Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (UU 25 thn 1999)

1999

Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (UU 25 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 25 TAHUN 1999
                                    TENTANG

                           PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
                            PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan
      pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
   b. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
      dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang
      memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya
      guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat,
      dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat
      madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan
      masyarakat, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat;
   c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-
      sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
      perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem
      keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab
      yang jelas antar tingkat pemerintahan;
   d. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
      Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri,
      sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan
      aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-
      undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Mengingat :

   1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), dan
      Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang
      Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber
      Daya Nasional Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
      Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839;
                             Dengan Persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN DAERAH.

                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem
       pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup
       pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-
       Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan
       potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian
       kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk
       pengelolaan dan pengawasan keuangannya;
   2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
       Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah
       Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
       Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
       Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
       Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu
       Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah
       suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang
       tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
   13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah
       suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
       Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
   14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang
       dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
       pelaksanaan Desentralisasi;
   15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari
       pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani
       kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim
       terjadi dalam perdagangan;
   16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup
       semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;
   17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang
       mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas
       Pembantuan;
   18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan
       tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan
       pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
   19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada
       Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
   20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang
       bersifat terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.

                                       BAB II
                              DASAR-DASAR PEMBIAYAAN
                               PEMERINTAHAN DAERAH

                                          Pasal 2

(1) Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas
beban APBD.

(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi
dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.

(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan
Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN.

(4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau
penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti
dengan pembiayaannya.

                                      BAB III
                             SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
                            PELAKSANAAN DESENTRALISASI

                                   Bagian Pertama
                           Sumber-Sumber Penerimaan Daerah

                                          Pasal 3

Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah:

   a. Pendapatan Asli Daerah;
   b. Dana Perimbangan;
    c. Pinjaman Daerah;
    d. Lain-lain Penerimaan yang sah.

                                       Bagian Kedua
                               Sumber Pendapatan Asli Daerah

                                          Pasal 4

Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:

    a. hasil pajak Daerah;
    b. hasil retribusi Daerah;
    c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang
        dipisahkan;
    d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

                                          Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dan huruf b diatur dengan Undang-undang.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan kekayaan Daerah lainnya
yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                       Bagian Ketiga
                                     Dana Perimbangan

                                          Pasal 6

(1) Dana Perimbangan terdiri dari:

    a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas
       Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
    b. Dana Alokasi Umum;
    c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh
persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.

(3) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen)
untuk Daerah.

(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen)
penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten
dan Kota.
(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum,
dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang
dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:

Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85%
(delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.

Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
(tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.

                                           Pasal 7

(1) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari
Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.

(2) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1).

(3) Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di antara Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota, persentase Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan tersebut.

(4) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Propinsi tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian
jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Propinsi yang ditetapkan dalam APBN,
dengan porsi Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(5) Porsi Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan proporsi bobot
Daerah Propinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Propinsi di seluruh
Indonesia.

(6) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan
perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan
dalam APBN dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan proporsi
bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

(8) Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan:

   a. kebutuhan wilayah otonomi Daerah;
   b. potensi ekonomi Daerah.

(9) Penghitungan dana alokasi umum berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
                                             Pasal 8

(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu
membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.

(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

   a. kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum;
       dan/atau
   b. kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional;

(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari dana
reboisasi.

(4) Dana reboisasi dibagi dengan imbangan:

   a. 40% (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil sebagai Dana Alokasi
       Khusus.
   b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

(5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan kebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan
kemampuan Daerah yang bersangkutan.

                                             Pasal 9

Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan
setiap tahun anggaran dalam APBN.

                                           Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghitungan dan penyaluran atas bagian Daerah dari
penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6), dan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

                                      Bagian Keempat
                                      Pinjaman Daerah

                                           Pasal 11

(1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian
anggarannya.

(2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat.

(3) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana
yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali
pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
(4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka
pengelolaan kas Daerah.

                                          Pasal 12

(1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan persetujuan
DPRD.

(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya.

(3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh
Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.

                                          Pasal 13

(1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan terlampauinya batas
jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.

(2) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan sehingga mengakibatkan
beban atas keuangan Daerah.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                          Pasal 14

(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah merupakan salah
satu prioritas dalam pengeluaran APBD.

(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari
Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan
Dana Alokasi Umum kepada Daerah.

                                          Pasal 15

Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan
Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                       Bagian Kelima
                                       Dana Darurat

                                          Pasal 16

(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana Darurat yang berasal dari
APBN.

(2) Prosedur dan tata cara penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
APBN.
                                  BAB IV
              PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
                    DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI

                                          Pasal 17

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara
terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.

(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi
diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.

(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana
Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara.

(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.

(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                  BAB V
              PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
                   DALAM PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN

                                          Pasal 18

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan
Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara
terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.

(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan
diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan.

(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas
Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara.

(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                   BAB VI
               PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
                     DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI

                                    Bagian Pertama
                        Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
                               Pelaksanaan Desentralisasi

                                           Pasal 19

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan
dikelola dalam APBD.

(2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.

(3) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(4) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD merupakan Dokumen Daerah.

                                           Pasal 20

(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBN
ditetapkan.

(2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan.

                                           Pasal 21

Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan.

                                           Pasal 22

(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu.

(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dari sumber penerimaan
Daerah.

(3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

(4) Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan dalam APBD.
                                         Pasal 23

(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan
Daerah.

(2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah
sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                    Bagian Kedua
                     Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

                                         Pasal 24

(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai:

   a. pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal
       21, dan Pasal 22;
   b. kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan
       Desentralisasi.

(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk
menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah.

                                    Bagian Ketiga
                             Pemeriksaan Keuangan Daerah

                                         Pasal 25

Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                         Pasal 26

Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                        BAB VII
                           SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

                                             Pasal 27

       (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah.

       (2) Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui masyarakat.

       (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
                                         Pasal 28

   (1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah
   kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah.

   (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
   Peraturan Pemerintah.

                                   BAB VIII
                  SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
                              PUSAT DAN DAERAH

                                         Pasal 29

   (1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas
   mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai
   perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
   pengelolaan keuangan Daerah.

   (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
   diatur dengan Keputusan Presiden.

                                       BAB IX
                                KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 30

   (1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang
   tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Undang-undang ini masih tetap
   berlaku.

   (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-
   lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diberlakukan.

                                         Pasal 31

   (1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai urusan
   Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 3.

   (2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak
   diundangkannya Undang-undang ini.

   (3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
   dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).

   (4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun laporan semua
   proyek dan kegiatan yang diperinci menurut:

a. sektor dan subsektor untuk belanja pembangunan;
b. unit organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen untuk pengeluaran
   rutin;
      c. proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta proyek
         dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada DPR.

                                          BAB X
                                    KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 32

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus
Rumah-Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 33

         Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PROF. DR. H. MULADI, S.H.




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 72
                                   PENJELASAN
                                      ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 25 TAHUN 1999
                                    TENTANG

                           PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
                            PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk
mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945
beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat
otonom atau bersifat daerah administrasi.

Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan
berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan
kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat. Sebagai daerah otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi
masyarakat, dan pertanggung-jawaban kepada masyarakat.

Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan,
maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi
alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa
pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan dan kekayaan
masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain,
pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada
umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada
umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya
lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing
wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan
dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
secara jelas dan tegas.

Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan Daerah dalam
rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah,
dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber pendapatan
asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang
bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari Pajak
Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan
tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing jenis sumber
tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan yang pada
dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum dialokasikan dengan
tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi,
jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah, sehingga perbedaan antara
daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi
khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di samping
itu untuk menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada Daerah dapat
dialokasikan Dana Darurat. Dengan demikian, Undang-undang ini selain memberikan landasan
pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberikan
landasan bagi perimbangan keuangan antar Daerah.

Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu
memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan-keamanan,
peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman
Pemerintah Pusat.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana
Cadangan yang bersumber dari penerimaan Daerah, serta sistem pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala
Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan Daerah ditempatkan dalam dokumen Daerah
agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan.

Dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan Daerah dilakukan oleh
instansi pemeriksa fungsional. Di samping itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sistem
alokasi kepada Daerah, diatur pula sistem informasi keuangan daerah dan menetapkan
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang bertugas mempersiapkan
rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tidak dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan, karena
antara lain beberapa faktor untuk menghitung pembagian keuangan kepada Daerah belum
memungkinkan untuk dipergunakan. Selain itu, berbagai jenis pajak yang merupakan sumber
bagi pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak diberlakukan lagi melalui
berbagai peraturan perundangan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang
berkembang dalam mendukung otonomi daerah, maka perlu ditetapkan Undang-undang yang
mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan uraian di atas, Undang-undang ini mempunyai tujuan pokok antara lain :

   a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
   b. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan,
       partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti.
   c. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
       mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara
       Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi Daerah
      dengan penyelenggararaan pemerintahan daerah yang transparan, memperhatikan
      partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengurangi
      kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab
      otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan Daerah yang berasal dari
      wilayah daerah yang bersangkutan.
   d. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi Daerah.
   e. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Daerah.
   f. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan Daerah.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1

Pasal ini menegaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-undang ini, dengan
maksud untuk menyamakan pengertian atas istilah-istilah tersebut, sehingga dapat dihindarkan
kesalahpahaman dalam menafsirkannya.

                                           Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota dapat dilakukan dalam rangka Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan. Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada
Daerah dalam rangka Desentralisasi dan Dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya
manusia, dan sarana serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan tersebut.

Sementara itu, penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Tugas
Pembantuan disertai pengalokasian anggaran.

                                           Pasal 3

Huruf a
Yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh Daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lain-lain penerimaan yang sah, antara lain, hibah, Dana Darurat, dan penerimaan lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                            Pasal 4

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan,
antara lain, bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik Daerah.

Huruf d
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain, hasil penjualan aset tetap Daerah dan
jasa giro.

                                            Pasal 5

Ayat (1)
Jenis-jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah disesuaikan dengan kewenangan yang diserahkan
kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan
mengubah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ayat (2)
Cukup jelas

                                            Pasal 6

Ayat (1)
Dana Perimbangan yang terdiri dari 3 (tiga) jenis sumber dana, merupakan sumber pembiayaan
pelaksanaan Desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain,
mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Huruf a
Yang dimaksud dengan bagian Daerah dari penerimaan sumber daya alam adalah bagian
Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam, antara lain, di
bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan, dan perikanan.

Huruf b
Penggunaan dana ini ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah.

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)
Pembagian lebih lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Pembagian lebih lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan, sektor
pertambangan umum, dan sektor perikanan yang diterima dari Pemerintah Pusat ditetapkan
sebagai berikut:

    a. Sektor kehutanan dibagi sebagai berikut:

1) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan dibagi dengan
perincian:

    a. bagian Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);
    b. bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).

2) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan dibagi dengan
perincian:

    a. bagian Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);
    b. bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%(tiga puluh dua persen);
    c. bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga
           puluh dua persen).

    b. Sektor pertambangan umum dibagi sebagai berikut:

1) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) dibagi dengan perincian:

    a. bagian Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);
    b. bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).

2) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty)
dibagi dengan perincian:

    a. bagian Propinsi sebesar 16%(enam belas persen);
    b. bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
    c. bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga
           puluh dua persen).
    d. 80% (delapan puluh persen) dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil
           Perikanan dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ayat (6)

Huruf a
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ini dibagi dengan perincian sebagai
berikut:
           i.    bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen);
          ii.    bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 6% (enam persen);
         iii.    bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 6%
                 (enam persen).

Huruf b
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ini dibagi dengan perincian sebagai
berikut:

           i.    bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen);
          ii.    bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);
         iii.    bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 12%
                 (dua belas persen).

                                                 Pasal 7

Ayat (1)
Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan jumlah seluruh alokasi
umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota.

Kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan
Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Penyesuaian persentase sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditetapkan dalam APBN.

Ayat (4) dan Ayat (5)
Rumus Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah:

Dana Alokasi Umum untuk satu Propinsi tertentu =

     Jumlah Dana Alokasi        Bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan
     Umum untuk Daerah     X    .                                          .
       Propinsi                Jumlah bobot dari seluruh Daerah Propinsi


Ayat (6) dan Ayat (7)
Rumus Dana Alokasi Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah:

Dana Alokasi Umum untuk satu Kabupaten/Kota tertentu =

    Jumlah Dana Alokasi        Bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
     Umum untuk Daerah     X                                                     .
     Kabupaten/Kota            Jumlah bobot dari seluruh Daerah Kabupaten/Kota


Ayat (8)
Bobot Daerah ditentukan berdasarkan hasil kajian empiris dengan memperhitungkan variabel-
variabel yang relevan.
    a. Kebutuhan wilayah otonomi Daerah paling sedikit dapat dicerminkan dari variabel jumlah
       penduduk, luas wilayah, keadaan geografi, dan tingkat pendapatan masyarakat dengan
       memperhatikan kelompok masyarakat miskin.
    b. Potensi ekonomi Daerah antara lain dapat dicerminkan dengan potensi penerimaan yang
       diterima Daerah seperti potensi industri, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya
       manusia, dan Produk Domestik Regional Bruto.

Ayat (9)
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga menyusun dan atau menjaga
kemutakhiran data yang merupakan variabel dalam rumus tersebut. Dengan demikian Sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai instansi yang objektif dan
independen dapat menjaga keterbukaan dan transparansi dalam pengalokasian Dana Alokasi
Umum.

                                           Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus, adalah kebutuhan yang
bersifat khusus yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya kebutuhan di kawasan
transmigrasi, dan kebutuhan beberapa jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di
kawasan terpencil, saluran irigasi primer, dan saluran drainase primer.

Huruf b
Termasuk, antara lain, proyek yang dibiayai donor dan proyek-proyek kemanusiaan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a
Dana reboisasi sebagaimana dalam ayat (4) huruf a ini hanya digunakan untuk pembiayaan
kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.

Huruf b
Dana reboisasi sebagaimana dalam ayat (4) huruf b ini digunakan untuk pembiayaan kegiatan
reboisasi secara nasional oleh Pemerintah Pusat.

Ayat (5)
Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program-program
yang merupakan kebutuhan khusus tersebut, maka perlu penyediaan dana dari sumber APBD
sebagai pendamping atas Dana Alokasi Khusus dari APBN.

                                           Pasal 9

Cukup jelas
                                          Pasal 10

Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:

   a. tata cara penghitungan dan penyaluran bagian Daerah dari penerimaan Negara yang
      berasal dari pembagian Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
      Bangunan, sumber daya alam sektor kehutanan, sektor
   b. pertambangan umum, sektor pertambangan minyak dan gas alam, dan sektor perikanan
      untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

rumus Dana Alokasi Umum yang memuat bobot Daerah Propinsi, bobot Daerah Kabupaten/Kota,
mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.

   c. Dana Alokasi Khusus yang memuat persentase minimum dana pendamping,
       sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai, penggunaan Dana Alokasi Khusus, dan
       peranan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan menteri
       teknis terkait serta mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Propinsi dan
       Daerah Kabupaten/Kota.

                                          Pasal 11

Ayat (1)
Pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga komersial
dan/atau penerbitan obligasi Daerah.

Ayat (2)
Mekanisme pinjaman dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat mengandung pengertian
bahwa Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya
usulan Pinjaman Daerah untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian pemrosesan lebih lanjut
usulan Pinjaman Daerah secara tidak langsung sudah mencerminkan persetujuan Pemerintah
Pusat atas usulan termaksud.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pinjaman jangka panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu
lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran kembali pinjaman, berupa
pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua biaya lain, sebagian atau seluruhnya akan
dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Jangka waktu pinjaman jangka panjang tersebut
tidak boleh melebihi umur ekonomis prasarana tersebut.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pinjaman jangka pendek adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu
kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran kembali
pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua biaya lain, akan dilunasi
seluruhnya dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

                                          Pasal 12

Ayat (1)
Persetujuan DPRD terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pinjaman dilakukan
secara seksama dengan mempertimbangkan, antara lain, kemampuan Daerah untuk membayar
dan batas maksimum pinjaman.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya adalah kemampuan
Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran, baik atas kewajiban pinjaman tersebut
maupun pengeluaran lainnya seperti gaji pegawai serta biaya operasional dan pemeliharaan.

Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas
kepada masyarakat tentang kewajiban pinjaman tersebut.

                                          Pasal 13

Ayat (1)
Batas jumlah Pinjaman Daerah adalah jumlah pinjaman maksimum yang dapat diterima oleh
Daerah dengan memperhatikan indikator kemampuan Daerah untuk meminjam maupun dalam
pengembalian pinjaman, yaitu suatu rasio yang menunjukkan tersedianya sejumlah dana dalam
periode waktu tertentu untuk menutup kewajiban pembayaran pinjaman.

Ayat (2)
Penjaminan yang dimaksud pada ayat ini adalah penjaminan Daerah terhadap antara lain
pinjaman perusahaan milik Daerah dan pinjaman swasta dalam rangka pelaksanaan proyek
Daerah.

Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, adalah Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi, Undang-undang Kepegawaian, Undang-undang Perbendaharaan Negara, dan KUHP.

                                          Pasal 14

Ayat (1)
Dengan menempatkan kewajiban Daerah atas pinjaman Daerah sebagai salah satu prioritas
dalam pengeluaran APBD, pemenuhan kewajiban termaksud diharapkan mempunyai kedudukan
yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan Daerah, misalnya pengeluaran
yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian
pemenuhan kewajiban atas pinjaman Daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target
penerimaan APBD tidak tercapai.

Ayat (2)
Pelaksanaan ketentuan ayat ini dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan keuangan
Daerah.

                                          Pasal 15

Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis dan sumber pinjaman,
sektor yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman, batas maksimum pinjaman, jangka waktu
pinjaman, dan tata cara mendapatkan pinjaman.

                                          Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keperluan mendesak adalah terjadinya keadaan yang sangat luar biasa
yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan pembiayaan dari APBD, yaitu bencana alam
dan/atau peristiwa lain yang dinyatakan Pemerintah Pusat sebagai bencana nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas

                                        Pasal 17

Ayat (1)
Kewenangan dan tanggung jawab sehubungan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai APBN dan
perbendaharaan negara. Dana pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi tersebut tidak
merupakan penerimaan APBD.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, pengalokasian dan
pengadministrasian keuangan pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur beserta perangkatnya,
yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan
pertanggung-jawaban keuangan, sesuai dengan mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi
APBN.

                                        Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, bentuk dan struktur Anggaran
Tugas Pembantuan, pengalokasian dan pengadministrasian keuangan pelaksanaan Tugas
Pembantuan oleh Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur
perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan,
sesuai mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN.

                                          Pasal 19

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dicatat dan dikelola dalam APBD termasuk dicatat dan dikelola dalam
perubahan dan perhitungan APBD.

Ayat (2)
Ketentuan ini untuk menjamin bahwa semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelola
Gubernur atau Bupati/Walikota dengan perangkatnya digolongkan dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi atau dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi atau dalam rangka pelaksanaan
Tugas Pembantuan. Sebagai contoh pungutan Puskesmas merupakan penerimaan dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi dan diadministrasikan dalam APBD.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

                                          Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

                                          Pasal 21

Ketentuan Pasal ini berarti Daerah tidak boleh menganggarkan pengeluaran tanpa kepastian
terlebih dahulu mengenai ketersediaan sumber pembiayaannya dan mendorong Daerah untuk
meningkatkan efisiensi pengeluarannya.

                                          Pasal 22

Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi peluang kepada Daerah apabila diperlukan untuk membentuk dana
cadangan bagi kebutuhan pengeluaran yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Ayat (2)
Dana cadangan dapat disediakan dari sisa anggaran lebih tahun lalu dan/atau sumber
pendapatan Daerah.
Ayat (3)
Peraturan Daerah tersebut, antara lain, menetapkan tujuan dana cadangan, sumber pendanaan
dana cadangan, dan jenis pengeluaran yang dapat dibiayai dengan dana cadangan tersebut.

Ayat (4)
Dana cadangan dibentuk dan diadministrasikan secara terbuka, tidak dirahasiakan, disimpan
dalam bentuk kas atau yang mudah diuangkan, dan semua transaksi harus dicantumkan dalam
APBD.

Diadministrasikan dalam APBD berarti dicatat saldo awal, semua penerimaan dan pengeluaran,
serta saldo akhir dalam bentuk rincian dana cadangan tersebut.

                                          Pasal 23

Ayat (1)
Pokok-pokok muatan Peraturan Daerah tersebut, antara lain, kerangka dan garis besar prosedur
penyusunan APBD, kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD, prinsip-prinsip
pengelolaan kas, otorisasi pengeluaran kas, tata cara pengadaan barang dan jasa, prosedur
melakukan pinjaman, dan pertanggungjawaban keuangan.

Ayat (2)
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah meliputi, antara lain, struktur organisasi,
dokumentasi, dan prosedur terperinci dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang bertujuan
untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan. Selain itu, sistem dan prosedur
tersebut harus dapat menyediakan informasi kepada Pemerintah Pusat secara akurat dan tepat
pada waktunya.

                                          Pasal 24

Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut dinyatakan dalam satu bentuk laporan.

Ayat (2)
Penolakan laporan oleh DPRD harus disertai dengan alasannya.

Proses lebih lanjut dari penolakan pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut mengikuti
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Ayat (3)
Cukup jelas

                                          Pasal 25

Cukup jelas

                                          Pasal 26

Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:

   a. prinsip-prinsip bagi transparansi dan akuntabilitas mengenai penyusunan, perubahan,
       dan perhitungan APBD, pengelolaan kas, tata cara pelaporan, pengawasan intern,
       otorisasi, dan sebagainya, serta pedoman bagi sistem dan prosedur pengelolaan;
   b. pedoman laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelayanan yang dicapai,
       biaya satuan komponen kegiatan, dan standar akuntansi Pemerintah Daerah, serta
       persentase jumlah penerimaan APBD untuk membiayai administrasi umum dan
       pemerintahan umum.

                                           Pasal 27

Ayat (1)
Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang
bertanggung jawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur
perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi
pemerintah dan masyarakat.

                                           Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis informasi, bentuk laporan
informasi, tata cara penyusunan, dan penyampaian informasi kepada Menteri teknis terkait.

                                           Pasal 29

Ayat (1)
Rekomendasi tersebut, antara lain, mengenai penentuan besarnya Dana Alokasi Umum untuk
tiap-tiap Daerah berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dan kebijakan pembiayaan Daerah.

Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Keputusan Presiden tersebut, antara lain, jumlah dan kualifikasi anggota,
tata cara pengangkatan, masa kerja, serta tugas dan tanggung jawab anggota Sekretariat.

                                           Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                           Pasal 31

Ayat (1)
Ayat ini memungkinkan pengalokasian dana APBN guna membiayai urusan Desentralisasi
secara langsung untuk masa peralihan dua tahun anggaran. Ketentuan ini, antara lain,
memungkinkan dana APBN untuk menyelesaikan proyek yang pelaksanaannya telah dimulai
dengan dana APBN sektoral sebelum berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan ini bertujuan
untuk mengurangi secara bertahap, dalam jangka waktu dua tahun tersebut, jumlah anggaran
pembiayaan urusan Desentralisasi yang sebelumnya dibiayai langsung dari Pusat melalui
departemen teknis.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan setiap tahun anggaran dalam ketentuan ini adalah untuk 2 (dua) tahun
anggaran dalam masa peralihan.

Ayat (5)
Cukup jelas

                                         Pasal 32

Cukup jelas

                                         Pasal 33

Cukup jelas




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3848


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perimbangan_keuangan_pemerintah_pusat_daerah_(uu_25.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.