Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Penghapusan Badan Hukum "algemeene Volkscredietbank" (UU 12 thn 1951)

1951

Undang-Undang Penghapusan Badan Hukum "algemeene Volkscredietbank" (UU 12 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan Hukum "algemeene Volkscredietbank" :
                    UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 12 TAHUN 1951

                                     TENTANG

      PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                      Menimbang :
   a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1,
       sebagai lanjutan dari "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko"
      dahulu, "Bank Rakyat Indonesia" didirikan sebagai Bank Pemerintah yang
                     mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia;
       b. bahwa sesudah berakhirnya perang dunia ke-II didaerah-daerah yang
        dikuasai kembali oleh Belanda, badan hukum "Algemeene Volkscrediet
     bank" bekerja kembali atas dasar ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934
                                          No. 82;
    c. bahwa dalam pengumuman Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia
       Serikat tertanggal 16 Maret 1950 No. 1945/TU ditentukan cabang-cabang
      Algemeene Volkscredietbank yang masih ada didaerah Republik Indonesia
       (daerah Renville dan daerah yang digabungkan) dihapuskan dan bahwa
     nama yang dipakai untuk seluruh Indonesia selanjutnya ialah "Bank Rakyat
                                       Indonesia";
      d. bahwa dengan cara terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengenai soal "Bank Rakyat Indonesia" masih terdapat 2 macam perundangundangan,
           ya'ni : 1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No.
         1 untuk daerah Jawa, Madura, Sumatera kecuali Sumatera Timur, dan
         Kalimantan kecuali Kalimantan Barat, dan 2.ordonansi tersebut dalam
    Staatsblad 1934 No. 82 untuk daerah Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan
                                    Indonesia Timur;
     e. bahwa kurang ketentuan keadaan ini menimbulkan keragu-keraguan dan
              berbagai pertentangan yang tidak dapat dipertahankan lagi;
    Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
                                      Mendengar :
         a. Dewan Menteri dalam sidangnya ke-27 tanggal 21 Desember 1950;
     b. Dewan Ekonomi Keuangan dalam sidangnya ke-II tahun 1951 tanggal 11
                                      Januari 1951;
          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
                                      Memutuskan :
  Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM
                          "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK".
                                         Pasal 1.
 Dengan mencabut ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82, menetapkan,
     bahwa badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" yang didirikan dengan
       ordonansi tersebut, dihapuskan, dengan pengertian, bahwa "Algemeene
  Volkscredietbank" dan peraturan-peraturan ordonansi tersebut sementara masih
   berlaku untuk masa dan seberapa jauh diperlukan untuk likwidasi "Algemeene
  Volkscredietbank", kecuali pasal 19 ayat (2) ordonansi itu, yang tidak berlaku lagi.
                                         Pasal 2.
   Likwidasi dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, ialah Bank Pemerintah yang
    didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1.
                                         Pasal 3.
        (1) Milik-milik "Algemcene Volkscredietbank" menjadi milik Bank Rakyat
                                        Indonesia.
     (2) Hutang-hutang "Algemeene Volkscredietbank" di oper oleh Bank Rakyat
                                        Indonesia.
(3) Jumlah hutang-hutang yang melebihi jumlah harga sebenarnya dari piutangpiutang,
            uang-kas, saldo pada bank-bank lain dan effect-effect ditutup oleh
                                      Pemerintah.
                                        Pasal 4.
       (1) Pegawai "Algemeene Volkscredietbank" menjadi pegawai Bank Rakyat
                                       Indonesia.
      (2) Peraturan gaji dan syarat-syarat bekerja, yang hingga sekarang dipakai,
          tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan baru oleh Bank Rakyat
                                       Indonesia.
                                        Pasal 5.
                      Bank Rakyat Indonesia adalah badan hukum.
                                        Pasal 6.
          Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia meliputi seluruh Indonesia.
                                        Pasal 7.
    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut
    sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
     memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
                          Lembaran Negara Republik Indonesia.
                   Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      SOEKARNO.
                             MENTERI PEREKONOMIAN,
                                        WILOPO.
                     Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
                              MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
                                 M. A. PELLAUPESSY.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penghapusan_badan_hukum_algemeene_volkscredietban_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penghapusan hutang di bank bri. Definisi peniadaan atau pelenyapan hutang. Pengertian likwidasi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.