Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1994
  • » Undang-Undang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU 7 thn 1994)

1994

Undang-Undang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU 7 thn 1994)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) :

UU 7/1994, PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE
ORGANIZATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN
DUNIA)

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        7 TAHUN 1994 (7/1994)

Tanggal:      2 NOPEMBER 1994 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1994/57; TLN NO. 3564

Tentang:    PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE
     ORGANIZATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN
     DUNIA)

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a.   bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
     mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
     materiel   dan    spiritual   berdasarkan    Pancasila   dan
     Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan
     berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
     aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
     pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan
     damai;

                  b.   bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
        khususnya di bidang ekonomi, diperlukan upaya-upaya untuk
        antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan
        mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun
        jasa, termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan
        intelektual   yang  berkaitan   dengan  perdagangan,   serta
        meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam perdagangan
        internasional;

                  c.   bahwa seiring dengan cita-cita sebagaimana
        disebutkan huruf a dan b di atas, Indonesia selalu berusaha
        menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam
        General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan
        Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947), berikut
        persetujuan   susulan   yang    telah   dihasilkan   sebelum
        perundingan Putaran Uruguay;
               *8582 d. bahwa dari rangkaian perundingan Putaran
     Uruguay yang dimulai sejak Tahun 1986, telah dihasilkan
     Agreement   Establishing   The   World   Trade   Organization
     (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
     selanjutnya   akan    mengadministrasikan,    mengawasi   dan
     memberikan kepastian bagi pelaksanaan seluruh persetujuan
     General Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil
     perundingan Putaran Uruguay;

               e.   bahwa dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta
     Putaran Uruguay pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh,
     Maroko, Pemerintah Indonesia telah ikut serta menandatangani
     Agreement   Establishing   The  World   Trade   Organization
     (Persetujuan   Pembentukan  Organisasi   Perdagangan  Dunia)
     beserta seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan
     3 sebagai bagian Persetujuan tersebut;

               f.   bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan
     di atas, dipandang perlu mengesahkan Agreement Establishing
     The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
     Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-undang;

Mengingat:     Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG    TENTANG   PENGESAHAN AGREEMENT
     ASTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PERSETUJUAN
     PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA).

                            Pasal   1

Mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta
Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

                            Pasal   2

Undang-undang ini mulai berlaku pada saat berlakunya secara
efektif Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                             PENJELASAN

                                ATAS

                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 7 TAHUN 1994

                               TENTANG

             PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD
                         TRADE ORGANIZATION
       (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)

UMUM

  I. LATAR BELAKANG

       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
       Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
       antara lain menegaskan prinsip politik luar negeri yang
       bebas aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional
       dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru
       berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
       sosial, serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
       internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan
       *8584 peranan Gerakan Non-Blok. Garis-Garis Besar Haluan
       Negara juga menggariskan bahwa perkembangan dunia yang
       mengandung   peluang   yang    menunjang    dan  mempercepat
       pelaksanaan   pembangunan    nasional    perlu  dimanfaatkan
       sebaik-baiknya dengan mendorong ekspor, khususnya komoditi
       non-migas, peningkatan daya saing dan penerobosan serta
       perluasan pasar luar negeri.

       Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut, adalah semestinya
apabila segala perkembangan, perubahan dan kecenderungan
global lainnya yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi
stabilitas nasional serta pencapaian tujuan nasional, perlu
diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil
langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam mengatasinya.
Dengan sikap seperti itu, kebijakan pembangunan nasional
yang    bertumpu    pada    pemerataan    pembangunan    dan
hasil-hasilnya,   pertumbuhan    ekonomi,   dan   stabilitas
nasional, dapat tetap dipelihara. Dalam rangka menghadapi
perkembangan dan perubahan, serta memanfaatkan peluang yang
ada tersebut, Indonesia terus berusaha ikut serta dalam
upaya meningkatkan kerjasama antar negara, terutama untuk
mempercepat terwujudnya sistem perdagangan internasional
yang terbuka, adil, dan tertib serta bebas dari hambatan
serta pembatasan yang selama ini dinilai tidak menguntungkan
perkembangan perdagangan internasional tersebut.

Dalam skala nasional, masalah yang timbul di bidang ekonomi
tidak sederhana. Perubahan orientasi perekonomian nasional
ke arah pasar ekspor, membawa berbagai konsekuensi termasuk
di dalamnya kebutuhan peningkatan kegiatan perdagangan luar
negeri, khususnya di bidang produk non-migas. Tidak kalah
pentingnya adalah kebutuhan untuk makin mamantapkan berbagai
sarana dan prasarana penunjang ekspor, serta keterkaitan
yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.
Sementara itu, kebijaksanaan peningkatan ekspor non-migas
yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional pada dasarnya juga menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang memerlukan perhatian secara menyeluruh.
Hambatan dan tantangan tersebut dapat berupa ketidakpastian
pasar maupun persaingan antar negara yang semakin meningkat
tajam. Secara umum, ketidakpastian perkembangan ekonomi
dunia juga dilatarbelakangi oleh perubahan-perubahan yang
terus terjadi secara cepat, baik dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.

Dalam    kerangka   hubungan    ekonomi   dan    perdagangan
internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor
dan   pembangunan  nasional   juga   akan  tergantung   pada
perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem
perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian
ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada. Salah satu
faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia, adalah
tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan
perdagangan antar negara. Tatanan dimaksud adalah General
Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan). Persetujuan tersebut
terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta
dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.

Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan
tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya
peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga
    menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih
    baik    bagi    kepentingan     nasional     dalam    perdagangan
    internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.
    Untuk itu konsekuensi yang antara lain perlu ditindak
    lanjuti    adalah    kebutuhan    untuk    menyempurnakan    atau
    mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak
    kurang    pentingnya    adalah    penyiapan,     penumbuhan   dan
    peningkatan    kualitas    sumber   daya    manusia,    khususnya
    pemahaman    di   kalangan    pelaku    ekonomi    dan   aparatur
    penyelenggara,    terhadap    keseluruhan     persetujuan   serta
    berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.

II. PERSETUJUAN UMUM MENGENAI TARIF DAN PERDAGANGAN

    General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan
    Umum mengenai Tarif dan Perdagangan) merupakan perjanjian
    perdagangan    multilateral    dengan   tujuan   menciptakan
    perdagangan   bebas,    adil,    dan  membantu   menciptakan
    pertumbuhan   ekonomi   dan   pembangunan   guna  mewujudkan
    kesejahteraan umat manusia.
    Hingga saat ini Persetujuan tersebut telah diikuti oleh
    lebih dari 125 negara.

    Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk
    memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan
    menstabilkan    sistem   perdagangan   internasional, dan
    memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meniadakan
    hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

    Sebagai tatanan multilateral yang memuat prinsip-prinsip
    perdagangan internasional, GATT menetapkan kaidah bahwa
    hubungan    perdagangan   antar   negara    dilakukan  tanpa
    diskriminasi (non discrimination). Hal ini berarti, suatu
    negara yang tergabung dalam GATT tidak diperkenankan untuk
    memberikan perlakuan khusus bagi negara tertentu. Setiap
    negara harus memberikan perlakuan yang sama dan timbal balik
    dalam hubungan perdagangan internasional. GATT berfungsi
    sebagai   forum   konsultasi  negara-negara    anggota dalam
    membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di
    bidang perdagangan internasional, GATT juga berfungsi
    sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang perdagangan
    antara negara-negara peserta.

    GATT juga merupakan forum untuk mengajukan keberatan dari
    suatu negara yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan
    yang tidak adil dari negara peserta yang lain di bidang
    *8586 perdagangan. Prinsipnya, masalah-masalah yang timbul
    diselesaikan secara bilateral antara negara-negara yang
    terlibat dalam persengketaan dagang melalui konsultasi dan
    konsiliasi, serta hasilnya dibertahukan kepada GATT.

    Untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antar negara dapat
    berjalan baik, GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan
tarif   bea  masuk   (tariff  binding)   yang  diberlakukan
negara-negara peserta. Di samping itu, GATT juga menetapkan
ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan
berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak
beberapa praktek seperti dumping dan pemberian subsidi
terhadap produk ekspor.

Prinsip-prinsip yang tertuang dalam GATT tidak melarang
tindakan   proteksi  terhadap   industri  domestik,   tetapi
proteksi demikian hanya boleh dilakukan melalui proteksi
tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor atau
kuota impor.

GATT    melarang    pembatasan   perdagangan   yang   bersifat
kuantitatif, seperti misalnya penerapan kuota impor maupun
ekspor.
Meskipun demikian, pengecualian atas larangan tersebut
dimungkinkan     sepanjang   pembatasan   tersebut   merupakan
tindakan pengamanan guna mengatasi antara lain kesulitan
neraca    pembayaran.   Dalam     pelaksanaannya,   pembatasan
tersebut hanya dapat berlangsung dalam waktu yang terbatas,
dan secara progresif harus dikurangi atau dihapuskan setelah
teratasinya kesulitan dalam neraca pembayaran.

GATT memungkinkan negara-negara peserta untuk memperoleh
pengecualian dari suatu kewajiban tertentu apabila negara
yang bersangkutan mengalami permasalahan dalam bidang
ekonomi dan perdagangan. Untuk melindungi industri yang
masih dalam tahap pertumbuhan, GATT mengijinkan suatu negara
untuk melarang impor atau tidak memberlakukan konsesi tarif
yang diberikannya dalam kerangka GATT untuk selama jangka
waktu tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila
negara yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan lain dalam
menghadapi lonjakan produk impor sehingga mengakibatkan
kesulitan terhadap industri dalam negeri.

Pengelompokan sejumlah negara dalam kerjasama regional guna
menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka juga
diperbolehkan, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan GATT.
Ketentuan   GATT  menyebutkan   bahwa  keberadaan   kelompok
regional diperbolehkan untuk meningkatkan perdagangan di
antara negara-negara dalam kelompok tersebut, sejauh hal itu
tidak menimbulkan hambatan perdaganagan bagi negara-negara
di luar kelompok regional tersebut.

Dengan menyadari adanya perbedaan tingkat sosial ekonomi
negara-negara peserta GATT yang tidak memungkinkan
terlaksananya berbagai ketentuan dan disiplin yang
telah diatur, GATT mengakui perlunya perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara-negara berkembang. Ketentuan GATT yang
mengatur perlakuan khusus ini mengakui adanya negara
berkembang yang memperoleh kondisi lebih menguntungkan dalam
upaya mereka memasuki pasar dunia bagi produk-produknya.
     Negara-negara maju tidak boleh menerapkan hambatan terhadap
     ekspor komoditi primer dan produk lain yang merupakan
     kepentingan khusus negara-negara berkembang, dan khususnya
     negara-negara yang paling terbelakang. Negara-negara maju
     juga tidak boleh mengharapkan tindakan timbal balik dari
     negara-negara berkembang untuk mengurangi atau menghapuskan
     hambatan yang berupa tarif atau non-tarif.

     Selain itu ditegaskan pula prinsip mengenai perlakuan yang
     berbeda   dan  lebih   menguntungkan,  timbal   balik  serta
     keikutsertaan penuh negara berkembang, yang selanjutnya
     menjadi dasar bagi pemberian perlakuan khusus melalui Sistem
     Preferensi Umum (Generalized System of Preferences/GSP) oleh
     negara maju kepada negara berkembang, serta diperbolehkannya
     perlakuan   perdagangan   yang  khusus  bagi   negara-negara
     berkembang yang paling terkebelakang.

III. PUTARAN PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL

     Dalam kerangka GATT, perundingan-perundingan multilateral di
     bidang   perdagangan   dilakukan   melalui   putaran-putaran
     perundingan (round).

     Setelah tujuh tahun perundingan, pada tanggal 15 Desember
     1993   GATT  berhasil   menyelesaikan  putaran   perundingan
     perdagangan multilateral Putaran Uruguay. Dalam sejarah GATT
     putaran perundingan tersebut merupakan yang kedelapan.

     Putaran-putaran perundingan multilateral yang berlangsung
     sebelum Putaran Uruguay berturut-turut adalah, Geneva Round
     (1947), Annecy Round (1949), Torguay Round (1950-1951),
     Geneva Round (1956), Dillon Round (1960-1961), Kennedy Round
     (1964-1967), dan Tokyo Round (1973-1979).

     Masalah yang dirundingkan sejak Geneva Round hingga Dillon
     Round pada dasarnya hanya menekankan pada upaya penurunan
     atau penghapusan hambatan tarif perdagangan. Pada Kennedy
     Round, cakupan pembahasan tidak hanya menyangkut upaya
     penurunan atau penghapusan tarif, tetapi juga penyusunan
     peraturan mengenai anti dumping.

     Selanjutnya   pada    perundingan   Tokyo    Round,    selain
     dirundingkan masalah pengurangan atau pembebasan hambatan
     tarif dan non-tarif yang meliputi Subsidi dan Tindakan
     Pengimbang, Hambatan Teknis Perdagangan, Tata Cara Perijinan
     Impor, Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, dan
     Penilaian Pabean, juga dibahas dan disepakati sejumlah
     kerangka persetujuan di bidang pertanian yang meliputi
     *8588 Pengaturan mengenai Daging Sapi dan Kerbau dan
     Pengaturan Internasional mengenai Produk-produk Susu serta
     Perdagangan Pesawat Terbang Sipil.

     Dibandingkan dengan putaran-putaran perundingan sebelumnya
    yang hanya membahas masalah hambatan perdagangan yang berupa
    tarif dan non-tarif, Putaran Uruguay membahas permasalahan
    dengan jangkauan yang lebih luas dan kompleks. Selain
    mencakup perdagangan barang, Persetujuan Putaran Uruguay
    juga mencakup perdagangan jasa, aspek-aspek dagang dari Hak
    Atas Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang
    berkaitan dengan perdagangan.

IV. PERUNDINGAN PUTARAN URUGUAY

    A.   DEKLARASI PUNTA DEL ESTE

         Pada tahun 1986, timbul pemikiran untuk meluncurkan
    putaran perundingan baru mengingat komitmen yang telah
    disepakati dalam putaran-putaran sebelumnya tidak sepenuhnya
    dilaksanakan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh
    keadaan perekonomian dunia yang sangat buruk pada waktu itu,
    sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan komitmen tersebut
    secara konsisten. Dengan latar belakang tersebut, pada
    tanggal 20 September 1986, diadakan Pertemuan Tingkat
    Menteri di Punta del Este, Uruguay, yang menghasilkan
    Deklarasi untuk meluncurkan putaran perundingan perdagangan
    multilateral yang selanjutnya dinamakan Putaran Uruguay.

    B.        TUJUAN PUTARAN URUGUAY

         Secara umum, tujuan Putaran Uruguay adalah untuk
    menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih
    bebas dan adil dengan tetap memperhatikan kepentingan
    negara-negara berkembang pada khususnya.

         Tujuan tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut sebagai
    berikut :

         1.   Akses pasar (access to market) bagi produk-produk
    ekspor melalui upaya penurunan dan penghapusan tarif bea
    masuk,  pembatasan   kuantitatif  maupun  hambatan-hambatan
    perdagangan non-tarif lainnya;

         2.   memperluas cakupan produk perdangan internasional,
    termasuk perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai
    aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan
    kebijakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan;

          3.  peningkatan    peranan   GATT    dalam   mengawasi
    pelaksanaan komitmen yang telah dicapai, dan *8589
    memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan
    prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
    GATT;

         4.   peningkatan sistem GATT supaya lebih tanggap
    terhadap perkembangan situasi perekonomian, serta mempererat
    hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional
yang   terkait   khususnyan   dengan    prospek   perdagangan
produk-produk berteknologi tinggi;

     5.   pengembangan   bentuk   kerjasama   pada   tingkat
nasional   maupun  internasional   dalam  rangka   memadukan
kebijakan perdagangan dan kebijakan ekonomi lain yang
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian,
melalui usaha memperbaiki sistem moneter internasional.

C.   HAL-HAL YANG DIRUNDINGKAN

     Selama Putaran Uruguay berlangsung, terdapat 15       hal
yang menjadi topik dalam agenda perundingan, yaitu :

     1.   Tariffs (Tarif)

          Perundingan    di   bidang   ini   bertujuan   untuk
menghapuskan   atau    menurunkan   tingkat   tarif   termasuk
pengurangan   tarif   tinggi   dan   tarif  eskalasi,   dengan
penekanan pada perluasan cakupan konsesi tarif di antara
negara peserta perundingan;

     2.   Non-Tariff Measures (Tindakan Non-Tarif)

          Perundingan   di   bidang  ini   bertujuan   untuk
mengurangi atau menghapus berbagai hambatan perdagangan yang
bersifat non-tarif, dengan tetap memperhatikan komitmen
untuk mengurangi sebanyak mungkin hambatan perdagangan
sejenis (Standstill and Rollback Principles);

     3.   Tropical Products (Produk-produk Tropis)

          Perundingan   di   bidang  ini   bertujuan   untuk
menciptakan pasar bebas secara menyeluruh bagi perdagangan
produk-produk tropis, termasuk dalam bentuk yang telah
diproses atau setengah diproses. Khusus mengenai perundingan
bidang produk-produk tropis, negara-negara anggota GATT
mengakui pentingnya perdagangan produk-produk tropis bagi
negara-negara berkembang dan sepakat untuk memberikan
perhatian khusus;

     *8590 4. Natural         Resource-Based         Products
(Produk-produk yang berasal dari sumber daya alam)

          Perundingan   di   bidang  ini bertujuan  untuk
mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan berupa
tarif atau non-tarif bagi perdagangan produk-produk yang
berasal dari sumber daya alam, termasuk dalam bentuk yang
telah diproses atau setengah diproses;

     5.   Textiles and Clothing (Tekstil dan Pakaian Jadi)

          Perundingan   di   bidang    ini   bertujuan   untuk
merumuskan  bagaimana   caranya  melakukan   pengintegrasian
sektor tekstil dan pakaian jadi kembali ke dalam kerangka
GATT,  berdasarkan   ketentuan  dan   disiplin   yang  telah
diperketat;

     6.   Agriculture (Pertanian)

          Perundingan   di   bidang   ini  bertujuan   untuk
memperbaiki akses pasar melalui pengurangan hambatan impor,
memperbaiki iklim persaingan melalui peningkatan disiplin
dalam penggunaan subsidi pertanian yang bersifat langsung
atau tidak langsung, dan mengurangi dampak negatif dari
ketentuan mengenai Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan dan
Tanaman (Sanitary and Phytosanitary);

     7.   GATT Articles (Pasal-pasal GATT)

          Perundingan di bidang ini bertujuan untuk meninjau
aturan dan disiplin GATT, sesuai permintaan negara anggota;

     8.   Multilateral           Trade             Negotiation
Agreement/Arrangements (Persetujuan/pengaturan     Hasil-hasil
Perundingan Perdagangan Multilateral)

          Perundingan   di   bidang   ini   bertujuan   untuk
memperjelas,   menyempurnakan   serta   memperluas   berbagai
pengaturan dan persetujuan hasil perundingan Putaran Tokyo;

     9.   Subsidies and Countervailing Measures (Subsidi dan
Tindakan Pengimbang)

          Perundingan   di   bidang   ini   bertujuan   untuk
menyempurnakan aturan dan disiplin GATT yang berkaitan
dengan   semua  bentuk   Subsidi  dan   Tindakan   Pengimbang
sebagaimana tertuang dalam Aturan tentang Subsidi dan
Pungutan Tambahan sebagai Tindakan Pengimbang;

          10.       Dispute     Settlements      (Penyelesaian
*8591
sengketa)

          Perundingan   di   bidang  ini   bertujuan   untuk
menyempurnakan serta memperketat ketentuan dan prosedur
penyelesaian sengketa perdagangan di antara negara anggota;

   11.         Trade   Related   Aspects   of   Intellectual
Property Rights including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs
(Aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan
Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu)

          Perundingan di bidang ini bertujuan untuk :

          a.   meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas
Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan;
          b.   menjamin  prosedur    pelaksanaan   Hak   Atas
Kekayaan   Intelektual  yang   tidak    menghambat   kegiatan
perdagangan;

          c.     merumuskan aturan serta disiplin       mengenai
pelaksanaan     perlindungan  terhadap Hak  Atas        Kekayaan
Intelektual;

          d.    mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme
kerjasama    internasional   untuk   menangani    perdagangan
barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak Atas
Kekayaan Intelektual.
          Kesemuanya tetap memperhatikan berbagai upaya yang
telah   dilakukan     oleh   World   Intellectual    Property
Organization (WIPO);

   12.    Trade Related Investment Measures/TRIMs (Ketentuan
Investasi yang berkaitan dengan Perdagangan)

          Perundingan   di   bidang  ini   bertujuan  untuk
mengurangi atau menghapus segala kebijakan di bidang
investasi yang dapat menghambat kegiatan perdagangan;

   13.    Functioning     of       the     GATT      System/FOGS
(Fungsionalisasi Sistem GATT)

          Perundingan   di  bidang   ini   bertujuan   untuk
meningkatkan   sistem  GATT   dalam  mengawasi   pelaksanaan
persetujuan    yang   dicapai    termasuk    praktek-praktek
perdagangan yang

           berpengaruh      terhadap     berfungsinya     sistem
perdagangan internasional, menyempurnakan peranan *8592
GATT   sebagai     pengambil    keputusan,    dan   meningkatkan
kontribusi    GATT   dengan   mempererat    hubungannya   dengan
organisasi-organisasi internasional di bidang moneter dan
keuangan;

     14.     Safeguards (Tindakan Pengamanan)

          Perundingan   di   bidang  ini   bertujuan untuk
menyempurnakan aturan GATT mengenai disiplin dan kriteria
dalam mengambil tindakan pengamanan, termasuk meningkatkan
perundingan-perundingan perdagangan multilateral;

     15.     Services (Jasa)

             Perundingan  di   bidang ini       bertujuan  untuk
menetapkan     kerangka prinsip dan aturan      bagi perdagangan
jasa.

D.     PROSES PERUNDINGAN
     Perundingan Putaran Uruguay berlangsung sangat ketat,
sehingga   masa   perundingan   yang   semula   direncanakan
berlangsung selama 4 tahun sejak peluncuran Putaran Uruguay,
tidak dapat tercapai.

     Proses perundingan itu sendiri         berlangsung   dalam
tahapan-tahapan sebagai berikut :

     1.   Tahap Perundingan Awal (1986-1988)

          Tahap ini berlangsung segera setelah selesainya
Pertemuan Tingkat Menteri di Punta del Este, Uruguay, pada
tahun 1986. Pada tahap ini perundingan menghasilkan beberapa
naskah awal di berbagai bidang, yang kemudian dijadikan
dasar bagi perundingan berikutnya;

     2.   Tahap Tinjauan Paruh Masa (1988)

          Pada tahap perundingan Paruh Masa di Montreal,
Kanada tahun 1988, proses perundingan berlangsung agak
terhambat karena sama sekali belum tercapai kesepakatan di
bidang pertanian, tekstil dan pakaian jadi, tindakan
pengamanan, dan aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan
Intelektual;

     3.   Tahap Pertemeuan Brussel (1990)

          Tahapan ini semula dimaksudkan untuk mengakhiri
Perundingan Putaran Uruguay, tetapi karena belum tercapai
kesepakatan di bidang pertanian terutama antara Amerika
Serikat dan Masyarakat Eropa, maka *8593 masa perundingan
Putaran Uruguay diperpanjang sampai dengan tahun 1991;

     4.   Tahap Naskah Ketua Komite Perundingan Perdagangan
(1991)

          Perundingan lanjutan yang berlangsung dalam tahun
1991 di Jenewa tidak dapat menghasilkan persetujuan yang
menyeluruh, sehingga untuk mempercepat penyelesaian proses
perundingan, Direktur Jenderal GATT selaku Ketua Komite
Perundingan   Perdagangan   mengajukan    naskah   rancangan
persetujuan akhir yang disusunnya dengan inisiatif sendiri
untuk diterima atau ditolak oleh negara peserta perundingan;

     5.   Tahap Pertemuan Jenewa (1993)

          Perundingan tahap akhir Putaran Uruguay secara
praktis berlangsung sejak awal tahun 1992 sampai dengan
akhir tahun 1993, dan berhasil menyepakati Paket Persetujuan
Putaran Uruguay yang didasarkan pada Naskah Rancangan
Persetujuan Akhir yang disusun dengan inisiatif Ketua Komite
Perundingan Perdagangan.
   E.   PERSETUJUAN PUTARAN URUGUAY

        1.   Pokok-pokok Persetujuan

             Secara umum, Paket Persetujuan     Putaran   Uruguay
   mencakup tiga hal utama sebagai berikut :

             a.    Pembentukan Organisasi Perdagangan  Dunia
   sebagai pengganti Sekretariat GATT yang selanjutnya akan
   mengadministrasikan dan mengawasi pelaksanaan persetujuan
   perdagangan serta menyelesaikan sengketa dagang diantara
   negara anggota;

             b.  Penurunan  tarif impor  berbagai  komoditi
   perdagangan secara menyeluruh, dan akses pasar domestik
   dengan mengurangi berbagai hambatan/proteksi perdagangan
   yang ada;

             c.   Pengaturan baru di bidang aspek-aspek dagang
   yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, ketentuan
   investasi yang berkaitan dengan perdagangan, dan perdagangan
   Jasa.

        2.   Naskah Persetujuan

             *8594 Naskah Paket Persetujuan     Putaran   Uruguay
   terdiri dari 3 bagian, yaitu :

             a.   Final Act Embodying the Results of the
   Uruguay   Round    of    Multilateral    Trade    Negotiations
   (Persetujuan Akhir yang Memuat Hasil-hasil
                  Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran
   Uruguay),   yang   merupakan   rangkuman    ringkas   mengenai
   hasil-hasil yang dicapai dalam perundingan Putaran Uruguay;

             b.   Agreement   Establishing   the  World   Trade
   Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
   Dunia), yang merupakan persetujuan pembentukan Organisasi
   Perdagangan Dunia berikut beberapa naskah persetujuan yang
   dijadikan lampiran pada Persetujuan Pembentukan Organisasi
   Perdagangan Dunia tadi;

             c.    Ministerial   Decisions   and   Declarations
   (Keputusan dan Deklarasi Menteri), yang memuat berbagai
   Deklarasi    atau   Keputusan   Tingkat   Menteri   mengenai
   pelaksanaan persetujuan yang berhasil dicapai.

V. PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA

   Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan
   Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mengatur mengenai
   fungsi, struktur keorganisasian serta mekanisme pengambilan
keputusan dari organisasi tersebut, sebagai berikut :

1.   Fungsi :

     a.   mendukung     pelaksanaan,    administrasi,        dan
penyelenggaraan   persetujuan   yang  telah   dicapai      untuk
mewujudkan sasaran persetujuan-persetujuan tersebut;

     b.   merupakan forum perundingan bagi negara anggota
mengenai   persetujuan-persetujuan  yang   telah   dicapai,
termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam
Pertemuan Tingkat Menteri;

     c.   mengadministrasikan pelaksanaan ketentuan mengenai
Penyelesaian Sengketa Perdagangan;

     d.   mengadministrasikan   Mekanisme   Tinjauan   Kebijakan
di bidang Perdagangan;

     *8595 e. menciptakan kerangka kerjasama internasional
dengan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, serta
badan-badan lain yang terafiliasi.

2.        Struktur Organisasi :

     a.   Ministerial    Conference   (Konferensi    Tingkat
Menteri),   yang  merupakan   forum  pengambilan   keputusan
tertinggi dan secara teratur mengadakan pertemuan setiap dua
tahun;

     b.   General Council (Dewan Umum), yang bertugas
sebagai pelaksana harian, terdiri dari para wakil negara
anggota, dan mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan;

     c.   Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan
Barang), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang
dicapai di bidang perdagangan barang;

     d.   Council for Trade in Services (Dewan Perdagangan
Jasa), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang
dicapai di bidang perdagangan jasa;

     e.   Council for Trade-Related Aspects of Intelectual
Property Rights (Dewan untuk Aspek-aspek Dagang yang Terkait
dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang bertugas
memantau pelaksanaan persetujuan di bidang aspek perdagangan
dari Hak Atas Kekayaan Intelektual;

     f.   Dispute   Settlement   Body  (Badan   Penyelesaian
Sengketa), yang menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa
perdagangan yang timbul di antara negara anggota;

     g.   Trade Policy Review Body (Badan Peninjau Kebijakan
     Perdagangan),  yang   bertugas   menyelenggarakan           mekanisme
     pemantauan kebijakan di bidang perdagangan.

     3.      Pengambilan Keputusan

          a.   Pengambilan keputusan dalam Konferensi Tingkat
     Menteri (Ministerial Conference) dan Dewan Umum (General
     Council) dilakukan secara konsensus, dan apabila tidak
     tercapai    konsensus,    pengambilan keputusan  diambil
     berdasarkan suara terbanyak;

          b.   Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara
     terbanyak, maka setiap negara anggota memiliki satu suara.
*8596
Persetujuan-persetujuan yang  berada di   bawah  pengelolaan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) dan
merupakan Lampiran dari Persetujuan Pembentukannya, adalah
sebagai berikut :

Lampiran 1 A :

     Agreements on Trade in Goods (Persetujuan dalam Perdagangan
     Barang), yang terdiri atas :

     1)   General   Agreement   on  Tariffs   and   Trade   1994
     (Persetujuan mengenai Tarif dan Perdagangan), yang memuat
     ber-bagai pengertian mengenai penafsiran beberapa ketentuan
     GATT yang berlaku selama ini;

     2)   Marrakesh Protocol         GATT   1994     (Protokol   Marrakesh
     tentang GATT 1994);

     3)   Agreement on Agriculture (Persetujuan tentang Produk
     Pertanian);

     4)   Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures
     (Persetujuan tentang Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan
     dan Tanaman);

     5)   Agreement   on  Textiles   and           Clothing   (Persetujuan
     mengenai Tekstil dan Pakaian Jadi);

     6)   Agreement on Technical Barriers to Trade (Persetujuan
     tentang Hambatan Teknis di bidang Perdagangan);

     7)   Agreement   on  Trade-Related  Investment               Measures
     (Persetujuan tentang Kebijakan Investasi yang               berkaitan
     dengan Perdagangan);

     8)   Agreement on Implementation of Article VI (Persetujuan
     tentang Pelaksanaan Pasal VI);

Lampiran 3        :
      Trade Policy Review Mechanism (Mekanisme Tinjauan Kebijak-an
      Perdagangan);

Lampiran 4         :

      Plurilateral   Trade  Agreements   (Persetujuan     Perdagangan
      Plurilateral), yang terdiri atas :

Lampiran 4 (a) :

      Agreement on Trade in Civil Aircraft (Persetujuan mengenai
      Perdagangan Pesawat Terbang Sipil);

Lampiran 4 (b)      :

      Agreement on Government Procurement (Persetujuan mengenai
      Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah);

Lampiran 4 (c) :

      International Dairy Arrangement    (Pengaturan    Internasional
      mengenai Produk-produk Susu);

Lampiran 4 (d) :

      Arrangement Regarding Bovine      Meat   (Pengaturan   mengenai
      Daging Sapi dan Kerbau).

Namun demikian, dalam penandatanganan naskah akhir Agreement
Establishing   The   World    Trade   Organization   (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia belum ikut
serta dalam Persetujuan Dagang Plurilateral yang menjadi Lampiran
4 Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia tersebut.

VI.   BERLAKUNYA PERSETUJUAN

           Dengan penandatanganan persetujuan akhir yang memuat
      hasil-hasil Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran
      Uruguay (Final Act Embodying The Results of The Uruguay
      Round of Multilateral Trade Negotiations) pada tanggal 15
      April 1994 di Marrakesh, Maroko, negara peserta perundingan
      menyepakati    bahwa   Persetujuan   Pembentukan    Organisasi
      Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade
      Organization) beserta seluruh Lampirannya diharapkan akan
      dapat mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1995. Namun
      demikian,    kepastian   mengenai   tanggal   mulai    berlaku
      efektifnya Persetujuan tersebut, akan ditetapkan lebih
      lanjut oleh sidang tingkat Menteri yang bertanggung jawab di
      bidang    Perdagangan   dari    negara-negara    penandatangan
      Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang
      akan diadakan selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 1994.
PASAL DEMI PASAL

Pasal     1

        Persetujuan yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah
        Persetujuan    yang    naskahnya   ditandatangani  Menteri
        Perdagangan atas nama Pemerintah Indonesia dalam sidang di
        Marrakesh, Moroko, tanggal 15 April 1994.

        Apabila   terjadi   perbedaan   penafsiran   antara   naskah
        terjemahan persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
        naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah
        salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal      2

        Karena   kepastian   mengenai   tanggal   mulai   berlakunya
        Persetujuan tersebut baru akan ditetapkan pada sidang
        tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan
        yang masih akan berlangsung selambat-lambatnya sebelum akhir
        tahun 1994, maka pernyataan mulai berlakunya Undang-undang
        ini juga disesuaikan dengan tanggal mulai berlaku efektifnya
        Persetujuan yang akan ditetapkan.

                     --------------------------------

                                 CATATAN

Kutipan:      LEMBAR LEPAS TAHUN 1994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_agreement_establishing_the_world_trade_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Trims agreement terjemahan. Negara negara yg termasuk anggota agreement astablishing the worlds trade oganization. Terjemaahan agreement establishing the world trade organization. Pengertian agreement establishing the world trade organization. Arti agrement estabilishing the world trade orga. Agreement establishing the world trade organization artinya. Arti agreement estabilishing the word trade organization.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK