Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU 33 thn 2004)

2004

Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU 33 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 33 TAHUN 2004
                                      TENTANG
                            PERIMBANGAN KEUANGAN
            ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     : a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                   mengamanatkan      diselenggarakan       otonomi     seluas-luasnya      dalam
                   kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

               b. bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
                   daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan
                   Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur
                   secara adil dan selaras;

               c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
                   penyediaan    sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan
                   Pemerintah    Pusat,       Desentralisasi,     Dekonsentrasi,     dan    Tugas
                   Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah
                   Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur
                   berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang
                   jelas antarsusunan pemerintahan;

               d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                   Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai
                   dengan    perkembangan        keadaan,       ketatanegaraan     serta   tuntutan
                   penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;

               e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan
                   huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan
                   Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Mengingat    : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23,
                  Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

              3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

              4. Undang-Undang      Nomor      15   Tahun   2004   tentang   Pemeriksaan
                  Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

              5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);


                           Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
              PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.


                                      BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1
              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


              1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                  Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
                  Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
      oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas
      Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
      prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 3. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
      adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
      demokratis,   transparan,     dan   efisien   dalam      rangka     pendanaan
      penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi,
      kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
      Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
      perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

 5. Daerah     otonom,    selanjutnya     disebut    Daerah,    adalah     kesatuan
      masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang
      mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
      masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
      masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi
      daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
      adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
      Pemerintahan Daerah.
 8. Desentralisasi adalah penyerahan           wewenang pemerintahan           oleh
      Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
      urusan   pemerintahan       dalam   sistem    Negara     Kesatuan    Republik
      Indonesia.

 9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
      gubernur sebagai wakil Pemerintah.

10.   Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah
      dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
      mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

11.   Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

12.   Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13.   Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai
      penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

14.   Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai
      pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
      bersangkutan.

15.   Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
      dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
      anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

16.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN
      adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

17.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD
      adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas
      dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.   Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan
      yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

19.   Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
      APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan
      Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

20.   Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
      yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk
      mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

21.   Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang
      bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
      pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai
      kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

22.   Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah
      dan kapasitas fiskal Daerah.

23.   Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang
      bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
      tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
      merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
24.   Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah
      menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang
      dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
      membayar kembali.

25.   Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada
      publik melalui penawaran umum di pasar modal.

26.   Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
      dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup
      semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
      Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
      vertikal pusat di daerah.

27.   Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
      dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan
      pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

28.   Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara
      asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah,
      badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk
      devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan
      pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

29.   Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan
      kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa,
      dan/atau krisis solvabilitas.

30.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah
      dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk
      periode 1 (satu) tahun.

31.   Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut
      Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat
      Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

32.   Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
      selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan
      penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja
      Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
      Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat
      Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran
      yang diperlukan untuk melaksanakannya.
33.    Pengguna     Anggaran      adalah   pejabat   pemegang     kewenangan
       penggunaan      anggaran   kementerian    negara/lembaga/Satuan    Kerja
       Perangkat Daerah.

34.    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
       barang milik Negara/Daerah.


                            BAB II
      PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN

                           Pasal 2

 (1)    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
        merupakan subsistem           Keuangan Negara     sebagai konsekuensi
        pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 (2)    Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah
        dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan
        tugas   oleh    Pemerintah      kepada   Pemerintah   Daerah     dengan
        memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

 (3)    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
        merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan
        penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
        Pembantuan.


                             Pasal 3

 (1)    PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
        untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi
        Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.

 (2)    Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara
        Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.

 (3)    Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam
        rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.

 (4)    Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah
        untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


                            BAB III
                 DASAR PENDANAAN
               PEMERINTAHAN DAERAH

                        Pasal 4

(1)   Penyelenggaraan    urusan    Pemerintahan    Daerah    dalam   rangka
      pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.

(2)   Penyelenggaraan    urusan    Pemerintah     yang   dilaksanakan   oleh
      gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.

(3)   Penyelenggaraan    urusan    Pemerintah     yang   dilaksanakan   oleh
      gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.

(4)   Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
      dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
      dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian
      dana.


                        BAB IV
          SUMBER PENERIMAAN DAERAH
                        Pasal 5

(1)   Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas
      Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.

(2)   Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
      dari:
      a. Pendapatan Asli Daerah;
      b. Dana Perimbangan; dan
      c. Lain-lain Pendapatan.
(3)   Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
      a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
      b. penerimaan Pinjaman Daerah;
      c. Dana Cadangan Daerah; dan
      d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.


                        BAB V
              PENDAPATAN ASLI DAERAH

                        Pasal 6

(1)   PAD bersumber dari:
        a. Pajak Daerah;
        b. Retribusi Daerah;
        c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
        d. lain-lain PAD yang sah.

(2)     Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
        meliputi:
        a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
        b. jasa giro;
        c.   pendapatan bunga;
        d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
             dan
        e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
             penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.


                           Pasal 7

Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:


a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan
      ekonomi biaya tinggi; dan

b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat
      mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan
      kegiatan impor/ekspor.


                           Pasal 8

Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang.


                           Pasal 9

Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.


                           BAB VI
                    DANA PERIMBANGAN
                      Bagian Kesatu
                           Jenis

                         Pasal 10

(1)   Dana Perimbangan terdiri atas:
      a. Dana Bagi Hasil;
      b. Dana Alokasi Umum; dan
      c.   Dana Alokasi Khusus.

(2)    Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.




                      Bagian Kedua
                     Dana Bagi Hasil

                         Pasal 11

(1)   Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

(2)   Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) terdiri atas:
      a.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
      b.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
      c.   Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
           Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

(3)   Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
      a. kehutanan;
      b. pertambangan umum;
      c. perikanan;
      d. pertambangan minyak bumi;
      e. pertambangan gas bumi; dan
      f.   pertambangan panas bumi.


                           Pasal 12

(1)   Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara
      daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2)   Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh
      persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
      a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi
         yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum
         Daerah provinsi;
      b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk
         daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke
         Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan
      c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

(3)   10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB
      dibagikan   kepada     seluruh    daerah   kabupaten      dan   kota   yang
      didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan,
      dengan imbangan sebagai berikut:
      a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada
         seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
      b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada
         daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya
         mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.

(4)   Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80%
      (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
      a. 16%      (enam     belas    persen)   untuk   daerah    provinsi    yang
         bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
         provinsi; dan
      b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan
         kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
         kabupaten/kota.
(5)   20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB
      dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten
      dan kota.

(6)   Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.


                          Pasal 13
(1)    Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
        Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian
        Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2)    Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(3)    Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
        Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh
        persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk
        provinsi.

(4)    Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
        dilaksanakan secara triwulanan.


                         Pasal 14

Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:

a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak
      Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
      yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan
      imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
      puluh persen) untuk Daerah.

b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan
      imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40%
      (empat puluh persen) untuk Daerah.

c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah
      yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen)
      untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan
      imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
      puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah
      Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
      pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
      dengan imbangan:
      1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah;
             dan
      2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.

f.    Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah
      Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
      pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
      dengan imbangan:
      1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah;
             dan
      2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.

g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
      bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi
      dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
      (delapan puluh persen) untuk Daerah.


                           Pasal 15

(1)     Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
        a.         16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
        b.         64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
              penghasil.

(2)     Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
        a.         16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
        b.         32%     (tiga   puluh   dua   persen)   untuk   kabupaten/kota
              penghasil; dan
        c.         32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang
              sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
              bersangkutan.


                           Pasal 16

Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b:
a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk
      rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan
      rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.

                             Pasal 17

(1)     Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 14 huruf c terdiri atas:
        a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
        b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).

(2)     Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang
        menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
        dibagi dengan rincian:

        a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

        b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(3)     Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran
        Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
        a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
        b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
        c.   32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
             provinsi yang bersangkutan.

(4)     Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
        dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
        dalam provinsi yang bersangkutan.


                             Pasal 18

(1)     Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
        d terdiri atas:
        a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
        b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.

(2)     Dana    Bagi      Hasil   dari   Penerimaan   Negara   sektor   perikanan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan
        porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


                             Pasal 19
(1)   Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
      dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya
      alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah
      yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
      lainnya.

(2)   Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
      persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
      a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
      b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
      c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
          provinsi yang bersangkutan.

(3)   Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen)
      dibagi dengan rincian sebagai berikut:
      a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
      b. 12%     (dua   belas   persen)   dibagikan    untuk   kabupaten/kota
          penghasil; dan
      c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
          dalam provinsi bersangkutan.

(4)   Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
      dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
      semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.


                        Pasal 20

(1)   Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
      angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
      menambah anggaran pendidikan dasar.

(2)   Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masing-
      masing dengan rincian sebagai berikut:
      a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
          bersangkutan;
      b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
          penghasil; dan
      c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
           lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)   Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
      dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
      dalam provinsi yang bersangkutan.


                        Pasal 21

(1)   Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara
      Bukan Pajak yang terdiri atas:
      a. Setoran Bagian Pemerintah; dan
      b. Iuran tetap dan iuran produksi.

(2)   Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang
      dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
      huruf g dibagi dengan rincian:
      a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
      b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
      c.   32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
           provinsi yang bersangkutan.

(3)   Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
      dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
      dalam provinsi yang bersangkutan.


                        Pasal 22

Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber
daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah
penghasil.


                        Pasal 23

Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun
anggaran berjalan.



                        Pasal 24
(1)   Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak
      bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
      dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN
      tahun berjalan.

(2)   Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga
      puluh persen), penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN
      Perubahan.


                          Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas
penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.


                          Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                        Bagian Ketiga
                   Dana Alokasi Umum

                          Pasal 27

(1)   Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua
      puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang
      ditetapkan dalam APBN.

(2)   DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan
      alokasi dasar.

(3)   Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan
      fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.

(4)   Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
      berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.


                          Pasal 28

(1)   Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
      untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
(2)   Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah,
      Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per
      kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.

(3)   Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang
      berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.


                         Pasal 29

Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.


                         Pasal 30

(1)   DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana
      dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian
      bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh
      daerah provinsi.

(2)   Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang
      bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.


                         Pasal 31

(1)   DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan
      perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
      jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota.

(2)   Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota
      yang   bersangkutan     dan    total   celah   fiskal   seluruh   daerah
      kabupaten/kota.


                         Pasal 32

(1)   Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima
      DAU sebesar alokasi dasar.
(2)   Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut
      lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar
      setelah dikurangi nilai celah fiskal.

(3)   Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut
      sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.


                         Pasal 33

Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah
dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan.


                         Pasal 34

Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan
pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan otonomi daerah.


                         Pasal 35

Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.


                         Pasal 36

(1)   Penyaluran     DAU     sebagaimana      dimaksud     dalam    Pasal    35
      dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua
      belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan.

(2)   Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      sebelum bulan bersangkutan.


                         Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                     Bagian Keempat
                   Dana Alokasi Khusus

                         Pasal 38
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.


                         Pasal 39

(1)   DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
      khusus yang merupakan urusan Daerah.

(2)   Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
      fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.


                         Pasal 40

(1)   Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum,
      kriteria khusus, dan kriteria teknis.

(2)   Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam
      APBD.

(3)   Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan     memperhatikan        peraturan        perundang-undangan       dan
      karakteristik Daerah.

(4)   Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
      kementerian Negara/departemen teknis.


                         Pasal 41

(1)   Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping
      sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.

(2)   Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
      dalam APBD.

(3)   Daerah    dengan     kemampuan          fiskal   tertentu   tidak   diwajibkan
      menyediakan Dana Pendamping.


                         Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                         BAB VII
               LAIN-LAIN PENDAPATAN

                         Pasal 43
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana
Darurat.



                        Pasal 44

(1)   Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan
      bantuan yang tidak mengikat.

(2)   Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan
      melalui Pemerintah.

(3)   Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah
      Daerah dan pemberi hibah.

(4)   Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3).


                        Pasal 45

Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                        Pasal 46

(1)   Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN
      untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional
      dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh
      Daerah dengan menggunakan sumber APBD.

(2)   Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau
      peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.


                        Pasal 47

(1)   Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang
      dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.

(2)   Daerah    dinyatakan   mengalami    krisis   solvabilitas   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

(3)   Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
      Rakyat.
                       Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                       BAB VIII
                  PINJAMAN DAERAH

                    Bagian Kesatu
                   Batasan Pinjaman

                       Pasal 49

(1)   Pemerintah    menetapkan     batas   maksimal   kumulatif   pinjaman
      Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan
      dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.

(2)   Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik
      Bruto tahun bersangkutan.

(3)   Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
      Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan
      Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.

(4)   Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


                       Pasal 50

(1)   Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar
      negeri.

(2)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau
      pemotongan atas penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri
      Keuangan.


                    Bagian Kedua
                   Sumber Pinjaman

                       Pasal 51
(1)   Pinjaman Daerah bersumber dari:
      a. Pemerintah;
      b. Pemerintah Daerah lain;
      c. lembaga keuangan bank;
      d. lembaga keuangan bukan bank; dan
      e. masyarakat.

(2)   Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.

(3)   Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan
      melalui pasar modal.


                     Bagian Ketiga
           Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman

                        Pasal 52

(1)   Jenis Pinjaman terdiri atas :
      a. Pinjaman Jangka Pendek;
      b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
      c. Pinjaman Jangka Panjang.

(2)   Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama
      dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali
      pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain
      seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

(3)   Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari
      satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman
      yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi
      dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala
      Daerah yang bersangkutan.

(4)   Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu
      tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang
      meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada
       tahun-tahun       anggaran     berikutnya   sesuai   dengan    persyaratan
       perjanjian pinjaman yang bersangkutan.


                      Bagian Keempat
                  Penggunaan Pinjaman

                           Pasal 53

(1)    Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup
       kekurangan arus kas.

(2)    Pinjaman      Jangka    Menengah       dipergunakan    untuk   membiayai
       penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan.

(3)    Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek
       investasi yang menghasilkan penerimaan.

(4)    Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan
       persetujuan DPRD.


                         Bagian Kelima
                  Persyaratan Pinjaman

                           Pasal 54

Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:

a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan
      ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
      penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;

b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman
      ditetapkan oleh Pemerintah;

c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal
      dari Pemerintah.


                           Pasal 55

(1)    Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

(2)    Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh
        dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3)   Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah
      yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi
      Daerah.


                    Bagian Keenam
                Prosedur Pinjaman Daerah

                        Pasal 56

(1)   Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
      yang dananya berasal dari luar negeri.

(2)   Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada
      Pemerintah Daerah.

(3)   Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

(4)   Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.


                     Bagian Ketujuh
                    Obligasi Daerah

                        Pasal 57

(1)   Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah
      di pasar modal domestik.

(2)   Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
      nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

(3)   Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal
      54 dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal.

(4)   Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai investasi
      sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan
      manfaat bagi masyarakat.

(5)   Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok
      Obligasi Daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.
                            Pasal 58

(1)    Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala
       Daerah    terlebih    dahulu mendapatkan   persetujuan   DPRD    dan
       Pemerintah.

(2)    Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nilai
       bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat
       penetapan APBD.


                            Pasal 59

Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.


                            Pasal 60

Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal pembayaran bunga;
d. tingkat bunga (kupon);
e. frekuensi pembayaran bunga;
f.    cara perhitungan pembayaran bunga;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum
      jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.


                            Pasal 61

(1)    Persetujuan       DPRD     mengenai   penerbitan   Obligasi   Daerah
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran
       semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat
       penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.

(2)    Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi
       Daerah pada saat jatuh tempo.
(3)   Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
      berakhirnya kewajiban tersebut.

(4)   Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan
      pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut
      kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.


                        Pasal 62

(1)   Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.

(2)   Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      sekurang-kurangnya meliputi:
      a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah
           termasuk kebijakan pengendalian risiko;
      b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
      c. penerbitan Obligasi Daerah;
      d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
      e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
      f.   pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
      g. pertanggungjawaban.


                   Bagian Kedelapan
                  Pelaporan Pinjaman

                        Pasal 63

(1)   Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan
      kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun
      anggaran berjalan.

(2)   Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat
      menunda penyaluran Dana Perimbangan.



                        Pasal 64

(1)   Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib
      dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)   Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya
      kepada     Pemerintah,      kewajiban   membayar       pinjaman     tersebut
      diperhitungkan     dengan     DAU   dan/atau    Dana    Bagi   Hasil    dari
      Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.



                         Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                          BAB IX
              PENGELOLAAN KEUANGAN
         DALAM RANGKA DESENTRALISASI

                       Bagian Kesatu
                        Asas Umum

                         Pasal 66

(1)   Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan
      perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
      bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan
      manfaat untuk masyarakat.

(2)   APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
      APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)   APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
      alokasi, dan distribusi.

(4)   Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran
      yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

(5)   Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah
      tahun anggaran berikutnya.

(6)   Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      untuk    membentuk         Dana   Cadangan     atau    penyertaan    dalam
      Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu
      dari DPRD.


                         Pasal 67
(1)   Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah
      Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

(2)   Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada
      pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai
      pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

(3)   Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan
      keuangan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah
      didanai melalui APBD.

(4)   Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
      pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau
      bunga.

(5)   APBD     disusun    sesuai     dengan   kebutuhan    penyelenggaraan
      pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah.

(6)   Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
      pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
      tentang APBD.

(7)   Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus
      tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.




                         Pasal 68

Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi
masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.



                      Bagian Kedua
                      Perencanaan

                         Pasal 69

(1)   Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah
      Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja
      Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
      pembangunan nasional.

(2)   RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar
      penyusunan rancangan APBD.
(3)   RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA
      SKPD.

(4)   Ketentuan        mengenai     pokok-pokok    penyusunan    RKA     SKPD
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur
      dengan Peraturan Daerah.


                          Pasal 70

(1)   APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
      anggaran pembiayaan.

(2)   Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
      dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain
      Pendapatan.

(3)   Anggaran      belanja       sebagaimana     dimaksud   pada    ayat    (1)
      diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
      jenis belanja.

(4)   Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
      atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.


                          Pasal 71

(1)   Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
      anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambat-
      lambatnya bulan Juni tahun berjalan.

(2)   DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah
      Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran
      berikutnya.

(3)   Berdasarkan       kebijakan    umum   APBD      yang   telah   disepakati,
      Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon
      anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.


                          Pasal 72

(1)   Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD
      tahun berikutnya.
(2)   Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan
      dicapai.

(3)   RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
      prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
      sudah disusun.

(4)   Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam
      pembicaraan pendahuluan RAPBD.

(5)   Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada
      pejabat pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan
      rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.


                        Pasal 73

(1)   Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
      APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
      kepada DPRD.

(2)   DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan
      APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.

(3)   Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
      Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.


                     Bagian Ketiga
                       Pelaksanaan

                        Pasal 74

Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke
Rekening Kas Umum Daerah.


                        Pasal 75

(1)   Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya
      dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan
      ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

(2)   Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan
      Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-
      tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.

(3)   Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
      SKPD      yang dipimpinnya    berdasarkan    alokasi   anggaran   yang
      ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(4)   Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut
      dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

(5)   Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata
      anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan
      atas beban APBD.

(6)   Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh
      bendahara umum Daerah.

(7)   Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh
      dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.


                        Pasal 76

(1)   Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan
      yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang
      ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2)   Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK,
      Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi
      untuk pengeluaran tertentu.

(3)   Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi
      penerimaan      pembiayaan    APBD   dalam    tahun    anggaran   yang
      bersangkutan.


                        Pasal 77

(1)   Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
      ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum
      Daerah.

(2)   Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat
      ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan
      risiko rendah.


                          Pasal 78

(1)   Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
      atas dasar prinsip saling menguntungkan.

(2)   Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)   Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.


                          Pasal 79

(1)   Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja
      dari APBD yang belum tersedia anggarannya.

(2)   Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan
      dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam
      Laporan Realisasi Anggaran.


                          Pasal 80

(1)   Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
      sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(2)   Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
      tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

(3)   Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
      keadaan    yang      menyebabkan      estimasi   penerimaan   dan/atau
      pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih
      besar dari 50% (lima puluh persen).


                       Bagian Keempat
                 Pertanggungjawaban

                          Pasal 81

(1)   Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
      tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
      berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
      Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun
      anggaran.

(2)   Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-
      tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas,
      dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan
      Perusahaan Daerah.

(3)   Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan
      disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.


                        Pasal 82

Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara
dan Perbendaharaan Negara.


                      Bagian Kelima
                      Pengendalian

                        Pasal 83

(1)   Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif
      defisit APBN dan APBD.

(2)   Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun
      bersangkutan.

(3)   Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas
      maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.

(4)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana
      Perimbangan.


                        Pasal 84

Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:

a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);

b. Dana Cadangan;

c. Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Pinjaman Daerah.


                    Bagian Keenam
            Pengawasan dan Pemeriksaan

                       Pasal 85

(1)   Pengawasan Dana       Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

(2)   Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan
      dan tanggung jawab Keuangan Negara.


                       Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.




                        BAB X
                DANA DEKONSENTRASI

                    Bagian Kesatu
                        Umum

                       Pasal 87

(1)   Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya
      pelimpahan      wewenang      Pemerintah   melalui   kementerian
      negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di
      Daerah.

(2)   Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) didanai oleh Pemerintah.

(3)   Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.

(4)   Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
      ditetapkan oleh gubernur.

(5)   Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian
      negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di
      Daerah kepada DPRD.
(6)    Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
       diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.

(7)    Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
       kegiatan yang bersifat nonfisik.


                       Bagian Kedua
           Penganggaran Dana Dekonsentrasi

                         Pasal 88

Dana     Dekonsentrasi      merupakan       bagian    anggaran      kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.




                       Bagian Ketiga
             Penyaluran Dana Dekonsentrasi

                         Pasal 89

(1)    Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.

(2)    Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan Satuan Kerja
       Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.

(3)    Dalam    hal   terdapat   sisa     anggaran   lebih   atas   pelaksanaan
       Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.

(4)    Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo
       tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(5)    Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan,
       maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor
       ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan.


                      Bagian Keempat
           Pertanggungjawaban dan Pelaporan
                   Dana Dekonsentrasi

                         Pasal 90
(1)     Penatausahaan      keuangan     dalam     pelaksanaan   Dekonsentrasi
        dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam
        pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi.

(2)     SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
        Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan.

(3)     SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi
        kepada gubernur.

(4)     Gubernur    menyampaikan       laporan   pertanggungjawaban    seluruh
        pelaksanaan    kegiatan   Dekonsentrasi     kepada   menteri   negara/
        pimpinan lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.

(5)     Menteri     negara/pimpinan     lembaga      menyampaikan      laporan
        pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara
        nasional kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan.


                       Bagian Kelima
      Status Barang dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi


                           Pasal 91

(1)     Semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi
        barang milik Negara.

(2)     Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
        dihibahkan kepada Daerah.

(3)     Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagai-mana
        dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh
        Daerah.

(4)     Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
        dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang
        memberikan pelimpahan wewenang.


                           Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.


                     Bagian Keenam
             Pengawasan dan Pemeriksaan

                         Pasal 93

(1)   Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

(2)   Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan
      dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.



                         BAB XI
             DANA TUGAS PEMBANTUAN

                     Bagian Kesatu
                          Umum

                        Pasal 94

(1)   Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah
      adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga
      kepada Kepala Daerah.

(2)   Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) didanai oleh Pemerintah.

(3)   Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disesuaikan dengan penugasan yang diberikan.

(4)   Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
      ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.

(5)   Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja         dan   anggaran
      kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas
      Pembantuan kepada DPRD.

(6)   Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.

(7)   Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
      kegiatan yang bersifat fisik.
                         Bagian Kedua
         Penganggaran Dana Tugas Pembantuan

                           Pasal 95

Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.


                         Bagian Ketiga
           Penyaluran Dana Tugas Pembantuan

                           Pasal 96

(1)     Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum
        Negara.

(2)     Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan Satuan
        Kerja   Perangkat     Daerah     sebagai   pelaksana   kegiatan   Tugas
        Pembantuan.

(3)     Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas
        Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.

(4)     Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan,
        saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(5)     Dalam     hal    pelaksanaan      Tugas    Pembantuan     menghasilkan
        penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan
        APBN yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai
        ketentuan yang berlaku.



                        Bagian Keempat
      Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan
                    Tugas Pembantuan

                           Pasal 97

(1)     Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan
        dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam
        pelaksanaan Dekonsentrasi dan Desentralisasi.
(2)   SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
      Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

(3)   SKPD       menyampaikan      laporan   pelaksanaan   kegiatan    Tugas
      Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota.

(4)   Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
      pelaksanaan     kegiatan     Tugas     Pembantuan    kepada     menteri
      negara/pimpinan lembaga yang menugaskan.

(5)   Menteri     negara/pimpinan      lembaga     menyampaikan       laporan
      pertanggungjawaban     pelaksanaan      kegiatan   Tugas   Pembantuan
      secara nasional kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang
      berlaku.



                     Bagian Kelima
          Status Barang dalam Pelaksanaan
                   Tugas Pembantuan

                        Pasal 98

(1)   Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi
      barang milik Negara.

(2)   Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dihibahkan kepada Daerah.

(3)   Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah.

(4)   Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
      dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang
      memberikan penugasan.


                        Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran
pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
                     Bagian Enam
            Pengawasan dan Pemeriksaan


                      Pasal 100

(1)   Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

(2)   Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan
      dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.



                        BAB XII
      SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH


                      Pasal 101
(1)   Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah
      secara nasional, dengan tujuan :

      a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;

      b. menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;

      c. merumuskan      kebijakan   Keuangan    Daerah,    seperti   Dana
         Perimbangan,     Pinjaman   Daerah,    dan   pengendalian    defisit
         anggaran; dan

      d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan
         Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman
         Daerah, dan defisit anggaran Daerah.

(2)   Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.



                      Pasal 102

(1)   Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat
      dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.

(2)   Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

(3)   Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
      a.   APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota;

      b.   neraca Daerah;

      c.   laporan arus kas;

      d.   catatan atas laporan Keuangan Daerah;

      e.   Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;

      f.   laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan

      g.   data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal
           Daerah.

(4)   Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf
      c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan
      Standar Akuntansi Pemerintahan.

(5)   Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran
      Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan
      informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).




                       Pasal 103

Informasi yang dimuat dalam          Sistem   Informasi   Keuangan   Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang
dapat diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.


                       Pasal 104

Penyelenggaraan      Sistem    Informasi   Keuangan   Daerah   sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.




                        BAB XIII
               KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 105

(1)   Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
      tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih
      tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan
      yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

(2)   Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini
      sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-
      Undang ini diundangkan.


                      Pasal 106

(1)   Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas
      bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta
      Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

(2)   Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
      2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari
      wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
      dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      dibagi dengan imbangan:

      a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan

      b. 15% (lima belas persen) untuk Daerah.

(3)   Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
      2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari
      wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
      dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      dibagi dengan imbangan:

      a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan

      b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.




                      Pasal 107

(1)   Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
      2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima
      setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang
      ditetapkan dalam APBN.

(2)   Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam Undang-
      Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.
                          Pasal 108

(1)     Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan
        bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan
        untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-
        undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi
        Dana Alokasi Khusus.

(2)     Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.




                          BAB XIV
                  KETENTUAN PENUTUP


                          Pasal 109

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
      Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
      72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.

2. Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur
      dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
      Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21
      Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap
      berlaku selama tidak diatur lain.


                          Pasal 110

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
                                                Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 15 Oktober 2004

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                        ttd

                                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd

             BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perimbangan_keuangan_pemerintah_pusat_pemerintaha_33.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi uu ri nmr 33thn2004.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.