Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1990
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1990)

1990

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 :

UU 3/1990, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        3 TAHUN 1990 (3/1990)

Tanggal:      19 JULI 1990 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1990/41; TLN NO. 3416

Tentang:      PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988

Indeks:       ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal         20   ayat   (1),   dan   Pasal   23
        Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara
        Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);

4.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan
        Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
        Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18,
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);

                          Dengan persetujuan

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
*7606
                             Pasal 1

(1)   Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
      sebesar Rp 27.286.330.944.996,70 (dua puluh tujuh trilyun
      dua ratus delapan puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh
      juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus
      Sembilan puluh enam dan tujuh puluh perseratus rupiah).

(2)   Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar
      Rp 27.110.498.229.396,07 (dua puluh tujuh trilyun seratus
      sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua
      ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam
      dan tujuh perseratus rupiah).

(3)   Sisa - anggaran - lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
      1987/1988 adalah sebesar Rp 175.832.715.600,63 (seratus
      tujuh puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta
      tujuh ratus lima belas ribu enam ratus dan enam puluh tiga
      perseratus rupiah).

(4)   Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3),
      adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

                              Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 3 TAHUN 1990
                               TENTANG
        PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
*7607
UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1987/1988,   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   6  ayat   (1)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
          Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah
     Lampiran tentang :
          -     Perhitungan   Anggaran   Negara    Tahun    Anggaran
     1987/1988.
          -     Perhitungan   Anggaran   Pendapatan   Rutin    Tahun
     Anggaran 1987/ 1988.
          -     Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun
     Anggaran 1987/1988.
          -     Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
     1987/ 1988.
          -     Perhitungan     Anggaran    Belanja      Pembangunan
     Pembiayaan Rupiah Tahun Anggaran 1987/1988.
          -     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan
     Proyek/ Teknis Tahun Anggaran 1987/1988.
Pasal 2
     Cukup jelas.

                   --------------------------------

                               CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran  ini   terdiri   dari  beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

           TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                             DISPLAYED.
Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1990


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1987/1_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.