Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1992
  • » Undang-Undang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU 10 thn 1992)

1992

Undang-Undang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU 10 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera :

UU 10/1992, PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
SEJAHTERA

Bentuk:     UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:       10 TAHUN 1992 (10/1992)

Tanggal:     16 APRIL 1992 (JAKARTA)

Sumber:      LN 1992/35; TLN NO. 3475

Tentang:   PERKEMBANGAN    KEPENDUDUKAN    DAN   PEMBANGUNAN   KELUARGA
     SEJAHTERA

Indeks:      PEMBANGUNAN. Kesejahteraan. Warga Negara.

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
     Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
     pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b.   bahwa pembangunan nasional mencakup semua matra dan aspek
     kehidupan termasuk kuantitas penduduk, kualitas penduduk.
     dan kualitas keluarga serta persebaran penduduk untuk
     mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.   bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang
     selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya
     tampung    lingkungan   dapat    mempengaruhi   segala    segi
     pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah
     penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu
     modal dasar dan faktor dominan bagi pembangunan nasional;
d.   bahwa karena itu, kuantitas penduduk dikendalikan, kualitas
     penduduk dan kualitas keluarga dikembangkan, serta mobilitas
     penduduk diarahkan agar menjadi sumber daya manusia yang
     tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional;
e.   bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur
     secara menyeluruh mengenai perkembangan kependudukan dan
     pembangunan keluarga sejahtera;
f.   bahwa   dalam    upaya   pengendalian   kuantitas    penduduk,
     pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, serta
     pengarahan mobilitas penduduk tersebut di atas dipandang
     perlu   untuk   menetapkan   perkembangan   kependudukan   dan
     pembangunan keluarga sejahtera dengan Undang-undang;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
*8007
                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
KELUARGA SEJAHTERA.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                            Pasal    1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi,
     anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan
     himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat
     dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
2.   Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,
     ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran,
     kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik,
     ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk
     tersebut.
3.   Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang
     berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi
     kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh
     terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
4.   Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik
     dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
     yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan
     menikmati   kehidupan   sebagai    manusia   yang   berbudaya,
     berkepribadian, dan layak.
5.   Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam
     mendayagunakan    kemampuan     dan    potensi    diri    yang
     sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan.
6.   Masyarakat rentan adalah penduduk yang dalam berbagai
     matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk
     mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik
     dan non fisiknya.
7.   Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan
     melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
8.   Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara
     keruangan.
9.   Penyebaran   penduduk  adalah    upaya   mengubah   persebaran
     penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya
     dukung dan daya tampung lingkungan.
10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
     dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah
     dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
11. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan
     atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup
     spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan
     Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan
     seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat
     dan lingkungan.
12. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian
     dan   peran  serta   masyarakat    melalui   pendewasaan    usia
     perkawinan,   pengaturan    kelahiran,    pembinaan    ketahanan
     keluarga,    peningkatan    kesejahteraan     keluarga     untuk
     mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
13. Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup
     aspek   pendidikan,   kesehatan,    ekonomi,   sosial    budaya,
     kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai
     agama   yang   merupakan   dasar    untuk   mencapai    keluarga
     sejahtera.
14. Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya
     meningkatkan   kepedulian    masyarakat    dalam   pembangunan,
     mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan
     ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan
     kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran
     dan tanggung jawab.
15. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga
     yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung
     kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna
     hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk
     hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan
     kebahagiaan batin.
16. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu
     nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya
     yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat,
     yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah
     anak   ideal  untuk   mewujudkan    kesejahteraan    lahir   dan
     kebahagiaan batin.
17. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
     daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
     manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
     perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
     lainnya.
18. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta
     segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan
     manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
19. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan
     hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
20. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan
     kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama
     sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang,
     rukun, tertib, dan aman.

                              BAB II
                      ASAS, ARAH, DAN TUJUAN

                              Pasal 2
Pengelolaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera berasaskan perikehidupan dalam keseimbangan,
manfaat, dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan manusia
Indonesia seutuhnya.

                               Pasal 3
*8009
(1) Perkembangan     kependudukan    diarahkan  pada   pengendalian
      kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk serta
      pengarahan mobilitas penduduk sebagai potensi sumber daya
      manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa dan
      ketahanan   nasional    serta    dapat   memberikan   manfaat
      sebesar-besarnya bagi penduduk dan mengangkat harkat dan
      martabat manusia dalam segala matra kependudukannya.
(2) Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pengembangan
      kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam
      rangka membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
      sejahtera.

                              Pasal 4

(1)   Perkembanan   kependudukan    bertujuan   untuk   mewujudkan
      keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas,
      kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup.
(2)   Pembangunan keluarga sejahtera bertujuan untuk mengembangkan
      kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan
      harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan
      kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

                              BAB III
                         HAK DAN KEWAJIBAN

                              Pasal 5

(1)   Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
      upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
      sejahtera.
(2)   Hak dan kewajiban setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) meliputi semua matra penduduk yang terdiri dari
      matra diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat,
      warga negara, dan himpunan kuantitas.

                              Pasal 6

Hak penduduk yang dikaitkan dengan matra penduduk meliputi:
     a.   hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak
     untuk membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri
     dan kualitas hidupnya, serta hak untuk bertempat tinggal dan
     pindah ke lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang
     dengan diri dan kemampuannya;
     b.   hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi
     hak   untuk  mengembangkan    kekayaan  budaya,  hak   untuk
     mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas
      pemanfaatan   wilayah   warisan   adat,   serta  hak   untuk
      melestarikan    atau   mengembangkan    perilaku   kehidupan
      budayanya;
      c.   hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi
      pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh
      dan mempertahankan ruang hidupnya;
      *8010 d. hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang
      meliputi hak untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan
      perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
      dalam pembangunan nasional.

                              Pasal 7

Setiap penduduk sebagai anggota keluarga mempunyai hak untuk
membangun keluarga sejahtera dengan mempunyai anak yang jumlahnya
ideal, atau mengangkat anak, atau memberikan pendidikan kehidupan
berkeluarga kepada anak-anak serta hak lain guna mewujudkan
keluarga sejahtera.

                              Pasal 8

(1)   Setiap penduduk berkewajiban mewujudkan dan memelihara
      keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas,
      kualitas, dan mobilitasnya dengan lingkungan hidup serta
      memperhatikan kemampuan ekonomi, nilai-nilai sosial budaya,
      dan agama.
(2)   Untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk
      berkewajiban mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan
      kesehatan, pendidikan, dan kualitas lingkungan hidup.
(3)   Untuk pemantauan perkembangan keserasian, keselarasan, dan
      keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap
      penduduk berkewajiban atas pencatatan setiap kelahiran,
      kematian, dan perpindahan, sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                               BAB IV
                UPAYA PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN
                  PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

                              Pasal 9

(1)   Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat
      (1)   dilakukan  upaya   pengendalian  kuantitas   penduduk,
      pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas
      penduduk.
(2)   Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan keluarga
      sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
      Pasal 4 ayat (2) dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan
      kualitas keluarga.
(3)   Penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau
      masyarakat secara terpadu bersama-sama dengan upaya-upaya
      lain dengan memperhatikan daya dukung alam, daya tampung
      lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.

                                BAB V
                     PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
                           Bagian Pertama
                      *8011 Kuantitas Penduduk

                              Pasal 10

(1)   Pemerintah menctapkan kebijaksanaan pengendalian kuantitas
      penduduk yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan kescimbangan
      antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung
      lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan
      sosial budaya.
(3)   Kebijaksanaan    sebagaimana   dimaksud     dalam   ayat   (1)
      berhubungan    dengan   penetapan    jumlah,   struktur,   dan
      komposisi, pertumbuhan dan persebaran penduduk yang ideal,
      melalui   upaya    penurunan   angka    kematian,   pengaturan
      kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk yang sesuai
      dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(4)   Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan
      dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2).

                           Bagian Kedua
                         Kualitas Penduduk

                              Pasal 11

(1)   Pemerintah    menetapkan    kebijaksanaan     penyelenggaraan
      pengembangan kualitas penduduk yang diatur dengan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diarahkan pada terwujudnya kualitas penduduk sebagai potensi
      sumber daya manusia, pengguna dan pemelihara lingkungan, dan
      pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk
      mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3)   Kebijaksanan   sebagaimana    dimaksud    dalam    ayat   (1)
      diselenggarakan melalui pengembangan kualitas fisik dan
      nonfisik.

                              Pasal 12

(1)   Pengembangan  kualitas  fisik,   nonfisik, dan   pembinaan
      penduduk serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan
      untuk meningkatkan kualitas setiap penduduk sesuai dengan
      harkat dan martabat serta potensi masing-masing secara
      optimal.
(2)   Upaya pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dilakukan melalui perbaikan kondisi penduduk dalam
      segala matranya dengan pengadaan sarana, fasilitas, serta
      kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dan
      konsultasi.
(3)   Penyelenggaraan perbaikan kondisi penduduk dilakukan dengan
      memperhatikan nilai-nilai agama, etik, dan sosial budaya.

                           *8012 Pasal 13

(1)   Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk
      secara   merata,  Pemerintah   memberikan  kemudahan untuk
      pembangunan kualitas masyarakat rentan.
(2)   Bentuk, jenis, dan sifat kemudahan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Ketiga
                         Mobilitas Penduduk

                              Pasal 14

(1)   Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pengarahan mobilitas dan
      atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk
      yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah
      penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2)   Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu
      ke waktu.
(3)   Ketentuan mengenai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VI
                  PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
                          Bagian Pertama
                        Kualitas Keluarga

                              Pasal 15

(1)   Pemerintah    menetapkan     kebijaksanaan     penyelenggaraan
      pengembangan kualitas keluarga yang diatur dengan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang berciri
      kemandirian dan ketahanan keluarga sebagai potensi sumber
      daya manusia,pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina
      keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan
      pembangunan berkelanjutan.
(3)   Kebijaksanaan   sebagaimana    dimaksud    dalam    ayat   (1)
      diselenggarakan   mclalui   pembinaan   dan   atau   pelayanan
      keluarga.

                            Bagian Kedua
                         Keluarga Berencana
                             Pasal 16

(1)   Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera, Pemerintah
      menetapkan kebijaksanaan upaya penyelenggaraan keluarga
      berencana.
(2)   Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta
      masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran
      *8013 dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian,
      keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan
      daya   dukung   dan   daya   tampung   lingkungan,   kondisi
      perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya serta tata
      nilai yang hidup dalam masyarakat.
(3)   Kebijaksanaan   sebagaimana   dimaksud    dalam   ayat   (1)
      berhubungan dengan penetapan mengenai jumlah ideal anak,
      jarak kelahiran anak, usia ideal perkawinan, dan usia ideal
      intuk melahirkan.
(4)   Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

                             Pasal 17

(1)   Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      ayat (2) diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna
      dan berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami
      isteri sesuai dengan pilihannya.
(2)   Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara
      yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keschatan, etik,
      dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan.

                             Pasal 18

Setiap pasangan suami-istri (dapat menentukan pilihannya dalam
merencanakan dan mengatur jumlah anak dan jarak antara kelahiran
anak yang berlandaskan pada kesadaran dan rasa tanggung jawab
terhadap generasi, sekarang maupun generasi mendatang.

                             Pasal 19

Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban      yang sama serta
kedudukan   yang sederajat dalam menentukan      cara pengaturan
kelahiran.

                             Pasal 20

(1)   Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang
      menimbulkan   risiko  terhadap   kesehatan  dilakukan   atas
      petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk
      itu.
(2)   Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 21

Mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan cara
pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang
berwenang di bidang penyelenggaraan keluarga berencana serla
dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.

                              Pasal 22
*8014
(1) Pemerintah mengatur pengadaan dan atau penyebaran alat dan
      obat pengaturan kehamilan berdasarkan keseimbangan antara
      kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan.
(2) Penelitian dan pcngembangan teknologi alat, obat, dan cara
      pengaturan kehamilan dilakukan oleh Pemerintah dan atau
      masyarakat       berdasarkan       ketentuan     peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 23

(1)   Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
      sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan :
      a.   penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan
      kelahiran;
      b.   penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi
      pelayanan pengaturan kehamilan;
      c.   bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia
      melahirkan yang ideal.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
      peraturan perundang-undangan.

                              BAB VII
                       PERANSERTA MASYARAKAT

                             Pasal 24

(1)   Setiap   penduduk   mempunyai  hak   dan   kesempatan  yang
      seluas-luasnya untuk berperanserta dalam upaya perkembangan
      kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2)   Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak
      swasta, dan perorangan, secara sukarela dan mandiri serta
      sesuai dengan kemampuan masing-masing.

                             BAB VIII

                             PEMBINAAN

                             Pasal 25

(1)   Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang
      berkaitan  dengan   upaya  perkembangan   kependudukan  dan
     pembangunan keluarga sejahtera.
(2)  Pembinaan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) bertujuan untuk :
     a.   menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan
     agar upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan
     kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk sesuai
     dengan tujuan perkembangan kependudukan;
     b.   menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan
     agar penyelenggaraan keluarga berencana serta upaya lainnya
     dapat mewujudkan keluarga sejahtera.
(3) Dalam   rangka    melaksanakan    pembinaan   sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah berkewajiban melakukan :
     a.   pengumpulan, pengolahan, dan analisis informal untuk
     pemantauan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan
     keluarga sejahtera;
     b.   perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran
     upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera dalam perencanaan pembangunan nasional;
     c.   pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan
     kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta
     dampak perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera terhadap pembangunan dan lingkungan hidup;
     d.   upaya dan langkah-langkah guna mengatasi permasalahan
     yang   berkaitan   dengan   perkembangan    kependudukan   dan
     pembangunan keluarga sejahtera.
(4) Selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
     Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban melakukan :
     a.   komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap penduduk
     tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera;
     b.   pembinaan yang mendorong kelancaran pelaksanaan upaya
     perkembangan    kependudukan    dan    pembangunan    keluarga
     sejahtera;
     c.   penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan
     keluarga sejahtera;
     d.   kegiatan lain yang dipandang perlu.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
     (3),    dan     ayat    (4)     diatur     dengan    peraturan
     perundang-undangan.

                             Pasal 26

(1)   Untuk   menegakkan   ketentuan   dalam  Undang-undang  ini,
      Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong
      ditingkatkannya    upaya   perkembangan   kependudukan  dan
      pembangunan keluarga sejahtera.
(2)   Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 27

Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dikenakan sanksi
sesuai   dengan  ketentuan   peraturan  perundang-undangan   yang
berlaku.

                                BAB IX
                          KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
        perkembangan  kependudukan  dan  pembangunan   keluarga
*8016
sejahtera tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.

                              Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 10 TAHUN 1992
                               TENTANG
              PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
                          KELUARGA SEJAHTERA

UMUM

1.     Sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah terciptanya
       kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju
       dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam
       tata   kehidupan  masyarakat,   bangsa,   dan  negara   yang
       berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam
       suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba serasi,
       selaras, dan berkeseimbangan dalam hubungan antara sesama
       manusia, manusia dengan masyarakat dan manusia dengan alam
       lingkungannya, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Dalam rangka mencapai sasaran utama tersebut di atas, perlu
     diadakan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan
     keluarga sejahtera dengan tujuan terwujudnya keserasian,
     keselarasan, dan keseimbangan kuantitas, kualitas, dan
     persebaran penduduk serta terwujudnya kualitas keluarga
     sejahtera   dalam   rangka   membangun   manusia   Indonesia
     seutuhnya.
     Jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan modal
     pelaksanaan pembangunan dan potensi bagi peningkatan
     *8017 pembangunan di segala bidang. Namun jumlah penduduk
     yang besar apabila tidak diupayakan pengembangan kualitasnya
     dapat merupakan beban bagi pembangunan dan dapat mengurangi
     hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat.
     Karena itu untuk mengendalikan dan sekaligus memanfaatkan
     jumlah penduduk yang besar, diperlukan upaya pengaturan
     pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga yang
     pelaksanaannya diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu
     antar sektor Pemerintah, dan antara Pemerintah dengan
     masyarakat.

3.   Mengingat kebijaksanaan kependudukan dan keluarga sejahtera
     meliputi berbagai aspek, antara lain kewarganegaraan, sensus
     penduduk, kesehatan, tenaga kerja, transmigrasi, perkawinan,
     kesejahteraan sosial, kesejahteraan anak, lingkungan hidup,
     yang telah diatur dalam berbagai undang-undang, maka dalam
     Undang-undang ini diatur aspek perkembangan kependudukan dan
     pembangunan keluarga sejahtera.

4.   Kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan
     keluarga sejahtera diarahkan kepada pengendalian kuantitas
     penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan kualitas
     keluarga, dan pengarahan mobilitas penduduk sebagai sumber
     daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa yang
     efektif dalam rangka mewujudkan mutu kehidupan masyarakat
     yang    senantiasa    meningkat   secara   lebih    terpadu.
     Kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan
     keluarga    sejahtera    diselenggarakan   untuk    mencapai
     keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas,
     kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung dan
     daya tampung lingkungan.
     Upaya pembangunan keluarga sejahtera, termasuk keluarga
     berencana,   bukan   hanya   semata-mata  untuk   pengaturan
     kelahiran, tetapi juga untuk menciptakan keluarga yang
     bahagia dan sejahtera. Upaya pengaturan kelahiran menuju
     pada keluarga kecil, sehat, babagia, dan sejahtera yang
     telah dilaksanakan melalui pengembangan norma keluarga
     kecil, bahagia, dan sejahtera, memberikan landasan bagi
     terpenuhinya kaidah tentang jumlah anggota keluarga yang
     ideal, yang memungkinkan kebahagiaan dan kesejahteraan
     keluarga serta masyarakat.
     Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera    tetap    didasarkan   atas   kesadaran,    rasa
     tanggung-jawab, dan secara sukarela, dengan memperhatikan
     nilai-nilai agama serta norma sosial dan kesusilaan.

5.   Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi semua penduduk
     yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
     Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, penduduk di Indonesia dibagi dalam warga negara
     Republik Indonesia, warga negara asing, dan diplomat
     perwakilan negara asing.
     Undang-undang ini berlaku bagi warga negara Republik
     Indonesia dan warga negara asing yang menurut ketentuan
             peraturan   perundang-undangan  dinyatakan   sebagai
     *8018
     penduduk Indonesia, sedangkan terhadap diplomat warga negara
     asing sebagai penduduk Indonesia diberlakukan ketentuan
     menurut peraturan perundang-undangan dan atau konvensi yang
     berlaku.

6.   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memberikan
     keluwesan pengaturan masalah-masalah yang berkaitan dengan
     kependudukan,   khususnya   perkembangan  kependudukan   dan
     pembangunan keluarga sejahtera dengan upaya penyelenggaraan
     keluarga berencana, dalam Undang-undang ini hanya dirumuskan
     hal-hal yang bersifat umum, sehingga memudahkan untuk
     penyesuaiannya apabila terjadi perkembangan keadaan di
     kemudian hari.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Istilah-istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan
     agar terdapat keseragaman pengertian atas Undang-undang ini
     serta peraturan-peraturan pelaksanaannya :

     1.   Yang dimaksud dengan pada waktu tertentu adalah
     sekurang kurangnya selama enam bulan menetap (berdomisili)
     atau bertempat tinggal dengan maksud sengaja untuk menetap
     di tempat tersebut.
     2.   Ciri utama kependudukan meliputi di antaranya struktur,
     umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, etnik, dan
     agama.
     3.   Cukup jelas
     4.   Cukup jelas
     5.   Cukup jelas
     6.   Cukup jelas
     7.   Istilah keruangan adalah sama dengan spasial, yaitu
     berkenaan dengan ruang dan tempat.
          Dalam pengertian mobilitas termasuk migrasi yang
     merupakan perubahan tempat tinggal penduduk.
     8.   Cukup jelas
     9.   Cukup jelas
     10. Dalam pengertian ini yang dimaksud keluarga adalah
     keluarga inti atau keluarga batih. Dalam sistem kekerabatan
     di Indonesia keluarga itu menampung juga kakek, nenek, dan
     anggota   keluarga   yang  mempunyai   ikatan   kekerabatan.
     Anggota-anggota keluarga tersebut tetap menjadi tanggungan
     keluarga yang bersangkutan.
     11. Cukup jelas
     12. Cukup jelas
     13. Cukup jelas
     14. Cukup jelas
     15. Kemampuan psikis-mental spiritual meliputi penghayatan
     ideologi Pancasila, ketangguhan kultural, dan keyakinan
     agama.
     16. Pembudayaan    norma   keluarga  kecil,    bahagia,   dan
     sejahtera dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat
     *8019 dilakukan berdasarkan kesadaran, kesukarelaan, dan
     rasa   tanggung  jawab   kepada  generasi   sekarang   maupun
     mendatang, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
     budaya.
          Keluarga kecil adalah keluarga yang jumlah anggotanya
     ideal, yang memungkinkan terwujudnya kesejahteraan dan
     kebahagiaan, baik bagi keluarga maupun bagi masyarakat.
     17. Dalam pengertian lingkungan hidup termasuk lingkungan
     alam, lingkungan binaan, dan lingkungan sosial.
          Lingkungan binaan adalah lingkungan hidup buatan
     manusia atau lingkungan fisik yang telah diubah untuk
     kesejahteraan penduduk dengan mempergunakan ilmu pengetahuan
     dan teknologi.
          Lingkungan sosial meliputi hubungan antara manusia
     dengan lembaga dan pranata sosial, budaya serta agama.
     18. Cukup jelas
     19. Cukup jelas
     20. Cukup jelas

Pasal 2
     Asas perikehidupan dalam keseimbangan dimaksudkan agar semua
     upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera          menjaga         keseimbangan           antara
     kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan materiil
     dan spiritual, dan antara kepentingan dari masing-masing
     matra kependudukan dengan matra yang lain.
     Asas manfaat merupakan dasar agar segala upaya yang
     dimaksudkan    dalam   Undang-undang   ini    memberi    manfaat
     sebesar-besarnya bagi penduduk dalam segala matra dirinya.
     Asas    pembangunan     berkelanjutan     berhubungan     dengan
     keterkaitan dan keberlanjutan pembangunan antargenerasi
     dalam segala aspeknya, termasuk keberlanjutan asas-asas
     pembangunan nasional yang lain seperti asas adil dan merata,
     asas kesadaran hukum, dan asas kepercayaan pada diri
     sendiri.    Pembangunan    nasional,   yang    mencakup    upaya
     perkembangan     kependudukan    dan    pembangunan     keluarga
     sejahtera, mempunyai pengaruh jangka panjang pada generasi
     penduduk Indonesia masa depan serta daya dukung dan daya
     tampung lingkungan yang menunjang kehidupan mereka.
     Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang menjamin
     keserasian, keselarasan, dan keseimbangan penduduk dengan
     lingkungan hidup, sehingga dapat menunjang kehidupan bangsa
     dari generasi ke generasi sepanjang masa. Pembangunan
     seperti ini merupakan upaya sadar dan berencana dalam
     menggunakan dan mengelola sumber daya alam dan sumber daya
     manusia secara bijaksana.

Pasal 3
     Ayat (1)
          Penduduk dalam segala matranya merupakan salah satu
     modal dasar dan sumber daya manusia yang produktif bagi
     pembangunan nasional di segala bidang, apabila berkembang
     dalam kuantitas yang memadai, kualitas yang   *8020 tinggi,
     serta persebaran yang sesuai dengan daya dukung dan daya
     tampung lingkungan. Keadaan penduduk yang demikian merupakan
     unsur bagi ketahanan nasional yang tangguh dan mampu
     menghadapi   dan   mengatasi  segala   ancaman,   tantangan,
     hambatan, dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa dan
     negara.
          Oleh karena itu upaya perkembangan kependudukan perlu
     diarahkan pada pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan
     kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk,
     bersamaan dengan upaya pembangunan keluarga sejahtera
     melalui keluarga berencana yang diarahkan pada pengembangan
     kualitas keluarga.
          Pengendalian kuantitas penduduk mencakup upaya yang
     berhubungan dengan pertumbuhan, jumlah, dan ciri-ciri utama
     penduduk. Di samping keluarga berencana, upaya pengendalian
     kuantitas penduduk ditunjang pula oleh berbagai upaya di
     bidang lain, termasuk kesehatan, pendidikan, peningkatan
     peranan wanita, dan penyebaran penduduk.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 4
     Ayat (1)
          Keserasian,   keselarasan,   dan  keseimbangan   antara
     kuantitas penduduk dengan lingkungan menyangkut perbandingan
     ideal antara jumlah penduduk dengan daya tampung dan daya
     dukung lingkungan.
          Keserasian,   keselarasan,   dan  keseimbangan   antara
     kualitas penduduk dengan lingkungan menyangkut kemampuan
     penduduk dalam memanfaatkan dan mendayagunakan daya dukung
     dan daya Lampung lingkungan untuk memenuhi keperluan
     hidupnya tanpa merusak kelestarian fungsi lingkungan.
     Penduduk yang berkualitas tinggi mampu meningkatkan daya
     dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga memberi manfaat
     optimal. Misalnya, dengan penerapan ilmu pengetahuan dan
     teknologi, dapat ditingkatkan produktivitas lahan guna
     keperluan pembangunan perumahan, pertanian, industri, dan
     lain-lain, sehingga mampu menghidupi lebih banyak penduduk.
          Keserasian,   keselarasan,   dan  keseimbangan   antara
     persebaran penduduk dengan lingkungan menyangkut pembagian
     jumlah penduduk antar-daerah sesuai dengan daya tampung dan
     daya dukung lingkungan serta mobilitas penduduk.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 5
     Ayat (1)
          Hak yang sama berarti bahwa setiap penduduk tanpa
     membedakan suku, agama, ras, dan etnik mempunyai hak dalam
     upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan  *8021
     keluarga sejahtera sesuai dengan hak-hak penduduk yang
     dikaitkan dengan matra penduduk sebagaimana diatur dalam
     Undang-undang ini.
     Ayat (2)
          Himpunan kuantitas adalah penduduk sebagai jumlah
     makro, yang terinci atas ciri-ciri demografis, antara lain
     umur dan jenis kelamin.

Pasal 6
     Hak-hak dalam pasal ini berlaku pula bagi warga negara asing
     penduduk Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
     diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Huruf a
         Dalam hak pengembangan kualitas diri pribadi termasuk
    memilih dan mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang
    umur yang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-cita,
    memiliki lapangan kerja, profesi, dan bidang minat yang
    ditekuni sesuai dengan kemampuannya, untuk mewujudkan
    aspirasi dan mencapai kepuasan lahir batin dalam hidupnya.
    Huruf b
         Hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat setempat
    memberi   jaminan  bahwa    kelompok  penduduk   yang  telah
    turun-temurun mengembangkan suatu wilayah secara adat, tidak
    dikalahkan kepentingannya oleh pendatang baru. Jika wilayah
    warisan adat setempat tersebut dikembangkan untuk kegiatan
    pembangunan, maka penduduk semula diutamakan dalam menikmati
    nilai tambah wilayahnya, misalnya dalam kesempatan kerja
    baru dan sebagainya.
         Hak untuk melestarikan dan mengembangkan perilaku
    kehidupan budaya, meliputi aspek fisik (hubungan dengan
    tanah) maupun aspek nonfisik, termasuk sosial-budaya seperti
    kekhasan cara hidup. Sebagai contoh, beberapa suku atau
    kelompok yang mempunyai perilaku kehidupan yang khas, tidak
    dapat dipaksakan mengubah cara hidupnya agar sama dengan
    yang lainnya. Perubahannya adalah sesuai dengan perkembangan
    yang diinginkannya sendiri.
    Huruf c
         Setiap warga negara mempunyai harkat dan martabat yang
    sama, apa pun status, pendidikan, kemampuan ekonomi, serta
    kondisinya, termasuk cacat, fisik atau nonfisik.
         Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang
    sama, karena itu hak penduduk asli atas ruang hidupnya perlu
    dilindungi.
         Penduduk asli di sini bukan semata-mata diartikan
     berdasarkan atas faktor suku, ras, agama, tetapi juga faktor
     lamanya penduduk tinggal dalam suatu wilayah tertentu sesuai
     dengan perikehidupan sosial budaya setempat.
     Huruf d
                   Dalam    perencanaan    pembangunan,    termasuk
          *8022
     perencanaan   perkembangan   kependudukan,   setiap   kelompok
     demografis harus masuk perhitungan penduduk secara makro.
     Misalnya, dalam registrasi dan sensus penduduk, pembagian
     wilayah,   penetapan    sasaran  perkembangan    kependudukan,
     penentuan jumlah wakil dalam pemilihan umum, pemberian
     bantuan pedesaan, dan sebagainya tanpa membedakan suku,
     agama, ras, umur, jenis kelamin. Pelaksanaan penggunaan hak
     sebagai himpunan kuantitas disesuaikan dengan ketentuan
     peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 7
     Setiap keluarga dapat menentukan apakah akan mempunyai anak
     dan dalam jumlah berapa, berdasarkan keadaan dan kemampuan
     masing-masing, dengan menyadari tanggung jawabnya terhadap
     masyarakat dan perkembangan anak. Pelaksanaan pengangkatan
     anak sebagaimana dimaksud dalam pasal ini didasarkan atas
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Hak lain dicantumkan guna menampung hak-hak yang berkembang
     di masa depan dalam mewujudkan keluarga sejahtera sebagai
     akibat perkembangan zaman. Keberhasilan pembangunan pada
     suatu kurun waktu menimbulkan peningkatan aspirasi keluarga
     untuk memperoleh kualitas hidup yang lebih baik lagi, dan
     memperluas muatan kesejahteraan keluarga.

Pasal 8
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Pengaturan jumlah keluarga yang ideal, pendidikan
     keluarga,   pengembangan   kualitas   lingkungan   permukiman
     merupakan   suatu   kebutuhan   dalam   upaya   mengembangkan
     kualitasnya. Oleh karena itu kewajiban tersebut merupakan
     suatu kewajiban yang tidak terpisahkan dengan pengembangan
     kualitas penduduk dalam segala matranya.
     Ayat (3)
          Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
     untuk kepentingan pendataan dan perencanaan pengembangan
     kualitas penduduk, maka setiap penduduk juga berkewajiban
     melakukan pencatatan atas kelahiran, kematian, perpindahan,
     perkawinan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pencatatan
     setiap kegiatan yang berkaitan dengan kependudukan.

Pasal 9
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Upaya  pembangunan   keluarga   sejahtera   dilaksanakan
     melalui peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan
     perilaku,   dengan     memperhatikan    kemajemukan    masyarakat
     Indonesia.
     *8023 Ayat (3)
          Keterpaduan      penyelenggaraan      upaya     perkembangan
     kependudukan    dan   pembangunan    keluarga    sejahtera   yang
     dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat perlu diatur
     untuk mencapai hasil yang optimal.
          Keterpaduan tersebut bersifat horizontal antarsektor
     maupun bersifat vertikal antara lembaga pusat dengan daerah.
          Keterpaduan tersebut meliputi pula koordinasi antara
     kegiatan Pemerintah dengan kegiatan masyarakat.
          Daya dukung lingkungan alam tercermin pada jumlah
     penduduk yang dapat dicukupi kehidupan pokoknya oleh sumber
     alam   yang     dapat     dimanfaatkannya     tanpa    mengganggu
     keseimbangan    serta    fungsi   ekosistem   di    wilayah  yang
     bersangkutan.
          Daya tampung lingkungan binaan suatu wilayah tercermin
     pada kepadatan fisik penduduk, yaitu jumlah manusia yang
     dapat dilayani keperluan hidupnya secara layak oleh ruang,
     prasarana, sarana, permukiman, fasilitas, dan pelayanan yang
     tersedia.
          Daya    tampung     lingkungan   sosial     tercermin   pada
     keseimbangan dan keserasian sosial, yaitu kemampuan untuk
     mengelola kepadatan sosial dan sumber kehidupan bersama,
     serta mengatasi perbedaan-perbedaan antarkelompok penduduk,
     misalnya antar kelompok etnik, agama, ekonomi, wilayah
     hunian, dan sebagainya.

Pasal 10
     Ayat (1)
          Cukup   jelas
     Ayat (2)
          Cukup   jelas
     Ayat (3)
          Cukup   jelas
     Ayat (4)
          Cukup   jelas

Pasal 11
     Ayat (1)
          Pengembangan kualitas penduduk pada prinsipnya telah
     diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya
     Undang-undang    Pendidikan,      Undang-undang    Kesehatan,
     Undang-undang Transmigrasi, Undang-undang Tenaga Kerja, dan
     sebagainya. Oleh karena itu dalam penetapan kebijaksanaan
     pengembangan kualitas penduduk, maka ketentuan-ketentuan
     tersebut    yang   saling    berkaitan    satu   sama   lain,
     pelaksanaannya   harus    dilakukan    secara   terpadu   dan
     menyeluruh.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Kualitas fisik meliputi kebugaran yang dikaitkan dengan
     kesegaran jasmani, kesehatan, serta daya tahan fisik
     sehingga dapat melakukan kegiatan yang produktif.
          *8024 Kualitas nonfisik meliputi kualitas kepribadian:
     kecerdasan, ketahanan mental, dan kemandirian; kualitas
     bermasyarakat:    kesetiakawanan   sosial    dan   kemampuan
     bermasyarakat; kualitas kekaryaan: produktivitas, ketekunan,
     dan prestasi kerja; kualitas wawasan lingkungan; serta
     kualitas spiritual keagamaan: iman, keteguhan etik, dan
     moral.

Pasal 12
     Ayat (1)
          Potensi penduduk berbeda dari orang ke orang. Ada yang
     mempunyai potensi lebih tinggi pada segi-segi kualitas
     fisik, sementara yang lain mempunyai potensi lebih pada segi
     kualitas nonfisik.
          Namun setiap orang mempunyai potensinya sendiri,
     misalnya seorang buta mungkin mempunyai pendengaran yang
     jauh lebih tajam, rasa seni yang lebih peka atau kemampuan
     abstraksi yang lebih tinggi. Karena itu pengembangan
     kualitas perlu dilakukan pada setiap orang ke arah potensi
     kualitasnya yang optimal.
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan pendidikan pada ayat ini adalah
     dalam arti kata luas, termasuk pendidikan seumur hidup untuk
     meningkatkan kemampuan dan memenuhi aspirasi masyarakat.
     Sarana dan fasilitas termasuk misalnya media informasi,
     kemudahan pajak buku dan kertas, perpustakaan, akses bagi
     masyarakat terhadap pangkalan data, dan adanya lapangan
     olahraga umum di setiap lokasi permukiman atau untuk setiap
     jumlah penduduk tertentu.
     Ayat (3)
          Nilai etik dan agama harus menjadi penapis sebelum
     menerapkan atau menerima teknologi pengembangan kualitas,
     seperti penggunaan obat untuk membentuk kemampuan otak dan
     otot atau untuk memacu prestasi olahraga.

Pasal 13
     Ayat (1)
          Masyarakat rentan termasuk kelompok-kelompok yang tidak
     atau kurang mendapat kesempatan untuk berkembang sebagai
     akibat dari keadaan fisik dan nonfisiknya, misalnya kelompok
     miskin, masyarakat di daerah terpencil dan daerah dengan
     lingkungan hidup yang kritis, wanita pekerja dalam posisi
     rawan, anak-anak terlantar, dan penyandang cacat.
     Ayat (2),
          Bentuk kemudahan misalnya pengadaan tangga khusus bagi
     kursi roda pada gedung, sekolah, dan alat angkutan umum;
     bahasa isyarat sebagai pelengkap dalam acara pendidikan di
     televisi; keharusan pengadaan kamar kecil wanita yang
     sebanding dengan jumlah wanita pekerja dalam pabrik.
          *8025 Jenis kemudahan berhubungan dengan jenis hambatan
     yang diatasinya.
          Sifat    kemudahan   termasuk    subsidi,    keringanan
     persyaratan seperti dalam memasuki sekolah bagi anak dari
     daerah yang perlu dipacu kualitasnya, dan sebagainya.

Pasal 14
     Ayat (1)
          Mobilitas penduduk dan atau penyebaran penduduk dapat
     berbentuk migrasi, baik melalui kebijaksanaan Pemerintah
     seperti transmigrasi maupun atas keinginan sendiri.
          Kebijaksanaan pengarahan mobilitas penduduk dan atau
     penyebaran penduduk berkaitan erat dengan kebijaksanaan
     penyebaran kegiatan pembangunan yang mendorong terjadinya
     gerak keruangan antar daerah. Dengan demikian, kebijaksanaan
     pembangunan perlu mempertimbangkan konsekuensi persebaran
     penduduk yang optimal.
          Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah sebagai daerah
     tertutup jika migrasi masuk tidak seimbang dengan daya
     dukung dan daya tampung lingkungan.
     Ayat (2)
          Kebijaksanaan pada tingkat nasional meliputi pengarahan
     mobilitas    penduduk    dan   atau   penyebaran    penduduk
     antarpropinsi, sedangkan kebijaksanaan pada tingkat daerah
     meliputi    mobilitas    dan   atau   penyebaran    penduduk
     antarkabupaten dan kotamadya.
          Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan
     bersifat tetap melainkan dapat diubah setiap waktu bila
     dianggap perlu, sesuai dengan perkembangan daya dukung dan
     daya tampung lingkungan.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 15
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 16
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan upaya penyelenggaraan keluarga
     berencana adalah upaya untuk membentuk keluarga kecil
     sejahtera.
          Pembangunan keluarga kecil sejahtera mempunyai tahapan,
     baik menyangkut sasaran, maupun kegiatan, dan dimensi waktu.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     *8026 Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas
Pasal 17
     Ayat (1)
          Pelaksanaan    pengaturan   kelahiran    harus   selalu
     memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan
     nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku dalam
     masyarakat.
     Ayat (2)
          Untuk menghindarkan hal yang berakibat negatif, setiap
     alat, obat, dan cara yang dipakai sebagai pengatur kehamilan
     harus aman dari segi medik dan dibenarkan oleh agama, moral,
     dan etika.

Pasal 18
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 19
     Suami dan isteri harus sepakat mengenai pengaturan kelahiran
     dan cara yang akan dipakai agar tujuannya tercapai dengan
     baik. Keputusan atau tindakan sepihak dapat menimbulkan
     kegagalan atau masalah di kemudian hari. Kewajiban yang sama
     antara keduanya berarti juga, bahwa apabila isteri tidak
     dapat memakai alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan,
     misalnya karena alasan kesehatan, maka suami mempergunakan
     alat, obat, dan cara yang diperuntukkan bagi laki-laki.

Pasal 20
     Ayat (1)
          Mengingat dalam pelaksanaan penggunaan alat, obat, dan
     cara pengaturan kehamilan berkaitan erat dengan masalah
     kesehatan, agar penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan
     kehamilan tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan,
     maka cara penggunaan atau metode pelaksanaan tersebut
     dilakukan atas petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan.
          Dengan demikian hak asasi peserta keluarga berencana
     tetap terjamin dengan pelaksanaan tindakan yang baik dan
     profesional oleh tenaga kesehatan.
          Tenaga kesehatan di sini adalah sebagaimana dimaksud
     dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan
     oleh    karenanya    tenaga   kesehatan    dalam     melakukan
     kewenangannya harus tetap berlandaskan pada standar profesi
     kesehatan yang berlaku.
          Tenaga kesehatan yang memberi pelayanan keluarga
     berencana memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
     tugasnya   sesuai   dengan  standar    profesi    yang   telah
     ditentukan.
          *8027 Setiap orang memperoleh ganti kerugian akibat
     kelalaian   atau  kesalahan   yang  dilakukan    oleh   tenaga
     kesehatan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 21
     Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari
     tindakan yang dapat menurunkan moral bangsa Indonesia.
     Meskipun   dalam  Undang-undang   ini   diperbolehkan  untuk
     mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan cara
     pengaturan kehamilan, namun dalam pelaksanaannya hanya
     terbatas pada tujuan keluarga berencana yang dilakukan oleh
     tenaga yang berwenang untuk itu, dan tetap memperhatikan
     tata nilai kehidupan bangsa Indonesia.
     Tempat   dan   dengan   cara  yang    layak   artinya  dalam
     mempertunjukkan atau memperagakan alat tidak hanya dilakukan
     di tempat yang patut atau diduga patut untuk mempertunjukkan
     dan atau memperagakan untuk tujuan keluarga berencana,
     tetapi termasuk pesertanya juga harus dapat menduga atau
     patut mengetahui atau melaksanakan keluarga berencana dengan
     menggunakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan.

Pasal 22
     Ayat (1)
          Pengaturan di sini dimaksudkan agar kebutuhan akan alat
     dan obat pengaturan kehamilan terpenuhi, baik secara
     kualitas maupun kuantitasnya, sehingga tujuan keluarga
     berencana dapat tercapai.
          Pengadaan   mencakup  juga   produksi  alat   dan  obat
     pengaturan kehamilan, sehingga persediaan dapat memenuhi
     kebutuhan masyarakat secara merata.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 23
     Ayat (1)
          Pelayanan yang diberikan meliputi pula penanggulangan
     kesalahan atau komplikasi yang timbul dari pelayanan yang
     telah diberikan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 24
     Ayat (1)
     Peranserta masyarakat dalam perkembangan kependudukan dan
     pembangunan   keluarga   sejahtera  adalah   sangat  perlu,
     mengingat upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan
     keluarga sejahtera tidak mungkin hanya diselenggarakan oleh
     Pemerintah. Untuk itu peran serta masyarakat diperlukan
     sehingga beban tugas pelaksanaan pembangunan dapat dipikul
     bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Perlu diciptakan
     suasana yang makin        *8028 membangkitkan peran aktif
     dan dinamis dari seluruh penduduk dalam upaya pelaksanaan
     pembangunan nasional.
     Peranserta masyarakat dapat dilakukan secara sukarela dan
     mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
     Ayat (2)
          Lembaga swadaya dan organisasi masyarakat yang dimaksud
     dalam ayat ini adalah yang bergerak di bidang perkembangan
     kependudukan   dan  pembangunan   keluarga  sejahtera   yang
     mencakup :

          a.         kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya
     tergerak    menangani   masalah   kependudukan   dan  keluarga
     sejahtera;
          b.    kelompok minat, yang berminat berbuat sesuatu bagi
     perkembangan     kependudukan    dan    pembangunan   keluarga
     sejahtera.
                Dalam menjalankan peranannya sebagai penunjang,
     lembaga swadaya dan organisasi masyarakat mendayagunakan
     dirinya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak
     mungkin    anggota    masyarakat     dalam   mencapai   tujuan
     perkembangan     kependudukan    dan    pembangunan   keluarga
     sejahtera.

Pasal 25
     Ayat (1)
           Cukup jelas
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan upaya lain adalah antara lain
     pendidikan untuk para ibu, peningkatan penggunaan air susu
     ibu, peningkatan pembinaan kesejahteraan bayi dan anak
     balita, peningkatan pendapatan keluarga, dan peningkatan
     peranan wanita pada umumnya.
     Ayat (3)
           Proses   perkembangan   kependudukan    dan    pembangunan
     keluarga sejahtera berlangsung secara alami dan dipengaruhi
     pula oleh faktor-faktor lain di luar upaya pembangunan,
     sehingga dapat mengarah pada keadaan yang berbeda dari yang
     diperkirakan semula. Misalnya, pertumbuhan penduduk yang
     jauh lebih tinggi dari sasaran, akan mengubah keseimbangan
     manusia dengan lingkungan serta mempengaruhi sasaran yang
     perlu    dicapai   upaya  pembangunan.    Karena    itu,   perlu
     ditetapkan sasaran keseimbangan yang dicapai secara berkala.
           Pengembangan   pelayanan   kependudukan     dan   keluarga
     sejahtera meliputi di antaranya klinik, klinik dampak,
     konsultasi ketahanan mental, dan sebagainya.
           Tindakan   (intervensi)   dilakukan    secara    preventif
     apabila ada gejala yang menuju timbulnya suatu keadaan yang
     tidak menopang pelaksanaan tujuan perkembangan kependudukan
     dan pembangunan keluarga sejahtera sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 4, maupun secara represif apabila telah terdapat
     penyimpangan dari tujuan tersebut.
           *8029 Pengendalian dampak tidak hanya mengenai dampak
     terhadap lingkungan fisik, akan tetapi juga dampak terhadap
     lingkungan nonfisik, termasuk sosial budaya.
     Ayat (4)
           Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi bagi penduduk
     tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera meliputi pula informal tentang teknologi yang
     tersedia   bagi   masyarakat,  pendidikan    dan   konsultasi
     pembinaan kehidupan berkeluarga, termasuk pendidikan masalah
     seks dan pelayanan pemenuhan kebutuhan penduduk dan atau
     keluarga.
          Pendidikan tersebut meliputi peningkatan pengetahuan,
     perubahan   sikap   dan  perilaku   terhadap   keluarga   dan
     masyarakat tentang pentingnya reproduksi sehat sehingga
     merupakan bagian cara hidup yang layak. Pelayanan pemenuhan
     kebutuhan penduduk dan atau keluarga meliputi antara lain
     pelayanan informasi, pelayanan alat konstrasepsi termasuk
     pelayanan rujukan untuk menanggulangi akibat samping,
     komplikasi kegagalan, pengayoman medis, bina keluarga
     balita, dan sebagainya.
     Ayat (5)
          Cukup jelas

Pasal 26
     Ayat (1)
          Tindakan dan langkah guna merangsang dan mendorong
     upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
     sejahtera dilaksanakan dengan sistem insentif dan pemberian
     penghargaan.
          Insentif merupakan rangsangan bagi masyarakat untuk
     melaksanakan upaya atau perilaku kependudukan yang sesuai
     dengan arah kebijaksanaan, seraya mencegah perilaku yang
     tidak sesuai. Rangsangan dapat diberikan dalam berbagai
     bentuk, termasuk keringanan pajak kemudahan kredit, dan
     perizinan   bagi   kegiatan   yang   menunjang  kebijaksanaan
     pengendalian   kuantitas   penduduk,   pengembangan  kualitas
     penduduk, dan atau pengarahan mobilitas penduduk; misalnya
     bagi pembukaan usaha baru di daerah yang mempunyai potensi
     daya dukung yang tinggi, sehingga mendorong mobilitas
     penduduk dari daerah yang mempunyai daya dukung yang rendah.
          Tindakan dan langkah sebagaimana tersebut dalam pasal
     ini dapat pula diarahkan kepada pemberian penghargaan bagi
     setiap orang yang berjasa dalam perkembangan kependudukan
     dan pembangunan keluarga sejahtera.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 27
     Cukup jelas

Pasal 28
      Cukup jelas
*8030
Pasal 29
      Cukup jelas

                    --------------------------------

                                CATATAN
Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perkembangan_kependudukan_pembangunan_keluarga_se_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.