Previous
Next

1974

Undang-Undang Pengairan (UU 11 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 11 TAHUN 1974
                                    TENTANG
                                   PENGAIRAN

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
     dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan
     dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi sosial maupun budaya;
b.   bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
     dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.
c.   bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat
     yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri
     atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
d.   bahwa Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan
     peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah
     tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini;
e.   bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut di atas, perlu adanya Undang-undang
     mengenai pengairan yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan
     keadaan di Indonesia, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan
     landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
     1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; ,
3.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 2068);
5.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi - Umum
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2475);
6.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 2823);
7.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
     Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
8.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
9.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

                                Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAIRAN

                                           BAB I
                                        PENGERTIAN

                                            Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   "Negara" adalah Negara Republik Indonesia;
2.   "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
3.   "Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik
     yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian
     ini air yang terdapat di laut;
4.   "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di
     atas, maupun di bawah permukaan tanah;
5.   "Pengairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk
     kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya baik yang alamiah maupun
     yang telah diusahakan oleh manusia;
6.   "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan,
     penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta
     sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya,
     guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri
     kehidupan Rakyat;
7.   "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-
     bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah
     pengairan;
8.   "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam angka 3 pasal ini;
9.   "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan air
     beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan perencanaan teknis yang teratur dan
     serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri
     kehidupan Rakyat;
10. "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan sesuatu
     dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang luas dan berskala makro,
     sebagai hasil dari penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama, cetusan,
     gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;
11. "Rencana" adalah hasil perencanaan;
12. "Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan
     perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup
     yang tertentu dan berskala mikro serta bersifat teknis;
13. "Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
                                            BAB II
                                           FUNGSI

                                         Pasal 2
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

                                      BAB III
                           HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG

                                           Pasal 3
(1)   Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
      seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.
(2)   Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada
      Pemerintah untuk:
      a.    Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
      b.    Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan
            perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;
      c.    Mengatur, mengesahkan dan atau memberi              izin peruntukan, penggunaan,
            penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
      d.    Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-
            sumber air;
      e.    Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan
            hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-
            sumber air;
(3)   Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh
      masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.

                                           Pasal 4
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang- undang ini, dapat
dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-
badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 5
(1)   Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk
      mengoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha perencanaan, perencanaan teknis,
      pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau
      sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga
      yang bersangkutan.
(2)   Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber
      mineral dan tenaga adalah di luar wewenang dan tanggung-jawab Menteri yang disebut
      dalam ayat (1) pasal ini.

                                             Pasal 6
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta
benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelamatan dengan
mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini.
                                          Pasal 7
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang ini, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                     BAB IV
                       PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS

                                             Pasal 8
(1)   Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar
      perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2)   Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-rencana dan rencana-
      rencana teknis tata, pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan
      tersebut dalam ayat (1) pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan
      memperhatikan urutan prioritas.
(3)   Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2 pasal ini, disusun
      guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan
      dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.

                                        Pasal 9
Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, di selenggarakan penelitian
dan inventarisasi untuk mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-
sumbernya di seluruh wilayah Indonesia.

                                          BAB V
                                        PEMBINAAN

                                           Pasal 10
(1)   Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut
      bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-fungsi dan peranannya, meliputi :
      a.    Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan,           perencanaan teknis,
            penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau
            sumber-sumber air;
      b.    Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air
            dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-saluran beserta bangunan-bangunannya)
            secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
      c.    Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan
            penggunaannya serta lingkungannya;
      d.    Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah-
            daerah sekitarnya;
      e.    Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber air;
      f.    Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang
            pengairan.
(2)   Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.
                                          BAB VI
                                       PENGUSAHAAN

                                              Pasal 11
(1)   Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan
      kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik
      Pusat maupun Daerah.
(2)   Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan pengusahaan air dan
      atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman
      kepada asas usaha bersama dan kekeluargaan.
(3)   Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                        BAB VII
                            EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN

                                             Pasal 12
Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata
pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan
serta perbaikan-perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan:
a.     Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung
       kepada sesuatu kelompok masyarakat dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat,
       baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang memperoleh
       manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan tersebut, yang pelaksanaannya diatur
       lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.     Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan
       umum pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

                                          BAB VIII
                                       PERLINDUNGAN

                                              Pasal 13
(1)   Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta
      diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya
      sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
      a.    Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
      b.    Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-
            sumbernya dan daerah sekitarnya;
      c.    Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan
            penggunaan serta lingkungannya;
      d.    Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan,
            sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
(2)   Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                          BAB IX
                                        PEMBIAYAAN

                                         Pasal 14
(1)   Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air
      dan Pembangunan Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(2)   Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan,
      baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan
      menanggung pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
(3)   Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya
      bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan
      sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada
      Pemerintah.
(4)   Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                          BAB X
                                     KETENTUAN PIDANA

                                              Pasal 15
(1)   Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-
      tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah):
      a.     barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber
             air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air
             dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal
             8 ayat (1) Undang-undang ini;
      b.     barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber
             air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-
             undang ini;
      c.     barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air
             dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-
             undang ini, tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut
             membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan
             bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
             a, b, c, dan d Undang-undang ini.
(2)   Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
(3)   Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan
      tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d
      Undang-undang ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan
      atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
(4)   Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah pelanggaran.

                                          BAB XI
                                   KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 16
Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang telah ada yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku, selama belum diadakan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.

                                          BAB XII
                                    KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                   Disahkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 26 Desember 1974
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                       SOEHARTO
                     JENDERAL TNI

                  Diundangkan Di Jakarta
              Pada Tanggal 26 Desember 1974
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                   SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 65
                                   PENJELASAN
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 11 TAHUN 1974
                                     TENTANG
                                    PENGAIRAN

UMUM
(1) Telah dimaklumi bahwa Bangsa kita dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai
    kekayaan alam yang tersedia dalam bumi Negara Indonesia ini. Salah satu di antaranya
    ialah air beserta sumber-sumber misalnya sungai, danau, waduk, rawa, mata air, lapisan-
    lapisan air di dalam tanah yang mutlak dibutuhkan oleh manusia sepanjang masa baik
    langsung maupun tidak langsung. Karenanya, bumi dan air dan kekayaan alam terkandung
    di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
    Rakyat secara adil dan merata.
    Untuk itu, pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya haruslah diabdikan kepada
    kepentingan dan kesejahteraan Rakyat di segala bidang, baik bidang ekonomi, sosial,
    budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus menciptakan pertumbuhan,
    keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat
    yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
    Oleh karena itu, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan dijaga
    kelestariannya. Agar maksud tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya, Pemerintah
    perlu mengambil langkah-langkah serta tindakan-tindakan seperlunya.
    Dengan demikian sesuai dengan hakikat Negara Republik Indonesia sebagai Negara
    Hukum, haruslah kepada usaha-usaha serta tindakan-tindakan tersebut diberikan landasan
    hukum yang tegas, jelas, lengkap serta menyeluruh guna menjamin adanya kepastian
    hukum bagi kepentingan Rakyat dan Negara serta merupakan salah satu langkah maju ke
    arah terciptanya unifikasi hukum di bidang pengairan.
(2) Peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai masalah air dan atau sumber-sumber air
    dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan tidak memenuhi cita-cita
    yang kita harapkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    Algemeen Waterreglement tahun 1936 yang merupakan dasar daripada peraturan
    perundang-undangan tentang pengaturan masalah air lebih menitik beratkan pada kegiatan-
    kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air saja tetapi tidak
    memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan penggunaan/pemanfaatan
    air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf hidup Rakyat dan hanya berlaku di
    sebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.
(3) Pengairan merupakan bidang pembinaan atas air dan sumber-sumber air, termasuk
    kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun
    yang telah diusahakan oleh manusia.
    Pengairan yang dimaksud di dalam Undang-undang ini bukanlah hanya sekedar suatu
    usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun lebih luas dari
    pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber air yang meliputi
    antara lain:
    a.     irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, baik
           air permukaan maupun air tanah;
    b.     pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa antara
           lain untuk pertanian ;
    c.     pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai, waduk dan
           sebagainya ;
    d.     pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industri, dan pencegahan
           terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya.
(4) Undang-undang tentang Pengairan ini harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
      a.    Sederhana, tetapi cukup dapat mencakup prospek masa depan yang jauh, sesuai
            dengan keadaan menurut waktu maupun tempat.
      b.    Mengandung kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menjadi dasar bagi peraturan-
            peraturan pelaksanaannya lebih lanjut;
      c.    Mencakup semua segi di bidang pengairan, agar betul-betul dapat dijadikan dasar
            bagi peraturan-peraturan untuk masing-masing segi, yang pengaturannya lebih lanjut
            akan diatur tersendiri.
(5)   Undang-undang ini dalam Bab pertama memuat beberapa pengertian dari istilah-istilah yang
      lazim dipergunakan di bidang pengairan yang diatur dalam Undang-undang ini dengan
      maksud menghindari perbedaan penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang
      tersebut masih banyak dipakai istilah yang belum mendapatkan kesatuan pengertian.
(6)   Seperti telah disebutkan di atas bahwa mengingat air beserta sumber-sumbernya
      merupakan kekayaan alam yang mutlak dibutuhkan untuk hajat hidup manusia, maka dalam
      Undang-undang ini dinyatakan, bahwa air beserta sumber-sumbernya dikuasai oleh negara
      dan pelaksanaan wewenang penguasaannya dilimpahkan kepada Pemerintah, baik Pusat
      maupun Daerah.
      Di samping itu Undang-undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari pada
      Pemerintah tersebut kepada Badan-badan Hukum tertentu, yang syarat-syaratnya diatur
      oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat
      setempat, ialah masyarakat yang tata kehidupannya berdasarkan adat, kebiasaan dan
      keagamaan, termasuk Lembaga-lembaga masyarakat yang bersifat sosial religius
      sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus
      sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan
      dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak
      bertentangan dengan kepentingan Nasional.

PASAL DEMI PASAL
                                                Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat keseragaman
pengertian atas isi Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Angka 1
        Cukup jelas.
Angka 2
        Cukup jelas.
Angka 3
        Dalam pengertian "Air" di sini, dikecualikan air yang terdapat di laut maupun lautnya sendiri
        sebagai sumber air. Dengan demikian maka air laut, selama berada di laut tidak diatur oleh
        Undang-undang ini, namun apabila air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat untuk
        dipergunakan sebagai sarana berbagai keperluan, maka Undang-undang ini berlaku atas air
        tersebut.
Angka 4
        Termasuk sumber air ialah antara lain sungai, danau, waduk, rawa, mata air dan lapisan-
        lapisan air tanah.
Angka 5
        Pengertian "Pengairan" adalah merupakan suatu bidang pembinaan yang harus terus
        dilakukan serta dikembangkan dengan sebaik-baiknya Pembinaan dan pengembangan
        bidang ini dilakukan melalui tata pengaturan air ditujukan untuk mencapai tata pengairan
        atas tata air seperti dirumuskan pada angka 6, 7 dan 8. Kekayaan alam bukan hewani yang
        dimaksud di sini ialah misalnya pasir, kerikil, batu dan sebagainya yang terdapat dalam
        sumber air tersebut; tidak termasuk di dalamnya bahan mineral dan bahan galian.
Angka 6
        Cukup jelas.
Angka 7
     Yang dimaksud dengan wilayah pengairan dalam angka ini ialah suatu wilayah yang
     mendapatkan pengaruh atas penyelenggaraan usaha-usaha di bidang pengairan dan dapat
     mencakup beberapa wilayah administratif.
Angka 8
     Cukup jelas.
Angka 9
     Cukup jelas.
Angka 10
     Cukup jelas.
Angka 11
     Cukup jelas.
Angka 12
     Cukup jelas.
Angka 13
     Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Untuk mencapai fungsi sosial tersebut bagi kepentingan Rakyat, air beserta sumber-sumbernya
diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidup dan perikehidupan manusia dalam segala bidang, baik,
keduniawian maupun kerohanian.

                                           Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Adanya hak menguasai oleh Negara tersebut menimbulkan wewenang untuk melakukan
      kepentingan yang garis-garis besarnya seperti tercantum pada huruf a sampai dengan huruf
      e.
      Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup keharusan untuk melindungi serta mengamankan air
      dan atau sumber-sumber air untuk menjaga kelestarian fungsinya.
Ayat (3)
      Yang dimaksud dengan masyarakat adat setempat adalah masyarakat yang tata
      kehidupannya berdasarkan atas kebiasaan dan keagamaan, termasuk juga lembaga-
      lembaga masyarakat yang bersifat sosial religius.

                                              Pasal 4
Pelimpahan pelaksanaan wewenang dari pada Negara kepada badan-badan hukum tertentu
seperti diatur di dalam pasal ini, dimaksudkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut
mengembangkan pemanfaatan serta pengusahaan air dan atau sumber-sumber air.

