Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (agreement Between The Government Of (UU 18 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (agreement Between The Government Of (UU 18 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (agreement Between The Government Of :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 18 TAHUN 2007
                                  TENTANG
 PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN
 BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST
         REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION
            OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan
              bagian dari masyarakat internasional menghormati dan
              menjunjung tinggi kedaulatan wilayah setiap negara merdeka
              sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945;
            b. bahwa pada 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, telah
               ditandatangani    Persetujuan antara Pemerintah Republik
               Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang
               Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003;
            c. bahwa Persetujuan Penetapan Batas Landas Kontinen oleh
               Pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk menegaskan
               kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
               menjamin kepastian hukum terhadap pulau-pulau terluar di
               wilayah Natuna yang berbatasan langsung dengan negara
               Vietnam;
            d. bahwa persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
               Pemerintah Republik Sosialis Vietnam dilakukan sesuai dengan
               United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 yang
               memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan
               yang mempunyai arti penting untuk kedaulatan Negara
               Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai perwujudan Wawasan
               Nusantara;
            e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
               dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu pengesahan
               Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
               Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas
               Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government of
               the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist
               Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental
               Shelf Boundary, 2003) dengan undang-undang;


                                                                  Mengingat . . .
                                  -2-


Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-
              Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

          2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
             (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1,
             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2994);

          3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
             United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Konvensi
             Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982)
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76,
             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);

          4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73,
             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);

          5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
             Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
             156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
             3882);

          6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
             Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
             Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
             Nomor 4012);

          7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
             Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
             136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
             4152);

          8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3,
             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

          9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
             Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4389);

          10.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
             Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
             Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
             Nomor 4439);

                                                                Dengan . . .
                                     -3-


                         Dengan Persetujuan Bersama

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN         PERSETUJUAN
               ANTARA   PEMERINTAH     REPUBLIK     INDONESIA   DAN
               PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG
               PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT
               BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
               AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF
               VIETNAM   CONCERNING   THE    DELIMITATION   OF  THE
               CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003).



                                         Pasal 1


               Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
               dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan
               Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government
               of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist
               Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental
               Shelf Boundary, 2003), yang telah ditandatangani di Hanoi,
               Vietnam, pada 26 Juni 2003, yang salinan naskah aslinya dalam
               bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris
               sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
               terpisahkan dari undang-undang ini.




                                         Pasal 2


               Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                        Agar . . .
                                 -4-



              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,     memerintahkan
              pengundangan undang-undang ini dengan       penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 15 Maret 2007

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




           HAMID AWALUDIN




     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 43
                              PENJELASAN
                                 ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 18 TAHUN 2007
                                   TENTANG
     PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
      DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN
     BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
     OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST
             REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION
                OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)



I.    UMUM

      1. Latar Belakang Perlunya Perundingan antara Pemerintah Republik
         Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Batas
         Landas Kontinen

         Sejak pendeklarasian negara kepulauan Republik Indonesia melalui
         Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian diperkuat
         dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan
         Indonesia, terdapat kebutuhan mendesak agar konsep negara kepulauan
         tersebut dapat diterima oleh masyarakat internasional. Konsep negara
         kepulauan yang diajukan Republik Indonesia akhirnya telah diterima
         menjadi suatu prinsip hukum internasional oleh masyarakat
         internasional dengan disahkannya United Nations Convention on the Law
         of the Sea (UNCLOS) 1982. Bab IV, Pasal 46 sampai dengan Pasal 54
         UNCLOS 1982 mengatur secara khusus mengenai prinsip hukum negara
         kepulauan. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-
         Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
         Convention on the Law of the Sea 1982. Prinsip hukum internasional
         tentang negara kepulauan juga ditegaskan kembali dalam Undang-
         Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

         Seiring dengan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas
         konsep negara kepulauan pada perundingan tingkat multilateral di forum
         PBB, sejak tahun 1960-an Pemerintah Republik Indonesia juga giat
         melaksanakan perundingan penetapan batas maritim dengan negara-
         negara tetangga termasuk Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua
         Nugini, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Upaya penetapan batas
         maritim dengan negara tetangga tersebut menjadi sangat penting karena
         hasil perundingan penetapan batas tersebut menjadi salah satu bentuk
         pengakuan negara-negara tetangga terhadap Indonesia sebagai negara
         kepulauan secara hukum. Pada gilirannya, pengakuan dari negara-negara



                                                                   tetangga . . .
                               -2-


tetangga ini menjadi penting pada perundingan tingkat multilateral
karena hal ini berarti dukungan luas dari masyarakat internasional
dalam Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga yang
berlangsung dari tahun 1973 hingga tahun 1982.

Penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga tersebut pada
dasarnya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum tentang
wilayah, batas kedaulatan, dan hak berdaulat Republik Indonesia,
memudahkan kegiatan penegakan hukum di laut, serta menjamin
kepastian hukum kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Penetapan
batas maritim ini juga mempunyai fungsi sebagai penegasan kepemilikan
pulau-pulau terluar Republik Indonesia karena Indonesia menggunakan
pulau-pulau terluar tersebut sebagai penentuan batas laut teritorial, zona
ekonomi eksklusif, dan landas kontinen Indonesia. Yang dimaksud
dengan pulau-pulau terluar adalah pulau-pulau terdepan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penetapan batas landas kontinen dengan Republik Sosialis Vietnam
diperlukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam kerangka
kepentingan-kepentingan tersebut       di atas. Perairan Natuna yang
merupakan bagian dari Laut China Selatan adalah perairan strategis yang
menjadi pintu masuk ke Asia Tenggara khususnya dari Jepang, RRC,
Republik Korea, dan Republik Rakyat Demokratik Korea. Selain itu, dasar
laut perairan Natuna terdapat potensi sumber daya alam khususnya
hidrokarbon. Di kawasan ini juga terdapat sejumlah pulau-pulau terluar
Indonesia yang telah dijadikan dasar penetapan titik dasar dan penarikan
garis pangkal negara kepulauan Republik Indonesia sejak tahun 1960.
Oleh karena itu, penetapan batas maritim di kawasan tersebut sangat
diperlukan bagi kedua negara.

Penetapan batas landas kontinen antara Republik Indonesia dan Republik
Sosialis Vietnam yang berjalan dari tahun 1978 hingga tahun 2003 dan
dilakukan melalui perundingan yang alot pada dasarnya telah
memberikan keuntungan bagi Republik Indonesia dari beberapa aspek,
yaitu :

a. adanya batas dan wilayah landas kontinen yang jelas sehingga
   menjamin kepastian hukum;
b. adanya pembagian wilayah landas kontinen yang adil sesuai dengan
   hukum internasional yang berlaku;
c. memudahkan upaya pengawasan dan penegakan hak-hak berdaulat
   negara di landas kontinen;
d. pengakuan secara hukum oleh Pemerintah Vietnam atas pulau-pulau
   terluar di wilayah Natuna yang berhadapan dengan Republik Sosialis
   Vietnam; dan
e. meningkatkan hubungan baik kedua negara.

                                                             2. Proses . . .
                                  -3-


2. Proses Perundingan Penetapan Batas Landas Kontinen antara Republik
   Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam

   Perundingan Penetapan Batas Landas Kontinen dengan Pemerintah
   Republik Sosialis Vietnam mulai dilaksanakan pada 5 Juni 1978, dan
   berakhir pada 26 Juni 2003 ketika Menteri Luar Negeri kedua negara
   menandatangani Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen di Hanoi,
   Vietnam. Penandatanganan ini disaksikan oleh Presiden Republik
   Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Republik           Sosialis
   Vietnam, Tran Duc Luong.             Rangkaian    perundingan     tersebut
   ditempuh melalui putaran perundingan formal (1978--1991) dan
   pertemuan informal pada tingkat teknis (1994--2003). Perundingan
   informal pada tingkat teknis dimaksudkan agar pembicaraan kedua tim
   perunding dapat dilakukan secara lebih terbuka. Upaya penyelesaian
   penetapan batas landas kontinen antara Republik Indonesia dan Republik
   Sosialis Vietnam juga dilakukan dalam berbagai kesempatan pertemuan
   tingkat kepala pemerintahan, tingkat menteri, dan tingkat teknis. Guna
   memfasilitasi perundingan, beberapa kali dilakukan pembahasan teknis
   di antara para pejabat pemetaan kedua negara untuk penggambaran
   titik-titik dasar bagi penarikan klaim wilayah maritim kedua pihak.

   Pada tingkat tinggi, pertemuan-pertemuan antara Presiden Republik
   Indonesia, Soeharto, dan Wakil Ketua Dewan Menteri, Jenderal Vo
   Nguyen Giap, 4 Juli 1990 di Jakarta; Presiden Republik Indonesia,
   Soeharto, dan Presiden Dewan Menteri, Vo Chi Cong, 21 November 1990
   di Hanoi; Presiden Republik Indonesia, Soeharto, dan Ketua Dewan
   Menteri, Vo Van Kiet, 27 Oktober 1991 di Jakarta, menghasilkan
   sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan perundingan sesegera
   mungkin dengan mekanisme pertemuan secara reguler. Demikian pula, di
   masa    pemerintahan    Presiden    Republik   Indonesia,   Megawati
   Soekarnoputri, komitmen untuk segera menyelesaikan masalah
   penetapan batas landas kontinen kedua negara kembali ditegaskan oleh
   kedua kepala pemerintahan pada saat kunjungan Presiden Republik
   Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ke Vietnam pada 22 Agustus 2001
   dan kunjungan Presiden Republik Sosialis Vietnam, Tran Duc Luong, ke
   Indonesia pada 10 November 2001.

   Melalui serangkaian perundingan yang panjang sejak 1978, meskipun
   beberapa kali terjadi kemacetan yang disebabkan oleh perbedaan
   pandangan mengenai masalah teknis dan metode delimitasi, Pemerintah
   Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam pada
   pertemuan informal 10--13 Maret 2003 berhasil menyepakati garis batas
   akhir landas kontinen kedua negara (garis 20-H-H1-A4-X1-25) untuk
   diajukan kepada pemerintah masing-masing guna memperoleh
   keputusan penerimaannya.

                                                                 3. Pokok . . .
                                       -4-

      3. Pokok-Pokok Isi Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
         Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas
         Kontinen

         Pasal     1 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
         Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas
         Kontinen mengatur titik koordinat dan garis yang menghubungkannya
         sebagai batas landas kontinen kedua negara. Titik-titik koordinat
         dimaksud dihitung dengan menggunakan "World Geodetic System 1984
         Datum" (WGS84) dan garis-garis lurus yang menghubungkan setiap titik-
         titik koordinat merupakan suatu garis geodetik. Sementara itu, peta yang
         dipakai dalam perjanjian kedua negara ditetapkan peta pihak ketiga yang
         tidak memihak dan biasa dipakai secara internasional, yaitu British
         Admiralty Chart Nomor 3482, skala 1:1.500.000 yang diterbitkan pada
         tahun 1997.
         Pasal 1 juga mengatur perlunya penetapan lokasi sesungguhnya dari
         titik-titik koordinat oleh instansi teknis kedua negara yang berwenang.
         Bagi Republik Indonesia, instansi teknis dimaksud adalah Dinas Hidro-
         Oseanografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.
         Pasal 2 menyatakan bahwa penetapan batas landas kontinen tidak akan
         mempengaruhi penetapan batas zona ekonomi eksklusif kedua negara
         yang akan ditetapkan di masa datang.
         Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur perlunya kerja sama kedua negara dalam
         bentuk koordinasi setiap kebijakan terkait dengan hukum internasional
         mengenai perlindungan lingkungan bahari serta eksploitasi dan
         pembagian keuntungan yang adil dari hasil eksplorasi sumber daya alam
         dasar laut yang melintasi garis batas kedua negara.
         Pasal 5 mengatur cara penyelesaian secara damai melalui musyawarah
         atau perundingan apabila terdapat perselisihan yang timbul dari
         penafsiran atau pelaksanaan persetujuan kedua negara.
         Pasal 6 mengatur bahwa persetujuan perlu diratifikasi oleh negara
         masing-masing. Piagam ratifikasi tersebut kemudian akan saling
         dipertukarkan, dan tanggal pertukaran piagam ratifikasi dinyatakan
         sebagai tanggal mulai berlakunya persetujuan.


II.    PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas

      Pasal 2
            Cukup jelas


         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4708


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_persetujuan_pemerintah_republik_indone_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK