Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2001
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 17 thn 2001)

2001

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 17 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 17 TAHUN 2001

                                         TENTANG

                          PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                            TAHUN ANGGARAN 1999/2000

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus
      anggaran Negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas
      pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
   b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000
      perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
      Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang
      Dasar 1945;
   2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
      beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
      Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
   3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3010);
   4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819) sebagaimana telah diubah
      dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 2000 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3951);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1999/2000.

                                            Pasal 1

       (1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar Rp
       254.016.617.148.276,00 (dua ratus lima puluh empat triliun enam belas miliar enam ratus
       tujuh belas juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
       terdiri dari :

   a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun
      empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh
      enam ribu delapan ratus enam belas rupiah);
   b. Penerimaan Luar Negeri sebesar Rp 49.583.999.901.460,00 (empat puluh sembilan
      triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
      sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh rupiah).

       (2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat
       triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat
       puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah), terdiri dari :

   a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp112.904.813.566.055,00 (seratus dua belas triliun
      sembilan ratus empat miliar delapan ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam
      ribu lima puluh lima rupiah);
   b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp58.481.565.939.589,00
      (lima puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh satu miliar lima ratus enam puluh
      lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan
      rupiah);
   c. Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp33.046.237.741.172,00 (tiga puluh tiga
      triliun empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh
      satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).

       (3) Rincian pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
       adalah sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal ini.

                                            Pasal 2

       (1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar
       Rp252.075.159.440.691,00 (dua ratus lima puluh dua triliun tujuh puluh lima miliar
       seratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus sembilan
       puluh satu rupiah), terdiri dari :

   a. Pengeluaran rutin sebesar Rp170.173.672.972.419,00 (seratus tujuh puluh triliun seratus
       tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
       empat ratus sembilan belas rupiah), dirinci menurut sektor :

          01    SEKTOR INDUSTRI                       Rp 93.996.947.844,00
          02    SEKTOR PERTANIAN DAN                  Rp 952.208.719.823,00
                KEHUTANAN
          03    SEKTOR PENGAIRAN                      Rp 39.752.522.819,00
      04    SEKTOR TENAGA KERJA        Rp 365.274.393.288,00
      05    SEKTOR PERDAGANGAN,        Rp 120.507.306.859.617,00
            PENGEMBANGAN USAHA
            NASIONAL, KEUANGAN DAN
            KOPERASI
      06    SEKTOR TRANSPORTASI,       Rp 415.868.310.581,00
            METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
      07    SEKTOR PERTAMBANGAN DAN Rp 509.733.499.589,00
            ENERGI
      08    SEKTOR PARIWISATA, POS DAN Rp 137.941.707.451,00
            TELEKOMUNIKASI
      09    SEKTOR PEMBANGUNAN         Rp 17.744.691.275.659,00
            DAERAH DAN TRANSMIGRASI
      10    SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Rp 302.191.944.019,00
            DAN TATA RUANG
      11    SEKTOR PENDIDIKAN,         Rp 7.087.582.487.187,00
            KEBUDAYAAN NASIONAL,
            KEPERCAYAAN TERHADAP
            TUHAN YANG MAHA ESA,
            PEMUDA DAN OLAH RAGA
      12    SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN Rp 463.304.317.609,00
            KELUARGA SEJAHTERA
      13    SEKTOR KESEJAHTERAAN       Rp 924.843.623.185,00
            SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN
            WANITA, ANAK DAN REMAJA
      14    SEKTOR PERUMAHAN DAN       Rp 25.060.525.796,00
            PERMUKIMAN
      15    SEKTOR AGAMA               Rp 1.771.611.426.946,00
      16    SEKTOR ILMU PENGETAHU-AN Rp 487.395.680.993,00
            DAN TEKNOLOGI
      17    SEKTOR HUKUM               Rp 1.009.094.805.306,00
      18    SEKTOR APARATUR NEGARA Rp 4.840.980.883.706,00
            DAN PENGAWASAN
      19    SEKTOR POLITIK, HUBUNG-AN Rp 2.573.606.776.001,00
            LUAR NEGERI, PENE-RANGAN,
            KOMUNIKASI DAN MEDIA
            MASSA
      20    SEKTOR PERTAHANAN DAN      Rp 9.921.226.265.000,00
            KEAMANAN

b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 81.901.486.468.272,00 (delapan puluh satu
   triliun sembilan ratus satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam
   puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), dirinci menurut sektor :

       01     SEKTOR INDUSTRI                   Rp 487.898.891.707,00
       02     SEKTOR PERTANIAN DAN              Rp 3.402.123.824.787,00
              KEHUTANAN
       03     SEKTOR PENGAIRAN                  Rp 3.416.364.989.351,00
       04     SEKTOR TENAGA KERJA               Rp 287.718.726.423,00
       05     SEKTOR PERDAGANGAN,               Rp 28.372.759.033.828,00
              PENGEMBANGAN USAHA
              NASIONAL, KEUANGAN DAN
                    KOPERASI
            06      SEKTOR TRANSPORTASI,     Rp 5.312.581.873.940,00
                    METEOROLOGI DAN
                    GEOFISIKA
            07      SEKTOR PERTAMBANGAN      Rp 2.936.942.039.855,00
                    DAN ENERGI
            08      SEKTOR PARIWISATA, POS   Rp 938.009.854.714,00
                    DAN TELEKOMUNIKASI
            09      SEKTOR PEMBANGUNAN       Rp 16.083.659.438.178,00
                    DAERAH DAN TRANSMIGRASI
            10      SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Rp 837.142.459.628,00
                    DAN TATA RUANG
            11      SEKTOR PENDIDIKAN,       Rp 7.510.368.622.887,00
                    KEBUDAYAAN NASIONAL,
                    KEPERCAYAAN TERHADAP
                    TUHAN YANG MAHA ESA,
                    PEMUDA DAN OLAH RAGA
            12      SEKTOR KEPENDUDUKAN      Rp 324.527.922.206,00
                    DAN KELUARGA SEJAHTERA
            13      SEKTOR KESEJAHTERAAN     Rp 4.796.574.895.189,00
                    SOSIAL, KESEHATAN,
                    PERANAN WANITA, ANAK DAN
                    REMAJA
            14      SEKTOR PERUMAHAN DAN     Rp 2.978.841.228.136,00
                    PERMUKIMAN
            15      SEKTOR AGAMA             Rp 412.534.875.227,00
            16      SEKTOR ILMU PENGETAHUAN Rp 713.787.645.973,00
                    DAN TEKNOLOGI
            17      SEKTOR HUKUM             Rp 196.149.348.922,00
            18      SEKTOR APARATUR NEGARA Rp 860.385.274.330,00
                    DAN PENGAWASAN
            19      SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN Rp 301.272.029.664,00
                    LUAR NEGERI, PENERANGAN,
                    KOMUNIKASI DAN MEDIA
                    MASSA
            20      SEKTOR PERTAHANAN DAN Rp 1.731.843.493.327,00
                    KEAMANAN

(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut
dalam penjelasan Pasal ini.

                                             Pasal 3

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar Rp1.941.457.707.585,00 (satu
triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh
ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).

                                             Pasal 4

        Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




       Disahkan di Jakarta
       pada tanggal 6 Agustus 2001
       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

       ttd.

       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

       Diundangkan di Jakarta
       pada tanggal 6 Agustus 2001
       SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA,

       ttd.

       MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 113

       Salinan sesuai dengan aslinya

       Deputi Sekretaris Kabinet
       Bidang Hukum dan
       Perundang-undangan,




       Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1999/2_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.