Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea) (UU 42 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea) (UU 42 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea) :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 42 TAHUN 2007

                                 TENTANG

PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
 REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF
              INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
              Indonesia     sebagaimana      tercantum     dalam     Pembukaan
              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
              1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
              seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
              umum,       mencerdaskan       kehidupan     bangsa    serta     ikut
              melaksanakan        ketertiban    dunia      yang     berdasarkan
              kemerdekaan,       perdamaian    abadi,    dan   keadilan      sosial,
              Pemerintah       Republik    Indonesia     sebagai    bagian     dari
              masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja
              sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
              internasional;

            b. bahwa   kemajuan       ilmu     pengetahuan     dan     teknologi,
              khususnya        teknologi   transportasi,    komunikasi,        dan
              informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu
              negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif
              yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang
              lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari
              penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari
              negara tempat kejahatan dilakukan;
                                                                    c. bahwa . . .
                                      -2-


              c. bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja
                sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui
                perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya
                dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;

              d. bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang
                efektif   tersebut,   Pemerintah   Republik   Indonesia   dan
                Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian
                Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000;

              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian
                Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea
                (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and
                the Republic of Korea);

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                3130);

              3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 3882);

              4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4012);
                                                                   Dengan ...
                                     -3-


                       Dengan Persetujuan Bersama

          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:


Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
               EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
               KOREA     ( TREATY      ON      EXTRADITION       BETWEEN THE
               REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA).


                                              Pasal 1


               (1)   Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
                     Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition
                     Between the Republic of Indonesia and the Republic of
                     Korea)   yang    telah     ditandatangani   pada   tanggal
                     28 November 2000 di Jakarta.


               (2)   Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa
                     Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan
                     merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
                     Undang ini.


                                              Pasal 2
               Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                        Agar ...
                                      -4-


               Agar      setiap     orang   mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 23 Oktober 2007
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




           ANDI MATTALATTA




   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 126
                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 42 TAHUN 2007
                                   TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
     REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF
                   INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)




I.      UMUM


        Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana
        tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian
        dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama
        internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.


        Kemajuan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi,   khususnya    teknologi
        transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah
        menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain
        seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas
        dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Kebebasan
        berpindah ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi
        oleh Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945.


        Di samping mempunyai       dampak positif bagi kehidupan manusia,
        kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga
        membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan


                                                                       peluang ...
                                -2-


peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri
dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara
tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah hal tersebut diperlukan
hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai
perjanjian baik bilateral maupun multilateral.


Menyadari    adanya   pelaku   kejahatan     yang     meloloskan       diri    dari
penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat
kejahatan    dilakukan,    Pemerintah     Republik       Korea       mengajukan
permintaan   kepada     Pemerintah     Republik     Indonesia      untuk      dapat
mengekstradisi   pelaku    kejahatan    tersebut.    Hal    ini    menimbulkan
kesulitan karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara kedua
negara.


Hal tersebut mendorong Pemerintah Republik Korea melalui Kedutaan
Besar Republik Korea di Jakarta dengan Nota Diplomatik Nomor ROKE
294 tanggal 30 Agustus 2000 mengajukan permohonan perjanjian
ekstradisi dengan Pemerintah Republik Indonesia.


Berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik Korea tersebut,
Pemerintah   Republik     Indonesia    melalui    Nota     Diplomatik      Nomor
993/SB/IX/2000/29 tanggal 25 September 2000 menyatakan kesediaan
untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Republik
Korea.


Kesediaan Pemerintah Republik Indonesia tersebut didasarkan pula pada
pertimbangan kemungkinan terjadinya kejahatan yang                terkait dengan
perbankan, keuangan, atau kejahatan lain sebagai akibat               banyaknya
investasi oleh Republik Korea di Indonesia dan adanya kerja sama
perdagangan antara kedua negara.
                                                                  Berdasarkan ...
                               -3-


Berdasarkan    pertimbangan    tersebut,   maka   telah   ditandatangani
perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik Korea
pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta. Dengan adanya perjanjian
tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang
penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama
yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin
meningkat.


Kerja sama antarnegara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
memberikan wewenang kepada Presiden Republik Indonesia, dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk membuat perjanjian
dengan negara lain.


Sehubungan dengan wewenang tersebut dan dalam rangka mendukung
pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Republik
Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya landasan hukum
tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat perjanjian baik
bilateral maupun multilateral terutama perjanjian ekstradisi.


Saat ini Indonesia telah memiliki 4 (empat) undang-undang yang
mengesahkan perjanjian ekstradisi, 1 (satu) perjanjian bantuan hukum
timbal balik dalam masalah-masalah pidana, dan 1 (satu) undang-
undang yang mengesahkan persetujuan untuk penyerahan pelanggar
hukum yang melarikan diri. Keenam undang-undang tersebut, yaitu:


                                                   1. Undang-Undang ...
                                 -4-


1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian
  antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
  mengenai Ekstradisi;
2. Undang-Undang     Nomor     10    Tahun    1976     tentang    Pengesahan
  Perjanjian   Ekstradisi   antara     Republik    Indonesia   dan    Republik
  Philippina serta Protokol;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian
  antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
  Thailand tentang Ekstradisi;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian
  Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian
  antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal
  Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia
  and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
6. Undang-Undang     Nomor     1     Tahun    2001     tentang    Pengesahan
  Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
  Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri
  (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
  the Government of Hongkong for The Surrender of Fugitive Offenders).


Dengan   adanya    Undang-Undang         tentang     Pengesahan      Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea mendukung
penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya yang mengatur mengenai
ruang lingkup berlakunya hukum pidana sebagaimana tercantum dalam
Pasal 4 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana menurut undang-
undang Indonesia itu berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.


                                                                 Perjanjian ...
                               -5-


Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea
mengandung asas-asas yang lazim dianut dalam hukum internasional
mengenai ekstradisi yaitu asas:
a.    kriminalitas ganda (double criminality) yaitu asas yang menyatakan
      bahwa    kejahatan    yang   dapat    diekstradisikan    merupakan
      kejahatan yang dapat dipidana baik menurut hukum Indonesia
      maupun hukum Korea;
b.    menolak mengekstradisikan pelaku kejahatan politik;
c.    dapat menolak mengekstradisikan pelaku kejahatan berdasarkan
      hukum militer yang bukan merupakan kejahatan hukum pidana
      umum;
d.    menolak mengekstradisikan warga negaranya sendiri;
e.    ne bis in idem yaitu asas yang menyatakan bahwa seorang pelaku
      kejahatan tidak dapat diekstradisikan atas kejahatan yang sama,
      yang telah dipidana dengan putusan yang telah memperoleh
      kekuatan hukum tetap di Negara yang Diminta;
f.    kekhususan yaitu asas yang menyatakan bahwa seorang yang
      diekstradisikan tidak akan ditahan, dituntut, atau dipidana untuk
      kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan
      diekstradisikan, selain dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi;
g.    kedaluwarsa atau lampau waktu yaitu asas yang menyatakan
      bahwa seseorang tidak dapat diekstradisikan karena hak untuk
      menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah
      kedaluwarsa;
h.    yurisdiksi yaitu asas penolakan ekstradisi bila suatu kejahatan
      yang telah dilakukan sebagian atau seluruhnya di wilayah yang
      termasuk dalam yurisdiksi Negara yang Diminta.


