Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 (UU 2 thn 1976)

1976

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 (UU 2 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 1976
                               TENTANG
  PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI
                            MONTREAL 1971

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa meningkatnya kejahatan penerbangan yang mengancam keselamatan para
     penumpang dan pesawat udara sangat merugikan perkembangan angkutan udara
     internasional serta sangat mengurangi kepercayaan masyarakat dunia terhadap keamanan
     penerbangan sipil;
b.   bahwa kejahatan penerbangan pada hakekatnya merupakan kejahatan yang menimbulkan
     keprihatinan yang sungguh-sungguh bagi umat manusia sehingga perlu diusahakan
     pencegahannya dan setiap pelakunya diancam dengan hukuman yang berat dimanapun ia
     berada;
c.   bahwa Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board
     Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan
     dalam Pesawat Udara), Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful
     Seizure of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum
     dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety
     of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam
     Keamanan Penerbangan Sipil) adalah merupakan Konvensi-konvensi antar Negara dalam
     usaha mencegah kejahatan penerbangan;
d.   bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The
     Hague 1970 serta hadir pada Konperensi Montreal 1971, sehingga memandang perlu untuk
     mengesahkan ketentuan-ketentuan di dalam ketiga Konvensi dimaksud diatas dengan
     Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     1687).

                               Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                       MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE
HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971

                                          Pasal 1
Mengesahkan:
1.   Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences and Certain Other Acts Committed on Board
     Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan- tindakan tertentu lainnya yang dilakukan
     dalam Pesawat Udara), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1)
     tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini;
2.   Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft"
     (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), dengan
     persyaratan (reservation) terhadap Pasal 12 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan
     mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini;
3.   Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of
     Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam
     Keamanan Penerbangan Sipil), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 14 ayat (1)
     tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini; yang
     salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                           Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 31 Maret 1976
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                      SOEHARTO
                                    JENDERAL TNI.

                              Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 31 Maret 1976
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 18
                                 PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 2 TAHUN 1976
                                   TANTANG
      PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI
                                MONTREAL 1971

I.      PENJELASAN UMUM
        Kejahatan penerbangan adalah suatu perbuatan yang di samping mengancam keselamatan
        baik jiwa maupun harta manusia, juga merupakan tindakan yang sangat mengganggu serta
        menghambat pengembangan lalu lintas udara internasional maupun nasional serta juga
        menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan sipil menjadi
        kurang.
        Oleh karena itu, kejahatan penerbangan wajib dinyatakan sebagai tindak pidana yang
        menimbulkan keprihatinan bagi seluruh umat manusia. sehingga pencegahan serta
        pemberantasannya perlu diusahakan oleh setiap Negara dengan mengancam hukuman
        yang berat bagi si pelaku dimanapun ia berada.
        Mengingat bahwa angka peristiwa kejahatan penerbangan akhir-akhir ini ternyata meningkat
        serta memperhatikan, bahwa tidak tertutup kemungkinan, peristiwa kejahatan penerbangan
        juga dapat terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia ataupun terjadi terhadap Warga
        negara/Subyek Hukum Indonesia, maka adanya pengaturan Nasional untuk memberantas
        kejahatan ini merupakan suatu urgensi yang mutlak.
        Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board
        Aircraft", Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of
        Aircraft" dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the
        Safety of Civil Aviation" adalah merupakan usaha bersama antar Negara untuk mencegah
        dan memberantas kejahatan penerbangan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan di
        dalam pesawat udara.
        Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta
        hadir pula pada Konprensi Montreal 1971, yang menghasilkan Konvensi Montreal.
        Pada umumnya ketentuan-ketentuan tercantum dalam ketiga Konvensi tersebut di atas
        dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia untuk dijadikan dasar menyusun suatu
        perundang-undangan Nasional guna mencegah serta memberantas kejahatan
        penerbangan.
        Dengan demikian Pemerintah Indonesia menganggap perlu untuk menyetujui ketiga
        Konvensi tersebut di atas.

II.     PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
Persyaratan-persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan, karena Pemerintah Indonesia
tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud pada pasal-pasal yang
bersangkutan, yakni Pasal 24 ayat (1) Konvensi Tokyo 1963, Pasal 12 ayat (1) Konvensi The
Hague 1970 dan Pasal 14 ayat (1) Konvensi Montreal 1971 yang masing-masing mengatur tentang
prosedur penyelesaiannya apabila timbul sengketa.

                                              Pasal 2
Cukup jelas.

             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3076


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_tokyo_1963,_konvensi_the_hagu_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi tokyo 1963. Ratifikasi konvensi the hague 1970. Konvensi montreal 1971. Apa yg dimaksud hague c 1970. Konvensi tokyo 1963 pdf. Tujuan konvensi tokyo. Konvensi tokyo tahun 1963.

Konveksi tokyo 1963. Konversi tokyo 1963. Konvensi montreal 1963. Konvensi mentreal 1976. Isi konvensi tokyo 1970. Isi konvensi montreal. Negara yang meratifikasi convention on offences and certain other acts committed on aircraft 1963.

Ratifikasi convention on offences and certain other acts committed on aircraft 1963. Makalah urgensi konvensi tokyo tahun 1963 mengenai penerbangan internasional. Contoh pelanggaran konvensi montreal. Tujuan konvensi tokyo 1963. Tujuan konvensi tokyo 1970. Kegunaan konvensi tokyo 1963.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK