Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan (agreement Between The (UU 20 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan (agreement Between The (UU 20 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan (agreement Between The :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 20 TAHUN 2007

                                TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
 DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA
  DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE
 GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT
   OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES
                 IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)



                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.    bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas
                  aktif  merupakan     salah satu    perwujudan     tujuan
                  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
                  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
                  Indonesia,    memajukan       kesejahteraan       umum,
                  mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
                  melaksanakan    ketertiban dunia    yang    berdasarkan
                  kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
            b.    bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya
                  kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan
                  informasi, telah membawa masyarakat internasional untuk
                  meningkatkan hubungan dalam segala bidang, yang
                  dikembangkan dengan menjalin persahabatan dan
                  kerjasama antar negara, baik bilateral maupun multilateral;
            c.    bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan
                  kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan
                  Pemerintah Republik Filipina, pada tanggal 27 Agustus
                  1997 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara
                  Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
                  Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan
                  dan Keamanan (Agreement between the Government of the
                  Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
                  the Philippines on Cooperative Activities in the Field of
                  Defense and Security);

                                                                d. bahwa . . .
                                       -2-



             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan
                   Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
                   Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama
                   di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between
                   the Government of the Republic of Indonesia and the
                   Government of the Republic of the Philippines on Cooperative
                   Activities in the Field of Defense and Security) dengan
                   Undang-Undang;

Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                 Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 3882);

              3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                   Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4012);

              4.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
                   Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

             5.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                   Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4169);
             6.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
                   Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4439);


                                                                   Dengan . . .
                                       -3-



                         Dengan Persetujuan Bersama

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
             ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FILIPINA
             TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN
             DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
             OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF
             THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE
             ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY).



                                    Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang
Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative
Activities in the Field of Defense and Security) yang telah ditandatangani pada
tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                    Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                        Agar . . .
                                     -4-



                 Agar    setiap   orang    mengetahuinya,      memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 10 April 2007


                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2007


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
       REPUBLIK INDONESIA,




           HAMID AWALUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 55
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                NOMOR 20 TAHUN 2007

                                       TENTANG

     PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
      DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA
       DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE
       GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT
         OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES
                      IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)



I.   UMUM

             Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan dan keamanan
     merupakan faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan
     hidup bernegara. Ketidakmampuan mempertahankan diri terhadap ancaman
     dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri menyebabkan suatu negara tidak
     dapat mempertahankan kedaulatannya.

             Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu
     pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan
     intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan
     peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai
     bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral antara lain
     kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan suatu hal
     yang tidak dapat dihindari.

            Peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara
     memerlukan kerja sama bilateral antarnegara sahabat yang dilaksanakan
     berdasarkan prinsip saling menguntungkan, persamaan, dan penghormatan
     penuh atas kedaulatan negara masing-masing. Berdasarkan pertimbangan
     tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan
     Pemerintah Republik Filipina dalam bidang pertahanan dan keamanan melalui
     persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997
     yang pengesahannya dengan Undang-Undang.

                                                                         Dalam . . .
                                   -2-



        Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tergabung dalam satu
lembaga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut
Pasal 30 Undang-Undang Dasar tersebut, tugas pertahanan dilakukan oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedangkan tugas keamanan dilakukan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Karena pada saat
ditandatanganinya Persetujuan antara kedua negara, Angkatan Bersenjata di
Indonesia masih menggabungkan kekuatan militer dan polisi yang secara
administratif dikoordinasikan oleh Menhankam, maka yang dimaksud dengan
Angkatan Bersenjata di dalam Persetujuan ini meliputi TNI sebagai pengemban
tugas pertahanan dan POLRI sebagai pengemban tugas keamanan.

       Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, antara lain:

1.   Kerja sama antara kedua badan pertahanan dan keamanan, meliputi
     peningkatan di bidang pendidikan, latihan bersama, operasi di daerah
     perbatasan, sumber daya manusia, kerja sama operasi, komunikasi,
     teknologi pertahanan, dan sistem dukungan logistik.

2.   Pembentukan Komite Bersama yang mempunyai tugas mengkaji dan
     mengidentifikasi bidang kerja sama, memprakarsai dan mengusulkan
     kegiatan bersama, mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan
     kegiatan yang telah disetujui, serta memecahkan permasalahan yang
     timbul dari pelaksanaan persetujuan.

3.   Kedua belah pihak melindungi hak milik industri dan hak cipta terhadap
     penggunaan dan personel yang tidak berwenang.

4.   Perlindungan terhadap informasi rahasia dan peralatan yang diperoleh
     dari kerangka persetujuan, kecuali hanya diberikan melalui saluran resmi
     atau saluran lain yang telah disetujui oleh para Ketua Komite Bersama.


                                                                 II. PASAL . . .
                                -3-




II.   PASAL DEMI PASAL



      Pasal 1

           Cukup jelas.




      Pasal 2

           Cukup jelas.




         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4717


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_persetujuan_pemerintah_republik_indone_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tangga. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina. Perjanjiian pemeliiharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia mallaysia ddan filipina ddilaksanaka pada tanggal. Perjanjian pemeliharaan lintas negara antara indonedia malaysia filiphina. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia da piliphina. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada.

Perjanjian pemeliharaan keamanan lintas negara. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tgl. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tanggal berapa. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia filipina dilaksanakan pada tanggal. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tanggal. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamaanan lintas negara antra indonesia malaaysiaa filiphina dilaakksanakan paada tanggal. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamaman lintas negara anrara indonesia malaysia filipina dilaksanakan pada tanggal.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK