Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 (UU 6 thn 1980)

1980

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 (UU 6 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 36, 1980 (ANGGARAN. APBN. Tahun 1971/1972. Perhitungan. )

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1980
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2960);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2984);

Memperhatikan:     Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.1232/I.U./II/12/1976 beserta lampirannya
yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972;

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN
1971/1972.

Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp522.362.198.850,70 (lima
ratus dua puluh dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan
ratus lima puluh tujuh puluh perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp508.795.816.820,08 (lima
ratus delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus
dua puluh delapan perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 adalah sebesar.Rp13.566.382.030,62
(tiga belas milyar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan dua ribu tiga puluh enam puluh dua
perseratus rupiah).

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1971/1972_(uu_6_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.