Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia (UU 9 thn 2008)

2008

Undang-Undang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia (UU 9 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 9 TAHUN 2008
                                TENTANG
                       PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
                                   DAN
    LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa tujuan pemerintah Negara Kesatuan Republik
                   Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
                   tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
                   umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
                   melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
                   kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
                b. bahwa sebagai negara yang cinta damai dan menjunjung
                   tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan,
                   Indonesia perlu menjalin hubungan persahabatan dan
                   kerja sama dengan berbagai bangsa dan organisasi
                   internasional dalam berbagai bidang kehidupan;
                c. bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi dan
                   mengaksesi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan,
                   Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia
                   serta Pemusnahannya, Indonesia, sebagai negara pihak
                   berkewajiban melaksanakan berbagai ketentuan di bawah
                   yurisdiksi teritorialnya atau kekuasaannya sebagaimana
                   disyaratkan dalam Konvensi;
                d. bahwa mengembangkan, memproduksi, menyimpan, dan
                   menggunakan bahan kimia dan produk industri hasil
                   olahan bahan kimia di satu sisi bermanfaat untuk
                   kehidupan manusia, tetapi di sisi lain sangat berbahaya
                   apabila disalahgunakan sebagai senjata kimia;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                   membentuk Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan
                   Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai
                   Senjata Kimia;


                                                           Mengingat : . . .
                                      -2-

Mengingat    :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang      Nomor  5  Tahun   1984   tentang
                    Perindustrian (Lembaran Negara   Republik Indonesia
                    Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia 3274);
                 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan
                    Convention on the Prohibition of the Development, Production,
                    Stockpiling and Use of Chemical Weapons and their
                    Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan,
                    Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia
                    serta tentang Pemusnahannya) (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1998 Nomor 171, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 3786);
                 4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                    Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 3882);
                 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                    Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4012);
                 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                    Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                    Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);


                         Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:
Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
                 DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI
                 SENJATA KIMIA.


                                                                      BAB I . . .
                     -3-

                   BAB I
             KETENTUAN UMUM



                   Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam
     daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi
     Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
2.   Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di
     bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan,
     produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan
     senjata kimia serta pemusnahannya.
3.   Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat
     sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan,
     diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
4.   Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk
     pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki
     kegunaan komersial.
5.   Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat
     diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi
     dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.
6.   Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic
     chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk
     dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan
     senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam
     bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
7.   Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF)
     adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau
     fluor.
8.   Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat
     peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
     meliputi:
     a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai
        dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan
        atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang
        ini;


                                               b. amunisi . . .
                    -4-

     b. amunisi dan alat peralatan yang secara khusus
        dirancang untuk menyebabkan kematian atau
        menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan
        kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
     c. setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang
        untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan
        digunakannya     amunisi   dan     alat peralatan
        sebagaimana dimaksud pada huruf b.
9.   Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap
     bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap
     proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat
     sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau
     binatang.
10. Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan
    penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap
    produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
11. Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara
    fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan
    kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.
12. Sertifikat pengguna akhir adalah dokumen jaminan dari
    pemerintah negara bukan pihak terhadap importasi dan
    penggunaan bahan kimia daftar.
13. Deklarasi   adalah   pernyataan  terhadap  produksi,
    kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah
    bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret
    nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
14. Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan
    pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi
    yang dinyatakan oleh negara pihak.
15. Negara pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan
    mengakses     Konvensi    Senjata    Kimia  dan    telah
    menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses
    ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
16. Negara bukan pihak adalah negara yang belum atau tidak
    meratifikasi dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan
    belum menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen
    akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
    Bangsa.


                                             17. Otoritas . . .
                    -5-


17. Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional Senjata Kimia
    yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
    pelaksanaan Undang-Undang ini.
18. Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan
    kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar
    dari luar negeri.
19. Tim Inspeksi Internasional adalah tim yang ditugasi oleh
    Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for The
    Prohibition  of   Chemical     Weapons/OPCW)       untuk
    melakukan verifikasi atas deklarasi.
20. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk
    korporasi.
21. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan
    usaha dan badan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menangani             urusan
    pemerintahan di bidang perindustrian.


                   Pasal 2

(1)   Pengaturan mengenai penggunaan bahan kimia dan
      larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
      dilakukan dengan memperhatikan prinsip keselamatan,
      keamanan, pemanfaatan, dan keseimbangan.
(2)   Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bertujuan  untuk   mencegah     dan    menanggulangi
      penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.


                   Pasal 3

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang
melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia
sebagai senjata kimia dan penggunaan senjata kimia di dalam
dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.



                                                  BAB II . . .
                       -6-

                      BAB II
PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA


                  Bagian Kesatu
            Penggolongan Bahan Kimia

                      Pasal 4

  Bahan kimia terdiri atas:
  a. bahan kimia daftar; dan
  b. bahan kimia organik diskret nondaftar.

                      Pasal 5

  (1)   Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
        huruf a terdiri atas:
        a. Bahan Kimia Daftar 1;
        b. Bahan Kimia Daftar 2; dan
        c. Bahan Kimia Daftar 3.
  (2)   Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        merupakan daftar tetap bahan kimia sebagaimana
        tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini yang
        merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
        Undang ini.
  (3)   Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2) dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar
        tersendiri   sesuai     dengan    perkembangan    ilmu
        pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan
        Peraturan Menteri.

                      Pasal 6

  (1)   Bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diidentifikasi dari
        nama kimia, rumus bangun, atau sistem penomoran
        khusus (chemical abstract services number), yang terdiri
        atas:
        a. senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali
           dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat;
           dan

                                                 b. senyawa . . .
                     -7-

      b. senyawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. yang
         mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian bahan kimia
      organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

                Bagian Kedua
           Penggunaan Bahan Kimia

                    Pasal 7

(1)   Setiap orang yang memproduksi, memiliki, menyimpan,
      mentransfer, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1
      atau Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar
      3 wajib memiliki izin.
(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      khususnya dengan Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau
      Bahan Kimia Daftar 3, dilakukan hanya untuk
      kepentingan:
      a. industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau
         tujuan damai lainnya;
      b. perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan
         langsung dengan perlindungan menghadapi bahan
         kimia beracun atau menghadapi senjata kimia;
      c. pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan
         senjata kimia dan tidak bergantung pada penggunaan
         bahan kimia beracun yang digunakan sebagai metode
         perang; atau
      d. penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk
         mengatasi kerusuhan di dalam negeri.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 8

(1)   Setiap orang yang mentransfer Bahan Kimia Daftar 3
      kepada negara bukan pihak wajib mendapatkan sertifikat
      pengguna akhir terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh
      instansi pemerintah negara bukan pihak.


                                             (2) Sertifikat . . .
                     -8-

(2)   Sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikecualikan bagi:
      a. produk yang mengandung kurang dari 30% (tiga
         puluh persen) Bahan Kimia Daftar 3; dan
      b. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumen
         yang dikemas untuk penjualan eceran yang digunakan
         untuk keperluan pribadi atau yang dikemas untuk
         keperluan perseorangan.
(3)   Sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai
      berikut:
      a. pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 hanya akan
         digunakan untuk tujuan yang tidak dilarang;
      b. pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 tidak akan
         ditransfer kembali kepada pihak lain;
      c. jenis dan jumlah Bahan Kimia Daftar 3 yang diterima
         oleh pengguna terakhir;
      d. penggunaan akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang akan
         ditransfer; dan
      e. nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan
         Kimia Daftar 3.
(4)   Dalam hal importir dari negara bukan pihak dan bukan
      pengguna akhir, importir yang bersangkutan wajib
      mencantumkan nama dan alamat lengkap pengguna
      akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang dimaksud.

                   Pasal 9

(1)   Setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki,
      menyimpan, mentransfer, atau menggunakan Bahan
      Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, atau Bahan Kimia
      Daftar 3 wajib menyampaikan laporan sekurang-
      kurangnya sekali dalam satu tahun kepada Menteri.
(2)   Setiap orang yang memproduksi bahan kimia organik
      diskret nondaftar dengan batasan jumlah yang harus
      dideklarasikan wajib menyampaikan laporan kepada
      Menteri.



                                              (3) Setiap . . .
                      -9-

(3)   Setiap orang yang mempunyai fasilitas pabrik yang
      memproduksi Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar
      2, Bahan Kimia Daftar 3, dan bahan kimia organik
      diskret nondaftar wajib menyampaikan laporan kepada
      Menteri.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
      (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 10

(1)   Dalam hal pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9 ayat (1) berbentuk korporasi, laporan yang
      disampaikan wajib ditandatangani oleh pengurus
      korporasi yang bersangkutan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 11

Dalam hal bagian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 dan Pasal 10 yang menurut sifat isinya terbatas wajib
dilindungi dan dijaga kerahasiaannya.



                    BAB III
                  LARANGAN


                    Pasal 12

(1)   Setiap orang dilarang:
      a. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara
         bukan pihak, baik dari dalam wilayah Indonesia
         maupun dari luar wilayah Indonesia;
      b. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum
         negara Indonesia;



                                        c. memproduksi . . .
                     - 10 -



      c. memproduksi,      memiliki, menyimpan,      atau
         menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di
         luar wilayah Indonesia;
      d. mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara
         lain; dan/atau
      e. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke negara pihak
         tanpa memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional
         paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer
         dilakukan.
(2)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      dan huruf c dikecualikan apabila kegiatan tersebut
      dilakukan   untuk   kepentingan  penelitian, medis,
      dan/atau farmasi sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(3)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
      dikecualikan bagi setiap orang yang mentransfer
      saksitoksin tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan
      medis    dan    diagnostik    dengan    kewajiban   tetap
      memberikan notifikasi kepada negara pihak selambat-
      lambatnya pada hari transfer.


                   Pasal 13

(1)   Setiap orang dilarang mentransfer Bahan Kimia Daftar 2
      atau produk yang mengandung Bahan Kimia Daftar 2
      dari dan/atau ke negara bukan pihak.
(2)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku untuk:
      a. produk yang mengandung paling banyak 1% (satu
         persen) Bahan Kimia Daftar 2A;
      b. produk yang mengandung paling banyak              10%
         (sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 2B; atau
      c. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumsi
         untuk keperluan sehari-hari.



                                                  Pasal 14 . . .
                         - 11 -

                        Pasal 14

     Setiap orang dilarang :
     a. mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau
        menyimpan senjata kimia;
     b. mentransfer, baik langsung maupun tidak         langsung,
        senjata kimia kepada siapa pun;
     c. menggunakan senjata kimia;
     d. melibatkan  diri   pada     persiapan     militer   untuk
        menggunakan senjata kimia; atau
     e. melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain
        dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilarang
        Undang-Undang ini.

                        Pasal 15

     Senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki,
     disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum
     disita dan/atau dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.


                        BAB IV
OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL


                     Bagian Kesatu
                    Otoritas Nasional

                        Pasal 16

     (1)   Untuk mewakili negara Republik Indonesia sebagai salah
           satu negara pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban
           berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Otoritas
           Nasional.
     (2)   Otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan
           penghubung pemerintah Indonesia dengan organisasi
           internasional dan/atau negara pihak.
     (3)   Otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan
           nasional untuk melaksanakan Undang-Undang ini.


                                                     Pasal 17 . . .
                     - 12 -


                    Pasal 17

(1)   Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung
      jawab langsung kepada Presiden.
(2)   Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan
      instansi pemerintah terkait.
(3)   Susunan keanggotaan Otoritas        Nasional     ditetapkan
      melalui Keputusan Presiden.
(4)   Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas
      Nasional, dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.
(5)   Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


                    Pasal 18

Biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan
wewenang organisasi, serta biaya pelaksanaan tugas Otoritas
Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.


                 Bagian Kedua
           Kerja Sama Internasional

                    Pasal 20

(1)   Pemerintah Indonesia dapat mengadakan kerja sama
      dengan negara pihak dan organisasi internasional dalam
      rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)   Koordinasi    dalam    penyelenggaraan      kerja      sama
      internasional dilakukan oleh Otoritas Nasional.



                                                     Pasal 21 . . .
                     - 13 -


                    Pasal 21

(1)   Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran pelaksanaan
      tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan
      verifikasi.
(2)   Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), Tim Inspeksi Internasional wajib didampingi oleh
      Tim Inspeksi Nasional yang ditunjuk oleh Otoritas
      Nasional.



                     BAB V
             KETENTUAN PIDANA


                    Pasal 22

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

                    Pasal 23

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

                    Pasal 24

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



                                                   Pasal 25 . . .
                    - 14 -

                  Pasal 25

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak      Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).

                  Pasal 26

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

                  Pasal 27

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.

                  Pasal 28

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang
memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan
untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dipidana dengan pidana
yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27.

                  Pasal 29

(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh atau
      atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan
      pidana   dilakukan   terhadap   korporasi dan/atau
      pengurusnya.


                                              (2) Tindak . . .
                    - 15 -

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
      sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh korporasi apabila
      tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik
      berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
      bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik
      sendiri maupun bersama-sama.
(3)   Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
      hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum
      pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

                   Pasal 30

Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
sampai dengan Pasal 27, terdakwa dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. perampasan bahan, alat, dan barang yang digunakan atau
   yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk
   waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
   penghapusan seluruh atau sebagian tertentu yang telah
   atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.


                  BAB VI
           KETENTUAN PERALIHAN


                   Pasal 31

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang mengatur bahan kimia dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


                  BAB VII
            KETENTUAN PENUTUP


                   Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                     Agar . . .
                                 - 16 -



               Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 10 Maret 2008

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                            ttd.

                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd.


          ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 49



       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                  ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 9 TAHUN 2008
                                TENTANG
                       PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
                                   DAN
     LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA




I.   UMUM


     Negara Indonesia yang berbentuk republik, merupakan negara yang
     merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta berlandaskan
     hukum. Oleh karena itu, untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut,
     pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tujuan
     melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
     memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
     ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
     perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Pembukaan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai
     salah satu wujud keaktifan Indonesia dalam masalah ketertiban dan
     keamanan dunia, pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris, Indonesia ikut
     menandatangani Convention on the Prohibition of the Development,
     Production, Stockpiling and Use of Chemical    Weapons and on their
     Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi,
     Penimbunan,       dan    Penggunaan Senjata   Kimia   serta   tentang
     Pemusnahannya)        bersama-sama  dengan    129   negara.    Dalam
     perkembangannya, sampai dengan tahun 2007 Konvensi itu telah
     ditandatangani oleh 182 negara atau lebih kurang 90% (sembilan puluh
     persen) dari negara di dunia. Upaya bersama negara di dunia untuk
     melakukan perlucutan senjata pemusnah massal dimaksudkan untuk
     membebaskan dunia dari bencana yang dapat ditimbulkan dari
     keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata
     nuklir, biologi, dan kimia.



                                                              Langkah . . .
                                      -2-

      Langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap
      masalah pelarangan senjata pemusnah massal tidak hanya sebatas
      penandatanganan Konvensi Senjata Kimia, tetapi diwujudkan pula dalam
      pembentukan instrumen hukum berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun
      1998 tentang Pengesahan Convention on the Prohibition of the Development,
      Production, Stockpiling and Use of Chemical     Weapons and on their
      Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi,
      Penimbunan,     dan    Penggunaan   Senjata    Kimia      serta   tentang
      Pemusnahannya) yang ditetapkan pada tanggal 30 September 1998.

      Konvensi itu    memuat ketentuan dan      sistem verifikasi yang wajib
      diberlakukan, diterapkan, dan dilaksanakan oleh Indonesia sebagai
      negara pihak dalam berbagai       sektor, termasuk     sektor industri,
      khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi. Di samping itu,
      Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan
      industri kimia dan industri farmasi nasional, baik melalui jaminan
      pertukaran informasi dan teknologi       maupun melalui kerja sama
      internasional, dalam perdagangan bahan kimia demi pembangunan
      nasional. Indonesia sebagai negara pihak berkewajiban mengambil
      langkah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
      relevan untuk menjamin penerapan Konvensi di tingkat nasional. Upaya
      lebih lanjut dalam menerapkan ketentuan dan sistem verifikasi serta
      pembentukan Otoritas Nasional diatur dalam suatu peraturan perundang-
      undangan di bawah undang-undang.

      Di samping itu, kebutuhan mengenai pengaturan terhadap tindak pidana
      senjata kimia dan bahan kimia daftar serta bahan kimia organik diskret
      nondaftar bagi Indonesia sudah sangat mendesak mengingat tindak
      pidana kejahatan terorisme di tingkat regional dan di tingkat internasional
      semakin meningkat. Untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia
      sebagai senjata kimia, perlu pengaturan, pelarangan, pengawasan, dan
      pengenaan sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Jaminan keikutsertaan
      Indonesia dalam keamanan internasional berguna untuk kelancaran
      kegiatan perdagangan impor-ekspor bahan kimia berbahaya yang juga
      berfungsi sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong proses produksi
      di industri kimia.



II.   PASAL DEMI PASAL




      Pasal 1
          Cukup jelas.
                                                                     Pasal 2 . . .
                               -3-

Pasal 2
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan:
         "prinsip keselamatan dan keamanan" adalah untuk memberikan
         jaminan atas keselamatan dan keamanan kepada masyarakat,
         bangsa,    dan   negara   dalam   penggunaan,   pemakaian,
         pemanfaatan, dan transportasi bahan kimia yang berpotensi
         untuk senjata kimia.
         "prinsip pemanfaatan" adalah pemberian nilai tambah dalam
         rangka pemenuhan kehidupan dan penghidupan manusia dan
         lingkungannya.
         "prinsip   keseimbangan"     adalah  untuk   memberikan
         keseimbangan manfaat antarpelaku usaha/masyarakat dengan
         kepentingan bangsa dan negara.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 3
    Cukup jelas.

Pasal 4
    Huruf a
         Yang dimaksud dengan "bahan kimia daftar" adalah bahan kimia
         beracun dan prekursornya yang terdiri atas Bahan Kimia Daftar
         1, yang terdiri atas Bahan Kimia Daftar 1A dan 1B; Bahan
         Kimia Daftar 2, yang terdiri atas Bahan Kimia Daftar 2A dan 2B;
         Bahan Kimia Daftar 3, yang terdiri atas Bahan Kimia Daftar 3A
         dan 3B.
    Huruf b
        Cukup jelas.

Pasal 5
     Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "chemical abstract services number"
         adalah sistem penomoran khusus yang diberikan terhadap
         setiap bahan kimia dan berlaku secara internasional.


                                                            Ayat (2) . . .
                             -4-

    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 7
    Ayat (1)
         Bahan Kimia Daftar 1 pada dasarnya dilarang, tetapi dapat
         diadakan dan digunakan untuk kepentingan penelitian, medis,
         dan/atau farmasi dengan izin Menteri.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "batasan jumlah" adalah jumlah
         minimum yang harus dideklarasikan sebagaimana tercantum
         dalam Konvensi Senjata Kimia.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Cukup jelas.

Pasal 12
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.



                                                         Ayat (3) . . .
                              -5-

    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "saksitoksin" adalah zat beracun yang
         terdapat pada kerang spesies tertentu. Racun itu menyerang
         sistem saraf pusat karena membendung saraf otot.

Pasal 13
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        huruf a
             Yang dimaksud dengan "produk yang mengandung
             maksimal 1% (satu persen) Bahan Kimia Daftar 2A" adalah
             menunjukkan produk berkonsentrasi rendah sehingga tidak
             dapat dimurnikan lagi untuk diproses ke tingkat berbahaya.
         huruf b
            Yang dimaksud dengan "produk yang mengandung
            maksimal 10% (sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 2B"
            adalah menunjukkan produk berkonsentrasi rendah
            sehingga tidak dapat dimurnikan lagi untuk diproses ke
            tingkat berbahaya.
         huruf c
            Yang dimaksud dengan "barang konsumsi" adalah produk
            akhir yang tidak dapat lagi digunakan menjadi bahan baku.

Pasal 14
    Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
         Otoritas Nasional merupakan bagian yang menyatu dengan
         kementerian yang mengurusi bidang perindustrian dan
         mempunyai fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah
         terkait.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.



                                                           Pasal 17 . . .
                              -6-

Pasal 17
    Cukup jelas.

Pasal 18
     Yang dimaksud dengan "sumber lain" adalah bantuan teknis berupa
     penguatan kapasitas laboratorium, pelatihan personal, dan bentuk
     penguatan kapasitas lainnya.

Pasal 19
     Cukup jelas.

Pasal 20
     Cukup jelas.

Pasal 21
    Cukup jelas.

Pasal 22
    Cukup jelas.

Pasal 23
      Cukup jelas.

Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
     Cukup jelas.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.



                                                         Pasal 29 . . .
                        -7-

Pasal 29
    Cukup jelas.

Pasal 30
    Cukup jelas.

Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4834
                                   LAMPIRAN I
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR      : 9 TAHUN 2008
                                   TANGGAL    : 10 Maret 2008


                        PENGGOLONGAN BAHAN KIMIA


I. BAHAN KIMIA DAFTAR-1:

                                                                CAS
   A. BAHAN KIMIA BERACUN :                                                No. HS
                                                               Number
      1   O-Alkyl (


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penggunaan_bahan_kimia_larangan_penggunaan_bahan_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan tentang pelarangan asbestos. Peraturan terkait larangan penggunaan asbes. Undang undang tentang asbestos. Larangan menggunakan asbes. Dasar hukum larangan pemakaian asbes. Produk hukum tentang larangan penggunaan asbes. Peraturan pelarangan penggunaan asbes di indonesia.

Undang undang pelarangan memakai asbes. Pelarangan asbestos. Denda langgar leraturan penggunaan asbestos. Larangan menggunakan asbestos. Larangan penggunaan asbestos. Larangan penggunaan asbes. Larangngan pemakaian asbes di 18 negara.

Larangan pemerintah tentang pemakaian asbes. Peraturan yang melarang pemakaian asbes. Larangan undang undang asbestos. Uu pemakaian bahan kimia.doc. Ayat yg mlarang memakai obat kimia. Baahan kimian yang dilarang pemerintah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.