Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 (UU 10 thn 1982)

1982

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 (UU 10 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 10 TAHUN 1982
                                   TENTANG
                  PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977

                        DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 perlu ditetapkan. dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3070);
4.   Undang-undang Nomor 2, Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun
     1977 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3108).

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota
Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977.

                               Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977

                                             Pasal 1
(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1976/1977 adalah sebesar Rp.
      3.191.668.312.832,12 (tiga trilyun seratus sembilan puluh satu milyar enam ratus enam
      puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh dua dua belas
      perseratus rupiah).
(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1976/1977 adalah sebesar Rp
      3.176.267.870.533,77 (tiga trilyun seratus tujuh puluh enam milyar dua ratus enam puluh
      tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga tujuh puluh tujuh
      perseratus rupiah).
(3)   Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 adalah sebesar Rp
      15.400.442.298,35 (lima belas milyar empat ratus juta empat ratus empat puluh dua ribu dua
      ratus sembilan puluh delapan tiga puluh lima perseratus rupiah).
                                          Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 29 Juni 1982
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 29 Juni 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 32
                                PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 10 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                 PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977

UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Hal
ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1976/1977. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara
adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3221


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1976/1977_(uu_1_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.