Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) (UU 9 thn 1997)

1997

Undang-Undang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) (UU 9 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) :

UU 9/1997, PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON
FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA)

           *9571 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                   NOMOR 9 TAHUN 1997 (9/1997)

                             TENTANG

             PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
                     NUCLEAR WEAPON FREE ZONE
              (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
                        DI ASIA TENGGARA)

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
     masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
     spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
     dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
     berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
     perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
     dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil,
     bersahabat, tertib, dan damai;

b.   bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,
     perlu   dilakukan    upaya   terus-menerus     dalam   rangka
     melaksanakan   ketertiban  dunia   berdasarkan   kemerdekaan,
     perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui kerja sama
     internasional dan regional, khususnya kerja sama di antara
     negara-negara Asia Tenggara, yang merupakan bagian dari
     pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang
     diabdikan untuk kepentingan nasional dalam rangka memperkuat
     ketahanan regional yang didukung oleh dan berdampak kepada
     ketahanan nasional negara anggota masing-masing menuju
     terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral,
     sejahtera, dan bebas senjata nuklir;

c.   bahwa dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebaran
     senjata   nuklir    mengancam   perdamaian    dan   keamanan
     internasional, perlu dilakukan usaha perlucutan senjata
     serta pembatasan persenjataan, terutama senjata nuklir guna
     mencegah timbulnya perang nuklir sehingga pada akhirnya
     dapat memperkukuh perdamaian dan keamanan internasional
     serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial;

d.   bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut
     adalah pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata
     nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the
     Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian
     mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang
     memberi   hak  kepada   sekelompok   negara  untuk   membuat
     perjanjian regional guna menjamin sepenuhnya ketidakhadiran
     senjata nuklir di wilayahnya masing-masing;

e. bahwa    negara-negara   Asia    Tenggara   berkeinginan
     memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan dengan
     semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian,
     dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Zone of
     Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas,
     dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal
     27 Nopember 1971;

f.   bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN
     telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC
     (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu
     komponen penting ZOPFAN;

g.   bahwa Treaty on the Southeast Asia Nulear Weapon Free Zone
     (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang
     merupakan   komponen    penting   ZOPFAN    lainnya,   telah
     ditandatangani oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk
     negara Republik Indonesia, pada tanggal 15 Desember 1995 di
     Bangkok;

h.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a, b, c, d, e, f, dan g tersebut, dipandang perlu
     mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free
     Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara)
     dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal      11,    dan   Pasal   20   ayat   (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang   Nomor  8  Tahun 1978  tentang  Pengesahan
     Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata
     Nuklir, (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 53, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3129);

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE
     SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN
     BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA).

                             Pasal 1
Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone
(Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang
salinan naskah asli beserta Lampirannya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                Pasal 2
          Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*9573

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                          Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal 2 April 1997
                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                          ttd.

                                          SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 21

                                PENJELASAN
                                    ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 9 TAHUN 1997
                                  TENTANG
                 PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
                        NUCLEAR WEAPON FREE ZONE
                  TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
                             DI ASIA TENGGARA)

I.      UMUM

        Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
        Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap
        bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
        untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
        bangsa   dan  ikut   melaksanakan   ketertiban  dunia   yang
        berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
        sosial.

        Bagi   Indonesia   terciptanya   Asia    Tenggara   sebagai   kawasan
      bebas senjata nuklir merupakan kepentingan nasional yang
      sangat mendasar. Sebagai negara yang sedang membangun untuk
      mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang diamanatkan dalam
      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memerlukan
      lingkungan kawasan dan lingkungan internasional yang damai
      serta stabil. Dalam kaitan ini, pembentukan Kawasan Bebas
      Senjata Nuklir di Asia Tenggara dapat memberi sumbangan
      penting bagi pencapaian tujuan tersebut.
             Kemajuan pesat teknologi telah mengubah strategi
*9574
      perang   dari    konvensional    menjadi   konvensional   yang
      melibatkan senjata nuklir. Keadaan ini membuat masyarakat
      internasional semakin khawatir terhadap kehadiran senjata
      nuklir   yang   akhir-akhir    ini   penyebarannya   cenderung
      meningkat.    Guna    menghentikan    hal    ini,   masyarakat
      internasional di samping berusaha mencapai tujuan perlucutan
      senjata secara umum dan menyeluruh, juga berupaya menjamin
      tujuan tersebut melalui jalur hukum dan politik agar
      negaranya tidak diserang dengan senjata nuklir.

     Dalam usaha perlucutan senjata khususnya senjata nuklir,
     dikenal dua macam pembatasan pengembangan senjata nuklir,
     yaitu    pembatasan   vertikal    yang   berusaha    membatasi
     pengembangan kualitas serta kemampuan senjata nuklir, dan
     pembatasan harizontal yang berusaha membatasi kepemilikan
     senjata nuklir. Dalam hal ini pembentukan suatu kawasan
     bebas senjata nuklir berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non
     Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian
     mengenai   Pencegahan   Penyebaran   Senjata-senjata   Nuklir)
     merupakan perwujudan dari pembatasan horizontal.

     Pada Sidang Khusus Pertama Majelis Umum PBB tahun 1978
     mengenai   Perlucutan  Senjata   telah  disepakati   secara
     konsensus bahwa pembentukan kawasan bebas senjata nuklir
     harus atas dasar kesepakatan sukarela dari negara-negara di
     kawasan yang bersangkutan dan bahwa pembentukan kawasan
     demikian hendaknya didorong oleh tercapainya dunia bebas
     senjata nuklir.

     Sebelum tercapainya tujuan dunia yang bebas dari senjata
     nuklir   tersebut,  disepakati   pula  bahwa   negara-negara
     bersenjata   nuklir   berkewajiban  menghormati   sepenuhnya
     kawasan bebas senjata nuklir.

     Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
     ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Hal
     ini   merupakan   peristiwa   sejarah  yang   penting   bagi
     negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama
     kalinya seluruh negara di kawasan Asia Tenggara duduk
     bersama untuk menyusun dan sekaligus menandatangani sebuah
     perjanjian guna meningkatkan perdamaian dan stabilitas di
     kawasan Asia Tenggara. Kesepuluh negara Asia Tenggara
     dimaksud adalah Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia,
     Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan
      Viatnam.

      Keikutsertaan negara Republik Indonesia dalam Traktat
      Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara didasarkan
      pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini
      kemudian    dipertegas    lagi    dengan    Ketetapan   Majelis
      Permusyawaratan     Rakyat     Nomor    II/MPR/1993    mengenai
      Garis-garis Besar Haluan Negara, Bab IV huruf F tentang
      kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam di bidang
      hubungan luar negeri, nomor 2, huruf h yang menyatakan agar
      Indonesia berusaha mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang
      *9575 damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata
      nuklir. Atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,
      suatu kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara
      merupakan    suatu   kewajiban    konstitusional   yang   harus
      diwujudkan.

      Sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
      tersebut,   Indonesia   berperan   aktif  untuk   mewujudkan
      terbentuknya Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara.
      Peranan tersebut merupakan sumbangan nyata bagi penciptaan
      stabilitas   dan    keamanan   nasional,   regional,   serta
      internasional.

      Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara juga
      menegaskan hak negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan
      tenaga   nuklir   bagi   tujuan   damai   serta    memberikan
      perlindungan lingkungan hidup dari ancaman bahaya pencemaran
      limbah nuklir. Langkah ini sesuai dengan arah pembangunan
      nasional di bidang energi dan lingkungan hidup, yaitu
      tersedianya energi untuk kebutuhan pembangunan nasional
      serta   terwujudnya   kelestarian  lingkungan   hidup    yang
      merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala
      aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Hal ini
      sejalan pula dengan langkah negara Republik Indonesia
      menetapkan Undang-undang tentang Ketenaganukliran.

II.   POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA TRAKTAT KAWASAN
      BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA

      Didorong   oleh   rasa    kekhawatiran   akan   meningkatnya
      kepemilikan dan penyebaran senjata nuklir, serta keinginan
      negara-negara Asia Tenggara untuk memelihara perdamaian dan
      stabilitas di kawasan dalam semangat hidup berdampingan
      secara damai dan saling pengertian, dan mengingat pula
      Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN) yang
      ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember
      1971, maka negara-negara di Asia Tenggara berkeyakinan bahwa
      pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
      sebagai komponen penting dari ZOPFAN, akan memberikan arti
      bagi peningkatan keamanan dan ketenteraman negara-negara di
      kawasan Asia Tenggara.
     Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non
     Proliferation   of    Nuclear   Weapons/NPT,   1968, maka
     negara-negara di Asia Tenggara menyepakati Treaty on the
     Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone, 1995.

     Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara secara
     keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

     1.   Dalam   rangka   mewujudkan   cita-cita   keberhimpunan
     bangsa-bangsa di Asia Tenggara dalam ikut melaksanakan
     ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
     abadi, dan keadilan sosial, maka perlu            ditetapkan
                                              *9576
     sebuah perjanjian yang menyatakan kawasan Asia Tenggara
     bebas dari senjata nuklir.

     2.   Dalam rangka mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang
     damai, bebas, dan netral perlu dipastikan agar seluruh
     negara di Asia Tenggara tidak memiliki, menggunakan, dan
     mengembangkan senjata nuklir, serta tidak mengijinkan
     wilayah yurisdiksinya digunakan sebagai ajang uji coba
     ataupun penggelaran senjata nuklir.

     3.   Dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir perlu penegasan
     hak   negara-negara   di   kawasan   Asia   Tenggara   untuk
     memanfaatkan tenaga nuklir untuk maksud damai serta mencegah
     kawasan Asia Tenggara dicemari limbah nuklir.

     4.   Dalam   rangka   menjamin  terwujudnya   keamanan   dan
     ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara, perlu
     penegasan agar negara-negara nuklir tidak menggunakan atau
     mengancam   untuk   menggunakan  senjata   nuklir   terhadap
     negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

III. POKOK-POKOK ISI TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA
     TENGGARA

     1.   Zona Aplikasi

     Kawasan yang dicakup oleh Traktat Kawasan Bebas Senjata
     Nuklir di Asia Tenggara adalah seluruh wilayah daratan,
     perairan pedalaman, laut nusantara, laut wilayah, landas
     kontinen, serta zona ekonomi eksklusif negara-negara Asia
     Tenggara.

     2.   Larangan

          Negara-negara Asia Tenggara dengan tegas dilarang, di
     mana   pun  juga,   untuk   membuat,  memiliki,   menguasai,
     menggelarkan, mengangkut, menguji coba, ataupun menggunakan
     senjata nuklir. Demi melindungi kawasan dari bahaya polusi
     bahan radioaktif, maka pembuangan bahan radioaktif di darat,
     di laut, atau melepaskannya ke udara dilarang.
3.   Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud Damai

     Penggunaan   tenaga    nuklir   untuk    maksud   damai
diperkenankan asalkan berada di bawah International Atomic
Energy Agency Safeguards (Pengawasan Badan Tenaga Atom
Internasional). Adapun pembuangan bahan radioaktif atau
limbah nuklir hanya diperkenankan jika sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh International
Atomic Energy Agency. Negara-negara Asia Tenggara juga
diwajibkan untuk menjadi pihak pada Convention on Early
Notification of a Nuclear Accident *9577 (Konvensi tentang
Pemberitahuan Secara Dini Jika Terjadi Kecelakaan Nuklir).

4.   Badan Pengawas
     Dalam rangka menegakkan ketentuan Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara, dibentuk sebuah Komisi
sebagai badan pengawas untuk menjamin dipatuhinya ketentuan
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dan
Komite Eksekutif sebagai badan subsidernya. Komite Eksekutif
diberi   hak  untuk   bertindak  cepat   sekiranya  terdapat
kecurigaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, termasuk
mengirimkan misi pencari fakta.

5.   Penyelesaian Sengketa

     Jika terdapat sengketa atas penafsiran ketentuan dalam
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, hal
itu harus diselesaikan melalui cara damai. Apabila sengketa
tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan,
setiap   pihak  yang   berkepentingan,   dengan   persetujuan
terlebih   dahulu   dari   pihak   lainnya,   dapat   meminta
diadakannya arbitrasi atau menyerahkan persoalannya kepada
Mahkamah Internasional.

6.   Ratifikasi dan Mulai Berlakunya Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara

     Pemberlakuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara memerlukan ratifikasi dan Traktat Kawasan
Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara berlaku apabila Piagam
Pengesahan ketujuh Negara Pihak telah diserahkan kepada
Negara Penyimpan Piagam, yaitu Thailand. Guna memelihara
integritas Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
Tenggara, ratifikasi tidak dapat disertai dengan Pensyaratan
dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
berlaku tanpa batas waktu. Namun, setiap pihak berhak untuk
mengundurkan diri dari Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir
di Asia Tenggara apabila nyata-nyata terjadi pelanggaran
oleh pihak lainnya.

7.   Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
      Tenggara

           Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
      Tenggara memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai prosedur
      dan tata cara bagi misi pencari fakta. Pada mekanisme ini
      Negara Pihak dapat meminta misi pencari fakta sekiranya
      diduga adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah
      disetujui bersama dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir
      di Asia Tenggara. Temuan misi pencari fakta harus dilaporkan
      kepada Komite              Eksekutif      yang      bertugas
                      *9578
      menindaklanjuti temuan misi.

IV.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1

           Apabila   terjadi    perbedaan   penafsiran   terhadap
      terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah
      naskah asli Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
      Tenggara dalam bahasa Inggeris.

      Pasal 2
           Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3675


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_on_the_southeast_asia_nuclear_w_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perjanjian apa yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbebas dari senjata nuklir. Penetapan asia tenggara sebagai kawasan damai bebas dan netral. Http://carapedia.com/pengesahan_treaty_the_southeast_asia_nuclear_weapon_info1438.html. Makna politis zopfan. Penetapan asia tenggara kawasan damai bebas netral. Zopfan mempunyai makna politis yaitu. Kawasan asia tenggara sebagai daerah yang damai bebas dan netral (zopfan) dan mempunyai makna politis yaitu.

Perjanjian apa yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbatas dari senjata nuklir. Zopfan mempunyai makna politis karena bertujuan. Perjanjian yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbebas dari senjata nuklir adalah. Perjanjian kawasan asia tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir disepakati di bangkok pada tanggal. Degan d sepakatinya zopfan.artinya asia tengara adalah wilayah yg..... Kawasan asia tenggara sebagai daerah yang damai bebas dan netral (zopfan) dan mempunyai makna politis yaitu.... Perjanjian nonproliferation treaty disepakati.

Zopfan mempunyai makna politis. Nama perjanjian kawasan asia tenggara bebas nuklir. Perjanjian kawasan bebas senjata nuklir disepakati di bangkok pada tanggal. Kapan bahasa indonesia disepakati untuk digunakan di lingkungan asia tenggara. Perjanjian kawasan bebas senjata nuklir pada tanggal15 desember 1997 di bangkok. Perjanjian yang bertujuan asia tenggara terbebas senjata nuklir.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK