Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1987
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 6 thn 1987)

1987

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU 6 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         6 TAHUN 1987 (6/1987)

Tanggal:       25 JULI 1987 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1987/33; TLN NO. 3357

Tentang:       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1984/1985.


         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

              Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan
dengan Undang-undang;

Mengingat :
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
      1945,
2.    Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
      sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
      Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
      Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 2860);
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984
      Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
4.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985
      (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3297);


                     Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.

                                   Pasal 1
(1)      Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp
         17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar
         tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam
         puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah).
(2)    Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp
       17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh
       milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu
       tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah).
(3)    Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985
       adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam
       ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
       lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah).
(4)    Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah
       seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

                                Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK. INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 1987
                                     TENTANG
                          PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1984/1985




UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.


PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
            tentang :
            -     Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985.
            -     Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran
                  1984/1985.
            -     Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran
                  1984/1985.
            -     Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
                  1984/1985.
            -     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
                  Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985.
            -     Perhitungan: Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan
                  Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1984/1985.
Pasal 2
      Cukup jelas

       --------------------------------

                                CATATAN

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1984/1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.