Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Philippina Serta Protokol (UU 10 thn 1976)

1976

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Philippina Serta Protokol (UU 10 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Philippina Serta Protokol :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 10 TAHUN 1976
                               TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
                      PHILIPPINA SERTA PROTOKOL

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk mengadakan kerja sama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan
     terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam
     masalah ekstradisi,maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi;
b.   bahwa pada tanggal 10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi
     antara Republik Indonesia dan Republik Philipina dengan disertai Protokol;
c.   bahwa Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat(1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

              Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPINA SERTA PROTOKOL

                                           Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta
Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang
ini.

                                           Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 26 Juli1976
                             PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
                                          Ttd.
                                       SOEHARTO
                 Diundangkan Di Jakarta
                Pada Tanggal 26 Juli1976
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                  SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 38
                              PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 10 TAHUN 1976
                               TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
                      PHILIPPINA SERTA PROTOKOL

UMUM
Untuk mengembangkan kerja sama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan
peradilan dalam rangka pemberantasan kejahatan terutama dalam masalah ekstradisi, perlu
diadakan kerja sama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah
dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang
seharusnya diterima.
Kerja sama yang efektif itu hanya dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian ekstradisi
dengan negara yang bersangkutan. Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan memperlancar
pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Hal ini perlu terutama dalam masa
pembangunan nasional dewasa ini, karena kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan
keuangan, maka akibat dari kejahatan tersebut besar pengaruhnya terhadap pembangunan
nasional tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah Indonesia telah
mengadakan Perjanjian Ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia, yang merupakan perjanjian yang
pertama bagi Indonesia.
Disamping itu juga telah mengadakan pembicaraan/perundingan dengan beberapa negara,
khususnya negara-negara ASEAN mengenai kemungkinan untuk mengadakan perjanjian
ekstradisi. Selain dengan Negara-negara ASEAN juga akan diadakan Perjanjian Ekstradisi dengan
Negara-negara lain.
Bagi Pemerintah Republik Indonesia, Perjanjian Ekstradisi dengan Philipina ini merupakan
perjanjian ekstradisi yang kedua. Dalam Perjanjian Ekstradisi dengan Philipina ini sudah
dimasukkan azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional
mengenai ekstradisi seperti:
a.    Azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana, baik menurut
      sistem hukum Indonesia maupun sistem hukum Philipina (Double Criminality);
b.    Kejahatan politik tidak diserahkan;
c.    Hak untuk tidak menyerahkan warga negara sendiri, dan lain-lainnya.
Disamping itu di dalam daftar tindak pidana yang dapat diekstradisikan ditetapkan pula, bahwa
kejahatan penerbangan merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan.
Prosedur penangkapan, penahanan, dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum
nasional masing-masing negara.
Perjanjian Ekstradisi dengan Philipina ini disertai dengan Protokol dimana ditegaskan bahwa
Republik Indonesia adalah pemilik tunggal dari pulau yang dikenal sebagai Las Palmas (P.
Miangas) sebagai hasil dari putusan perwasitan tertanggal 4 April 1928 yang menyelesaikan
sengketa antara Amerika Serikat dan Negeri Belanda.
Penegasan ini perlu untuk menghindari penafsiran yang berlainan atas bagian dan Perjanjian
Ekstradisi ini yang mengenai hal wilayah.

PASAL DEMI PASAL
                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3078


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apa yang dimaksud protocol perjanjian ekstradisi. Isi protokol ekstradisi filipina indonesia. Perjanjian ekstradisi indonesia filipina. Protocol perjanjian ekstradisi. Apa yang dimaksud protokol perjanjian ekstradisi. Ekstradisi indonesia dengan filipina. Isi perjanjian ekstrdisi antara indonesia dan filipina.

Isi perjanjian protokol imdonesia dan filipina. Perjanjian indonesia filipina tahun 1976. Perjanjian ekstradisi indo filipina. Perjanjian ekstradisi antara indonesia dan filipina. Isi perjanjian ekstradisi indonesia dan filipina. Pengertian protokol perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi ri philipina: uu ri no. 10 tahun 1976.

Perjanjian exstradisi. Sebutkan isi protokol parjanjian exstradisi indonesia dg pilipina. Apa yg di maksud protokol perjanjian ekstradisi. Protocol perjanjian ekstradisi indonesia fhiliphina. Pengesahan perjanjian ekstradisi antara indonesia dan philipina.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK