Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh (UU 6 thn 1961)

1961

Undang-Undang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh (UU 6 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh :
                                   Bentuk: UNDANG-UNDANG

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 6 TAHUN 1961 (6/1961)

                               Tanggal: 1 MARET 1961 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1961/21; TLN NO. 2160

   Tentang: PERJANJIAN INTERNASIONAL ,MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH

                 Indeks: BERITA JARAK JAUH PERJANJIAN INTERNASIONAL.

                                  Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

   a. bahwa Republik sebagai anggota International Telecommunication Union atau disingkat I.T.U.
(Perkumpulan Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh) pada tanggal 21 Desember 1959 di
                      Jenewa (Swiss) telah menandatangani Perjanjian I.T.U.;

                b. bahwa Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;

  c. bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian I.T.U. tersebut, yaitu pada tanggal 1 Januari 1961,
Perjanjian I.T.U. di Buenos Aires tertanggal 22 Desember 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang
REFR DOCNM="57uu002">No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan
Jarak Jauh (Lembaran- Negara No. 15 Tahun 1957), dianggap sudah tidak berlaku lagi dan oleh sebab
       itu Undang-undang REFR DOCNM="57uu002">No. 2 Tahun 1957 tersebut perlu dicabut:


                                              Mengingat :
                   a. Pasal 17 dari Perjanjian I.T.U. Jenewa 1959 tersebut di atas;
                b. Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar.


                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

                                          MEMUTUSKAN

                                        I.Mencabut :
Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
                           (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 15):

                                          II.Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PENGIRIMAN BERITA
           JARAK JAUH DI JENEWA, TERTANGGAL 21 DESEMBER 1959.

                                              Pasal 1.
    Dengan ini disetujui Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh di Jenewa
        tertanggal 21 Desember 1959, yang saliananya dilampirkan pada undang-undang ini.

                                               Pasal 2.

   Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1
                                          Januari 1961.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 1 Maret 1961
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                             SUKARNO

                                       Diundangkan di Jakarta
                         pada tanggal 1 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA

                                          MOHD. ICHSAN


                                      PENJELASAN
                                          ATAS
                          UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1961
                                        TENTANG
                     PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PENGIRIMAN
                                   BERITA JARAK JAUH.

                                              I. UMUM

  Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh yang diadakan di Geneva dari tanggal 14
      Oktober 1 959 sampai dengan 21 Desember 1959 adalah Perjanjian antara Negara anggauta
           Internasional Telecomunication Union (I.T.U.) dalam mana juga termasuk Indonesia.
Perjanjian sebelumnya diadakan di Buenos Aires tahun 1952. Pada Perjanjian Buenos Aires tahun 1952
  ditetapkan bahwa Plenipotentiary Conference diadakan setiap 5 tahun sekali, tetapi dalam Perjanjian
Geneva tahun 1959 diputuskan bahwa Plenipotentiary Conference selanjutnya diadakan pada waktu dan
 tempat yang akan diputuskan dalam Plenipotentiary Conference sebelumnya, sehingga Plenipotentiary
      Conference tersebut tidak perlu diadakan sesudah waktu 5 tahun, tetapi dapat dipercepat atau
                                      diperlambat menurut keadaan.
  Perjanjiannya sendiri aslinya ditandatangani oleh Ketua delegasi Mr. A. Subardjo Djojoadisurya, Duta
                       Besar Indonesia di Swiss pada tanggal 21 Desember 1959.

                                Dalam Perjanjian tersebut termasuk:
 a. Reglemen Telegrap Internasional (diperbaharui di Geneva tahun 1958) dan berlaku sejak tanggal 1
                                            Januari 1960.
   b. Reglemen Telepon Internasional (diperbaiki di Geneva tahun 1958) dan berlaku sejak tanggal 1
                                            Januari 1960.
c. Reglemen Radio Internasional (diperbaharui di Geneva tahun 1959) dan mulai berlaku tanggal 1 Mei
                                                1961.
 d. Reglemen Radio Tambahan (diperbaharui di Geneva tahun 1959) dan mulai berlaku tanggal 1 Mei
                                                1961.
  Keempat Reglemen tersebut di atas adalah tambahan dari Perjanjian tersebut dan mengikat untuk
 semua Negara yang ikut jadi anggauta atau anggauta luar biasa dari Perhimpunan I.T.U., kecuali jika
               dalam "Final Protocol" sesuatu Negara menyatakan pendapatnya yang lain.
                Indonesia misalnya dalam "Final Protocol" menyatakan sebagai berikut :
 "Due to the fast that Irian Barat (Western of New Guinea), constitutionally is an intergrated part of the
Republic of Indonesia, the Indonesian Delegation to the Plenipotentiary Conference and the Administrativ
Radio Conference, Geneva, 1959. formally declares that its signature to this convention and to the Radio
Regulations in no way implies the acceptance of the mentioning of Irian Barat (New Guinea) proceded by
    the Work "Netherlands" in documents of the Union and the Radio Regulations (annexes and/or
                                              appendices)".

   Perubahan-perubahan yang penting dalam Perjanjian Internasional ini pada umumnya tidak banyak
 diadakan, sedangkan perubahan-perubahan yang penting ada dimuat dalam Lampiran Undang-undang
                                                   ini.
    Oleh karena diundangkannya Perjanjian I.T.U. Geneva 1959 tertanggal 21 Desember 1959, maka
   dengan sendirinya Perjanjian I.T.U. Buenos Aires 1952 tidak berlaku lagi, sehingga Undang- undang
                                    Nomor 2 tahun 1957 perlu dicabut.

                                        II. PASAL DEMI PASAL.
                                     Tidak memerlukan penjelasan

                                        --------------------------------

                                                CATATAN


                       LAMPIRAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN
                     INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH,
                                      GENEVA, 1959

                                     CONVENTION GENEVA 1959.

        A. Konperensi ini diadakan di Geneva dari tanggal 14 Oktober s/d 21 Desember 1959.
  Perubahan-perubahan yang penting dalam Perjanjian Internasional ini pada umumnya tidak banyak
                                             diadakan.

                              Perubahan-perubahan, yang penting adalah :
1. Selama ini Administrative Council dianggap sebagai salah satu dari Badan tetap dari I.T.U., akan tetapi
 pada Konperensi Geneva 1959 kedudukan Administrative Council diubah dan menjadi Badan, sesudah
             Administrative Conferences. Tegasnya organisasi I.T.U. sekarang adalah sbb. :
                1.1. Plenipotentiary Conference yang menjadi badan tertingti dari I.T.U.
                                     1.2. Administrative Conferences
                                        1.3. Administrative Council.
                                1.4. Badan-badan tetap I.T.U., terdiri dari

                                           a) General Secretariat
                          b) International Frequency Registration Board (I.F.R.B)
                         c) International Radio Consultative Committee (C.C.I.R.)
             d) International Telegraph and Telephone Consultative Committee (C.C.I.T.T.).

   2. Assistant Secretaris-General sebanyak dua orang, sekarang hanya seorang saja, yang dinamai
                                      Deputy Secretary-General.
3. Pemilihan Secretary-General dan Deputy Secretary-General sekarang dilakukan oleh Plenipotentiary-
                       Conference dan bukan lagi oleh Administrative Council.

  4. Sidang Plenipotentiary Conference dulu ditetapkan sekali 5 tahun akan tetapi sekarang diputuskan
                   tiap-tiap kali oleh Sidang Plenipotentiary Conference sebelumnya.

5. Untuk mengadakan sidang luar biasa atau mengubah tempat dan tanggal sidang yad. paling sedikit 20
anggota atau anggota luar biasa harus mengajukan permohonan tersendiri-sendiri, dulu anggota-anggota
                    luar biasa tidak disebut-sebut dan permohonan dapat kolektip.

  6. Anggota Administrative Council sekarang berjumlah 25 orang, sedangkan dulu 18 orang. Menurut
Convention Atlantic City 1947 anggota-anggota I.T.U. dibagi dalam 4 daerah, yaitu daerah A, B, C dan D,
                     sedangkan sekarang menjadi 5 daerah yaitu A, B, C, D, dan E.

                                 Daerah A meliputi benua Amerika
                               Daerah B meliputi benua Eropah-Barat
                        Daerah C meliputi benua Eropah-Timur dan Asia Utara
                                Daerah D meliputi benua Afrika dan
                         Daerah E meliputi benua Asia lainnya dan Australia.

              Banyaknya calon dan yang harus dipilih untuk tiap-tiap daerah adalah sbb. :

                                 untuk daerah A calon 10 dipilih 6
                                  untuk daerah B calon 9 dipilih 6
                                  untuk daerah C calon 3 dipilih 3
                                  untuk daerah D calon 8 dipilih 4
                                 untuk daerah E calon 11 dipilih 6.
                             ___________________________________
                                    Jumlah calon 41 dipilih 25.

                  Yang terpilih untuk menjadi anggota Administrative Council adalah :

                                             untuk daerah A:
                                          Terpilih Tidak terpilih
                        1. Brazil dengan 82 suara. 1. Uruguay dengan 38 suara
                                   2. Mexico " 76 " 2. Venezuela " 20 "
                                  3. Argentina " 74 " 3. Paraguay " 19 "
                                      4. U.S.A. " 69 " 4. Cuba " 31 "
                                             5. Canada " 51 "
                                            6. Columbia " 41 "

                                           untuk daerah B :

                                         Terpilih Tidak terpilih

                        1. France dengan 74 suara 1. Sweden dengan 43 suara
                                     2. Italy " 73 " 2. Greece " 28 "
                                    3. Swiss " 65 " 3. Ireland " 27 "
                                             4. Germany " 62 "
                                            (Federal Republic)
                                                  5. United
                                      Kingdom dengan 52 suara
                                               6. Spain " 48 "
                                          Untuk daerah C :

                                        Terpilih Tidak terpilih
                                 1. Yugoslavia dengan 76 suara 1. -
                                      2. Czechoslovakia " 66 "
                                          3. U.S.S.R. 68 "

                                          Untuk daerah D:

                                       Terpilih Tidak terpilih
                                      1. United Arab Republik
                                 dengan 57 suara 1. Belgian Congo
                                          dengan 46 suara
                                  2. Marocco " 56 " 2. South " 36 "
                                      3. Ethiopia " 51 " Africa
                                  4. Tunisia " 49 " 3. Chana " 23 "
                                           4. French over-
                                             seas territo-
                                          ries dengan 15 "

                                          untuk daerah E :

                                        Terpilih Tidak terpilih

                       1. Japan dengan 73 suara. 1. Pakistan dengan 40 suara
                                  2. India " 62 " 2. Indonesia " 35 "
                                  3. Australia" 49 " 3. Jordan " 33 "
                                 4. China " 49 " 4. Afghanistan" 28 "
                                      5. Iran " 49 " 5. Iraq " 21 "
                                          6. Philippines "47 "

 7. Jabatan Vice-Director dari International Radio Consultative Committee (CCIR) sekarang ditiadakan,
sedangkan pada International Frequency Registration Board (I.F.R.B.) diadakan jabatan vice-chairman.

8. Anggota-anggota dari I.F.R.B. yang jumlahnya 11 orang memilih dari antara mereka seorang ketua
 dan seorang wakil ketua untuk masa satu tahun. Sesudah setahun wakil ketua mengganti ketua dan
 seorang wakil ketua dipilih. Dalam Convention Buenos Aires 1952 tentang soal ini tidak ada disebut-
                                               sebut.

                 B. PENJELASAN TENTANG CONVENTION I.T.U. GENEVA 1959.

                                     Convention ini terdiri atas :
                                1. Convention dengan 6 lampirannya
                                          2. Final Protocol
                                       3. Additional Protocols
                          4. Resolutions, Recommendations and Opinions.


                                         1. CONVENTION.

                                        KATA PEMBUKAAN
Pengakuan penuh hak kedaulatan masing-masing negara untuk mengatur pengiriman berita jarak jauh;
  para utusan-utusan yang berkuasa hak penuh telah sepakat mengadakan Perjanjian yang berikut.
Negara-negara dan kumpulan daerah-daerah jajahan yang ikut serta dalam Convention ini membentuk
                             International Telecommunication Union.

                                               BAB I

                        SUSUNAN, TUJUAN DAN RANGKA PERHIMPUNAN

                                              Pasal 1.

 Susunan Perhimpunan. Memuat apa artinya anggota dan anggota luar biasa beserta syarat-syaratnya
                                   (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 2.

   Hak dan kewajiban anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa. Anggota-anggota luar biasa
   mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota-anggota biasa, kecuali yang anggota-
 anggota luar biasa tersebut tidak mempunyai hak suara dalam tiap konperensi atau Badan-badan lain
 dari Perhimpunan atau mengajukan calon-calon untuk keanggotaaan I.F.R.B. Mereka juga tidak dapat
                           dipilih untuk duduk dalam Administrative Council.

                                              Pasal 3.

   Menentukan Geneva sebagai tempat kedudukan Perhimpunan dan Badan-badan tetapnya (tidak
                                         berobah).

                                              Pasal 4.

                                  Menentukan tujuan dari Perhimpunan.
                                        Adanya tambahan yaitu :
  1. Mengkoordineer usaha-usaha untuk menghindari gangguan- gangguan perintang antara stasiun-
     stasiun radio dari berbagai negara dan memperbaiki penggunaan dari radio frekuensi spektrum.
  2. Mempergiat penggunaan, pertumbuhan dan perbaikan dari alat- alat telekomunikasi dan jaringan-
   jaringannya di negara-negara yang baru atau baru bertumbuh dengan tiap-tiap cara yang tersedia
   baginya, khusus ikut sertanya dalam program-program yang berkenaan dari Perserikatan Bangsa-
                                               Bangsa.

                                              Pasal 5.

  Rangka dari Perhimpunan. Administrative Council sekarang bukan lagi Badan tetap dari I.T.U., akan
                 tetapi mempunyai kedudukan di bawah Administrative Conferences.


                                              Pasal 6.

                                      Plenipotentiary Conference.
           Memuat tugas dari konperensi tersebut. Tugas yang sudah ada ditambah dengan :
a) Menetapkan prinsip (policies) umum untuk menyelenggarakan tujuan-tujuan dari Perhimpunan seperti
                                  tersebut di Pasal 4 dari Convention.
b) Memilih Sekretaris Jenderal dan wakil Sekretaris Jenderal dan menetapkan tanggal mulai bekerjanya.

                                              Pasal 7.
           Konperensi-konperensi Administrasi. Konperensi-konperensi tersebut terdiri atas :

                                  a) Konperensi Administrasi biasa.
                                b) Konperensi Administrasi luar biasa.
                            c) Konperensi khusus, dalam mana termasuk :

                                  1. Konperensi khusus daerah dan
                         2. Konperensi khusus dinas, sedunia atau sedaerah.

                       Sebagai tambahan, Konperensi Administrasi radio biasa:

                    a) Memilih anggota-anggota pada I.F.R.B. sebanyak 11 orang.
    b) Memberikan instruksi-instruksi pada I.F.R.B.. mengenai kegiatan-kegiatannya dan mengawasi
                                       kegiatan-kegiatan tersebut.

 Diterangkan juga bagaimana cara-cara penetapan atau pemanggilan Konperensi-konperensi tersebut.

                                               Pasal 8.

    Memuat cara-cara mengadakan Konperensi dengan mengunjuk pada peraturan-peraturan dalam
     Reglemen Umum yang dilampirkan dalam Convention. Akan tetapi tiap-tiap konperensi dapat
                  menetapkan peraturan-peraturan tambahan yang dianggap perlu.

                                               Pasal 9.

                                        Administrative Council.

 Anggota Administrative Council ditetapkan sekarang 25 orang. Sebagai tambahan, anggota-anggota
    tersebut mempunyai hak untuk menghadiri semua sidang-sidang dari Badan-badan tetap dari
                                   Perhimpunan sebagai peninjau.
    Tugasnya ada yang dikurangi, akan tetapi ada pula yang ditambah. Dihilangkan haknya untuk
 mengangkat Sekretaris Jenderal dan dua Assisten Sekretaris Jenderal. (Ini sekarang menjadi hak dari
                                     Plenipotentiary Conference)

                                      Ditambah tugasnya, yaitu :

                                         a) Mengatur jika perlu:
  1) Penyesuaian dari skala gaji-gaji pokok bagi pegawai-pegawai I.T.U., kecuali untuk jabatan-jabatan
 yang dipilih, dengan tiap-tiap perubahan dalam skala gaji-gaji pokok yang ditetapkan oleh Perserikatan
                           Bangsa-Bangsa untuk kategori pegawai yang sama.

     2) Tunjangan-tunjangan untuk semua pegawai-pegawai Perhimpunan, sesuai dengan tiap-tiap
                  perubahan yang ditetapkan oleh United Nations Common System.

 3) Iuran-iuran yang harus dibayar Perhimpunan atau pegawai-pegawai pada United Nation Joint Staff
  Pension Fund, sesuai dengan keputusan-keputusan dari United Nations Joint Staff Pension Board.

b) Mengurus jika dianggap perlu, pengisian sementara dari lowongan yang terbuka untuk wakil Sekretaris
                                              Jenderal.

   c) Mengurus pengisian sementara dari lowongan yang terbuka untuk Direktur-direktur International
                                    Consultative Committees.
  d) Mengambil tindakan-tindakan seperlunya dengan persetujuan dari kebanyakan anggota-anggota
 Perhimpunan untuk mengambil keputusan-keputusan sementara yang tidak termuat dalam Convention
    dan lampiran-lampirannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai konperensi yang akan datang.

e) Mempertinggi kerjasama internasional untuk memberikan bantuan-bantuan teknik pada negara-negara
       yang baru atau baru bertumbuh dengan segala cara yang ada, khusus dengan ikut sertanya
   Perhimpunan dalam programma-programma yang berkenaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
    sesuai dengan tujuan Perhimpunan, mempertinggi dengan segala cara yang ada perkembangan
                                           telekomunikasi.

                                               Pasal 10.

                                          Sekretariat Jenderal
 Sekretariat Jenderal dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
Jenderal. Mereka itu melakukan tugasnya pada tanggal yang ditetapkan pada waktu pemilihan mereka.
 Mereka tetap bekerja sampai tanggal yang ditetapkan oleh Plenipotentiary Conference berikutnya dan
     mereka itu dapat dipilih kembali. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab pada Plenipotentiary
Conference dan antara sidang-sidang dari Plenipotentiary Conference pada Administrative Council untuk
   semua pekerjaan- pekerjaan dari Sekretariat Jenderal dan untuk semua bagian Administrasi dan
                                      keuangan dari Perhimpunan.
                Wakil Sekretaris Jenderal bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.

                             Tugas dari Sekretaris Jenderal ditambah dengan :
a) Mengkoordineer kegiatan-kegiatan dari Badan-badan tetap Perhimpunan dengan perantaraan Komite
  Koordinasi yang diketuai oleh. Sekretaris Jenderal dan terdiri dari wakil Sekretaris Jenderal dan pada
                                        Kepala Badan-badan tetap;
   Koordinasi ini meliputi soal-soal administrasi, bantuan-bantuan teknik, hubungan-hubungan ke luar,
   penerangan pada publik dan soal-soal penting lainnya yang khusus ditetapkan oleh Administrative
                                                   Council.

  b) Memberi laporan kepada Administrative Council tiap-tiap putusan yang diambil oleh Perserikatan
  Bangsa-Bangsa dan Badan-badan khususnya yang mengenai syarat-syarat dinas common System,
                            tunjangan-tunjangan dan pensiun-pensiun.

c) Mengumpul dan menerbitkan dengan kerjasama dengan Badan- badan tetap dari Perhimpunan, baik
keterangan-keterangan teknik maupun Administratip yang mungkin sekali berguna pada negara-negara
 baru atau negara-negara yang baru bertumbuh guna menolong negara-negara tersebut, memperbaiki
 jaringan-jaringan telekomunikasi mereka. Perhatian mereka diminta pada kemungkinan-kemungkinan
   yang dapat diberikan dalam rangka programma internasional di bawah pengawasan Perserikatan
                                           Bangsa-Bangsa

                                               Pasal 11.

                               Para pegawai dan Staf dari Perhimpunan.
  Disini disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pegawai dan Staf dari Perhimpunan,
    misalnya yang Sekretaris Jenderal, wakilnya dan para Direktur Badan-badan Penasehat harus
berwarganegara dari berlain-lainan Negara dan bahwa petugas- petugas yang tersebut di atas dan para
   pegawai lainnya tidak dibenarkan menerima instruksi-instruksi dari fihak lain di luar Perhimpunan.

                                               Pasal 12.

                              International Frequency Registration Board.
     Umumnya tidak ada Perubahan-perubahan yang ada hanyalah: Anggota-anggota I.F.R.B yang
 banyaknya 11 orang, memilih dari antara mereka seorang ketua dan seorang wakil ketua untuk masa 1
    tahun. Sesudah habis masa tersebut ketua berhenti dan di- gantikan oleh wakil ketua, yang akan
                    menjabat ketua, sedangkan seorang wakil ketua akan dipilih.
                              Badan ini mempunyai sekretariat khusus.
                              Tugas-tugas dari I.F.R.B. tidak berubah.

                                              Pasal 13.

                               International Consultative Committees.

       Menurut Convention Buenos Aires 1952 ada 3 buah Badan Penasehat Internasional yaitu :

                               1. Badan Penasehat Telegrap (C.C.I.T.)
                             2. Badan Penasehat Telepon (C.C.I.F.) dan
                                3. Badan Penasehat Radio (C.C.I.R.).

  Karena tugas dari C.C.I.T. dan C.C.I.F. hampir bersamaan, dan untuk menghemat ongkos-ongkos dan
                                          pegawai-pegawai, maka
 kedua Badan tersebut sekarang digabungkan menjadi 1 Badan dan diberi nama International Telegraph
                           and Telephone Consultative Committee (C.C.I.T.T.).
         Tugas dari C.C.I.R. dan C.C.I.T; T. tidak berubah, hanya ada penambahan tugas yaitu :
   Dalam melakukan tugasnya, tiap-tiap Badan Penasehat memperhatikan sungguh-sungguh tentang
     mempelajari soal-soal dan memformuleer anjuran-anjuran yang langsung berhubungan dengan
  pendirian, pertumbuhan dan perbaikan dari telekomunikasi dalam negara-negara yang baru atau baru
             bertumbuh, baik dalam bidang dalam negeri, maupun dalam bidang luar negeri.
 Atas permintaan dari negara-negara yang bersangkutan, tiap Badan Penasehat dapat mempelajari dan
memberikan nasehat-nasehat mengenai soal-soal telekomunikasi yang terdapat dalam negerinya negeri-
                                         negeri yang bersangkutan.
 Sidang-sidang lengkap dari Badan-badan Penasehat Internasional dikuasakan untuk mengajukan usul-
  usul pada sidang-sidang konperensi Administrasi yang langsung timbul dari anjuran-anjuran atau dari
   pendapat mereka tentang soal-soal yang mereka pelajari. Sidang-sidang lengkap dari Badan-badan
Penasehat kebiasaannya bersidang tiap tiga tahun sekali. Jika konperensi Administrasi sedang diambang
pintu, maka sidang-sidang lengkap dari Badan- badan Penasehat tersebut harus, jika mungkin, diadakan
                  paling sedikit delapan bulan sebelum konperensi Administrasi tersebut.

                                              Pasal 14.

                    Memuat peraturan bahwa Convention ini diperlengkapi dengan:

                                      1. Reglemen Telegrap,
                                       2. Reglemen Telepon,
                                        3. Reglemen Radio,
                                 4. Reglemen Radio Tambahan,
    yang mengikat pada semua anggota dan anggota luar biasa. Selanjutnya dalam lampiran 5 dari
                 Convention terdapat Reglemen Umum yang terbagi atas dua bab.
 Bab pertama memuat peraturan tentang tata-tertib konperensi- konperensi dan bab kedua tentang tata-
                                 tertib Badan-badan Penasehat.
     Reglemen Umum ini mempunyai kekuatan dan masa berlaku yang sama dengan Convention.

                                              Pasal 15.

                                Memuat keuangan dari Perhimpunan.
Iuran anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa diatur menurut satuan (units) dari yang terendah
 1/2 klas-satuan dan yang tertinggi 30 klas-satuan (tidak ada perubahan Anggota-anggota dan anggota-
anggota luar biasa bebas memilih klas iurannya). Paling sedikit enam bulan sebelum Convention ini mulai
    berlaku, tiap anggota atau anggota luar biasa memberitahukan Sekretaris Jenderal I.T.U. golongan
                                        satuan yang mereka pilih.
           Indonesia mulai tanggal 1 Januari 1961 memilih golongan 5-satuan (dulu 10 satuan).
 Jika sesuatu anggota atau anggota luar biasa lalai memberitahu keputusan mereka tentang klas-satuan
      iuran pada waktu yang ditetapkan, maka golongan satuan yang lama ditagih. Klas iuran dapat
     sembarang waktu dinaikkan oleh anggota-anggota atau anggota-anggota luar biasa, akan tetapi
                       penurunannya selama Convention ini berjalan, tidak mungkin.
 Iuran sudah harus dibayar pada tanggal 1 Januari dari tahun yang berjalan; jika tidak, dikenakan bunga
    sebanyak 3% setahun untuk 6 bulan yang pertama dan 6% setahun sesudah bulan yang keenam.

                                               Pasal 16.

                    Memuat tentang bahasa-bahasa dan cara mempergunakannya.

    Bahasa resmi dari Perhimpunan tetap bahasa Tionghoa, Inggeris, Perancis, Rusia dan Spanyol,
sedangkan bahasa pengantar tetap bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol. Jika ada perselisihan faham,
                                 teks bahasa Perancis yang menentukan.
  Dokumen-dokumen resmi dari Perhimpunan, final documents dari Plenipotentiary dan Administrative
   Conferences, final acts, protocols, resolutions, recommendations dan opinions, dikeluarkan dalam
 bahasa-bahasa resmi dari Perhimpunan. Dokumen-dokumen lain dari konperensi-konperensi tersebut
                                             diterbitkan dalam
                               bahasa-bahasa pengantar dari Perhimpunan.
Setiap dokumen tersebut di atas dapat diterbitkan dalam bahasa- bahasa lain dari bahasa-bahasa yang
   tersebut di atas, asal saja ongkos-ongkos penterjemahan dan penerbitannya dipikul oleh anggota-
                                anggota atau anggota-anggota luar biasa.
 Pada konperensi-konperensi Perhimpunan dan jika perlu pada sidang-sidang dari Badan-badan tetap
 dan Administrative Council, pembicaraan-pembicaraan dilakukan dalam salah satu bahasa pengantar
dan bahasa Rusia dan segera diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa pengantar yang lain dan bahasa
 Rusia. Jika semua utusan-utusan dalam sebuah sidang menyetujui, pembicaraan- pembicaraan dapat
      dilakukan dalam bahasa-bahasa yang kurang dari empat bahasa pengantar tersebut di atas.
     Penggunaan bahasa-bahasa lain selain keempat bahasa tersebut di atas dalam pembicaraan-
    pembicaraan di sidang-sidang I.T.U. diperkenankan, asal saja permintaan tersebut diajukan pada
Sekretaris Jenderal atau Direktur dari Badan-badan tetap yang bersangkutan dan segala ongkos-ongkos
     yang berhubungan dengan itu ditanggung oleh anggota-anggota atau anggota luas biasa yang
                                               bersangkutan.

                                                BAB II

                           MENJALANKAN PERJANJIAN DAN REGLEMEN-
                                        REGLEMEN.

                                               Pasal 17.

                                   Memuat soal ratipikasi Convention.
  Tidak ada perubahan. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1961 dan harus diratipikasi
selekas mungkin, akan tetapi paling lambat 2 tahun dihitung dari mulai berlakunya Convention ini (sampai
                                       tanggal 31 Desember 1962).
 Jika pada tanggal tersebut Convention ini belum diratipikasi, maka hak pemberian suara dalam semua
   sidang-sidang I.T.U. dari anggota tersebut hilang, sampai akta ratipikasi diterima oleh Perhimpunan.

                                               Pasal 18.
Memuat peraturan bagaimana cara-caranya jika sesuatu Negara ingin ikut dalam Convention (tidak ada
                                          perubahan).

                                              Pasal 19.

   Memuat peraturan yang harus dipakai jika Negara-negara atau Daerah yang tidak berdaulat dan
 hubungan Luar Negerinya dilakukan oleh Negara lain anggota dari Perhimpunan, akan masuk dalam
                              Perhimpunan (tidak ada perubahan).


                                              Pasal 20.

Memuat peraturan cara Perserikatan Bangsa-Bangsa (P.B.B.) memasuki Convention atas nama Daerah-
                             daerah Perwakilan (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 21.

Memuat cara-cara menjalankan peraturan-peraturan dari Convention dan Reglemen-reglemen (tidak ada
                                          perubahan).

                                              Pasal 22.

Memuat cara-cara anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa keluar dari Perhimpunan (tidak ada
                                         perubahan).

                                              Pasal 23.

   Memuat cara-cara Negara-negara atau Daerah-daerah yang tidak berdaulat dan hubungan Luar
Negerinya dikerjakan oleh Negara lain, anggota dari Perhimpunan, mengundurkan diri dari Perhimpunan
                                        (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 24.

                            Pembatalan Convention yang terdahulu.
                  Convention ini, dalam hubungan antara Pemerintah-pemerintah
         yang mengadakan Perjanjian, adalah pengganti dari Convention Buenos Aires, 1952.

                                              Pasal 25.

                                  Berlakunya Reglemen-reglemen.
                     Reglemen-reglemen yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
  dianggap sebagai lampiran Convention ini dan akan tetap berlaku sampai saat berlakunya Reglemen-
reglemen baru yang dibuat oleh Konperensi Administrasi biasa yang berhak untuk itu, dan jika perlu oleh
                      Konperensi Administrasi luar biasa (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 26.

 Memuat peraturan mengenai perhubungan dengan Negara-negara bukan penyertai Convention (tidak
                                      ada perubahan).

                                              Pasal 27.
Memuat peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan antara Negara-negara anggota atau
                       anggota-anggota luar biasa (tidak ada perubahan).

                                      BAB III
                    HUBUNGAN DENGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
                          DAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL.

                                              Pasal 28.

  Memuat peraturan mengenai hubungan dengan P.B.B. yang dikuatkan dengan perjanjian, perjanjian
             mana termuat sebagai lampiran 6 dari Convention (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 29.

                             Hubungan dengan Badan-badan internasional.
    Untuk membantu terlaksananya sebuah Koordinasi internasional yang lengkap dalam lapangan
   pengiriman berita jarak jauh. Perhimpunan bekerja sama dengan Badan-badan internasional yang
       mempunyai kepentingan dan pekerjaan dalam lapangan tersebut. (tidak ada perubahan.)

                                               BAB IV

                           PERATURAN UMUM TENTANG PENGIRIMAN
                                   BERITA JARAK JAUH

                                              Pasal 30.

                      Memuat hak khalayak ramai untuk mempergunakan dinas
                   pengiriman berita jarak jauh internasional (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 31.

 Memuat peraturan mengenai penahanan telegram-telegram partikulir atau pemutusan pembicaraan-
  pembicaraan partikulir dengan telepon yang isinya membahayakan keselamatan Negara atau yang
bertentangan dengan undang-undang, dengan ketentuan atau ketertiban umum (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 32.

 Memperhentikan dinas untuk sementara waktu. Tiap-tiap anggota atau anggota luar biasa berhak untuk
  memperhentikan buat sementara waktu dinas perhubungan jarak jauh internasional, baik sama sekali
 maupun sebagian dan/atau untuk jenis berita yang tertentu saja, dengan syarat memberitahukan hal ini
kepada anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa dengan perantaraan Sekretaris Jenderal I.T.U.

                                              Pasal 33.

  Tanggungjawab. Memuat peraturan bahwa anggota dan anggota luar biasa tidak bertanggung jawab
     terhadap para pemakai dari dinas pemberitaan jarak jauh internasional, teristimewa mengenai
                            permintaan ganti rugi (tidak ada perubahan).

                                              Pasal 34.

 Pengrahasiaan berita-berita telekomunikasi. Memuat peraturan tentang cara memegang rahasia berita
             jarak jauh oleh para anggota dan anggota luar biasa (tidak ada perubahan).
                                                Pasal 35.

  Memuat peraturan tentang mendirikan, melayani dan menyelamatkan instalasi-instanasi dan saluran-
                           saluran telekomunikasi (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 36.

  Pemberitahuan pelanggaran-pelanggaran. Memuat peraturan bahwa Para anggota dan anggota luar
    biasa satu sama lain harus memberitahukan pelanggaran-pelanggaran dari peraturan-peraturan
            Convention beserta Regelemen-reglemen penyertainya (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 37.

  Tarip-tarip dan dinas cuma-cuma. Peraturan mengenai tarip- tarip berita jarak jauh dan pelbagai hal
  dimana dapat diberi pembebasan ongkos-ongkos, ditetapkan dalam Reglemen-reglemen penyertai
                                Convention (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 38.

  Mendahulukan pengiriman berita-berita jarak jauh mengenai keselamatan jiwa manusia. Berita-berita
jarak jauh mengenai ke- selamatan jiwa manusia di laut, di darat dan di udara beserta berita- berita jarak
   jauh mengenai penyakit menular dari "World Health Organisation" yang luar biasa pentingnya harus
                      didahulukan sekali pengirimannya (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 39.

 Memuat peraturan bahwa telegram-telegram Pemerintah dan percakapan telepon dari Pemerintah, jika
 diminta oleh sipengirim, harus didahulukan dari telegram-telegram atau percakapan-percakapan yang
                                      lain (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 40.

                                            Tulisan rahasia.
  Menentukan bahwa telegram-telegram Pemerintah dan Jawatan dalam semua perhubunagan dapat
dikirim dalam tulisan rahasia dan telegram-telegram partikulir dalam tulisan rahasia, hanya jika diizinkan
                          oleh Negara-negara anggota (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 41.

 Menentukan cara-cara membuat dan menyelesaikan perhitungan-perhitungan (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 42.

Menentukan satuan mata uang, yaitu frank emas = 100 centimes dengan berat 10/31 gram dan dengan
                              kadar 0.900 (tidak ada perubahan).

                                                Pasal 43.

Perjanjian khusus. Menentukan bahwa anggota-anggota/anggota-anggota luar biasa dapat mengadakan
peraturan-peraturan istimewa yang mengenai daerah mereka itu saja, dengan beberapa syarat (tidak ada
                                           perubahan).
                                               Pasal 44.

    Konperensi daerah, Perjanjian-perjanjian dan Organisasi- organisasi. Menentukan bahwa para
anggota/anggota luar biasa berhak mengadakan Konperensi daerah, mengadakan perjanjian daerah dan
                       mendirikan badan-badan regional (tidak ada perubahan).

                                                BAB V

                      PERATURAN ISTIMEWA UNTUK PERHUBUNGAN RADIO

                                               Pasal 45.

Memuat peraturan mengenai pemakaian frekuensi dan ruangan spektrum yang ada secara rasionil (tidak
                                       ada perubahan).

                                               Pasal 46.

          Memuat peraturan mengenai perhubungan sesama anggota (tidak ada perubahan).

                                               Pasal 47.

Memuat peraturan-peraturan mengenai kewajiban untuk menghindarkan gangguan-gangguan perintang
                                    (tidak ada perubahan).

                                               Pasal 48.

 Menyatakan kewajiban dari stasiun-stasiun radio untuk mendahulukan menerima panggilan-panggilan
dan berita-berita baha- ya, serta mendahulukan pula membalasnya dan segera mengerjakan seperlunya
                                        (tidak ada perubahan).

                                               Pasal 49.

 Anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa bersepakat untuk mengambil langkah-langkah yang
    diperlukan untuk menghindarkan pengiriman atau penyebaran dari tanda-tanda marabahaya,
   pengamanan atau identipikasi yang palsu atau yang serupa dengan itu dan bekerja sama dalam
   melokasi dan identipikasi dari stasiun-stasiun yang mengirim tanda-tanda tersebut dari negaranya
                                                 sendiri.

                                               Pasal 50.

  Menetapkan bahwa instalasi-instalasi listrik radio dari jawatan pertahanan nasional dibebaskan sama
sekali dari kewajiban perjanjian berita jarak jauh, akan tetapi jawatan-jawatan itu pada umumnya sedapat
mungkin harus mengindahkan peraturan-peraturan reglemen tentang: pemberian pertolongan ketika ada
bahaya, gangguan-gangguan listrik yang merintangi, type penyiaran, frekuensi dan cara pekerjaan dalam
                                             perhubungan umum.
  Akan tetapi bila instalasi-instalasi tersebut mengambil bagian dalam dinas untuk perhubungan umum
atau dinas-dinas lain yang diatur dalam Reglemen-reglemen yang dilampirkan pada Convention ini, maka
pada umumnya dinas-dinas tersebut hendaklah tunduk pada peraturan-peraturan yang diatur untuk dinas
                                        tersebut (tidak ada perubahan).

                                                BAB VI
                                              DEFINISI.

                                               Pasal 51.

                 Menetapkan bahwa jika tidak bertentangan dengan teks Convention :

a) Istilah-istilah yang diuraikan dalam lampiran-lampiran mempunyai arti yang diberikan dilampirkan itu;

    b) Istilah-istilah lain yang diuraikan dalam Reglemen-reglemen yang dimaksud dalam Pasal 14,
      mempunyai arti yang diberikan dalam Reglemen-reglemen tersebut (tidak ada perobahan).

                                                BAB VII

                                      PERATURAN TERAKHIR

                                               Pasal 52.

                                    Tanggal berlakunya Convention.
  Menentukan bahwa Convention ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1961 antara negara-negara,
daerah-daerah atau kumpulan dari daerah-daerah yang akta-ratipikasinya atau akta masuknya sebelum
                    tanggal tersebut sudah tersimpan pada Sekretaris Jenderal I.T.U.
 Kalimat penghabisan dari Convention Geneva 1959 yang sesudah itu disusul oleh tanda-tanda tangan
    dari para delegasi dari semua negara-negara, daerah-daerah atau kumpulan daerah-daerah yang
                             mengunjungi konperensi tersebut berbunyi sbb :
Sebagai bukti bahwa para utusan yang berkuasa penuh masing-masing menanda tangani Convention ini
 pada tiap lembar bahasa-bahasa Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dalam rangkap satu,
   dengan pengertian bahwa jika terdapat perselisihan, maka teks bahasa Perancislah yang dianggap
     benar; lembar tersebut disimpan diarsip dari International Telecommunication Union, sedangkan
      salinannya akan dikirimkan sebuah kepada tiap- tiap Negara yang turut menandatanganinya.

                                       LAMPIRAN-LAMPIRAN.

                                              Lampiran 1.

 Memuat nama-nama Negara, daerah-daerah atau kumpulan daerah-daerah yang menurut Pasal 1 ayat
(2a) dianggap sebagai anggota International Telecommunication Union. (Dalam Convention Atlantic City
   1947 termuat 78 Negara-negara, daerah-daerah atau kumpulan daerah-daerah; dalam Convention
     Buenos Aires 1952 tercantum 90 Negara-negara, daerah-daerah dan kumpulan daerah-daerah
 sedangkan dalam Convention Geneva 1959 termuat 96 Negara-negara, daerah-daerah dan kumpulan
                                          daerah-daerah).

                                              Lampiran 2

Memuat nama-nama daerah yang menurut Pasal 1 ayat (3a) dianggap sebagai anggota luar biasa dari
International Telecommucation Union sebanyak 5 buah (Dalam Convention Atlantic City 1947 Kosong,
                          dalam Convention Buenos Aires 1952 2 buah).

                                              Lampiran 3.

 Memuat istilah-istilah yang dipakai dalam Convention dalam lampiran-lampirannya, ditambah dengan
       beberapa istilah yang baru atau tambahan-tambahan dalam istilah-istilah yang lama.
                                              Lampiran 4.

Memuat cara procedure penyelesaian perselisihan mengenai soal-soal tentang menafsirkan Convention
                     ini atau Reglemen- reglemennya (tidak ada perubahan).

                                              Lampiran 5.

                        Adalah Reglemen Umum dibagi dalam 2 bagian, yaitu :

          Bagian I memuat peraturan-peraturan umum mengenai konperensi-konperensi dan
 Bagian II memuat peraturan-peraturan tentang Panitia-panitia Penasehat Internasional C.C.I.T.T. dan
                                            C.C.I.R.).

                                              Bagian I
     Menguraikan cara mengundang dan mengizinkan menghadiri Plenipotentiary dan Administrative
Conferences, jika sekiranya yang mengundang adalah Pemerintah sesuatu Negara anggota. Selanjutnya
  ditentukan batas waktu untuk mengajukan usul-usul kepada konperensi-konperensi dan syarat-syarat
   mengemukakannya, surat-surat kepercayaan (credentials) untuk konperensi- konperensi, procedure
untuk mengadakan konperensi-konperensi Administrasi luar biasa atau konperensi Administrasi istimewa
 hal-hal perubahan tanggal atau tempat konperensi-konperensi itu. Reglemen rumah tangga konperensi.

                                             Bagian II
   Menguraikan peraturan-peraturan umum, syarat-syarat ikut serta, tugas dan sidang dari Plenary
                                     Assembly, bahasa dan cara
memungut suara disidang rapat pleno, susunan komisi pelajar, tugas dari Direktur, tugas dari Sekretariat
Khusus. Usul-usul pada Administrative Conferences, perhubungan antara panitia-panitia penasehat satu
                  sama lain dan dengan organisasi-organisasi internasional lainnya.

                                              Lampiran 6

   Menetapkan perjanjian antara United Nations dan International Telecommunication Union. Dalam
 perjanjian tersebut. P.B.B mengakui I.T.U. sebagai badan istimewa (specialized agency) yang diserahi
  mengambil semua tindakan yang dalam akta pendiriannya dianggap cakap untuk mencapai maksud-
                       maksud yang telah menjadi tujuannya dalam akta tersebut.

  Selanjutnya dalam lampiran ini diatur hal-hal mengirim wakil, menempatkan soal-soal dalam acara,
     anjuran-anjuran P.B.B., pertukaran keterangan-keterangan dan surat-surat, membantu P.B.B.,
 perhubungan dengan Mahkamah Pengadilan Internasional, peraturan tentang pegawai-pegawai I.T.U.
  dan P.B.B., pekerjaan statistik peraturan pekerjaan administrasi dan teknik, aturan- aturan anggaran
    belanja dan keuangan, membiayai jawatan-jawatan khusus, pemakaian "laisser-passer" P.B.B.
persetujuan antara Badan-badan, perhubungan antara I.T.U. dan P.B.B., jawatan telekomunikasi P.B.B.,
               melaksanakan persetujuan perbaikan dan mulai berlakunya persetujuan.

                                         FINAL PROTOCOL.

  Dalam Final Protocol yang merupakan bagian dari Final Acts dari Plenipotentiary Conference Geneva
 1959, diberi kesempatan pada kepada wakil-wakil berkuasa penuh untuk menerangkan bahwa mereka
menandatangani Convention ini dengan syarat-syarat, 29 negara-negara mengajukan syarat-syaratnya,
                         a.l. dari Indonesia yang menerangkan sebagai berikut:
 "Berhubung dengan kenyataan yang Irian Barat secara konstitusioneel adalah bagian yang tidak dapat
   dipisahkan dari Republik Indonesia, maka delegasi Indonesia pada Plenipotentiary Conference dan
                         Administrative Radio Conference Geneva 1959 secara
formil menerangkan bahwa tanda tangan mereka pada Convention ini dan Reglemen Radio sama sekali
 tidak berarti bahwa Republik Indonesia menerima penyebutan Irian Barat (New Guinea) yang 'dimulai
dengan kata "Netherlands" dalam dokumen-dokumen dari Perhimpunan dan Reglemen Radio (lampiran-
                             lampiran dan/atau tambahan-tambahannya).

                                      ADDITIONAL PROTOCOL.

 Dalam Additional Protocols, penyertai Convention, yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa
                                           penuh, dimuat:

                                               Protocol I.

                  Cara memilih skala iuran oleh para anggota dan anggota luar biasa.
                                              Protocol II.

   Memuat peraturan tentang pengeluaran-pengeluaran Perhimpunan untuk masa 1961 sampai 1965.

                                              Protocol III.

 Memuat batas-batas pengeluaran biasa dari Perhimpunan untuk tahun 1960, sebanyak 9 milliun francs
                                   Swiss guna ongkos-ongkos:

                                        1. Administrative Council
                                          2. General Secretariat
                             3. International Frequency Registration Board
                         4. Sekretariat-sekretariat dari C.C.I.T.T. dan C.C.I.R.
  5. Laboratorium-laboratorium dan instalasi-instalasi teknik dari Perhimpunan, tidak termasuk jumlah-
                          jumlah yang diambil dari C.C.I.T.T. Reserve Fund.

                                              Protocol IV.

                           Memuat persetujuan-persetujuan sementara, yaitu:

  1. Administrative Council yang dipilih oleh konperensi tersebut. dengan cara seperti yang ditetapkan
   dalam Pasal 9 dari Convention tersebut, yang telah mengadakan pertemuannya pertama sebelum
 Protocol yang sekarang ditandatangani, akan terus menunaikan tugasnya seperti yang ditetapkan oleh
                                           Convention tersebut.

 2. Ketua dan Wakil-Ketua yang dipilih oleh Administrative Council selama berlangsungnya pertemuan
    pertama tersebut akan tetap melakukan pekerjaannya sampai pemilihan pengganti mereka pada
                   pembukaan sidang tahunan Administrative Council tahun 1961.

  3. Sebelas orang anggota dari International Frequency Registration Board (I.F.R.B.) yang dipilih pada
  Konperensi Adminis- trasi Radio yang sekarang (Geneva 1959) dengan cara seperti yang ditetapkan
      pada nomor 160 sampai 169 dari Convention tersebut. akan mulai bertugas pada tanggal yang
                                    ditetapkan Konperensi tersebut.

4. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Plenipotentiary Conference dengan
    cara seperti yang ditetapkan dalam Pasal 6 dari Convention tersebut akan memulai tugasnya pada
                                        tanggal 1 Januari 1960.

                        RESOLUTIONS, RECOMMENDATIONS AND OPINION.
                                        Resolutions Nomor 1.

     Peraturan sementara pegawai-pegawai Staf untuk pejabat- pejabat Perhimpunan yang dipilih.

                     Pegawai-pegawai Staf yang dipilih dibagi atas 3 bagian yaitu:

 1. Pejabat-pejabat yang dipilih oleh Plenipotentiary Conference untuk waktu yang tertentu; Sekretaris
                                Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal;

  2. Pejabat-pejabat yang dipilih oleh Konperensi Administrasi Radio biasa untuk waktu yang tertentu;
                                      anggota-anggota dari I.F.R.B.

3. Pejabat-pejabat yang dipilih oleh Plenary Assemblies dari Badan-badan Penasehat untuk waktu yang
                                              tidak tertentu:

                            Direktur-direktur dari Badan-Badan Penasehat.

Administrative Council dikuasakan untuk menjalankan peraturan-peraturan sedemikian untuk sementara
  waktu, baik seluruhnya maupun sebagian, sampai Plenipotentiary Conference yang akan datang.

                                          Resolusi Nomor 2.

               Memuat gaji-gaji para pejabat yang dipilih mulai tanggal 1 Januari 1960.

                                          Resolusi Nomor 3.

 Mengenai sistem pensiun untuk para anggota I.F.R.B. yang harus dipelajari oleh Sekretaris Jenderal
                  dalam hubungan dengan United Nations Joint Staff Pension Fund.
Administrative Council pada sidang tahunan yang akan datang akan mempertimbangkan usul-usul dari
             Sekretaris Jenderal tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan

                                          Resolusi Nomor 4.

   Mengenai pengunduran diri dari Vice-Director C.C.I.R. oleh sebab pada tanggal 31 Mei 1961 yang
bersangkutan mencapai umur 65 tahun dan berhubung dengan itu menurut kebiasaan harus meletakkan
 jabatannya pada tanggal 31 Desember 1961, memutuskan menguasakan pada Administrative Council
  untuk mengizinkan memperpanjang pengisian jabatan, tersebut sampai Plenary C.C.I.R. tahun 1963.

                                          Resolusi Nomor 5.

  Mengenai Koordinasi antara Badan-badan tetap dari Perhimpunan, khusus dalam soal-soal bantuan
  teknik, hubungan keluar dan penerangan pada khalayak ramai. Administrative Council diminta untuk
                       mengeluarkan petunjuk-petunjuk umum yang diperlukan.

                                          Resolusi Nomor 6.

Mengenai undangan pada Administrative Council untuk. mengambil langkah-langkah seperlunya untuk
mempelajari organisasi pelbagai Sekretariat yang ada di ITU oleh para ahli yang netral dengan bekerja
                                 sama dengan Sekretaris Jenderal.

                                          Resolusi Nomor 7.
Mengenai penyamaan syarat-syarat dinas, gaji-gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun-pensiun dari ITU
                           dengan United Nations Common System.

                                         Resolusi Nomor 8.

                          Mengenai Dana Kesejahteraan para pegawai ITU.

                                         Resolusi Nomor 9.

  Anggota staf dari Perhimpunan dari golongan G1 sampai G7 hendaklah terdiri dari berbagai bangsa.

                                        Resolusi Nomor 10.

Mengenai tunjangan jaminan penghidupan bagi para anggota staf Perhimpunan yang mengundurkan diri.

                                        Resolusi Nomor 11.

Mengenai pemeliharaan dari saluran-saluran telekomunikasi internasional yang melalui daerahnya oleh
                               tiap anggota atau anggota luar biasa.

                                        Resolusi Nomor 12.

  Mengenai ikut sertanya CCITT dalam Kegiatan-kegiatan dari Joint International Committee for Tests
     mengenai perlindungan dari saluran-saluran telekomunikasi dan Kabel-kabel dalam tanah.

                                        Resolusi Nomor 13.

 Mengenai mempelajari pemindahan.dari beberapa peraturan- peraturan bersama dari Reglemen Radio
   Tambahan ke Reglemen- Reglemen Telegrap, Telepon atau Radio dan pemindahan dari beberapa
  peraturan-peraturan dari Reglemen Padio ke Reglemen- Reglemen Telegrap dan Telepon. Sekretaris
          Jenderal ditugaskan untuk mempelajari soal ini dan menganjurkan pada Administrasi-
administrasi paling sedikit setahun sebelum diadakannya Konperensi Administrasi Telegrap dan Telepon
  dan Konperensi Administrasi Radio, peraturan-peraturan mana yang harus dipindahkan (jika ada) dari
 Reglemen Radio ke Reglemen-Reglemen Telegrap atau Telepon atau dari Reglemen Radio Tambahan
                                          ke Reglemen Radio.

                                        Resolusi Nomor 14.

  Mengenai pembagian Negara-negara dalam kelas-kelas iuran dalam soal pengeluaran-pengeluaran
Perhimpunan dengan pengharapan bahwa anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa yang dinas
telekomunikasinya telah berkembang akan memilih kelas iuran yang lebih tinggi dari yang sekarang dan
mempertimbangkan kemungkinan dimasa depan untuk memilih kelas iuran yang cocok dengan sumber-
                                      sumber ekonominya.

                                        Resolusi Nomor 15.

 Mengenai ucapan banyak-terima kasih pada Pemerintah Konfederasi Swiss atas kerjasamanya dengan
Perhimpunan dalam bidang keuangan (dalam tahun-tahun 1953, 1954 dan 1958 memberi pinjaman pada
Perhimpunan) dan dengan pengharapan agar kerjasama tersebut, dalam masa depan dapat dilanjutkan,
   Sekretaris Jenderal diminta untuk menyampaikan resolusi ini pada Pemerintah Konfederasi Swiss.

                                        Resolusi Nomor 16.
  Mengenai pemeriksaan dari pertanggungan Keuangan Perhimpunan yang untuk tahun-tahun 1953
sampai 1959 dapat bantuan yang berharga dari Pemerintah Konfederasi Swiss dengan permintaan pada
 Pemerintah Konfederasi Swiss untuk memeriksa pertanggungan Keuangan Perhimpunan dengan lebih
                                             teliti lagi.

                                         Resolusi Nomor 17.

  Mengenai persetujuan terakhir terhadap pertanggungan Keuangan Perhimpunan untuk tahun-tahun
   1952-1958 dan ucapan terima kasih pada Sekretaris Jenderal dan stafnya untuk cara membuat
                                       pertangungan tersebut.

                                         Resolusi Nomor 18.

 Mengenai batas dari pengeluaran-pengeluaran biasa Perhimpunan untuk tahun 1959 sebanyak Francs
             Swiss 6.712.550 sesuai dengan resolusi Administrative Council Nomor 399.

                                         Resolusi Nomor 19.

 Mengenai undangan pada anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa yang masih menunggak
     dalam pembayaran iuran mereka supaya melunasinya selekas mungkin dan meminta pada
 Administrative Council untuk melanjutkan usaha-usahanya untuk mendapat pembayaran dari hutang-
  hutang tersebut. selekas mungkin dan memberikan instruksi-instruksi seperlunya pada Sekretaris
                                             Jenderal.

                                         Resolusi Nomor 20.

    Mengenai tunggakan iuran-iuran yang dubies supaya dimuat dalam perhitungan khusus yang
 menyatakan administrasi-administrasi dan maskapai-maskapai partikulir yang sah yang bersangkutan.

                                         Resolusi Nomor 21.

Mengenai iuran-iuran yang dibekukan berhubung dengan kejadian-kejadian dalam perang dunia kedua,
yaitu sebanyak francs Swiss 261.353,72 yang dihapuskan dari anggaran biasa tahun 1953 sampai 1959
  dan masih ada sisa lagi sebanyak francs Swiss 111.999 supaya selekas mungkin dihapuskan pula.

                                         Resolusi Nomor 22.

 Mengenai pemakaian dari mesin-mesin hitung electronic oleh Badan tetap IFRB dengan instruksi pada
 Badan tersebut. untuk mempelajari pemakaian yang meningkat dari mesin-mesin hitung tersebut. guna
  pekerjaan teknik dan semi teknik dan membuat percobaan praktis yang luas, membuat laporan pada
 Administrative Council yang menyatakan berapa bagian dari pekerjaan dapat dilakukan oleh staf ekstra
  atau oleh mesin hitung electronic dan mengajukan usul-usul pada Administrative Council pada sidang
                       tahunan 1960 atau 1961 untuk menyewa alat-alat tersebut.

                                         Resolusi Nomor 23.

Mengenai tunjangan bagi anggota-anggota Administrative Council yang besarnya francs Swiss 80 sehari,
      diturunkan menjadi francs Swiss 30 sehari selama dalam perjalanan di laut dan di udara.

                                         Resolusi Nomor 24.
    Mengenai perbelanjaan dari pertumbuhan telekomunikasi di Negara-negara yang baru atau baru
                    bertumbuh supaya jangan di- bebankan pada Perhimpunan.

                                        Resolusi Nomor 25.

                         Mengenai ikut sertanya Perhimpunan dalam "Expended
   Programme of Technical Assistance" dari PBB dengan menguasakan Administrative Council untuk
menjamin meneruskan ikut sertanya Perhimpunan dalam "Expanded Programme" tersebut. dalam rangka
Perhimpunan dan meminta pada berbagai Badan-badan tetap dari Perhimpunan untuk memudahkan ikut
sertanya ini dan mengundang Administrative Council untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari Badan
                          tetap Perhimpunan dalam bidang ini dan menyiapkan
     tiap tahun laporan tentang ikut sertanya Perhimpunan dalam "Expanded Programme" tersebut.

                                        Resolusi Nomor 26.

    Mengenai perubahan yang lengkap dalam procedure yang berhubungan dengan ikut sertanya
 Perhimpunan dalam "Expanded Programme of Technical Assistance" dari PBB Administrative Council
                     yang ditugaskan untuk mengadakan perubahan tersebut.

                                        Resolusi Nomor 27.

   Mengenai administrasi dari proyek bantuan teknik supaya Sekretaris Jenderal mengambil langkah-
 langkah seperlunya dengan persetujuan dari PBB dan Badan bantuan tekniknya untuk menjamin yang
  Sekretariat Jenderal dari Perhimpunan lambat laun mengambil alih pekerjaan-pekerjaan administratip
                          yang dikerjakan atas nama Perhimpunan oleh P.B.B.

                                        Resolusi Nomor 28.

 Mengenai ongkos-ongkos administratip dan "operational" sebagai hasil dari ikut sertanya Perhimpunan
dalam "Expanded Programme of Technical Assistance" akan dimasukkan dalam anggaran Perhimpunan,
dengan pengertian bahwa penggantian pembayaran dari "Special Account of the Expanded Programme"
                  akan dimasukkan sebagai penerimaan dalam anggaran tersebut.

                                        Resolusi Nomor 29.

   Mengenai kerjasama Perhimpunan dalam "United Nations Special Fund for Economic Development"
   dengan instruksi kepada Sekretaris Jenderal I.T.U. untuk mempelajari masalah-masalah yang akan
 timbul dengan ikut sertanya Perhimpunan dalam kegiatan-kegiatan dari "United Nations Special Fund",
 dan membuat laporan yang lengkap pada Administrative Council pada sidang tahunannya yang berikut
 dan mengundang Administrative Council untuk memberikan laporan lengkap mengenai soal ini kepada
                             Plenipotentiary Conference yang akan datang.

                                        Resolusi Nomor 30.

Mengenai pertumbuhan dari telekomunikasi di Asia dan Timur Jauh dengan instruksi pada Administrative
 Council untuk mengambil langkah-langkah yang mungkin dalam rangka Convention untuk meneruskan
 kerja-sama yang sangat aktip dengan E.C.A.F.E. dalam menyelenggarakan anjuran-anjuran yang telah
  disetujui oleh "Inland Transport dan Communications Comittee E.C.A.F.E." dan khusus proyek-proyek
  telekomunikasi yang terdapat dalam program kerja yang dianjurkan oleh "the Working Party" dengan
                                  bantuan sepenuhnya dari Perhimpunan.

                                        Resolusi Nomor 31.
                      Mengenai harapan pada P.B.B. untuk meninjau kembali soal
    hak mendahulukan dan pembebasan ongkos-ongkos untuk telegram-telegram pemerintah atas
  panggilan-panggilan telepon pemerintah yang dikirim oleh Kepala-kepala dari Specialized Agencies",
 karena Plenipotentiary Confence Geneva 1959 telah memutuskan untuk tidak memasukkannya dalam
     lampiran 3 dari Convention dan meminta pada P.B.B untuk mengambil perubahan seperlunya
dalam Pasal IV, seksi 11 dari "Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies".

                                          Resolusi Nomor 32.

Mengenai pemakaian jaring telekomunikasi P.B.B. untuk lalu lintas telegrap dari "Specialized Agencies".
Dalam soal-soal darurat, Perhimpunan tidak keberatan yang traffic dari "Specialized Agencies" disalurkan
    melalui jaring telekomunikasi point-point P.B.B dengan tarip yang ditetapkan dalam Pasal 7 dari
Reglemen Telegrap atau bebas ongkos dan meminta kepada Sekretaris-Jenderal I.T.U. untuk mengambil
                                   langkah-langkah yang diperlukan.

                                          Resolusi Nomor 33.

      Mengenai telegram-telegram dan panggilan-panggilan telepon dari "Specialized Agencies".
Karena Kepala-kepala dari "Specialized Agencies" tidak tersebut dalam lampiran 3 dari Convention dan
                                     mungkin pada suatu waktu
ada keadaan yang mengharuskan telegram-telegram dan panggilan- panggilan telepon pemerintah dari
 "Specialized Agencies" berhubung dengan penting isinya, didahulukan dan jika sebuah "Specialized
Agencies" ingin mendapat perlakuan khusus terhadap berita-berita telekomunikasinya, maka hendaklah
  badan tersebut memberitahu Administrative Council dan yang belakangan ini sesudah memeriksa
    kebenarannya akan memberitahu para anggota dan anggota luar biasa dari Perhimpunan untuk
meluluskan permintaan tersebut dan akan mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut dengan
memperhatikan pendapat yang terbanyak dari para anggota dan anggota luar biasa. Sekretaris Jenderal
    akan memberitahu para anggota dan anggota luar biasa tentang setiap keputusan yang diambil
                                       Administrative Council.

                                          Resolusi Nomor 34.

     Mengenai telekomunikasi dan pemakaian kendaraan-kendaraan luar angkasa untuk keperluan
 perdamaian dengan permintaan pada Sekretaris Jenderal untuk membertahukan P.B.B dan organisasi-
   organisasi internasional lainnya yang bersangkutan tentang keputusan-keputusan dari Konperensi
Administrasi Radio Geneva 1959 dan tentang hasil-hasil pelajaran teknik yang diambil oleh Badan-badan
Penasehat Internasional dan akan selalu memberitahu organisasi-organisasi tersebut tentang kemajuan-
                     kemajuan dalam bidang tersebut yang mengenai Perhimpunan.

                                          Resolusi Nomor 35.

            Mengenai dihubungkannya daerah-daerah tertentu dengan jaring telepon dunia.
Masih banyak daerah-daerah didunia ini yang belum mengecap kemajuan teleponi dan yang kepentingan
 sosial ekonomi dan kebudayaannya menghendaki agar daerah-daerah tersebut dihubungkan dengan
   jaring umum internasional dan yang untuk merealisasi keadaan ini merupakan masalah teknik dan
ekonomi dan yang mempelajari dan percobaan tentang ini akan mengakibatkan pengeluaran uang yang
banyak bagi administrasi-administrasi yang bersangkutan dan berhubung dengan itu diinstruksikan pada
  Badan-badan Penasehat Internasional untuk meneruskan "joint studies" tentang soal tersebut, agar
  daerah-daerah tersebut yang belum dihubungkan dapat dihubungkan dengan jaring telepon dunia.

                                          Resolusi Nomor 36.

Mengenai pengluasan dari kegiatan-kegiatan "Plan Committes" ke Amerika Latin, dengan instruksi pada
 Badan-badan Penasehat Internasional untuk memperluas kegiatan-kegiatan dari "Plan Committe on
 Development of the International Telecommunication Network" ke Amerika Latin dengan mengadakan
                           Working Party yang baik untuk tujuan tersebut.

                                        Resolusi Nomor 37.

Mengenai persetujuan antara I.T.U. dengan berbagai pemerintahan dengan menguasakan Administrative
 Council untuk atas nama Perhimpunan mengadakan persetujuan yang diperlukan. dengan Pemerintah
   Konfederasi Swiss dan dengan pembesar-pembesar pemerintahan lainnya terhadap hubungan-
          hubungan antara Perhimpunan, badan-badannya dan para pegawainya disatu fihak
 dan Pemerintah Konfederasi Swiss atau pembesar-pembesar pemerintahan lainnya di negara-negara
                    dimana petugas-petugas Perhimpunan ditempatkan, dilain fihak.

                                        Resolusi Nomor 38.

  Mengenai gedung Perhimpunan, yang untuk pembangunannya diterima banyak bantuan uang dari
 Pemerintah Konfederasi Swiss dan Kota Geneva dan oleh Republik Federal Jerman diberikan hadiah
  sebuah instalasi telepon dan juga dari Pemerintah Australia beberapa perlengkapan-perlengkapan.
     Sekretaris Jenderal dikuasakan sesudah berunding dengan Administrative Council terhadap
  kemungkinan kesukaran keuangan bagi Perhimpunan, untuk menerima semua hadiah-hadiah yang
      sudah atau akan diberikan guna perlengkapan dan penghiasan dari gedung baru tersebut.

                                        Resolusi Nomor 39.

 Mengenai usul perubahan lengkap dari Convention I.T.U. yang dikemukakan oleh delegasi Paraguay,
  dengan permintaan kepada Administrative Council untuk mempelajari usul perubahan tersebut dan
    memasukkan hasil pelajaran dengan anjuran-anjurannya kedalam laporan pada Plenipotentiary
Conference yang akan datang. Selanjutnya diminta pada para anggota dan anggota luar biasa untuk sudi
   mempelajari usul tersebut sebagai persiapan untuk Plenipotentiary Conference yang akan datang.

                                    Recommendation Nomor 1.

 Menganjurkan dengan memperhatikan ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan, baik oleh Administrasi-
   administrasi maupun oleh Perhimpunan jika Konperensi Administrasi biasa diadakan diluar tempat
kedudukan Perhimpunan, supaya Konperensi-Konperensi Administrasi biasa diadakan pada umumnya di
                                 tempat kedudukan Perhimpunan.

                                    Recommendation Nomor 2.

Menganjurkan agar Badan-badan Penasehat Internasional hendaknya mempertimbangkan kemungkinan.
  1. diadakannya sub-groups dalam study-groups yang bersangkutan, yang khusus bertanggung jawab
 dalam mempelajari masalah-masalah pengaruhnya fihak Partikulir dalam negara-negara baru atau baru
                                             bertumbuh,
       2. Khususnya menginstruksikan sub-groups tersebut untuk menjaring tiap-tiap peraturan dari
     "Councultative Committee Recommendations" yang berguna bagi negara-negara baru atau baru
 bertumbuh dan menyerahkan peraturan-peraturan tersebut sedapat mungkin dalam bentuk yang terang
                                            dan berguna.

                                    Recommendation Nomor 3.

                                          Mengingat akan

a) "the Universal Declaration of Human Rights" yang diterima oleh Sidang Umum P.B.B. pada tanggal 10
                                           Desember 1948.
b) Pasal-pasal 28, 29 dan 30 dari Convention I.T.U. Buenos Aires 1952, dan insyaf akan asas yang mulai
  bahwa berita-berita hendaknya dapat dikirim dengan bebas, menganjurkan kepada Para anggota dan
  anggota luar biasa dari Perhimpunan untuk mempermudah pengiriman berita-berita tanpa batas oleh
                                      dinas-dinas telekomunikasi.

                                     Recommendation Nomor 4.

 Mengingat laporan dari Administrative Council pada Plenipotentiary Conference dan memperhatikan
bahwa "Telecommunication Journal" akan lebih mendapat perhatian jika majalah tersebut memuat lebih
banyak keterangan-keterangan dari Administrasi-administrasi khusus mengenai "Technical Assistance",
 menganjurkan pada para anggota dan anggota luar biasa untuk memberikan lebih banyak karangan-
  karangan pada Sekretariat Jenderal yang dapat menarik perhatian Para pembaca majalah tersebut.

                                               Opinion.

Para anggota dan anggota luar biasa mengakui cita-cita untuk menghindarkan diberatinya tiap-tiap berita
                   jarak jauh internasional dengan suatu bea pajak (fiscal taxes).


 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-19 pada hari Jum'at tanggal 3
                                 Pebruari 1961, P.122/1960-1961

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_internasional_,mengenai_pengiriman_ber_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

10 perjanjian internasional tempat negara dan isi. Tempat berlangsungnya perjanjian internasional. Nama nama perjanjian internasional dan tempat berlangsungnya. Nama perjanjian internasional tempat berlangsung. Nama perjanjian internasional serta tempat berlangsungnya negara peserta an. Nama perjanjian internasional tempat berlangsungnya negara peserta dan isi perjanjian. Isi perjanjian jenewa tahun 1952.

Berlangsungnya perjanjian internasional. Http://carapedia.com/perjanjian_internasional_mengenai_pengiriman_berita_jarak_jauh_info1108.html. Nama perjanjian internasional dan tempat berlangsung serta negara peserta serta isi perjanjian. No perjanjian international. tempat berlangsung.nama peserta.isi perjanjian....10 perjanjian. Nama perjanjian internasional beserta tempat nama peserta dan isi perjanjiannya. Nama perjanjian internasional tempat berlangsung nama negara peserta isi perjanjiannya. Nama tempat berlangsung negara peserta isi perjanjian internasional.

10 perjanjian internasional tempat berlangsung negara peserta isi perjanjian. Nama perjanjian internasional tempat berlangsungnya negara peserta dan isi perjanjiannya. Daftar nama perjanjian internasional dan isi perjanjiannya. Contoh perjanjian internasional beserta tanggal dan isi perjanjiannya. Nama perjanjian internasional tempat berlangsung negara peserta dan isi perjanjian. Berita tentang isi perjanjian antara negara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.