Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (konvensi Ilo No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri (UU 21 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (konvensi Ilo No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri (UU 21 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (konvensi Ilo No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 21 TAHUN 2003
                                           TENTANG
     PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION
          IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI
                   PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
                                     DAN PERDAGANGAN)

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.        bahwa salah satu upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang
                   harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin penegakan hukum dan
                   perlindungan tenaga kerja, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
                   peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

              b.        bahwa ketentuan Konvensi ILO No. 81 dapat lebih menjamin pelaksanaan
                   pengawasan       ketenagakerjaan   di   Indonesia   sesuai   dengan   standar
                   internasional;

              c.        bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh tanggal 11
                   Juli 1947 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 81
                   Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No.
                   81     mengenai    Pengawasan      Ketenagakerjaan    Dalam    Industri   dan
                   Perdagangan);

              d.        bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, dan c
                   dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour
                   Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai
                   Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) dengan
                    Undang-undang;



Mengingat :    1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27
                    ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1945;

               2.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);



                                     Dengan persetujuan bersama antara

                            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                    dan

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                             MEMUTUSKAN :



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81
              CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE
              (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
              DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN).



                                                  Pasal 1



              Mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry
              and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan
              Dalam Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
              Inggris dan bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
              sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
              undang ini.



                                                  Pasal 2
              Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
              undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                         Disahkan di Jakarta

                         pada tanggal 25 Juli 2003

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.

                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




            BAMBANG KESOWO


           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 91
                                           PENJELASAN
                                             ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 21 TAHUN 2003
                                            TENTANG
     PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION
          IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI
                  PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
                                    DAN PERDAGANGAN)


I.
UMUM
       Masalah ketenagakerjaan di masa datang akan terus berkembang semakin kompleks
       sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa perkembangan
       tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi. Pergeseran
       dimaksud tidak jarang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri dan
       perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk mampu mengambil
       langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang
       terjadi.   Oleh    karena     itu    penyempurnaan   terhadap   sistem   pengawasan
       ketenagakerjaaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat
       dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan. Dengan
       demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan
       fungsi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat
       ditegakkan.

       Penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk
       menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh
       sehingga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja dalam rangka meningkatkan
       produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin.

       Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu meratifikasi ILO Convention No. 81
       Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81
       mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) sehingga
       pengawasan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara lebih efektif sesuai standar
       ILO.
II.    POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

         1. Konvensi ILO No. 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam
            Industri dan      Perdagangan meminta     semua negara anggota           ILO untuk
            melaksanakan sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja.

         2. Agar sistem pengawasan ketenagakerjaan dalam Industri dan perdagangan
            mempunyai pengaturan yang sesuai dengan standar internasional sehingga
            dirasa perlu untuk mengesahkan Konvensi ILO No. 81.




III.   ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI

          1. Pengawasan ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat penting
             dalam     penegakan     atau   penerapan        peraturan     perundang-undangan
             ketenagakerjaan. Penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan
             merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi
             pengusaha dan pekerja/buruh. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk
             menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan
             meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

          2. Agar    peraturan   perundang-undangan     di   bidang      ketenagakerjaan   dapat
             dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan pengawasan ketenagakerjaan yang
             independen dan kebijakan yang sentralistik.

          3. Selama ini pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Nomor 3
             Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan
             Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh
             Indonesia dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
             Kerja. Kedua Undang-undang tersebut secara eksplisit belum mengatur
             mengenai kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta supervisi
             tingkat pusat sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6
             Konvensi ILO Nomor 81. Dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 81 memperkuat
             pengaturan pengawasan ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh Undang-
             undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

          4. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dan
             sebagai anggota ILO mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan
             ketentuan yang bersifat internasional termasuk standar ketenagakerjaan
             internasional.
IV.   POKOK-POKOK KONVENSI

         1. Negara anggota ILO yang memberlakukan Konvensi ini harus melaksanakan
            sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja.

         2. Sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja harus diterapkan di seluruh
            tempat kerja berdasarkan perundang-undangan, yang pengawasannya dilakukan
            oleh pengawas ketenagakerjaan.

         3. Fungsi sistem pengawasan ketenagakerjaan harus :

              a. menjamin penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan
                  tenaga kerja dan peraturan yang menyangkut waktu kerja, pengupahan,
                  keselamatan, kesehatan serta kesejahteraan, tenaga kerja anak serta
                  orang muda dan masalah-masalah lain yang terkait.

              b. memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis kepada pengusaha
                  dan pekerja/buruh mengenai cara yang paling efektif untuk mentaati
                  peraturan perundang-undangan.

              c. memberitahukan kepada pemerintah mengenai terjadinya penyimpangan
                  atau penyalahgunaan yang secara khusus tidak diatur dalam peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku.

         4. Pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kontrol
            pemerintah pusat.

         5. Pemerintah Pusat harus menetapkan peraturan-peraturan untuk meningkatkan :

              a. kerjasama yang efektif antara unit pengawasan dengan instansi pemerintah
                  lainnya dan swasta yang menangani kegiatan serupa.

              b. kerjasama antara Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan pengusaha
                  dan     pekerja/buruh   atau   organisasi    pengusaha    dan   organisasi
                  pekerja/buruh.

         6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang
            status hubungan kerja dan syarat tugasnya diatur sedemikian rupa sehingga
            menjamin pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan yang independen.

         7. Sesuai dengan syarat-syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan
            dalam       peraturan   perundang-undangan        nasional,    maka   pengawas
                    ketenagakerjaan harus :

               a.     direkrut dengan memperhatikan syarat-syarat jabatan.

               b.     memperoleh pelatihan agar dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

          8. Persyaratan rekruitmen dan pelatihan harus ditetapkan oleh pemerintah.

          9. Jumlah dan spesialisasi Pengawas Ketenagakerjaan harus mencukupi untuk
                    menjamin pelaksanaan tugas-tugas pengawasan yang efektif.

          10. Pejabat yang berwenang mempunyai kewajiban :

                     a. menetapkan pengaturan-pengaturan yang diperlukan agar Pengawas
                         Ketenagakerjaan dapat diberikan kantor lokal, perlengkapan dan fasilitas
                         transportasi yang memadai sesuai dengan persyaratan tugas pekerjaan.

                     b. membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk mengganti biaya
                         perjalanan Pengawas Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan tugas-tugas
                         mereka.

          11. Pengawas Ketenagakerjaan atau kantor pengawasan lokal harus memberikan
                    laporan secara periodik kepada kantor pengawasan pusat mengenai hasil
                    kegiatan pengawasan.

          12. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib memberikan laporan
                    terhadap pelaksanaan Konvensi tersebut.




V.   PASAL DEMI PASAL


     Pasal 1

               Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Konvensi dalam bahasa
               Indonesia dengan salinan naskah aslinya, maka yang berlaku adalah salinan
               naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.



     Pasal 2
         Cukup jelas.



          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4309


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_ilo_convention_no_81_concerning_labour_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK