Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (konvensi Internasional Tentang Penghapusan (UU 29 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (konvensi Internasional Tentang Penghapusan (UU 29 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (konvensi Internasional Tentang Penghapusan :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 29 TAHUN 1999
                                  TENTANG

         PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
                OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
             (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
                 SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
      serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
      sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang;
   b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati,
      menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa
      Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
   c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21
      Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the Elimination
      of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan
      Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX);
   d. bahwa Konvensi tersebut pada huruf c mengatur penghapusan segala bentuk
      pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna
      kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat
      meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu
      dasar yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik,
      ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya;
   e. bahwa Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-
      Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta
      selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan
      dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
      bernegara;
   f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e
      perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan International Convention on the
      Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang
      Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965);

Mengingat :

   a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
      Dasar 1945;
      b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
         tentang Hak Asasi Manusia;

                                Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE
ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI
INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL
1965).

                                          Pasal 1

(1) Mengesahkan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 22.

(2) Salinan naskah asli International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggeris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                          Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 83



                                 LAMPIRAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 29 TAHUN 1999
                                  TENTANG
           PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
                 OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
               (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
                   SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
                  RESERVATION TO ARTICLE 22 INTERNATIONAL
                    CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL
                    FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965




The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of
Article 22 and takes the position that disputes relating to the interpretation and application of the
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 which can
not be settled through the channel provided for in the said article, may be referred to the
International Court of Justice only with the consent of all the parties to the disputes.




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




                                              -----000---




                                  LAMPIRAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 29 TAHUN 1999
                                  TENTANG
           PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
                 OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
               (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
                   SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
                      PENSYARATAN TERHADAP PASAL 22
                 KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
                    SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965




Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 22 Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan berpendirian
bahwa apabila terjadi persengketaan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isinya yang
tidak terselesaikan melalui saluran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




                                PENJELASAN
                                   ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 29 TAHUN 1999
                                 TENTANG
          PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION
                 OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
              (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN
                  SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)




I. UMUM




       Diskriminasi rasial pada dasarnya merupakan suatu penolakan terhadap hak asasi
       manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Tidak jarang diskriminasi rasial terjadi karena
       dukungan Pemerintah melalui berbagai kebijakan diskriminasi rasial dalam bentuk
       apartheid, pemisahan dan pengucilan atau dukungan sebagian masyarakat dalam
       bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras, warna kulit, keturunan, asal usul
       kebangsaan atau etnis. Oleh karena diskriminasi rasial menjadi musuh baik bagi
       masyarakat luas maupun masyarakat internasional maka harus dihapuskan dari
       peradaban umat manusia.

       Keinginan masyarakat internasional untuk menghapuskan diskriminasi rasial tersebut
       dijabarkan dalam United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial
       Discrimination (Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala
       Bentuk Diskriminasi Rasial) yang diproklamasikan dalam Sidang Majelis Umum
       Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 November 1963, melalui Resolusi 1904
       (XVIII).

       Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap diskriminasi rasial, penghentian segala
       bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh Pemerintah dan sebagian masyarakat,
       penghentian propaganda supremasi ras atau warna kulit tertentu dan langkah-langkah
       yang harus diambil oleh negara-negara dalam penghapusan diskriminasi rasial.

       Namun demikian, karena deklarasi itu bersifat tidak mengikat secara hukum, maka
       Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa telah menyusun rancangan
       Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang
       selanjutnya diajukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa untuk
       disahkan.

       Pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
       memberikan kekuatan hukum yang mengikat semangat penghapusan diskriminasi rasial
       dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
       Diskriminasi Rasial.

       Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 sepakat antara lain menghimbau negara-negara
       anggota Perserikatan Bangsa Bangsa untuk secepatnya mengesahkan perangkat-
       perangkat internasional yang sangat penting di bidang HAM. Termasuk Konvensi
       Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sesuai dengan
       isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional
       Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang berisi kegiatan-kegiatan yang
       diprioritaskan dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Prioritas kegiatan tahun
       pertama Rencana Aksi tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di
       bidang HAM, termasuk Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
       Diskriminasi Rasial.

       Selanjutnya berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
       XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan didorong oleh rasa tanggung jawab
       untuk memajukan dan menegakkan HAM dan pembangunan hukum di Indonesia,
       Pemerintah memutuskan untuk mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
       Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
       Rasial, yang telah diterima oleh masyarakat internasional sebagai salah satu perangkat
       internasional di bidang HAM yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh
       151 (seratus lima puluh satu) negara.

       Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia menyatakan Pensyaratan (Reservation)
       terhadap Pasal 22 Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa mengenai
       penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah Internasional (International
       Court of Justice). Sikap ini diambil antara lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak
       mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional yang mengikat secara otomatis
       (compulsory jurisdiction). Pensyaratan tersebut bersifat prosedural sesuai dengan
       ketentuan hukum internasional yang berlaku.

1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendorong Lahirnya Konvensi

               Praktek-praktek diskriminasi rasial yang terkait dengan penjajahan dalam bentuk
               apa pun dan di mana pun dapat merapuhkan sendi-sendi tegaknya masyarakat
               yang tertib, teratur, dan berbudaya. Untuk menegakkan sendi-sendi masyarakat
               demikian, seluruh anggota masyarakat internasional bertekad bulat untuk
               mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan diskriminasi
               rasial dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi
               doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian
               antar ras serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari segala
               bentuk diskriminasi rasial.

               Masyarakat internasional sepakat untuk mengatur penghapusan diskriminasi
               rasial dari segala bentuk dan manifestasinya dengan segera di seluruh kawasan
               dunia serta menjamin pengertian dan penghormatan terhadap martabat
               manusia, dalam suatu wadah perangkat internasional yang mengikat semua
               Negara Pihak secara hukum.

               Dalam kaitan itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa telah menerima
               Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk
               Diskriminasi Rasial pada tanggal 20 November 1963. Pasal 2 Deklarasi ini
               menjamin bahwa setiap negara, institusi, kelompok, atau individu diwajibkan
               untuk tidak melaksanakan diskriminasi rasial dalam bentuk apa pun.

               Perangkat internasional sebelumnya di bidang HAM yang mendorong lahirnya
               Konvensi ini adalah Declaration on the Granting of Independence to Colonial
               Countries and Peoples, (Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa Bangsa dan
               Negara-negara Jajahan), yang diterima oleh Majelis Umum pada tahun 1960
               melalui Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) juga telah menegaskan dan
               menyatakan dengan khidmat perlunya hal-hal tersebut diakhiri tanpa syarat apa
               pun juga.

               Perangkat internasional lain yang penting dan perlu diperhatikan di bidang HAM
               adalah Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and
               Occupation, (Konvensi tentang Diskriminasi di Bidang Lapangan Kerja dan
               Pekerjaan) yang diterima oleh Organisasi Buruh Internasional pada tahun 1958,
               dan Convention Against Discrimination in Education, (Konvensi Menentang
               Diskriminasi di Bidang Pendidikan) yang diterima oleh Organisasi Pendidikan,
               Ilmu Pengetahuan, dan Budaya pada tahun 1960.

2. Alasan Indonesia Menjadi Negara Pihak dalam Konvensi

               Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
               Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi
               harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang
               Adil dan Beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa
               Indonesia bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.

               Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar
               1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-
               undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan bentuk-bentuk
               diskriminasi rasial, namun masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi,
               dan menghilangkan praktek-praktek diskriminasi rasial, sehingga perlu
               disempurnakan.

               Penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional tersebut dapat
               meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih
               menjamin hak-hak setiap warga negara untuk bebas dari segala bentuk
               diskriminasi rasial, dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan segera,
               demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan
               berbudaya.
               Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya dapat
               mewujudkan upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum,
               kemakmuran dunia, dan melestarikan peradaban umat manusia.

               Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara bertanggung jawab
               menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya memajukan dan melindungi
               HAM, khususnya hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial. Hal ini
               juga dapat meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan
               memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.

3. Pokok-pokok Isi Konvensi

               Konvensi yang merupakan kesepakatan internasional tentang penghapusan
               segala bentuk diskriminasi rasial ini terdiri atas pembukaan dengan 12 paragraf
               dan batang tubuh dengan 3 bab, yang terdiri atas 25 pasal.

               Pembukaan meletakkan dasar-dasar dan tujuan Konvensi. Tujuan Konvensi
               adalah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan
               dengan segera diskriminasi rasial dalam segala bentuk dan manifestasinya,
               serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna
               memajukan saling pengertian antar ras serta membangun masyarakat
               internasional yang bebas dari segala bentuk pengucilan dan diskriminasi rasial.

               Bab I memuat ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur pengertian
               diskriminasi rasial dan kewajiban Negara Pihak untuk mengutuk diskriminasi
               rasial serta mengambil semua langkah yang sesuai guna menyusun secepat
               mungkin kebijakan penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan
               memajukan pengertian antar ras.

               Bab II mengatur ketentuan mengenai Komite tentang Penghapusan Diskriminasi
               Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) dan tugas serta
               kewenangannya dalam melakukan pemantauan atas pelaksanaan Konvensi.

               Bab III merupakan ketentuan penutup yang memuat hal-hal yang berkaitan
               dengan mulai berlakunya Konvensi, perubahan, pensyaratan (reservation),
               ratifikasi, dan aksesi, pengunduran diri serta mekanisme penyelesaian sengketa
               antar Negara Pihak.

4. Ketentuan-ketentuan Pokok Konvensi

               Konvensi mengatur larangan untuk menerapkan diskriminasi rasial yang
               diwujudkan dengan pembedaan, pengucilan, pembatasan, atau preferensi yang
               didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis,
               kepada siapa pun dengan dalih apa pun, baik terhadap warga negara maupun
               bukan warga negara.

               Negara Pihak wajib untuk melaksanakan kebijakan anti diskriminasi rasial ini,
               baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan
               melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial dan menjamin
               hak-hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal usul
               kebangsaan atau etnis, dan kesederajatan di muka hukum, terutama
               kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
               Negara Pihak harus mengutuk pemisahan (segregasi) rasial dan apartheid, dan
               bertindak untuk mencegah, melarang, dan menghapus seluruh praktek
               diskriminasi rasial di wilayah hukumnya.

               Negara Pihak wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan,
               provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada
               diskriminasi rasial sebagai tindak pidana.

               Negara Pihak juga harus menjamin perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi
               setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya terhadap setiap tindakan
               diskriminasi rasial, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas
               segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi.

               Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif,
               khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan
               nilai-nilai anti diskriminasi rasial dengan tujuan untuk memerangi berbagai
               prasangka yang mengarah kepada diskriminasi rasial.

5. Implementasi Konvensi

               Implementasi Konvensi dipantau oleh Komite tentang Penghapusan Diskriminasi
               Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) yang terdiri atas
               18 (delapan belas) orang pakar yang bermoral tinggi dan diakui
               ketidakberpihakan serta kemampuannya di bidang HAM.

               Negara Pihak harus menanggung pembiayaan yang dikeluarkan oleh para
               anggota Komite dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prakiraan biaya
               yang akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa.

               Negara Pihak harus menyampaikan laporan berkala mengenai langkah-langkah
               yang telah mereka lakukan dalam melaksanakan kewajibannya menurut
               Konvensi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa. Setiap
               laporan akan dipertimbangkan oleh Komite yang dapat memberikan tanggapan
               umum dan memasukkan informasi tersebut dalam laporan tahunannya kepada
               Negara Pihak dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa.

               Selain melalui penyampaian laporan berkala oleh Negara Pihak, pemantauan
               atas pelaksanaan Konvensi juga dapat dilakukan melalui cara-cara menurut
               Pasal 11, apabila Komite menerima informasi bahwa suatu Negara Pihak tidak
               tunduk pada ketentuan Konvensi ini, Komite akan menyampaikannya kepada
               Negara

               Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak tersebut wajib menyampaikan
               penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan permasalahan serta
               upaya pemulihannya. Dalam membahas permasalahan yang diajukan
               kepadanya Komite dapat meminta Negara Pihak untuk menyampaikan informasi
               lain yang relevan.

               Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Negara Pihak setiap saat dapat membuat
               pernyataan (declaration) mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan
               membahas laporan pengaduan (communications) dari perorangan atau
               kelompok perorangan yang menyatakan menjadi korban pelanggaran hak-hak
               yang dinyatakan dalam Konvensi. Komite hanya berwenang menerima dan
               membahas laporan pengaduan mengenai Negara Pihak apabila Negara Pihak
               yang dilaporkan telah membuat pernyataan mengakui kewenangan Komite.

6. Pensyaratan (Reservation)

               Konvensi memungkinkan Negara Pihak untuk melakukan pensyaratan sebagai
               berikut:

    a. Menurut Pasal 20, Negara Pihak dapat melakukan pensyaratan pada waktu melakukan
       ratifikasi atau aksesi, kecuali yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Konvensi.
    b. Menurut Pasal 22 Konvensi memperbolehkan Negara Pihak untuk mengajukan
       pensyaratan terhadap kewenangan Mahkamah Internasional (International Court of
       Justice) untuk menyelesaikan sengketa.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 22 diajukan berdasarkan prinsip untuk tidak menerima
kewajiban mengajukan persengketaan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan
kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa.

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia maka
yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dan Pensyaratan terhadap Pasal 22 dalam bahasa
Inggeris.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3852


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_on_the_elimin_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi dekorasi wina tentang hak asasi manusia pada pasal lima.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK