Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1981
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1981)

1981

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1981)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1981 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 4 TAHUN 1981
                                   TENTANG
                  PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2980);
4.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun
     1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008).

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa
Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973;

                               Dengan Persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973

                                              Pasal 1
(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp.
      713.276.660.873,44 (tujuh ratus tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh enam juta enam
      ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah).
(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp.
      691.671.187.614,49 (enam ratus sembilan puluh satu milyar enam ratus tujuh puluh satu
      juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat puluh sembilan per
      seratus rupiah).
(3)   Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp.
      21.605.473.258,95 (dua puluh satu milyar enam ratus lima juta empat ratus tujuh puluh tiga
      ribu dua ratus lima puluh delapan sembilan puluh lima per seratus rupiah).

                                            Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 4 Juli 1981
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 4 Juli 1981
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.
Tidak ada penjelasan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1972/1973_(uu_4_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.