Sedangkan karakteristik yang membedakan perjanjian ekstradisi ini
dengan perjanjian ekstradisi lain adalah:
                                                          a.     Tidak ...
                                   -6-


a.   Tidak ada Daftar Kejahatan (List of Crime)
     Kejahatan yang dapat diekstradisikan adalah semua kejahatan
     yang dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun
     atau lebih. Ketentuan sistem tanpa daftar dimaksudkan untuk
     mengantisipasi perkembangan kejahatan transnasional yang baru.
b.   Penolakan terhadap permintaan ekstradisi apabila orang yang
     diminta sedang dalam proses pemeriksaan atau telah diadili dan
     dipidana, atau dibebaskan oleh pengadilan di Negara yang
     Diminta, atas kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
c.   Penolakan terhadap permintaan ekstradisi apabila didasarkan
     pada   alasan       ras,   agama,   kebangsaan,   jenis   kelamin,   atau
     pandangan politik.
d.   Kebijaksanaan untuk Mengekstradisi Warga Negara Sendiri
     Pada dasarnya ekstradisi terhadap warga negara sendiri harus
     ditolak, kecuali atas dasar kebijaksanaan dari Negara yang
     Diminta jika hal tersebut dianggap layak untuk dilakukan.
     Kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi ditentukan
     pada saat kejahatan dilakukan.
e.   Pengecualian terhadap Asas Kriminalitas Ganda
     Tidak diberlakukannya asas kriminalitas ganda (double criminality)
     dalam bidang pajak, kepabeanan, pengawasan valuta asing, atau
     masalah penerimaan negara lainnya.
f.   Pidana Mati
     Perjanjian    ini    tidak   mengatur   tentang   penolakan    ekstradisi
     terhadap kejahatan yang diancam pidana mati.
g.   Ekstradisi Sederhana
     Ekstradisi dapat segera dilakukan apabila pelaku kejahatan setuju
     terhadap permintaan ekstradisi tersebut. Negara yang Diminta
     harus segera mengambil langkah-langkah untuk mempercepat


                                                                 ekstradisi ...
                                     -7-


     ekstradisi        tersebut,        sepanjang       hukum          nasionalnya
     memperbolehkan hal tersebut.
h.   Pemindahan Narapidana
     Ekstradisi     terhadap        narapidana       diperbolehkan      sepanjang
     narapidana tersebut telah menjalani pidana dan mempunyai sisa
     masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan.
i.   Penundaan Ekstradisi
     Apabila    orang    yang      diminta     sedang   diperiksa    atau   sedang
     menjalani pidana di Negara yang Diminta untuk kejahatan yang
     dilakukan selain kejahatan yang dimintakan ekstradisi, Negara
     yang      Diminta     dapat       mengekstradisikan        atau     menunda
     ekstradisinya sampai selesai proses pemeriksaan atau orang yang
     diminta selesai menjalani sebagian atau keseluruhan pidananya.
j.   Wilayah Negara Pihak
     Menurut perjanjian ini yang dimaksud wilayah Negara Pihak
     adalah :

     1.     wilayah yang berada di bawah kedaulatan salah satu Pihak,
            dan laut yang berbatasan dengannya, di mana Pihak
            tersebut     melaksanakan          kedaulatannya    sesuai      dengan
            Konvensi      Hukum         Laut     Perserikatan       Bangsa-Bangsa
            Tahun 1982;
     2.     laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen di mana
            para Pihak melaksanakan hak berdaulat atau hak lainnya
            menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
            Tahun       1982,      tetapi    hanya   yang    berkaitan      dengan
            pelaksanaan hak berdaulat atau hak lainnya;

     3.     kapal dan pesawat udara yang dimiliki oleh Pemerintah atau
            yang terdaftar di salah satu Negara Pihak, jika kapal
            tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara

                                                                        tersebut ...
                                  -8-


                tersebut sedang dalam penerbangan, pada saat
                dilakukannya kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.



II.   PASAL DEMI PASAL




Pasal 1

           Cukup jelas.


      Pasal 2
           Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4771


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_42.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi perjanjian ekstradisi indonesia hongkong. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan korea. Perjanjian ekstradisi korea dan indonesia. Uu yg mengatur perjanjian ekstradisi antara indonesia dan malaisia. Isi perjanjian internasional indonesia dan korea. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan korea selatan. Apa akibat dari penolakan perjanjian ekstradisi.

Penundaan ekstradisi. Makalah ekstradisi. Beberapa pengecualian terhadap asas asas ekstradisi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK