Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana) (UU 15 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana) (UU 15 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana) :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 15 TAHUN 2008
                                 TENTANG
   PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
   MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM
                       MASALAH PIDANA)

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a.   bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum
                     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
                     mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan
                     perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
                     kebenaran;
                b.   bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
                     bebas aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang
                     dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan
                     kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral
                     untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan
                     kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
                c.   bahwa perkembangan tindak pidana terutama yang
                     bersifat transnasional atau lintas negara makin
                     meningkat     yang      mengakibatkan        timbulnya
                     permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain
                     sehingga memerlukan kerja sama bilateral, regional, dan
                     multilateral   dalam     pencegahan,       penyidikan,
                     penuntutan,    dan    yang   berhubungan        dengan
                     penanganan perkara pidana;
                d.   bahwa Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja,
                     Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
                     Vietnam bersepakat untuk meningkatkan efektivitas
                     lembaga penegak hukum dari para pihak dalam
                     pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang
                     berhubungan dengan penanganan perkara pidana
                     melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam
                     masalah pidana, dengan menandatangani Treaty on
                     Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian
                     tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)
                     pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur,
                     Malaysia;
                e.   bahwa     berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
                     perlu mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in
                     Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal
                     Balik dalam Masalah Pidana) dengan Undang-Undang;

                                                             Mengingat: . . .
                                     -2-

 Mengingat    :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                   2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                      Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
                   3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                      Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
                   4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
                      Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607);

                          Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON
             MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS
             (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM
             MASALAH PIDANA).

                                    Pasal 1
                  Mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal
                  Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam
                  Masalah Pidana) yang telah ditandatangani pada tanggal 29
                  November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang salinan
                  naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
                  dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
                  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
                  Undang ini.

                                    Pasal 2
                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                    Agar . . .
                                     -3-


              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 30 April 2008
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
     REPUBLIK INDONESIA,

                ttd.

        ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 62


     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                             PENJELASAN
                                 ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 15 TAHUN 2008
                               TENTANG
   PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
   MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM
                       MASALAH PIDANA)

I. UMUM

    Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada
terwujudnya sistem hukum nasional yang mendukung tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional, termasuk penyelenggaraan
politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan
transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan satu negara
dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang
dan barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan
cepat. Di sisi lain hal itu mengakibatkan meningkatnya tindak pidana
transnasional dengan modus operandi yang makin canggih. Oleh karena itu,
untuk mempermudah pencegahan dan penanganan proses peradilan
pidana, diperlukan kerja sama antarnegara yang lebih efektif.
   Untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna
mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional, Pemerintah
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Vietnam bersepakat mengadakan kerja sama bantuan
hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan membentuk Treaty on
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana) yang ditandatangani pada tanggal 29
November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia.
   Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi para Pihak untuk
memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana seluas mungkin
yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.
   Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini,
antara lain memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Perjanjian ini
   meliputi:
   1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
   2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu
      dalam proses perkara pidana;

                                                      3. penyampaian . . .
                                  -2-

   3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
   4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
   5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
   6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan
      barang bukti;
   7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak
      pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
   8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang
      dapat disita atau dirampas;
   9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
 10. pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
 11. pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan
     perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-
     undangan Pihak Diminta
b. Setiap negara diwajibkan untuk menunjuk sebuah otoritas pusat (central
   authority) sebagai salah satu upaya penyederhanaan proses pengajuan
   permintaan bantuan dari suatu negara ke negara lain, dan disampaikan
   pada saat penyerahan instrumen ratifikasi.
c. Setiap negara dapat menghadirkan seseorang atau tahanan untuk
   memberikan kesaksian atau membantu penyidikan, penuntutan, dan
   proses peradilan di Negara Peminta.
d. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan
   pencarian untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang dan
   menyampaikan dokumen atau data terkait dengan tindak pidana di
   Negara Diminta atas permintaan Negara Peminta.
e. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan
   pencarian untuk mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir,
   membekukan, menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasal
   dari tindak pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan
   tindak pidana.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4847


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_on_mutual_legal_assistance_in_c_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK