Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 2 thn 1951)

1951

Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 2 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia :

                                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                         NOMOR 2 TAHUN 1951
                                                TENTANG
                  PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NR. 33,
                                 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA

                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang :     bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada
                                 perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan
                                 sekarang;
                                 bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan



                                 oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya;
 



                                 bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut
    


                                 terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang perburuhan




                                 Republik Indonesia yang sudah ada;

                                 bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" ialah salah satu
                                 Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu
                                 lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.

                 Mengingat   :   pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
                                 Indonesia.


                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

                                              Memutuskan

                 Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan Undang-
                 undang ini, menetapkan :

                 UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
                 KECELAKAAN 1947 No. 33 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH
                 INDONESIA.

                                                              Pasal I.

                 Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Kecelakaan
                 tanggal 18 Oktober 1947 No. 33 dari Republik Indonesia yang bunyinya sebagai
                 sebagai berikut.

                 Bagian I.

                 Aturan-aturan umum.

                                                              Pasal 1.

                 (1)       Diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berwajib
                           membayar ganti-kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan
                           berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu, menurut yang
                           ditetapkan dalam Undang-undang ini.

                 (2)       Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai
                           kecelakaan.


                 (3)       Jikalau buruh meninggal dunia karena akibat kecelakaan yang demikian




                           itu, maka kewajiban membayar kerugian itu berlaku terhadap keluarga
    



                           yang ditinggalkannya.




                 (4)       Jikalau hak atas perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan itu




                           beralih pada majikan lain, buruh dan keluarga buruh yang ditinggalkan
            



                           tetap mempunyai hak-hak seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang
                           ini yang harus dipenuhi oleh majikan baru.

                                                              Pasal 2.

                 (1)       Yang diwajibkan memberi tunjangan yaitu perusahaan :
                           1.    yang mempergunakan satu atau beberapa tenaga mesin;
                           2.    yang mempergunakan gas-gas yang telah dicairkan, dikempa atau
                                 yang jadi cair karena tekanan;
                           3.    yang mempergunakan zat-zat baik padat, baik cair, maupun gas
                                 yang amat tinggi panasnya atau mudah terbakar atau menggigit,
                                 mudah meletus, mengandung racun, menimbulkan penyakit atau
                                 dengan cara yang lain berbahaya atau dapat merusak kesehatan;
                           4.    yang membangkitkan, mengobah, membagi-bagi, mengalirkan
                                 atau mengumpulkan tenaga-listrik;
                           5.    yang mencari atau yang mengeluarkan barang galian dari tanah;
                           6.    yang menjalankan pengangkutan orang atau barang-barang;
                           7.    yang menjalankan pekerjaan memuat dan membongkar barang-

                                 barang;
                           8.    yang    menjalankan      pekerjaan  mendirikan,   mengobah,
                                 membetulkan atau membongkar bangun-bangunan, baik dalam
                                 atau di atas tanah, maupun dalam air, membuat saluran-saluran
                                 dalam tanah dan jalan-jalan;
                           9.    yang mengusahakan hutan;
                           10.   yang mengusahakan siaran radio;
                           11.   yang mengusahakan pertanian;
                           12.   yang mengusahakan perkebunan;
                           13.   yang mengusahakan perikanan.

                 (2)       Jikalau sesuatu macam perusahaan, belum termasuk dalam ayat (1),
                           ternyata berbahaya bagi buruhnya, maka dengan Undang-undang macam
                           perusahaan tersebut dapat diwajibkan memberi tunjangan.

                                                               Pasal 3.

                 Yang dinamakan dengan pengertian perusahaan dalam Undang-undang ini ialah
                 perusahaan-perusahaan, baik milik Negara maupun bukan dan jawatan-jawatan
                 Negeri yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih.




                                                               Pasal 4.

        


                 Yang dimaksudkan dengan kata majikan dalam Undang-undang ini ialah tiap-

                 tiap orang atau badan hukum yang mempekerjakan seorang buruh atau lain


                 diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan.
       



                                                               Pasal 5.

                 Yang dimaksudkan dengan kata pengurus dalam Undang-undang ini ialah orang
                 yang diwajibkan memimpin perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan,
                 seluruhnya atau memimpin sebagian dari perusahaan itu yang berdiri sendiri.

                                                               Pasal 6.

                 (1)       Yang dimaksudkan dengan kata buruh dalam Undang-undang ini ialah
                           tiap-tiap orang yang bekerja pada majikan diperusahaan yang diwajibkan
                           memberi tunjangan dengan mendapat upah, kecuali hal-hal tersebut
                           dalam ayat (3) dari pasal ini.

                 (2)       Dalam Undang-undang ini dianggap sebagai buruh
                           a.    magang, murid dan sebagainya yang bekerja pada perusahaan
                                 yang diwajibkan memberi tunjangan, juga dalam hal mereka tidak
                                 menerima upah;

                           b.    mereka yang memborong pekerjaan yang biasa dikerjakan
                                 diperusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, kecuali jikalau
                                 mereka yang memborong itu sendiri menjalankan perusahaan yang
                                 diwajibkan memberi tunjangan;
                           c.    mereka yang bekerja pada seorang yang memborong pekerjaan
                                 yang biasa dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi
                                 tunjangan, mereka itu dianggap bekerja di perusahaannya
                                 majikan yang memborongkan pekerjaan itu, kecuali jikalau
                                 perusahaan majikan yang memborong itu sendiri suatu perusahaan
                                 yang diwajibkan memberi tunjangan dalam mana pekerjaan yang
                                 diborong itu dikerjakan;
                           d.    orang-orang hukuman yang bekerja di perusahaan yang diwajibkan
                                 memberi tunjangan, akan tetapi mereka tidak berhak mendapat
                                 ganti-kerugian karena kecelakaan selama mereka itu menjalani
                                 hukumannya.

                 (3)       Bukan buruh menurut Undang-undang ini ialah :
                           a.    pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja Negeri atau dari badan-
                                 badan Pemerintah didirikan atas Undang-undang Pemerintah, yang
                                 dilindungi oleh peraturan-peraturan Pemerintah, jikalau mereka



                                 dapat kecelakaan;




                           b.    buruh yang dilindungi oleh Undang-undang kecelakaan yang
    



                                 berlaku di luar daerah Negara Republik Indonesia;
       


                           c.    buruh yang bekerja di rumahnya sendiri, untuk perusahaan yang




                                 diwajibkan memberi tunjangan dan dalam menjalankan pekerjaan




                                 itu tidak mempergunakan gas-gas yang dicairkan, dikempa atau
            



                                 gas-gas dalam keadaan cair karena tekanan, zat-zat baik yang
                                 padat, maupun yang cair atau yang berupa gas yang derajat
                                 panasnya tinggi, mudah terbakar atau memakan barang-barang
                                 yang keras, misalnya air keras, mudah meletus, mengandung
                                 racun, menimbulkan penyakit atau karena cara lain berbahaya
                                 atau merusak kesehatan.

                                                              Pasal 7.

                 (1)       Yang dimaksudkan dengan kata upah dalam Undang-undang ini ialah :
                           a.    tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh
                                 sebagai ganti-pekerjaan;
                           b.    perumahan, makan, bahan-makanan dan pakaian dengan
                                 percuma, yang nilainya ditaksir menurut harga umum di tempat
                                 itu.

                 (2)       Orang-orang yang dimaksudkan dalam pasal 6, ayat (2) a, dalam Undang-
                           undang ini, dianggap menerima upah yang jumlahnya sama dengan upah

                           yang terendah dari buruh yang bekerja diperusahaan itu yang
                           mengerjakan pekerjaan sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang
                           dikerjakan oleh mereka.

                 (3)       Upah dari orang-orang yang dimaksudkan dalam pasal 6, ayat (2) b,
                           dalam Undang-undang ini, dianggap sama dengan upah dari buruh yang
                           bekerja pada perusahaan majikan atau perusahaan semacam itu
                           sekurang-kurangnya selama satu tahun dan yang mengerjakan pekerjaan
                           orang-orang itu.

                 (4)       Orang-orang hukuman yang dimaksudkan dalam pasal 6 ayat (2) d, dalam
                           Undang-undang ini dianggap menerima upah sama dengan upah dari
                           buruh biasa yang bekerja diperusahaan itu atau perusahaan yang
                           semacam itu, atau mengerjakan pekerjaan yang sama atau hampir sama
                           dengan pekerjaan mereka.

                                                               Pasal 8.

                 (1)       Yang dimaksudkan dengan kata upah sehari dalam Undang-undang ini :
                           a.    jikalau upah itu ditetapkan harian, ialah upah yang harus dibayar



                                 untuk satu hari;




                           b.    jikalau upah itu ditetapkan mingguan, ialah upah yang harus





                                 dibayar untuk satu minggu dibagi 7;
        


                           c.    jikalau upah itu ditetapkan bulanan, ialah upah yang harus

                                 dibayar untuk satu bulan dibagi 30.
        



                 (2)       Jikalau upah itu ditentukan lain dari pada harian, mingguan atau
                           bulanan, maka banyaknya upah itu dalam Undang-undang ini ditetapkan
                           oleh pegawai-pengawas yang dimaksudkan dalam pasal 9 dengan
                           mengingat pertimbangan majikan dan buruh. Jikalau dalam penetapan
                           ini terdapat perselisihan paham, maka yang berkepentingan dalam waktu
                           satu minggu dapat memajukan hal ini kepada Menteri Perburuhan untuk
                           diberi putusan.

                 (3)       Jikalau buruh sesudah dapat kecelakaan masih menerima bagian-bagian
                           dari upah yang dimaksudkan dalam pasal 7, ayat (1) b, maka selama
                           bagian-bagian upah itu diterima oleh buruh, bagian-bagian itu tidak
                           dipakai untuk menghitung banyaknya upah sehari guna menentukan
                           besarnya ganti kerugian.

                 (4)       Jikalau banyaknya upah lebih dari Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari,
                           maka kelebihan tidak dipakai guna menetapkan besarnya ganti kerugian.

                                                               Pasal 9.

                 Dengan atau berdasarkan atas peraturan Pemerintah untuk menjalankan
                 Undang-undang ini ditetapkan dokter-dokter penasehat dan pegawai-pegawai
                 pengawas yang daerah jabatannya ditentukan pula.

                                                         BAGIAN II.

                 Macam dan besarnya ganti kerugian

                                                             Pasal 10.

                 Ganti kerugian yang dimaksudkan dalam pasal I ialah :
                 a.     biaya pengangkutan buruh yang mendapat kecelakaan kerumahnya atau
                        kerumah sakit;
                 b.     biaya pengobatan dan perawatan buruh yang dapat kecelakaan,
                        termasuk juga biaya pemberian obat-obat dan alat-alat pembalut sejak
                        kecelakaan terjadi sampai berakhimya keadaan sementara tidak mampu
                        bekerja;                 c.     biaya untuk mengubur buruh yang meninggal dunia karena kecelakaan



                        banyaknya Rp 125.- (seratus dua puluh lima rupiah);




                 d.     uang tunjangan yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut ini.

        


                                                             Pasal 11.
                 (1)       Majikan diwajibkan memberi uang tunjangan kepada buruh yang karena
       



                           kecelakaan :
                           a.    sementara tidak mampu bekerja.
                                 Uang tunjangan karena ini besarnya sama dengan upah sehari
                                 untuk tiap-tiap hari, terhitung mulai pada hari buruh tidak
                                 menerima upah lagi, baik penuh maupun sebagian, dan dibayar
                                 paling lama 120 hari. Jikalau sesudah lewat 120 hari buruh itu
                                 belum mampu bekerja, maka uang tunjangan demikian itu
                                 dikurangi menjadi 50 % dari upah sehari untuk tiap-tiap hari dan
                                 dibayar selama buruh tidak mampu bekerja;
                           b.    selama-lamanya tidak mampu bekerja sebagian.
                                 Uang tunjangan karena ini ditetapkan sekian persen dari upah
                                 sehari untuk tiap-tiap hari, menurut daftar yang dilampirkan pada
                                 Undang-undang ini, dimulai setelah pembayaran uang tunjangan
                                 yang dimaksudkan dalam a berakhir dan dibayar selama buruh
                                 tidak mampu bekerja sebagian;
                           c.    bercacat badan selama-lamanya yang tidak disebut dalam daftar
                                 yang dilampirkan pada Undang-undang ini.
                                 Banyaknya persenan dari upah sehari itu ditetapkan oleh pegawai

                                 pengawas dengan persetujuan dokter-dokter penasehat dalam
                                 daerah kecelakaan itu terjadi.
                                 Jika terdapat perselisihan paham dalam hal menetapkan besarnya
                                 persenan itu, maka Menteri Perburuhan menentukannya dengan
                                 mengingat pertimbangannya Menteri Kesehatan tentang hal ini;
                           d.    selama-lamanya tidak mampu bekerja sama sekali dan karena itu
                                 sekali- kali tidak dapat lagi mengerjakan sesuatu pekerjaan
                                 dengan mendapat upah yang biasa dikerjakannya sebelum buruh
                                 itu dapat kecelakaan.
                                 Upah tunjangan karena ini besarnya 50% dari upah sehari untuk
                                 tiap-tiap hari dan jumlah tersebut ditambah menjadi 70% jikalau
                                 kecelakaan itu menyebabkan buruh terus-menerus memerlukan
                                 pertolongannya orang lain.
                                 Tunjangan itu dimulai setelah tunjangan yang dimaksudkan dalam
                                 a. dari ayat ini berakhir dan dibayar selama buruh tidak mampu
                                 bekerja sama sekali.

                 (2)       Selama menurut pertimbangan dokter penasehat belum dapat ditentukan
                           tentang hal tidak mampu bekerja sebagian atau sama sekali seperti yang
                           dimaksudkan ayat (1) b, c dan d, maka berlakulah yang ditentukan



                           dalam ayat (1) a.
      



                 (3)       Pembayaran uang tunjangan yang dimaksudkan ayat (1) a, b, c dan d
          


                           dilakukan pada tiap-tiap waktu buruh menerima upahnya, kecuali jikalau
 


                           antara majikan dan buruh dibuat perjanjian lain dari pada itu.
           



                                                              Pasal 12.

                 (1)       Jikalau buruh meninggal dunia karena kecelakaan, maka keluarga yang
                           ditinggalkannya dapat uang tunjangan sebesar :
                           a.     30 % dari upah sehari untuk tiap-tiap hari bagi janda atau janda-
                                  janda yang nafkah hidupnya semua atau sebagian besar dicarikan
                                  oleh buruh itu. Begitupun pula bagi janda laki-laki yang tidak
                                  mampu bekerja dan nafkah hidupnya semua atau sebagian besar
                                  ditanggung oleh buruh tadi.
                                  Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda, maka uang
                                  tunjangan itu dibagi rata dan sama banyaknya antara mereka;
                           b.     15% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari bagi seorang anak yang
                                  sah atau disahkan, yang berumur di bawah 16 tahun dan belum
                                  kawin.
                                  Jikalau anak itu karena meninggalnya buruh menjadi yatim piatu,
                                  maka banyaknya tunjangan tadi ditambah menjadi 20% dari upah
                                  buruh sehari untuk tiap-tiap hari;
                           c.     paling banyak 30% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari bagi bapak

                                 dan ibu atau jikalau buruh itu tidak punya bapak dan ibu lagi,
                                 kepada kakek dan nenek yang nafkah hidupnya seluruhnya atau
                                 sebagian besar dicarikan oleh buruh itu:
                           d.    paling banyak 20% dari upah sehari untuk cucu yang tidak
                                 berorang-tua lagi dan nafkah hidupnya seluruhnya atau sebagian
                                 besar dicarikan oleh buruh itu;
                           e.    paling banyak 30% dari upah sehari untuk mertua laki-laki dan
                                 mertua perempuan yang nafkah hidupnya seluruhnya atau
                                 sebagian besar dicarikan oleh buruh itu.

                 (2)       Jumlah tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam ayat (1) a, b, c, d
                           dan e, besarnya paling banyak 60% dari upah sehari untuk tiap-tiap hari
                           dan dijalankan seperti berikut :
                           Uang tunjangan kepada anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat
                           (1) e hanya dibayarkan, jikalau anggauta-keluarga yang dimaksudkan
                           dalam ayat (1) a, b, c dan d telah menerima uang tunjangan penuh.
                           Uang tunjangan kepada anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat
                           (1) hanya dibayarkan, jikalau anggauta-keluarga yang dimaksudkan
                           dalam ayat (1) a, b, dan c telah menerima uang tunjangan penuh dan
                           uang tunjangan kepada anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam ayat



                           (1) c dibayarkan, jikalau anggauta-keluarga yang dimaksudkan dalam




                           ayat (1) a dan b telah menerima uang tunjangan penuh.
                


                 (3)       Jikalau jumlah tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam ayat (1) a
 


                           dan b lebih dari upah sehari, maka uang tunjangan bagi keluarga-
 


                           keluarga itu akan dikurangi sehingga bagian masing-masing seimbang
         



                           dengan jumlah yang ditetapkan untuk tiap-tiap golongan keluarga yang
                           ditetapkan menurut ayat tersebut.

                 (4)       Pembayaran tunjangan yang dimaksudkan dalam ayat (1) a, b, c, d dan e
                           itu dilakukan tiap-tiap bulan.

                                                              Pasal 13.

                 (1)       Dengan persetujuannya pegawai pengawas, tunjangan berkala yang
                           dimaksudkan dalam pasal II ayat (1) b, c dan d dan pasal 12 ayat (1) a, b,
                           c, d dan e dirobah menjadi tunjangan yang dibayarkan sekaligus :
                           a.     jikalau dapat dijamin, bahwa buruh atau keluarga yang
                                  ditinggalkannya, setelah menerima tunjangan sekaligus, tidak
                                  akan terlantar hidupnya;
                           b.     jikalau buruh atau keluarga yang ditinggalkannya meninggalkan
                                  daerah Negara Republik Indonesia;

                 (2)       Tunjangan berkala yang dimaksudkan dalam ayat (1) dari pasal ini
                           dirobah menjadi tunjangan yang dibayar sekaligus :
                           a.    jikalau majikan yang diwajibkan memberi uang tunjangan itu
                                 meninggal dunia dan ahli warisnya menerima harta
                                 peninggalannya dengan perjanjian harta peninggalan itu harus
                                 didaftarkan;
                           b.    jikalau majikan itu suatu badan hukum yang dibubarkan.

                 (3)       Besarnya tunjangan sekaligus yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2)
                           ialah :
                           a.      48 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan jikalau
                                   tunjangan berkala itu telah dibayar selama kurang dari I tahun;
                           b.      40 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan, jikalau
                                   tunjangan-tunjangan berkala itu telah dibayar selama 1 tahun
                                   atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun;
                           c.      32 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan, jikalau
                                   tunjangan berkala itu dibayar selama 2 tahun atau lebih, tetapi
                                   kurang dari 3 tahun;
                           d.      24 kali dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan, jikalau
                                   tunjangan berkala itu telah dibayar selama 3 tahun atau lebih.




                                                             Pasal 14.

        


                 Jikalau janda, atau janda laki-laki dari buruh yang meninggal dunia karena

                 kecelakaan, kawin lagi, maka setelah terdapat persetujuan dari pegawai


                 pengawas, majikan boleh menghentikan pembayaran tunjangan yang
       



                 dimaksudkan dalam pasal 12 ayat (1) a sesudah ia membayar kepada janda atau
                 janda laki-laki itu uang tunjangan yang harus dibayar sekaligus sebesar 24 kali
                 dari tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan.

                                                        BAGIAN III.

                           Tentang pembebasan kewajiban membayar ganti kerugian, menunda
                                      pembayaran dan merubah ganti kerugian.

                                                             Pasal 15.

                 (1)       Majikan tidak diwajibkan memberi tunjangan kepada buruh atau seorang
                           keluarga yang ditinggalkannya dalam hal-hal seperti berikut :
                           a.    jikalau kecelakaan yang menimpa buruh itu terjadinya disengaja
                                 olehnya;
                           b.    jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan itu dengan tidak ada alasan
                                 yang sah menolak dirinya diperiksa atau diobati oleh dokter yang
                                 berhak yang ditentukan oleh majikan;

                           c.    jikalau buruh sebelumnya sembuh, menolak pertolongan tersebut
                                 di b dengan tidak alasan yang sah;
                           d.    jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan pergi ke tempat lain
                                 sehingga dokter yang berhak yang ditetapkan oleh majikan, tidak
                                 dapat memberi pertolongan yang dianggap perlu untuk
                                 mengembalikan kesehatannya buruh itu.

                 (2)       Sebagai alasan yang sah yang dimaksudkan dalam b dan c dari ayat (1)
                           ialah antara lain takut akan pembedahan yang menurut dokter
                           penasehat termasuk pembedahan yang berbahaya.
                 (3)       Buruh yang ditimpa kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya gugur
                           haknya menerima tunjangan berkala selama mereka menjalani hukuman
                           penjara yang lamanya 3 bulan atau lebih.
                           Demikian pula selama mereka ditempatkan di rumah pendidikan anak-
                           anak nakal yang didirikan oleh Pemerintah.

                                                             Pasal 16.

                 Majikan boleh menunda pembayaran tunjangan yang dimaksudkan dalam pasal an
                 11, ayat (1) a, sampai paling lama lima hari terhitung mulai dari kecelakaan itu



                 terjadi, jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan dirawat tidak dengan




                 perantaraan perusahaan atau jikalau belum didapat surat keterangan dokter





                 yang berhak, yang menerangkan, bahwa buruh itu tidak dapat bekerja karena
        


                 ditimpa kecelakaan.
                                                             Pasal 17.
       



                 (1)       Jikalau buruh, dalam waktu kecelakaan terjadi, sedang di bawah
                           pengaruh minuman keras atau pengaruh barang-barang lain yang
                           memabokkan, maka dengan persetujuan pegawai pengawas, majikan
                           boleh mengurangi besarnya tunjangan dengan sebanyak-banyaknya 50 %.
                           Tentang putusan pegawai pengawas dalam hal ini, sebelum lewat 1
                           minggu, boleh diminta putusan yang lebih tinggi kepada Menteri
                           Perburuhan.

                 (2)       Jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan dipekerjakan kembali dalam
                           perusahaan dengan mendapat upah, maka majikan boleh mengurangi
                           tunjangan yang dimaksudkan dalam pasal 11, ayat (1) a, b dan c,
                           sehingga jumlah upah sesudah ditimpa kecelakaan dan tunjangan itu
                           tidak kurang dari upah yang diterima buruh pada waktu kecelakaan
                           terjadi.

                 (3)       Jikalau buruh atau keluarga yang ditinggalkannya mendapat uang ganti
                           kerugian atau uang tunjangan atau mendapat pensiun janda dan pensiun

                           piatu, karena buruh yang ditimpa kecelakaan itu, berhubung dengan
                           perjanjian bekerja atau berhubung dengan sesuatu assuransi yang
                           dimasuki oleh majikan, atau karena buruh itu berhubung dengan
                           perjanjian bekerja menjadi anggauta dari sesuatu fonds, maka majikan
                           berhak mengurangi tunjangan yang harus dibayar menurut yang
                           ditetapkan oleh bagian di muka ini dengan ganti kerugian atau tunjangan
                           tersebut di atas.
                           Pengurangan tunjangan demikian itu hanya dapat dijalankan setelah
                           didapat persetujuan dari pegawai pengawas.
                           Menteri Perburuhan berhak memberi putusan tentang hal ini, jika tidak
                           didapat persetujuan.

                                                             Pasal 18.

                 (1)       Baik buruh yang ditimpa kecelakaan, maupun majikan sebelum lewat 3
                           tahun setelah kecelakaan itu terjadi boleh memajukan permintaan
                           kepada pegawai pengawas untuk menetapkan lagi jumlah uang
                           tunjangan yang telah ditetapkan menurut ketentuan Bagian II, jikalau
                           data keadaan selama-lamanya tidak mampu bekerja itu terdapat  an
                           perubahan yang nyata.



                           Dalam hal ini pegawai pengawas tidak akan memberi putusan sebelum




                           dapat persetujuan dari dokter penasehat.





                           Jikalau antara pegawai pengawas dan dokter penasehat ada perselisihan
        


                           paham, maka hal itu diputuskan oleh Menteri Perburuhan.
                 (2)       Jikalau tunjangan itu telah dibayarkan sekaligus, maka perubahan yang
       



                           dimaksudkan dalam ayat (1) hanya dapat dijalankan, jikalau keadaan
                           tidak mampu bekerja ini bertambah.
                 (3)       Perubahan yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak mengenai keadaan
                           bertambah tidak mampunya bekerja yang disengaja oleh buruh atau
                           karena akibatnya kecelakaan baru.

                                                        BAGIAN IV.

                                Hal administrasi, pengawasan dan menjalankan perkara
                                              jikalau timbul perselisihan.

                                                             Pasal 19.

                 (1)       Majikan atau pengurus, jikalau pengurus ditetapkan, diwajibkan
                           melaporkan kepada pegawai pengawas atau instansi yang ditunjuk oleh
                           Menteri Perburuhan tiap-tiap kecelakaan yang menimpa seseorang buruh
                           dalam perusahaannya selekas lekasnya, tidak lebih dari 2 kali 24 jam.

                 (2)       Disamping kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1) tersebut di atas
                           majikan atau pengurus, jikalau pengurus ditetapkan, diwajibkan
                           memberitahukan kecelakaan itu dengan surat tercatat kepada pegawai
                           pengawas dalam waktu 2 kali 24 jam.

                 (3)       Buruh yang ditimpa kecelakaan, keluarganya, kawan-kawannya sekerja
                           atau serikat-sekerjanya boleh memberitahukan kecelakaan yang
                           menimpa buruh itu kepada pegawai pengawas.

                                                             Pasal 20.

                 (1)       Majikan atau pengurus perusahaan.diwajibkan mengadakan daftar
                           kecelakaan di perusahaan atau dibagian yang berdiri sendiri. Daftar ini
                           harus dibuat menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

                 (2)       Majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan mencatat dengan cara
                           yang benar pembayaran uang ganti kerugian yang telah dijalankan dan
                           perubahan-perubahan pembayaran uang ganti kerugian yang
                           dimaksudkan dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 dalam daftaran
                           tersebut dalam ayat (1) atau dalam daftar lain yang mengenai hal-hal



                           lain.





                 (3)       Majikan atau pengurus diwajibkan membuat daftar keluarga sebagai
        


                           dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang ini.
                                                             Pasal 21.
       



                 (1)       Setelah kecelakaan terjadi, majikan atau pengurus perusahaan
                           diwajibkan selekas-lekasnya membuat perhitungan banyaknya uang
                           tunjangan berdasarkan undang-undang ini untuk buruh yang ditimpa
                           kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya.

                 (2)       Jikalau buruh yang ditimpa kecelakaan meninggal dunia atau luka parah,
                           maka majikan atau pengurus perusahaan harus memberitahukan hal ini
                           selekas-lekasnya kepada keluarga buruh itu.

                                                             Pasal 22.

                 (1)       Setelah menerima pemberitahuan yang dimaksudkan dalam pasal 19
                           dengan selekas-lekasnya pegawai pengawas menjalankan pengusutan di
                           tempat kecelakaan tentang sebab-sebab kecelakaan dan akibat
                           kecelakaan itu.

                 (2)       Orang-orang yang diminta memberi keterangan atau memberi bantuan
                           keakhliannya oleh pegawai pengawas berhubung dengan pengusutan itu
                           diwajibkan memenuhi permintaan itu.

                 (3)       Majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan memberikan kepada
                           pegawai pengawas daftar kecelakaan yang dimaksudkan dalam pasal 20
                           dan semua daftar yang memuat keterangan keterangan yang dibutuhkan
                           untuk membuat perhitungan ganti kerugian, untuk diperiksa.

                 (4)       Sesudah pegawai pengawas mengadakan pemeriksaan ia diwajibkan
                           mengusulkan kepada Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, supaya
                           diadakan tindakan-tindakan sehingga kecelakaan-kecelakaan tersebut
                           dalam pasal 19 undang-undang ini jangan terulang lagi.

                                                             Pasal 23.

                 Perselisihan paham dalam menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan
                 dalam atau berdasarkan undang-undang ini, kecuali pasal-pasal yang mengenai
                 pelanggaran dan kejahatan, sedapat mungkin dicegah dan diselesaikan olehan
                 pegawai pengawas dengan jalan damai.




                                                             Pasal 24.

        


                 (1)       Jikalau dalam suatu perselisihan paham tentang kewajiban memberi

                           tunjangan diminta putusan hakim, dalam keadaan mendesak, dengan


                           menunggu putusan itu, pegawai pengawas berhak mewajibkan majikan :
       



                           a.     memberi pertolongan dalam hal pengobatan dan perawatan
                           b.     memberi biaya penguburan menurut yang ditetapkan dalam pasal
                                  10 c;
                           c.     memberi tunjangan untuk sementara kepada buruh atau keluarga
                                  yang ditinggalkannya yang besarnya ditetapkan oleh pegawai
                                  pengawas.

                 (2)       Kewajiban yang dimaksudkan dalam sub c ayat (1), hanya boleh dituntut,
                           jikalau antara kedua fihak telah didapat persetujuan tentang pemberian
                           uang tunjangan dan perselisihan hanya mengenai besarnya uang
                           tunjangan itu.

                 (3)       Jikalau pemberian ganti-kerugian telah ditetapkan dengan persetujuan
                           hakim yang sudah dapat dijalankan, maka pembayaran untuk sementara
                           yang ditetapkan oleh pegawai pengawas tersebut dalam ayat (1),
                           diperhitungkan dengan ganti kerugian itu.

                 (4)       Jikalau jumlah uang ganti kerugian yang dimaksudkan dalam ayat (3)

                           kurang dari pada uang pembayaran untuk sementara yang telah
                           dijalankan atau jikalau dengan putusan hakim yang sudah dapat
                           dijalankan, ditetapkan bahwa ganti kerugian tidak diwajibkan, maka
                           uang kelebihan pembayaran atau pembayaran untuk sementara itu
                           dibayar kembali oleh Pemerintah kepada majikan.

                                                             Pasal 25.

                 Jikalau di antara kedua pihak telah ada persetujuan tentang hal besarnya uang
                 tunjangan itu, akan tetapi sungguhpun demikian majikan tetap tidak membayar
                 tunjangan yang telah ditetapkan itu pada waktu tersebut dalam pasal 11 ayat
                 (3) dan pasal 12 ayat (4), maka pegawai pengawas berhak mewajibkan majikan
                 seketika itu juga membayar tunjangan yang telah ditetapkan.

                                                             Pasal 26.

                 (1)       Hal menuntut pembayaran uang tunjangan yang berdasarkan undang-
                           undang ini gugur bagi buruh, setelah lewat 1 tahun sejak kecelakaan
                           terjadi dan bagi keluarga yang ditinggalkannya setelah lewat 1 tahun
                           sejak ia menerima pemberitaan buruh itu meninggal dunia.




                 (2)        Uang tunjangan itu tidak dapat ditagih lagi, setelah lewat 1 tahun,





                           dihitung mulai pada hari pertama sejak uang tunjangan dapat ditagih.
         
                 (3)       sungguhpun waktu yang ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) telah lewat,


                           pembayaran uang ganti kerugian itu dapat juga dilakukan, apabila yang
       



                           berkepentingan memberi keterangan-keterangan yang dapat diterima
                           oleh hakim, bahwa ia (yang berkepentingan), karena sebab-sebab di luar
                           kesalahannya, tidak menuntut hak-haknya dalam waktu yang ditetapkan
                           dalam ayat (1) dan (2) itu.

                                                         BAGIAN V.

                       Aturan-aturan hukuman dan tanggung jawab berdasarkan hukum perdata.

                                                             Pasal 27.

                 Barang siapa tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam pasal 19, ayat
                 (1) dan (2), pasal 20, 21, pasal 22 ayat (2) dan (3), pasal 24 ayat (1) dan pasal
                 25, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau dengan
                 denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kecuali jikalau ia
                 menurut atau berdasarkan undang-undang ini dibebaskan dari kewajiban itu.

                                                             Pasal 28.

                 Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 bulan atau dengan
                 denda sebanyak-banyaknya Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) :
                 1.    barang siapa yang dengan sengaja membujuk seorang buruh yang ditimpa
                       kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya, supaya tidak
                       memberitahukan kecelakaan itu kepada pegawai-pengawas;
                 2.    barang siapa yang dengan sengaja membujuk seorang buruh yang ditimpa
                       kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkannya dengan jalan yang
                       tersebut dalam Undang-undang Hukum Pidana pasal 35 ayat (1), pada
                       2e, supaya jangan menuntut hak-haknya yang diberikan oleh undang-
                       undang lain;
                 3.    barang siapa yang dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar
                       kepada pegawai pengawas tentang hal-hal yang berhubungan dengan
                       sesuatu kecelakaan dan akibatnya.

                                                             Pasal 29.

                 Perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal 27                 dianggap pelanggaran dan yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal 28



                 dianggap kejahatan.





                                                             Pasal 30.
         
                 (1)       Jikalau perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut


                           pasal 27 dilakukan oleh badan hukum, maka yang dituntut di muka
       



                           pengadilan dan yang dikenakan hukum ialah anggauta-anggauta pengurus
                           yang berkedudukan di daerah Negara Republik Indonesia, atau jikalau
                           anggauta- anggauta itu tidak ada, wakil badan hukum itu yang
                           berkedudukan di daerah Republik Indonesia.

                 (2)        Yang telah ditetapkan dalam ayat (1) berlaku pula dalam hal-hal jikalau
                           badan-hukum itu bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan
                           hukum lain.

                                                             Pasal 31.

                 (1)       Yang diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan
                           hukuman menurut undang-undang ini selain dari pada pegawai-pegawai
                           yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang
                           dapat dikenakan hukuman, juga pegawai-pegawai yang ditentukan
                           dengan peraturan Pemerintah.

                 (2)       Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) berhak, jikalau perlu dengan

                           bantuan polisi, sewaktu-waktu masuk di tempat buruh bekerja, dan
                           bangunan- bangunan dari perusahaan yang dipakai sebagai tempat
                           tinggal buruh atau dipakai untuk merawat buruh.

                                                            Pasal 32.

                 Tiap-tiap perjanjian yang dibuat untuk membebaskan majikan dari tanggung
                 jawab atau mengurangi tanggung jawab majikan berhubung dengan berlakunya
                 Undang-undang ini, tidak sah.

                                                            Pasal 33.

                 Majikan dibebaskan dari tanggungan membayar ganti kerugian kepada buruh,
                 yang ditimpa kecelakaan menurut Hukum Perdata, jikalau untuk kecelakaan itu
                 telah dibayar ganti kerugian berdasarkan undang-undang ini.

                                                     BAGIAN VI.
                                               Aturan-aturan penutup.
                                                             Pasal 34.




                 (1)       Hak untuk mendapat ganti kerugian berdasarkan Undang-undang ini tidak
    



                           boleh diserahkan kepada orang lain, digadaikan atau dibuat tanggungan
       


                           pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim atau




                           sementara menanti putusan hakim ataupun untuk menjalankan




                           faillissement.
            



                       (2) Perintah untuk membayar sesuatu ganti kerugian sewaktu-waktu dapat
                           dicabut kembali.

                 Segala perjanjian yang bertentangan dengan ini tidak sah.

                                                            Pasal 35.

                 Segala surat-menyurat yang dibuat berhubung dengan dijalankannya Undang-
                 undang ini bebas. dari biaya meterai.

                                                            Pasal 36.

                 (1)       Dengan sesuatu peraturan Pemerintah, perusahaan-perusahaan yang
                           diwajibkan membayar ganti kerugian berdasarkan Undang-undang ini,
                           diwa- jibkan dengan Peraturan Pemerintah itu untuk membayar iuran
                           guna mendirikan suatu fonds.
                           Dalam hal-hal yang ditentukan dalam peraturan Pemerintah itu, ganti

                           kerugian akan dibayar dari fonds tersebut.

                 (2)       Selama yang ditetapkan dalam ayat (1) belum dijalankan, ganti kerugian
                           yang harus dibayar oleh majikan yang dinyatakan failliet atau karena
                           sebab-sebab lain tidak mampu memberi tunjangan, dibayar oleh Negara
                           kepada orang yang berhak menerimanya menurut peraturan-peraturan
                           yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

                 (3)       Karena pembayaran seperti termaksud dalam ayat (2) itu, maka segala
                           hak-hak penuntutan pihak buruh yang bersangkutan terhadap majikan
                           yang failliet atau tidak mampu membayar, dengan sendirinya pindah
                           pada Negeri.

                                                             Pasal 37.

                 Segala peraturan yang masih diperlukan untuk melaksanakan Undang undang
                 ini, ditetapkan dengan atau berdasarkan atas peraturan Pemerintah.

                                                               Pasal II.


                 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.




                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan





                 undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik
        


                 Indonesia.
        



                                                                       Disahkan di Jakarta
                                                                       pada tanggal 6 Januari 1951.
                                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                       SOEKARNO.

                                                                       MENTERI PERBURUHAN,

                                                                       SUROSO.


                 Diundangkan di Jakarta
                 pada tanggal 8 Januari 1951.
                 MENTERI KEHAKIMAN,

                 WONGSONEGORO.

                                DAFTAR LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1951
                                                     TENTANG
                               PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN
                                       1947 No. 33 DARI REPUBLIK INDONESIA
                                           UNTUK SELURUH INDONESIA.

                 Yang dimaksudkan dalam pasal II, ayat (1) b.

                 SELAMA-LAMANYA TAK MAMPU                                                      TUNJANGAN
                 BEKERJA SEBAHAGIAN, KARENA                                                    BERAPA %
                 KEHILANGAN:                                                                   DARI UPAH

                 lengan kanan dari sendi bahu ke bawah ....................                    40
                 lengan kiri dari sendi bahu ke bawah .....................                    35
                 lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah ...........                    35
                 lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah ............                    30
                 tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah ....                    30
                 tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah .....                    28
                 kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah ..............                    70



                 sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah ..................                    35




                 kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah .................                    50
      



                 sebelah kaki dari mata kaki ke bawah .....................                    25
          


                 kedua belah mata ..............................................               70
 


                 sebelah mata ...................................................              30
 


                 pendengaran pada kedua belah telinga .....................                    40
         



                 pendengaran pada sebelah telinga .........................                    10
                 ibu jari tangan kanan ..........................................              15
                 ibu jari tangan kiri .............................................            12
                 telunjuk tangan kanan ........................................                 9
                 telunjuk tangan kiri ............................................              7
                 salah satu jari lain dari tangan kanan ......................                  4
                 salah satu jari lain dari tangan kiri ..........................               3
                 salah satu ibu jari kaki ........................................              3
                 salah satu jari kaki yang lain .................................               2

                 Keterangan :

                 1.        Buat orang kidal, kalau kehilangan salah satu lengan tangan atau jari,
                           maka keterangan kanan dan kiri yang tersebut dalam daftar di atas ini
                           dipertukarkan letaknya.
                 2.        Dalam hal kehilangan beberapa anggauta badan yang tersebut di atas ini,
                           maka besarnya tunjangan ditetapkan dengan menjumlahkan banyak
                           persen dari tiap-tiap anggauta badan itu.

                           Jumlah tunjangan yang didapat tidak boleh lebih dari 70% dari upah
                           sehari.
                 3.        Anggauta badan yang tidak dapat dipakai sama sekali karena lumpuh,
                           dianggap sebagai hilang.




            


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kecelakaan_tahun_1947_nr_3_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kapankah sebuah uu mulai berlaku. Pengertian tunjangan kerajinan. Undang undang kecelakaan 1947 1951. Kapan undang undang mulai berlaku. Tunjangan kerajinan pengertian.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK