Previous
Next

1960

Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU 5 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 5 TAHUN 1960 (5/1960)

                           Tanggal: 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1960/104; TLN NO. 2043

                    Tentang: PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

                         Indeks: PERATURAN DASAR POKOK. AGRARIA.




                                   Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

     a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk
  perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia
 Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil
                                          dan makmur;

 b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan
      kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta
                                       pembangunan semesta;

c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping
                         hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;

       d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;

                                           Berpendapat :

a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya
            hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang

 sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan
                        unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama;

  b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya,fungsi bumi, air dan
 ruang angkasa, sebagai yang dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia
       serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;

 c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Perikemanusiaan. Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara
       dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar.
d. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5
  Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia,
   sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara
 untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah
  kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan
                                    maupun secara gotong-royong;

  e. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-
  ketentuan pokok baru dalam bentuk Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan
                              hukum agraria nasional tersebut diatas;

                                           Memperhatikan :

      Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang
                         Perombakan Hak Tanah dan Penggunaan Tanah;

                                             Mengingat :

                                a. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;

                                 b. Pasal 33 Undang-undang Dasar;

 c. Penetapan Presiden REFR DOCNM="60pnp001">No. I tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 10)
  tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis
            besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;

                               d. Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar;




                   Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

                                            Memutuskan:

                                         Dengan mencabut:

    1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 "Wet op de
Staatsinrichting van Nederlands Indie" (Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya
                                              dari pasal itu;

    2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118);

              b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;

      c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f;

 d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;

e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari
                                       Staatsblad 1888 No.58;
      3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117) dan peraturan
                                             pelaksanaannya;

4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta
 kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang
                       masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;

                                            Menetapkan :

                   Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

                                             PERTAMA

                                                BAB I

                     DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.

                                              Pasal 1.

  (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu
                                     sebagai bangsa Indonesia.

 (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam
wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa
                          bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional

  (3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2)
                          pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

 (4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang
                                        berada dibawah air.

      (5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.

(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air tersebut pada ayat (4) dan (5)
                                            pasal ini.

                                              Pasal 2.

   (1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang
   dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
  didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh
                                                 rakyat.

    (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :

TGPT NAME="ps2(2)a">a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
                     pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

  b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
                                       ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
                      hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

TGPT NAME="ps2(3)">(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada
ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan,
   kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka
                                      berdaulat, adil dan makmur.

  (4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-
daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
         dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 3.

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang
serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus
  sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
 persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain
                                           yang lebih tinggi.

                                               Pasal 4.

  (1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya
    macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan
 dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-
                                            badan hukum.

        (2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk
  mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada
  diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan
tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih
                                               tinggi.

 (3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak
                                     atas air dan ruang angkasa.

                                               Pasal 5.

     Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak
    bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,
 dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang
ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang
                                    bersandar pada hukum agama.

                                               Pasal 6.

                           Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

                                    TGPT NAME="ps7">Pasal 7.

  Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui
                                    batas tidak diperkenankan.
                                               Pasal 8.

   Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan
                kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa.

                                               Pasal 9.

(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan
                    ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.

(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama
 untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri
                                    sendiri maupun keluarganya.

                                    TGPT NAME="ps10">Pasal 10.

 (1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya
   diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara
                                         pemerasan.

 (2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
                                           perundangan.

 (3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.

                                               Pasal 11.

(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta
wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang
disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang
                                          melampaui batas.

(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat dimana perlu dan tidak
    bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap
                            kepentingan golongan yang ekonomis lemah.

                                               Pasal 12.

(1) Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka
       kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.

(2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
                                            agraria.

                                               Pasal 13.

  (1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa,
sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
    serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat
                         manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
 (2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan
                           perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

       (3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat
                            diselenggarakan dengan Undang-undang.

(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial, termasuk bidang perburuhan,
                              dalam usaha-usaha dilapangan agraria.

                                   TGPT NAME="ps14">Pasal 14.

(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal
  10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
 mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam
                                    yang terkandung didalamnya:

                                     a. untuk keperluan Negara,

  TGPT NAME="ps14(1)"> b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan
                              dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;

 c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;

  d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan
                                         dengan itu;

           e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.

(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan yang
  bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta
           ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

  (3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat
pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah
   yang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan.

                                   TGPT NAME="ps15">Pasal 15.

Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban
tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan
                             memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

                                               BAB II

       HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA PENDAFTARAN TANAH.

                                             &#Bagian 1.

                                     Ketentuan-ketentuan umum.

                                              Pasal 16.
             (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.

                                            a. hak milik,

                                         b. hak guna-usaha,

                                       c. hak guna-bangunan,

                                            d. hak pakai,

                                            e. hak sewa,

                                       f. hak membuka tanah,

                                    g. hak memungut-hasil hutan,

   h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan
   Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

     (2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:

                                          a. hak guna air,

                            b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,

                                    c. hak guna ruang angkasa.

                                   TGPT NAME="ps17">Pasal 17.

  (1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam
pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak
                      tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

    (2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan
                            perundangan didalam waktu yang singkat.

 (3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini
   diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
              membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

                      (4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1)

pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.

                                   TGPT NAME="ps18">Pasal 18.

 Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari
rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara
                                 yang diatur dengan Undang-undang.

                                              Bagian II
                                          Pendaftaran tanah.

                                    TGPT NAME="ps19">Pasal 19.

 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
      Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                       (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

                           a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

                  b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

      c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan
   lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri
                                                Agraria.

(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud
dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran
                                        biaya-biaya tersebut.

                                               Bagian III

                                               Hak milik,

                                               Pasal 20.




  (1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,
                              dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

                      (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

                                               Pasal 21.

                    (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

 TGPT NAME="ps21(2)">(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai
                               hak milik dan syarat-syaratnya.

 (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan
 tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib
  melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
  kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak
tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak
                              lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing
 maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3)
                                            pasal ini.

                                             Pasal 22.

          (1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                   (2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1)

                                 pasal ini hak milik terjadi karena :

     a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan
                                           Pemerintah;

                                   b. ketentuan Undang-undang.

                                             Pasal 23.

(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus
                didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.

 (2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya
                    hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.

                                  TGPT NAME="ps24">Pasal 24.

  Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

                                             Pasal 25.

              Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

                                  TGPT NAME="ps26">Pasal 26.

 TGPT NAME="ps26(1)">(1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian
  menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta
                       pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 (2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain
  yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing,
kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-
 negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud
    dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan
ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran
                        yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

                                             Pasal 27.

                                       Hak milik hapus bila:

                                 a. tanahnya jatuh kepada negara,
                           1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;

                       2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;

                                       3. karena diterlantarkan;

                        4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).

                                        b. tanahnya musnah.

                                              Bagian IV.

                                          Hak guna-usaha.

                                              Pasal 28.

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam
    jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
                                           peternakan.

 (2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa
jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang
                               baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

                (3) #9; Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

                                              Pasal 29.

                   (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

 (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk
                                  waktu paling lama 35 tahun.

   (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

                                              Pasal 30.

                          (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.

                                     a. warga-negara Indonesia;

       b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,

 (2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat
  sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak
 yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang
 bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena
hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang
                              ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
                                            Pasal 31

                      Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

                                            Pasal 32.

   (1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan
  penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam

                                            pasal 19.

(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan
 serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

                                            Pasal 33.

         Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

                                            Pasal 34.

                                 Hak guna-usaha hapus karena:

                                   a. jangka waktunya berakhir;

       b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

             c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

                               d. dicabut untuk kepentingan umum;

                                        e. diterlantarkan;

                                       f. tanahnya musnah;

                              g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

                                            Bagian V.

                                      Hak guna-bangunan.

                                            Pasal 35.

(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
              yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

  (2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-
bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20
                                            tahun.

               (3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
                                              Pasal 36.

                         (1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah

                                     a. warga-negara Indonesia;

       b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

  (2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-
    syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak
  yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna-
bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu
hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-
                       ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 37.

                                     Hak guna-bangunan terjadi:

        a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;

      b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang
     bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud
                                      menimbulkan hak tersebut.

                                              Pasal 38.

  (1) Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan
     hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam

                                              pasal 19.

 (2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya
hak guna-bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
                                        waktunya berakhir.

                                              Pasal 39.

         Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

                                              Pasal 40.

                                 Hak guna-bangunan hapus karena:

                                    a. jangka waktunya berakhir;

         b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

               c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

                                 d. dicabut untuk kepentingan umum;
                                           e. diterlantarkan;

                                         f. tanahnya musnah;

                                g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).

                                              Bagian VI.

                                              Hak pakai,

                                              Pasal 41.

     (1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
     langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang
  ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
 perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan
tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

                                    (2) Hak pakai dapat diberikan:

   a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang
                                              tertentu;

          b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

 (3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

                                              Pasal 42.

                               Yang dapat mempunyai hak pakai ialah

                                     a. warga-negara Indonesia;

                           b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

       c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

                   d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

                                              Pasal 43.

   (1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat
                  dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.

(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam
                                    perjanjian yang bersangkutan.

                                              Bagian VII.

                                     Hak sewa untuk bangunan.
                                               Pasal 44.

    (1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak
   mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada
                            pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

                            (2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan

                            a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;

                          b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.

 (3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang
                              mengandung unsur-unsur pemerasan.

                                               Pasal 45.

                           Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:

                                     a. warga-negara Indonesia;

                          b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

      c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

                  d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

                                             Bagian VIII.

                          Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

                                               Pasal 46.

(1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai oleh warga-negara Indonesia
                           dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh
                                hak milik atas tanah itu.

                                              Bagian IX.

                         Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.

                                               Pasal 47.

(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu diatas
                                          tanah orang lain.

  (2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Bagian X.
                                    Hak guna ruang angkasa.

                                            Pasal 48.

(1) Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam
   ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta
      kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.

               (2) #9; Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Bagian XI

                          Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.

                                            Pasal 49.

 (1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam
     bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan
 memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.

 (2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat
               diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.

TGPT NAME="ps49(3)">(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Bagian XII

                                    Ketentuan-ketentuan lain.

                                            Pasal 50.

       (1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang.

(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak
                     sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.

                                            Pasal 51 .

  Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan
               tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.

                                             BAB III

                                      KETENTUAN PIDANA.

                                  TGPT NAME="ps52">Pasal 52.

   (1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman
           kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
 TGPT NAME="ps52(1)">(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam
pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana
  atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda
                                       setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.




                 (3) Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.

                                                BAB IV

                               KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.

                                    TGPT NAME="ps53">Pasal 53.

(1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak
   gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi
sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya
                                      didalam waktu yang singkat.

  (2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap peraturan-peraturan yang dimaksud
                                       dalam ayat (1) pasal ini.

                                               Pasal 54.

 Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka jika seseorang yang disamping
  kewarganegaraan Indonenesianya mempunyai kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok, telah
menyatakan menolak kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok itu yang disahkan menurut peraturan
  perundangan yang bersangkutan, ia dianggap hanya berkewarga-negaraan Indonesia saja menurut
                                        pasal 21 ayat (1).

                                               Pasal 55.

 (1) Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan V dijadikan hak usaha-usaha
 dan hak guna-bangunan hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan
                                jangka waktu paling lama 20 tahun.

 (2) Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanya terbuka kemungkinannya untuk diberikan kepada
 badan-badan hukum yang untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan oleh
            Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

                                               Pasal 56.

 Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat (1) belum terbentuk,
 maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya
mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud
dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

                                               Pasal 57.

  Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum terbentuk, maka
  yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-undang
 Hukum Perdata Indonesia dan Credietverband tersebut dalam Staatsblad .1908 No. 542 sebagai yang
                          telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.

                                               Pasal 58.

     Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan-
peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang
  terkandung didalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
                              ini serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu.

                                               KEDUA.

                               KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.

                                                Pasal I.

 (1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut
menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam
                                              pasal 21.

  (2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang dipergunakan untuk keperluan rumah
kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
  hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan
                                  untuk keperluan tersebut diatas.

 (3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang disamping kewarga-negaraan
 Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh
   Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai berlakunya Undang-undang ini
     menjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun.

 (4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hak
    opstal dan hak erfpacht itu sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan
  tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu hak
                 opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selama-lamanya 20 tahun.

 (5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpahct,
maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak
        erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.

(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang membebani hak eigendom tetap
             membebani hak milik dan hak guna-bangunan tersebut dalam ayat (1) dan (3)

           pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut Undang-undang ini.

                                               Pasal II.

 (1) Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud
   dalam pasal 20 ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai
berlakunya. Undang-undang ini, yaitu : hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe,
  hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas
bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh
 Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20
ayat (1), kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.

 (2) Hak-hak tersebut dalam ayat (1) kepunyaan orang asing, warga-negara yang disamping kewarga-
negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh
 Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) menjadi hak guna-usaha atau hak guna-
bangunan sesuai dengan peruntukan tanahnya, sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri
                                              Agraria.

                                               Pasal III.

 (1) Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
 sejak saat tersebut menjadi hak guna-usaha tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang akan berlangsung
               selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.

 (2) Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat
tersebut hapus, dan selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri
                                                Agraria.

                                               Pasal IV.

(1) Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam jangka waktu satu tahun sejak
mulai berlakunya Undang-undang ini harus mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknya
                                 diubah menjadi hak guna-usaha.

(2) Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak diajukan, maka concessie dan sewa
yang bersangkutan berlangsung terus selama sisa waktunya. tetapi paling lama lima tahun dan sesudah
                                    itu berakhir dengan sendirinya.

  (3) Jika pemegang concessie atau sewa mengajukan permintaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini
       tetapi tidak bersedia menerima syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria, ataupun
permintaannya itu ditolak oleh Menteri Agraria, maka concessie atau sewa itu berlangsung terus selama
        sisa waktunya, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berakhir dengan sendirinya.

                                               Pasal V

  Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
  sejak saat tersebut menjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat (1) yang berlangsung
       selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.

                                               Pasal VI.

   Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud
   dalam pasal 41 ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai
 berlakunya Undang-undang ini, yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam
bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan
  ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak
   pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang dan kewajiban sebagaimana yang
      dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang tidak
                bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

                                              Pasal VII.
 (1) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada mulai berlakunya Undang-
                    undang ini menjadi hak milik tersebut pada pasal 20 ayat (1).

 (2) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi hak pakai tersebut pada pasal
41 ayat (1) yang memberi wewenang dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
                                 mulai berlakunya Undang-undang ini.

(3) Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau sanggan bersifat tetap atau tidak
                          tetap, maka Menteri Agrarialah yang memutuskan.

                                                Pasal VIII.

 (1) Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal I ayat (3)dan (4), pasal II ayat (2) dan V berlaku
                               ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).

 (2) Terhadap hak guna-usaha tersebut pada pasal II ayat (2), pasal III ayat (1) dan (2) pasal IV ayat (1)
                            berlaku ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

                                                Pasal IX.

 Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih
                                    lanjut oleh Menteri Agraria.

                                                KETIGA.

Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agraria menurut
                           Undang-undang ini akan diatur tersendiri.

                                               KEEMPAT.

A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih
       ada pada. waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.

    B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan
                                      Peraturan Pemerintah.

                                                KELIMA.

   Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal
                                         diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.




                                           Disahkan di Jakarta

                                    pada tanggal 24 September 1960.

                                      Presiden Republik Indonesia,
                                            SUKARNO.

                                           Diundangkan

                                 pada tanggal 24 September 1960.

                                         Sekretaris Negara,

                                              TAMZIL.

                                      MEMORI PENJELASAN

                                               ATAS

                       RANCANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.

                                     A. PENJELASAN UMUM.




                              I. Tujuan Undang-undang Pokok Agraria.

  Didalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya,
 terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
   mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai
    yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya
 merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut,
ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat dari pada tercapainya cita-
                                 cita diatas. Hal itu disebabkan terutama :

a. karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian ter- susun berdasarkan tujuan dan sendir-
  sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
 dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka
                             menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini;

 b. karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut mempunyai
  sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum-adat di- samping peraturan-
peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai masa'alah
          antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;

       c. karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.

  Berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru yang nasional, yang akan mengganti
hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan yang menjamin
                         kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

  Hukum agraria yang baru itu harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang
   angkasa sebagai yang di- maksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakyat dan
  Negara serta memenuhi keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari
itu hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-
cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan
   Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-
undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara yang tercantum didalam Manifesto Politik
   Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17
                                           Agustus 1960.

  Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum yang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-
 ketentuan pokoknya perlu disusun didalam bentuk undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi
                              penyusunan peraturan-peraturan lainnya.

   Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanya dengan undang-undang lainnya - yaitu suatu
peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat - tetapi mengingat
  akan sifatnya sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria yang baru, maka yang dimuat didalamnya
  hanyalah azas- azas serta soal-soal dalam garis besarnya saja dan oleh karenanya disebut Undang-
     Undang Pokok Agraria. Adapun pelaksanaannya akan diatur didalam berbagai undang-undang,
peraturan-peraturan Pemerintah dan peraturan-perundangan lainnya. Demikianlah maka pada pokoknya
                              tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah :

 a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk
  membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani,
                          dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan ke- sederhanaan dalam hukum pertanahan.

c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
                                           seluruhnya.

                             II. Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.

 (1) Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ayat 1 , yang menyatakan, bahwa :
   "Seluruh wilayah In- donesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu
   sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi, air dan ruang
  angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia
  sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
                                    merupakan kekayaan nasional".

Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya
  diperjuangkan oleh bangsa- sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak
  semata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah didaerah-daerah dan
  pulau-pulau tidaklah samata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan
    saja. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang
angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling
                   atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.

 Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang ang- kasa Indonesia itu adalah hubungan
 yang bersifat abadi (pasal 1 ayat 3). Ini berarti bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai
 bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula,
dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat me- mutuskan atau
meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, yang
 merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada di bawah kekuasaan penjajah,
  atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang
                                    angkasa bangsa Indonesia juga.

 Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut tidak berarti, bahwa hak
milik perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa
 hubungan itu adalah semacam hubungan hak ulayat, jadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka
  hak ulayat dikenal adanya hak milik perseorangan. Kiranya dapat ditegaskan bahwa dalam hukum
agraria yang baru dikenal pula hak milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-
 sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 yo pasal 20). Dalam pada itu
       hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah, yang dapat dihaki oleh seseorang.

   Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan ter- penuh yang dapat dipunyai orang atas
 tanah, diadakan pula hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya
                    yang akan ditetapkan dengan Undang-undang lain (pasal 4 yo 16).

Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannya dengan hak bangsa (dan Negara) itu akan
                               diuraikan dalam nomor 2 dibawah.

  (2) "Azas domein.. yang dipergunakan sebagai dasar dari- pada perundang-undangan agraria yang
             berasal dari Pemerintah jajahan tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru.

   Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan azas dari pada
                                Negara yang merdeka dan modern.

Berhubung dengan ini maka azas tersebut, yang dipertegas dalam berbagai "pernyataan domein", yaitu
    misalnya dalam pasal 1 Agrarisch Besluit (S.1870-118), S.1875-119a, S.1874- 94f, S.1888-58
                ditinggalkan dan pernyataan-pernyataan domein itu dicabut kembali.

Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa-untuk mencapai apa yang ditentukan
  dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa
  bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara,
  sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari
 sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, bahwa "Bumi, air dan
 ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan yang tertinggi
  dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan "dikuasai" dalam
  pasal ini bukanlah berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada
Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada ting- katan yang tertinggi :

   a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.

   b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang
                                         angkasa itu.

c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
                       hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

 Segala sesuatunya dengan tujuan : untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka
                     masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).

 Adapun, kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi
 baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang
sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara
   memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas
  kekuasaan" Negara tersebut. Adapun isi hak-hak itu serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan
              dalam pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam BAB II.

    Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak
 lainnya adalah lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tujuan yang disebutkan diatas Negara
 dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan sesuatu hak
 menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak-guna-usaha, hak guna-bangunan atau
   hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen,
Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal
 2 ayat 4). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula
oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat
             itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih lanjut dalam nomor 3 di- bawah ini.

 (3) Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan Negara sebagai yang
    disebut dalam pasal 1 dan 2 maka didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari
  kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat yang
  sewajarnya didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 itu menentukan, bahwa : "Pelaksanaan hak
    ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masya-rakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
   kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan
   Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-
                        undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi".

  Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat itu dalam hukum-agraria
yang baru. Sebagaimana dike- tahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta
 diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi
didalam Undang- Undang, dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak
 ulayat itu pada zaman penjajahan dulu sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnya hak ulayat
  didalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka
pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang
 masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya didalam pemberian sesuatu hak atas
    tanah (umpamanya hak guna-usaha) masyarakat hukum yang bersangkuatan. sebelumnya akan
   didengar pendapatanya dan akan diberi "recognitie", yang memang ia berhak menerimanya selaku
                                        pegang hak ulayat itu.

Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut
  menghalang-halangi pemberian hak guna-usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu
sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan jika sesuatu
 masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara
  besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan
rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menunjukkan pula,
    bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran
   mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua dari pada ketentuan dari padal 3
 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan
Negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang
 lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat
   hukum masih memperta-hankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan- akan ia
  terlepas dari pada hubungannya dengan masyarakat- masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya
 didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Sikap yang demikian terang bertentangan dengan azas
  pokok yang tercantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknya pun akan membawa akibat terhambatnya
                    usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran Rakyat seluruhnya.

   Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masyarakat
                   hukum yang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.

  (4) Dasar yang keempat diletakkan dalam pasal 6, yaitu bahwa "Semua hak atas tanah mempunyai
                                          fungsi sosial".

 Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa
 tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya,
   apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan
    dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan
        kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak
sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula
                              kepentingan-kepentingan perseorangan.

  Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada
akhirnya akan tercapailah tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya
                                            (pasal 2 ayat 3).

  Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus
dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara
     tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan,
  melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan-hukum atau instansi yang mempunyai suatu
  hubungan hukum dengan tanah itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan
                                 kepentingan fihak yang ekonomis lemah.

 (5) Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1
 hanya warganegara Indo-nesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat
   dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2).
   Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga
     pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun
 pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah,
  ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal
saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluannya yang khusus (hak guna-usaha, hak
guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka dapat dicegah usaha-
 usaha yang bermaksud menghindari ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang
                                 dipunyai dengan hak milik (pasal 17).

   Meskipun pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mem- punyai hak milik atas tanah, tetapi
  mengingat akan keperluan ma- syarakat yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan,
  sosial dan hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu "escape-clause" yang memungkinkan
badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik. Dengan adanya "escape-clause" ini maka cukuplah
  nanti bila ada keperluan akan hak milik bagi sesuatu atau macam badan hukum diberikan dispensasi
  oleh Pemerintah, dengan jalan menunjuk badan hukum tersebut sebagai badan-badan hukum yang
  dapat mempunyai hak milik atas tanah (pasal 21 ayat 2). Badan-badan hukum yang bergerak dalam
lapangan sosial dan keagamaan ditunjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan yang dapat mempunyai
  hak milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan
 keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap
                                      sebagai badan hukum biasa.

(6) Kemudian dalam hubungannya pula dengan azas kebangsaan tersebut diatas ditentukan dalam pasal
      9 ayat 2, bahwa : "Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai
 kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan
                          hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya".

 Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan warganegara yang lemah terhadap sesama
  warga-negara yang kuat kedudukan ekonominya. Maka didalam pasal 26 ayat 1 ditentukan, bahwa :
   "Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang
dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah".
   Ketentuan inilah yang akan merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan yang lemah yang
                                          dimaksudkan itu.
Dalam hubungan itu dapat ditunjuk pula pada ketentuan- ketentuan yang dimuat dalam pasal 11 ayat 1,
  yang bermaksud mencegah terjadinya penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang
 melampaui batas dalam bidang-bidang usaha agrarian hal mana bertentangan dengan azas keadilan
sosial yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas
      kepentingan bersama dalam rangka kepen-tingan nasional (pasal 12 ayat 1) dan Pemerintah
  berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan
                       agraria yang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ayat 2).

  Bukan saja usaha swasta, tetapi juga usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah
    jangan sampai merugikan rakyat banyak. Oleh karena itu usaha-usaha Pemerintah yang bersifat
          monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang- undang (pasal 13 ayat 3).

  (7) Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada dewasa ini sedang menjadi dasar
   daripada perubahan- perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-
negara yang telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau "agrarian reform" yaitu,
    bahwa "Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".

Agar supaya semboyan ini dapat diwujudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainnya. Misalnya perlu
     ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia
mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya (pasal 13 yo pasal
 17). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak
   milik (pasal 17), agar dicegah tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja.
 Dalam hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas yang penting, yaitu bahwa pemilikan dan penguasaan
   tanah yang melampaui batas tidak dipekenankan, karena hal yang demikian itu adalah merugikan
   kepentingan umum. Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan
  bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa
      bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.

     Dalam pada itu mengingat akan susunan masyarakat pertanian kita sebagai sekarang ini kiranya
    sementara waktu yang akan da- tang masih perlu dibuka kemungkinan adanya penggunaan tanah
 pertanian oleh orang-orang yang bukan pemiliknya, misalnya secara sewa, berbagi-hasil, gadai dan lain
    sebagainya. Tetapi segala sesuatu peraturan-peraturan lainnya, yaitu untuk mencegah hubungan-
     hubungan hukum yang bersifat penindasan silemah oleh si-kuat (pasal 24, 41 dan 53). Begitulah
 misalnya pemakaian tanah atas dasar sewa, perjanjian bagi-hasil, gadai dan sebagainya itu tidak boleh
 diserahkan pada persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sendiri atas dasar "freefight", akan tetapi
pe- nguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang cara dan syarat-syaratnya, agar dapat memenuhi
   pertimbangan keadilan dan dicegah cara-cara pemerasan ("exploitation de l-'homme par l'homme").
    Sebagai mitsal dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960
                             tentang "Perjanjian Bagi Hasil" (L.N. 1960 - 2).

    Ketentuan pasal 10 ayat 1 tersebut adalah suatu azas, yang pelaksanaannya masih memerlukan
  pengaturan lebih lanjut (ayat 2). Dalam keadaan susunan msyarakat kita sebagai sekarang ini maka
 peraturan pelaksanaan itu nanti kiranya masih perlu membuka kemungkinan diadakannya dispensasi.
Misalnya seorang pegawai-negeri yang untuk persediaan hari-tuanya mempunyai tanah satu dua hektar
  dan berhubung dengan pekerjaannya tidak mungkin dapat mengusahakannya sendiri kiranya harus
dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu tanahnya boleh diserahkan kepada orang
 lain untuk diusahakan dengan perjanjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainya. Tetapi setelah ia tidak
  bekerja lagi, misalnya setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannya sendiri secara aktip. (ayat 3).

   (8) Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara tersebut diatas dalam
    bidang agraria, perlu adanya suatu rencana ("planning") mengenai peruntukan, penggunaan dan
persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana
 Umum ("National planning") yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi
rencana-rencana khusus ("regional planning") dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanya planning
   itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa
                     manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.

               III. Dasar-Dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum.

Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tersebut nampak jelas di-dalam ketentuan yang dimuat dalam Bab II.

(1) Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang ini mempunyai sifat "dualisme" dan
mengadakan perbedaan antara hak-hak tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-
 barat, yang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata
 Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme itu dan secara sadar
hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan
                          sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.

    Dengan sendirinya hukum agraria baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum daripada rakyat
 banyak. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria
yang baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang
asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern
  dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia.
  Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh
          politik dan masyarakat kolonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feodal.

(2) Didalam menyelenggarakan kesatuan hukum itu Undang- undang Pokok Agraria tidak menutup mata
  terhadap masih adanya perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum dari golongan-
  golongan rakyat. Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ayat 2, bahwa : "Perbedaan dalam
keadaan masyarakat dan keprluan hukum golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan
 kepentingan nasional diperhatikan". Yang dimaksud dengan perbedaan yang didasarkan atas golongan
rakyat misalnya perbedaan dalam keperluan hukum rakyat kota dan rakyat perdesaan, pula rakyat yang
      ekonominya kuat dan rakyat yang lemah ekonominya. Maka ditentukan dalam ayat 2 tersebut
    selanjutnya, bahwa dijamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.

 (3) Dengan hapusnya perbedaan antara hukum-adat dan hukum-barat dalam bidang hukum agraria,
 maka maksud untuk mencapai, kesederhanaan hukum pada hakekatnya akan terselenggarakan pula.

Sebagai yang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh
yang dapat dipunyai orang atas tanah, hukum agraria yang baru pada pokoknya mengenal hak-hak atas
  tanah, menurut hukum adat sebagai yang disebut dalam pasal 16 ayat 1 huruf d sampai dengan g.
 Adapun untuk memenuhi keperluan yang telah terasa dalam masyarakat kita sekarang diadakan 2 hak
  baru, yaitu hak guna-usaha (guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak guna-
bangunan (guna mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah orang lain) pasal 16 ayat 1 huruf b dan
                                                  c).

   Adapun hak-hak yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini semuanya akan dikonvensi
            menjadi salah satu hak yang baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.

                        IV. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.

   Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah ternyata dari ketentuan dari pasal-pasal yang
     mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditujukan kepada para pemegang hak yang
bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkan pasal
  19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan
 pendaftaran tanah yang bersifat "rechts-kadaster", artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
  Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan
Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam
bidang personil dan peralatannya. Oleh karena itu maka akan didahulukan penyelenggaraannya dikota-
        kota untuk lambat laun meningkat pada kadaster yang meliputi seluruh wilayah Negara.

Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi
 para pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang
 haknya itu. Sedangkan pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi; agar diseluruh
 wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechts- kadaster", artinya yang bertujuan
                                    menjamin kepastian hukum.

   Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan
Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam
 bidang personil dan peralatannya. Oleh karena itu lambat laun meningkat pada kadaster yang meliputi
                                       seluruh wilahah Negara.

Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi
 para pemegang hak yang bersangkutan. Jika tidak diwajibkan maka diadakannya pendaftaran tanah,
 yang terang akan memerlukan banyak tenaga, alat dan biaya itu, tidak akan ada artinya sama sekali.

                               B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

                                               Pasal 1.

Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1). Dalam Undang-Undang Pokok Agraria diadakan
 perbedaan antara pengertian ..bumi" dan "tanah", sebagai yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 3 dan
                pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan "tanah" ialah permukaan bumi.

 Perluasan pengertian "bumi" dan "air" dengan ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemajuan
     tehnik dewasa ini dan ke- mungkinan-kemungkinannya dalam waktu-waktu yang akan datang.

                                               Pasal 2.

                        Sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 2).

     Ketentuan dalam ayat 4 adalah bersangkutan dengan azas ekonomi dan medebewind dalam
 penyelenggaraan pemerintahan daerah. Soal agraria menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan
tugas Pemerintah Pusat (pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar). Dengan demikian maka pelimpahan
   wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari Negara atas tanah itu adalah merupakan
medebewind. Segala sesuatunya akan diselenggarakan menurut keperluannya dan sudah barang tentu
   tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agraria dapat
                           merupakan sumber keuangan bagi daerah itu.

                                               Pasal 3.

Yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah apa yang didalam perpustakaan
      hukum adat disebut "beschikkingsrecht". Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (II angka 3).

                                               Pasal 4.

                       Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1).

                                               Pasal 5.
    Penegasan, bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria yang baru. Selanjutnya lihat
                               Penjelasan Umum (III angka 1).

                                              Pasal 6.

  Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini telah diuraikan
                                 dalam Penjelasan Umum (II angka 4).

                                              Pasal 7.

Azas yang menegaskan dilarangnya "groot-grondbezit" sebagai yang telah diuraikan dalam Penjelasan
Umum (II angka 7). Soal pembatasan itu diatur lebih lanjut dalam pasal 17. Terhadap azas ini tidak ada
                                         pengecualiannya.

                                              Pasal 8.

   Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 hak-hak atas tanah itu hanya memberi hak atas
 permukaan bumi saja, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai
kekayaan-kekayaan alam yang terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu
 maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini
           merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnya.

                                              Pasal 9.

                     Ayat 1 telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).

         Ketentuan dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 dan 2.

                                              Pasal 10.

  Sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum (II angka 7). Kata- kata "pada azasnya" menunjuk pada
kemungkinan diadakannya pengecualian-pengecualian sebagai yang disebutkan sebagai misal didalam
Penjelasan Umum itu. Tetapi pengecualian-pengecualian itu perlu diatur didalam peraturan perundangan
(Bandingkan penjelasan pasal Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya masih dimungkinkan oleh
                              pasal 24, tetapi dibatasi dan akan diatur.

                                              Pasal 11.

  Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan yang ekonomis lemah terhadap yang kuat.
 Golongan yang ekonomis lemah itu bisa warganegara asli keturunan asing. Demikian pula sebaliknya.
                                 Lihat Penjelasan Umum (III angka 2).

                                              Pasal 12.

   Ketentuan dalam ayat 1 bersangkutan dengan ketentuan- ketentuan dalam pasal 11 ayat 1. Bentuk
 usaha bersama yang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk- bentuk gotong-
  royong lainnya. Ketentuan dalam ayat 2 memberi kemungkinan diadakannya suatu "usaha bersama"
antara Negara dan Swasta dalam bidang agraria. Yang dimaksud dengan "fihak lain" itu ialah pemerintah
    daerah, pengusaha swasta yang bermodal nasional atau swasta dengan "domestic capital" yang
                                            progresip.

                                              Pasal 13.
                                           Ayat 1, 2 dan 3.

                        Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 6).

 Ketentuan dalam ayat 4 adalah pelaksanaan daripada azas keadilan sosial yang berperikemanusiaan
                                      dalam bidang agraria.

                                              Pasal 14.

   Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang
 angkasa sebagai yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak
  perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan
  yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk
 industri dan pertambangan (ayat 1 huruf d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan
  tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga ditujukan untuk
   memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rencana
           umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.

                                              Pasal 15.

   Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ((II angka 4). Tanah wajib dipelihara dengan baik, yaitu
    dipelihara menurut cara-cara yang lazim dikerjakan didaerah yang bersangkutan, sesuai dengan
                     petunjuk-petunjuk dari Jawatan-Jawatan yang bersangkutan.

                                              Pasal 16.

  Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas yang diletakkan
 dalam pasal 5, bahwa hukum pertanahan yang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan
hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistematik dari hukum adat. Dalam pada
 itu hak guna- usaha dan hak-guna-bangunan diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern
   dewasa ini. Perlu kiranya ditegaskan, bahwa hak-guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan
     dengan dicabutnya ketentuan-ketentuan dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 Dalam pada itu hak-hak adat yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang
ini (pasal 7 dan 10), tetapi berhubung dengan keadaan masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan
                    diberi sifat sementara dan akan diatur (ayat 1 huruf h yo pasal 53).

                                              Pasal 17.

Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang di- tentukan dalam pasal 7. Penetapan,batas
  luas maksimum akan dilakukan didalam waktu yang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-
  tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh
Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebut selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada rakyat
    yang membutuhkannya. Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada azasnya harus
 dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnya tidak
   mampu untuk membayar harga tanahnya didalam waktu yang singkat, maka oleh Pemerintah akan
   disediakan kredit dan usaha-usaha lain supaya pra bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu uang
                                 ganti-kerugian yang dimaksudkan itu.

  Ditetapkannya batas minimum tidaklah berarti bahwa orang- orang yang mempunyai, tanah kurang dari
itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnya. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan
   untuk mencegah pemecah-belahan ("versplintering") tanah lebih lanjut. Disamping itu akan diadakan
 usaha-usaha misalnya: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Jawa dan industrialisasi,
   supaya batas minimum tersebut dapat dicapai secara berangsur-angsur. Yang dimaksud dengan
 "keluarga" ialah suami, isteri serta anak-anaknya yang belum kawin dan menjadi tanggungannya dan
 yang jumlahnya berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat menjadi kepala keluarga.

                                               Pasal 18.

     Pasal ini merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas tanah. Pencabutan hak
dimungkinkan, tetapi diikat dengan syarat-syarat, misalnya harus disertai pemberian ganti-kerugian yang
                                                 layak.

                                               Pasal 19.

 Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta
                dijalankan oleh rakyat yang bersangkutan (Lihat Penjelasan Umum IV).

                                               Pasal 20.

 Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya.
 Hak milik adalah hk yang "terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat
ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat"
       sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang
      bertentangan dengan sifat hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata "terkuat dan
terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usha, hak guna-bangunan, hak pakai
   dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa diantara hak- hak atas tanah yang dapat dipunyai
                      orang hak miliklah yang "ter" (artinya : paling)-kuat dan terpenuh.

                                               Pasal 21.

                  Ayat 1 dan 2 sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).

 Dalam ayat 3 hanya disebut 2 cara memperoleh hak milik karena lain-lain cara dilarang oleh pasal 26
   ayat 2. Adapun cara- cara yang diserbut dalam ayat ini adalah cara-cara memperoleh hak tanpa
     melakukan suatu tindakan positip yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak itu.

  Sudah selayaknyalah kiranya bahwa selama orang-orang warganegara membiarkan diri disamping
kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan Negara lain, dalam hal pemilikan tanah ia
                          dibedakan dri warganegara Indonesia lainnya.

                                               Pasal 22.

Sebagai misal dari cara terjadinya hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah. Cara-cara itu
      akan diatur supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan Negara.

                                               Pasal 23.

                        Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (angka IV).

                                               Pasal 24.

 Sebagai pengecualian dari azas yang dimuat dalam pasal 10. Bentuk-bentuk hubungan antara pemilik
    dan penggarap/pemakai itu ialah misalnya : sewa, bagi-hasil, pakai atau hak guna-bangunan.
                                              Pasal 25.

Tanah milik yang dibebani hak tanggungan ini tetap ditangan pemiliknya. Pemilik tanah yang memerlukan
 uang dapat pula (untuk sementara) menggadaikan tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal
                   53. Didalam hal ini maka tanahnya beralih pada pemegang gadai.

                                              Pasal 26.

  Ketentuan dalam ayat 1 sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 6) dengan tujuan untuk
   melindungi fihak yang ekonomis lemah. Dalam Undang-Undang Pokok ini perbedaannya tidak lagi
  diadakan antara warganegara asli dan tidak asli, tetapi antara yang ekonomis kuat dan lemah. Fihak
  yang kuat itu bisa warganegara yang asli maupun tidak asli. Sedang apa yang disebut dalam ayat 2
   adalah akibat daripada ketentuan dalam pasal 21 mengenai siapa yang tidak dapat memiliki tanah.

                                              Pasal 27.

                    Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan

                  sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.




                                              Pasal 28.

    Hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna
 perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Bedanya dengan hak pakai ialah bahwa hak guna
usaha ini hanya dapat diberikan untuk keperluan diatas itu dan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5
hektar. Berlainan dengan hak pakai maka hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain
 dan dapat dibebani dengan hak tanggunan. Hak guna-usaha pun tidak dapat diberikan kepada orang-
    orang asing, sedang kepada badan-badan hukum yang bermodal asing hanya mungkin dengan
                            pembatasan yang disebutkan dalam pasal 55.

  Untuk mendorong supaya pemakaian dan pengusahaan tanahnya dilakukan secara yang tidak baik,
          karena didalam hal yang demikian hak guna-usahanya dapat dicabut (pasal 34).




                                              Pasal 29.

Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu berlakunya terbatas. Jangka waktu
25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama
 untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang. Penetapan jangka-waktu 35
                        tahun misalnya mengingat pada tanaman kelapasawit.

                                              Pasal 30.

 Hak guna-usaha tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Badan hukum yang dapat mempunyai hak itu,
hanyalah badan-badan hukum yang bermodal nasional yang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi
   badan-badan hukum yang bermodal asing hak guna-usaha hanya dibuka kemungkinannya untuk
 diberikan jika hal itu diperlukan oleh Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta
                                          berencana (pasal 55).
                                           Pasal 31 s/d 34.

                                    Tidak memerlukan penjelasan.

      Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (angka IV).

                                              Pasal 35.

  Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh
 karena itu selain atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik
                                               seseorang.

                                              Pasal 36.

                                Penjelasannya sama dengan pasal 30.

                                           Pasal 37 s/d 40.

Tidak memerlukan penjelasan. Mengenai apa yang ditentukan dalam pasal 38 sudah dijelaskan didalam
                                 Penjelasan Umum (angka IV).

                                           Pasal 41 dan 42.

Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan
 dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah
sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan dalam
 pasal ini. Dalam rangka usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum,
         maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama saja.

 Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak
ini dapat berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan- badan hukum asing
             dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.

                                              Pasal 43.

                                    Tidak memerlukan penjelasan.

                                           Pasal 44 dan 45.

Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus maka disebut tersendiri.
 Hak sewa hanya disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1.
   Hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 yo 53). Negara tidak dapat
                      menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.

                                              Pasal 46.

    Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat yang
menyangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum yang
        lebih luas daripada kepentingan orang atau masyarakat hukum yang bersangkutan.

                                              Pasal 47.
   Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air yang tidak berada
 diatas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai air yang berada diatas tanah miliknya sendiri maka hal-hal
                       itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.

Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada diluar tanah
      miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.

Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada diluar tanah
   miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu
   maka sering kali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air
 yang tidak diperlukan seringkali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-
orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air
                                   tadi melalui tanahnya masing-masing.

                                                Pasal 48.

     Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemajuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-
                                kemungkinannya dikemudian hari.

                                                Pasal 49.

 Untuk menghilangkan keragu-raguan dan kesangsian maka pasal ini memberi ketegasan, bahwa soal-
soal yang bersangkutan dengan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya dalam hukum agraria
 yang baru akan mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Hubungan pula dengan ketentuan dalam
                               pasal 5 dan pasal 14 ayat 1 hurub b.

                                            Pasal 50 dan 51.

Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanya dimuat pokok-pokoknya saja dari hukum
                                     agraria yang baru.

                                                Pasal 52.

Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan
   yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanya sangsi
                         pidana sebagai yang ditentukan dalam pasal ini.

                                                Pasal 53.

                              Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 16.

                                                Pasal 54.

     Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 26. Seseorang yang telah
menyatakan menolak kewarganegaraan R.R.C. tetapi pada tanggal mulai berlakunya undang-undang ini
 belum mendapat pengesahan akan terkena oleh ketentuan konversi pasal I ayat 3, pasal II ayat 2 dan
 pasal VIII. Tetapi setelah pengesahan penolakan itu diperolehnya maka baginya terbuka kemungkinan
untuk memperoleh hak atas tanah sebagai seorang yang berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu
  berlaku juga bagi orang-orang yang disebutkan didalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun
              1959, yaitu sebelumnya diperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang.

                                                Pasal 55.
                            Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 30.

  Ayat 1 mengenai modal asing yang sekarang sudah ada, sedang ayat 2 menunjuk pada modal asing
baru. Sebagaimana telah di- tegaskan dalam penjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ayat 2 ini
  hanya dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan Nasional semesta
                                             berencana.

Kedua : Hak-hak yang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini semuanya menjadi hak-hak baru
                             menurut Undang-undang Pokok Agraria.

   Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan yang disebut dalam pasal I, II, III, IV dan V berlangsung
dengan syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam Peraturan yang dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan
syarat-syarat khusus yang bersangkutan dengan keadaan tanahnya dan sebagai yang disebutkan dalam
   akta haknya yang di- konversi itu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturannya yang baru.

  Ketiga : Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk menjamin pelaksanaan yang
 sebaik-baiknya dari- pada perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa
              akan merupakan pelaksana yang mempunyai peranan yang sangat penting.

Keempat : Ketentuan ini bermaksud menghapuskan hak- hak yang masih bersifat feodal dan tidak sesuai
                               dengan ketentuan undang-undang ini.

                          Termasuk Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960.

                                      --------------------------------


Silahkan download versi PDF nya sbb:
peraturan_dasar_pokokpokok_agraria_(uu_5_thn_1960_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Https://carapedia.com/peraturan_dasar_pokok_pokok_agraria_thn_1960_info1092.html. Makna undang undang agraria. Makna uu agraria 1870. Dalam uu agraria 1870 dijelaskan bahwa. Isi uu agraria. Isi pokok uu agraria 1870. Makna uu agraria tahun 1870.

Sebutkan pokok pokok aturan dalam uu agraria 1870. Isi pokok uu agraria. Makna uu agraria. Makna undang undang agraria tahun 1870. Http://carapedia.com/peraturan_dasar_pokok_pokok_agraria_thn_1960_info1092.html. Isi pokok undang undang agraria. Isi dan makna undang undang agraria tahun 1870.

Makna undang undang agraria 1870. Isi dan makna uu agraria tahun 1870. Isi undang undang agraria. Isi undang undang agraria tahun 1870. Sebutkan pokok pokok aturan uu agraria 1870. Perjanjian agraria tahun 1870.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.