perpustakaan.


              Bagian Keempat
       Perpustakaan Perguruan Tinggi

                  Pasal 24

(1)   Setiap    perguruan    tinggi  menyelenggarakan
      perpustakaan yang memenuhi standar nasional
      perpustakaan    dengan   memperhatikan  Standar
      Nasional Pendidikan.
(2)   Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah
      eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung
      pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
      kepada masyarakat.
(3)   Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan
      layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi
      dan komunikasi.

                                           (4) Setiap . . .
                   - 16 -

(4)   Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk
      pengembangan     perpustakaan     sesuai   dengan
      peraturan perundang-undangan guna memenuhi
      standar nasional pendidikan dan standar nasional
      perpustakaan.



               Bagian Kelima
           Perpustakaan Khusus



                 Pasal 25

Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan
sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.


                 Pasal 26

Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada
pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas
memberikan     layanan kepada pemustaka di luar
lingkungannya.


                 Pasal 27

Perpustakaan khusus diselenggarakan     sesuai   dengan
standar nasional perpustakaan.


                 Pasal 28

Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan
berupa   pembinaan   teknis,  pengelolaan,   dan/atau
pengembangan    perpustakaan   kepada    perpustakaan
khusus.




                                           BAB VIII . . .
                    - 17 -

                  BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
           ORGANISASI PROFESI


               Bagian Kesatu
            Tenaga Perpustakaan


                  Pasal 29

(1)   Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
      tenaga teknis perpustakaan.
(2)   Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar
      nasional perpustakaan.
(3)   Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh
      pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan
      yang bersangkutan.
(4)   Ketentuan    mengenai   tugas,  tanggung   jawab,
      pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
      tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang
      berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Ketentuan    mengenai    tugas,  tanggung    jawab,
      pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
      tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang
      berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai
      dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara
      perpustakaan yang bersangkutan.

                  Pasal 30

Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah,
perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum
kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi
dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam
bidang perpustakaan.


                                            Pasal 31 . . .
                    - 18 -

                  Pasal 31

Tenaga perpustakaan berhak atas:
a.    penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
      jaminan kesejahteraan sosial;
b.    pembinaan   karier    sesuai    dengan     tuntutan
      pengembangan kualitas; dan
c.    kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,
      dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang
      kelancaran pelaksanaan tugas.

                  Pasal 32

Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a.    memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b.    menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif;
      dan
c.    memberikan keteladanan dan menjaga nama baik
      lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan
      tanggung jawabnya.

               Bagian Kedua
                 Pendidikan

                  Pasal 33

(1)   Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan
      tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab
      penyelenggara perpustakaan.
(2)   Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3)   Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
      melalui    kerja    sama   Perpustakaan   Nasional,
      perpustakaan       umum       provinsi,   dan/atau
      perpustakaan     umum      kabupaten/kota   dengan
      organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan
      dan pelatihan.

                                       Bagian Ketiga . . .
                    - 19 -

               Bagian Ketiga
             Organisasi Profesi


                  Pasal 34

(1)   Pustakawan membentuk organisasi profesi.
(2)   Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi
      pelindungan profesi kepada pustakawan.
(3)   Setiap pustakawan      menjadi   anggota     organisasi
      profesi.
(4)   Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi
      pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah
      daerah, dan/atau masyarakat.

                  Pasal 35

Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
      menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan
a.
      anggaran rumah tangga;
      menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
b.
      memberi pelindungan hukum kepada pustakawan;
c.
      dan
      menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan
d.
      pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

                  Pasal 36

(1)   Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
      huruf b berupa norma atau aturan yang harus
      dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga
      kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2)   Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik
      dan mekanisme penegakan kode etik.


                                                 Pasal 37 . . .
                    - 20 -

                  Pasal 37

(1)   Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis
      Kehormatan      Pustakawan yang  dibentuk  oleh
      organisasi profesi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
      pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan
      anggaran rumah tangga.



                  BAB IX
         SARANA DAN PRASARANA

                  Pasal 38

(1)   Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan
      sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional
      perpustakaan.
(2)   Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai
      dengan    kemajuan   teknologi  informasi  dan
      komunikasi.



                   BAB X
                PENDANAAN

                  Pasal 39

(1)   Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab
      penyelenggara perpustakaan.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan
      anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan
      dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan
      dan belanja daerah (APBD).


                                             Pasal 40 . . .
                       - 21 -

                     Pasal 40

(1)   Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip
      kecukupan dan berkelanjutan.

(2)   Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
      a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
         anggaran pendapatan dan belanja daerah;
      b. sebagian anggaran pendidikan;
      c.   sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
      d. kerja sama yang saling menguntungkan;
      e.   bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
      f.   hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
      g.   sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
           peraturan perundang-undangan.


                     Pasal 41

Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien,
berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.


                     BAB XI

KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

                  Bagian Kesatu

                   Kerja Sama


                     Pasal 42

(1)   Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai
      pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2)   Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
      jumlah   pemustaka     yang    dapat  dilayani  dan
      meningkatkan mutu layanan perpustakaan.


                                                 (3) Kerja . . .
                        - 22 -

(3)     Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
        peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring
        perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan
        komunikasi.


                   Bagian Kedua
              Peran Serta Masyarakat

                      Pasal 43

  Masyarakat    berperan   serta         dalam  pembentukan,
  penyelenggaraan,   pengelolaan,         pengembangan,  dan
  pengawasan perpustakaan.


                       BAB XII
              DEWAN PERPUSTAKAAN

                      Pasal 44

  (1)    Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional
         atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan
         dari Kepala Perpustakaan Nasional.
  (2)    Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi
         atas usul kepala perpustakaan provinsi.
  (3)    Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab
         kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi
         bertanggung jawab kepada gubernur.
  (4)    Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
         (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
         a.   3 (tiga) orang unsur pemerintah;
         b.   2 (dua) orang wakil organisasi profesi
              pustakawan;
         c.   2 (dua) orang unsur pemustaka;
         d.   2 (dua) orang akademisi;
         e.   1 (satu) orang wakil organisasi penulis;


                                                 f. 1 (satu) . . .
                     - 23 -

      f.   1 (satu) orang sastrawan;
      g.   1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
      h.   1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
      i.   1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
      j.   1 (satu) orang tokoh pers.
(5)   Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua
      dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan
      oleh anggota dewan perpustakaan.
(6)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) bertugas:
      a.   memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran
           bagi perumusan kebijakan dalam bidang
           perpustakaan;
      b.   menampung      dan    menyampaikan   aspirasi
           masyarakat       terhadap    penyelenggaraan
           perpustakaan; dan
      c.   melakukan pengawasan dan penjaminan mutu
           layanan perpustakaan.

                   Pasal 45

(1)   Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan
      tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
      negara.
(2)   Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan
      tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
      daerah.


                   Pasal 46

Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan
perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).

                                                 Pasal 47 . . .
                  - 24 -

                Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta
pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                BAB XIII

PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA

                Pasal 48

(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui
    keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
    Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku
    murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan
    pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan     dengan   mengembangkan     dan
    memanfaatkan perpustakaan sebagai      proses
    pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-
    tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan
    bermutu.


                Pasal 49

Pemerintah, pemerintah  daerah, dan   masyarakat
mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan
rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran
membaca.

                                           Pasal 50 . . .
                   - 25 -

                 Pasal 50

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan
mendorong     pembudayaan      kegemaran    membaca
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan
bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan
sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.

                 Pasal 51

(1)   Pembudayaan      kegemaran    membaca   dilakukan
      melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2)   Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1)         dilaksanakan oleh
      Pemerintah    dan   pemerintah    daerah   dengan
      melibatkan seluruh masyarakat.
(3)   Satuan    pendidikan   membina      pembudayaan
      kegemaran    membaca    peserta   didik  dengan
      memanfaatkan perpustakaan.
(4)   Perpustakaan      wajib     mendukung        dan
      memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca
      melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan
      karya rekam.
(5)   Untuk    mewujudkan  pembudayaan kegemaran
      membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      perpustakaan bekerja sama dengan pemangku
      kepentingan.
(6)   Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
      penghargaan kepada masyarakat yang berhasil
      melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.

(7) Ketentuan    mengenai  pemberian    penghargaan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.




                                          BAB XIV . . .
                    - 26 -

                 BAB XIV

            KETENTUAN SANKSI

                  Pasal 52

(1)   Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang
      tidak    melaksanakan   ketentuan     sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22
      ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi
      administratif.

(2)   Pengenaan    sanksi   administratif   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.



                  BAB XV

           KETENTUAN PENUTUP


                  Pasal 53


Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk     melaksanakan    Undang-Undang      ini  harus
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya undang-undang ini.



                  Pasal 54


Undang-Undang      ini   mulai   berlaku   pada     tanggal
diundangkan.




                                                  Agar . . .
                                  - 27 -

           Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
           pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
           dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 1 Nopember 2007

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

            ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                          PENJELASAN
                              ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 2007
                            TENTANG
                         PERPUSTAKAAN

I. UMUM

  Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan
  budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya
  suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki.
  Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua
  tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam
  pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak
  lain.   Mereka    menggunakan     tanda    atau    gambar     untuk
  mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta
  menggunakan      tanda-tanda    dan    gambar     tersebut    untuk
  mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan
  fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak,
  pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital
  yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat
  tumbuh-kembangnya      perpustakaan.    Pengelolaan    perpustakaan
  menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan
  teknik mengelola perpustakaan.

  Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan,
  pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai
  fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut,
  khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam
  lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan
  pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
  Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat
  yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

  Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem
  Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang
  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan,
  teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai
  bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat
  informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
                               -2-

dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society­
WSIS, 12 Desember 2003.

Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang
                                                       Deklarasi . . .
inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada
pembangunan.       Setiap  orang   dapat    mencipta,    mengakses,
menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga
memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas
menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan
berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.
Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi
perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian
masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu
dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu
merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis
perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan
menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran
masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional
mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam
bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam
pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi
menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah.
Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi
penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai
dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena
bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh
setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi
mengenai peran dan fungsi perpustakaan.

Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian
taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan
masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses
secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat
ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah,
variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu, berdasarkan
Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar
                                 -3-

  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu
  menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling
  demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak
  masyarakat    untuk  memperoleh    informasi  melalui layanan
  perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.



                                                          Dengan . . .
  Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan
  perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang
  hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman
  bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia
  sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat
  Indonesia.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang
            akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan
            perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya,
            perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.

      Ayat (3)
                              -4-

          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas.



                                                     Huruf b . . .

          Huruf b
               Sebagian    besar   naskah   kuno  masih  dimiliki
               masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya
               pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan
               Nasional.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Cukup jelas.

          Huruf e
               Cukup jelas.

          Huruf f
               Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.

Pasal 7
    Ayat (1)
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan
               adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan
               di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih
               efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung
               pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan
                     -5-

     bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai
     keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan
     nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional
     yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan
     pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran
     sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan
     dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama
     berfungsi    sebagai   wahana    untuk    mewujudkan
     kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang
     inheren dari pembentukan watak serta peradaban
     bangsa yang bermartabat.

Huruf b
     Cukup jelas.

                                                Huruf c . . .


Huruf c
     Cukup jelas.

Huruf d
     Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk
     bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain,
     seperti mikrofilm, CD, digital.

Huruf e
     Cukup jelas.

Huruf f
     Cukup jelas.

Huruf g
     Cukup jelas.

Huruf h
     Cukup jelas.

Huruf i
     Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual
     bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat
                                -6-

                ini masih tersebar di masyarakat dan            untuk
                melestarikannya perlu peran serta pemerintah.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Cukup jelas.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Cukup jelas.

           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan
                juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan
                sertifikasi.

           Huruf e
                Cukup jelas.

           Huruf f
                Cukup jelas.
                               -7-


    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 12
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.




                                                       Ayat (3) . . .

    Ayat (3)
           Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut
           Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang
           cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum,
           khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah
           dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan
           pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang
           oleh peraturan perundang-undangan disimpan sebagai
           koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan
           secara terbatas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 13
                                 -8-

    Ayat (1)
           Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara
           tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).

    Ayat (2)
           Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara
           tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).

Pasal 14
    Cukup jelas.

Pasal 15
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Cukup jelas.

           Huruf e
                Dengan      memberitahukan      keberadaannya       ke
                Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara
                formal    dimasukkan     dalam     sistem     nasional
                perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi
                dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian
                tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
                               -9-

Pasal 16
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat
           setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Cukup jelas.

                                                        Pasal 17 . . .

Pasal 17
    Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
                                - 10 -

    Cukup jelas.

Pasal 21
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Koordinasi  terhadap    pengelolaan  perpustakaan
                dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional
                perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara
                sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional
                mencerdaskan kehidupan bangsa.

           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan,
                Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi
                dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

    Ayat (3)
           Huruf a
                Cukup jelas.

                                                        Huruf b . . .

           Huruf b
                Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat
                simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai
                hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan.

           Huruf c
                Cukup jelas.
                               - 11 -



           Huruf d
                Cukup jelas.

Pasal 22
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan
           perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan
           koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa
           karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang
           diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah
           tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan
           diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
           maupun di luar negeri.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 23
    Cukup jelas.




                                                         Pasal 24 . . .

Pasal 24
    Ayat (1)
                               - 12 -

           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi
           untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan
           berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan
           penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang
           terkait dengan mata kuliah yang disajikan.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan
           adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
    Cukup jelas.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.


Pasal 29
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah
           tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung
           pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis
           komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis
           ketatausahaan.

                                                        Ayat (2) . . .
                               - 13 -



    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan
           adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 30
    Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah
    seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di
    bidang perpustakaan.

Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.

Pasal 33
    Cukup jelas.

Pasal 34
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan memajukan           profesi meliputi
           peningkatan   kompetensi, karier,        dan     wawasan
           kepustakawanan.
                               - 14 -


    Ayat (3)
           Cukup jelas.


                                                       Ayat (4) . . .

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 35
    Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Cukup jelas.

Pasal 39
    Cukup jelas.

Pasal 40
    Ayat (1)
           Yang    dimaksud    dengan     prinsip    kecukupan   dan
           berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang
           memungkinkan     seluruh    fungsi    perpustakaan  dapat
           dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan
           berkelanjutan.

    Ayat (2)
           Huruf a
                Cukup jelas.
                               - 15 -


           Huruf b
                Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan
                adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi
                pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip
                kecukupan dan berkelanjutan.

           Huruf c
                Cukup jelas.

                                                       Huruf d . . .

           Huruf d
                Cukup jelas.

           Huruf e
                Cukup jelas.

           Huruf f
                Cukup jelas.

           Huruf g
                Cukup jelas.

Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
    Cukup jelas.

Pasal 43
     Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan,
     pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan
     dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan,
     pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.

Pasal 44
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
                               - 16 -


    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

                                                         Ayat (6) . . .
    Ayat (6)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Cukup jelas.

           Huruf c
                Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu
                layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional
                dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama
                dengan lembaga independen yang kompeten.

Pasal 45
    Cukup jelas.

Pasal 46
    Cukup jelas.

Pasal 47
    Cukup jelas.

Pasal 48
    Ayat (1)
                               - 17 -

           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat,
           meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan
           buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di
           tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal,
           bandara, rumah sakit, pasar, mall).

Pasal 49
    Cukup jelas.

                                                       Pasal 50 . . .


Pasal 50
    Cukup jelas.

Pasal 51
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk
           menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang
           terus    dikembangkan     sejalan dengan    peningkatan
           kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan
           kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang
           tersedia di perpustakaan.

    Ayat (4)
                            - 18 -

             Cukup jelas.

      Ayat (5)
             Cukup jelas.

      Ayat (6)
             Cukup jelas.

      Ayat (7)
             Cukup jelas.

  Pasal 52
      Cukup jelas.

  Pasal 53
      Cukup jelas.

  Pasal 54
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4774


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perpustakaan_(uu_43_thn_2007)_43.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perpus umum menurut pasal22 ayat3 uuri no.43thn2007.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.