                                         Pasal 5
Ayat (1)
      Penunjukan kepada Menteri yang diserahi tugas urusan Pengairan dalam mengordinasikan
      masalah pengembangan, pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air adalah perlu dan
      penting untuk mendapatkan kesatuan tindak antara Menteri-menteri atau Kepala-kepala
      Lembaga yang dalam melaksanakan wewenangnya bersangkut paut dengan bidang
      pengairan.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                           Pasal 6
Dalam hal terjadi atau dipertimbangkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian
harta benda maupun jiwa, Pemerintah diberi wewenang selain menyimpang dari ketentuan
Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya juga dapat mengadakan penyimpangan atas hak-hak
yang telah ada atas air dan sumber-sumber air yang dimiliki oleh pihak lain.

                                          Pasal 7
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah di dalam melaksanakan wewenangnya dalam
hubungannya dengan pasal 4, 5 dan 6 yang akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

                                        Pasal 8
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan keperluan Rakyat di segala bidang berdasarkan prioritasnya ialah
      antara lain meliputi:
      A.     a.      Air minum;
             b.      Rumah tangga;
             c.      Pertahanan dan Keamanan Nasional;
             d.      Peribadatan;
             e.      Usaha perkotaan, misalnya : pencegahan kebakaran, penggelontoran, menyiram
                     tanaman dan lain sebagainya.
      B.     a.      Pertanian, pertanian Rakyat dan Usaha Pertanian lainnya;
             b.      Peternakan;
             c.      Perkebunan;
             d.      Perikanan.
      C.     a.      Ketenagaan;
             b.      Industri;
             c.      Pertambangan;
             d.      Lalu-lintas air;
             e.      Rekreasi.
Ayat(3)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 9
Penelitian dan inventarisasi sangat diperlukan guna menentukan arah serta dasar perencanaan
dan perencanaan teknis dari pada pengembangan dan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber
air. Usaha ini dapat tidak dilakukan dalam keadaan seperti yang disebut oleh Pasal 6 Undang-
undang ini.
                                           Pasal 10
Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya
      ialah seperti pembinaan sungai, irigasi, air untuk industri, air untuk usaha perkotaan, air
      bersih untuk minum dan keperluan rumah tangga lainnya dan sebagainya.
      Penyuluhan seperti tersebut pada huruf f ditujukan untuk memberikan pengertian tentang
      hal-hal yang bersangkutan dengan kegiatan pengairan, agar supaya masyarakat ikut
      menjaga kelestarian fungsi dari pada jaringan-jaringan pengairan dan sekaligus untuk
      meningkatkan kemampuan Rakyat. Pendidikan khusus lebih banyak ditujukan kepada para
      petugas pengairan sendiri.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                        Pasal 11
Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air di sini diartikan, bahwa usaha peningkatan
kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air itu ditujukan untuk mencari penghasilan yang
langsung berupa uang oleh kelompok masyarakat pengusaha, baik yang berbentuk Badan Hukum,
Badan Sosial maupun perorangan, dengan selalu berpedoman kepada asas usaha bersama dan
kekeluargaan.
Yang dimaksud dengan usaha bersama dan kekeluargaan adalah antara lain usaha
mengembangkan koperasi.

                                          Pasal 12
Kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan sangat diperlukan,
selain untuk menjaga keutuhan dari bangunan-bangunan pengairan itu sendiri juga menanamkan
rasa ikut memiliki dan dengan demikian mempunyai rasa tanggung jawab dari sesuatu kelompok
masyarakat, terutama yang langsung mendapat manfaat atas air dan atau sumber-sumber air.
Kelompok masyarakat di sini dimaksudkan kelompok usaha perekonomian yang terdapat di dalam
masyarakat, misalnya kelompok masyarakat tani, kelompok masyarakat pengusaha, baik
pengusahaan produksi agraris, dan bukan agraris maupun jasa.

                                           Pasal 13
Ayat (1)
      Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air tersebut pada huruf a dilaksanakan
      antara lain dengan melakukan pembinaan hutan lindung dan atau jenis tumbuh-tumbuhan
      lainnya, pengendalian erosi dan sebagainya.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 14
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Ketentuan ini terutama ditujukan kepada masyarakat (termasuk Badan Hukum, Badan
      Sosial, dan perorangan) yang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan atau tidak
      bersifat mencari keuntungan. Kepada masyarakat tersebut yang memperoleh manfaat
      secara langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan dapat diikutsertakan dalam
      menanggung pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana disebut pada
      Pasal 12 huruf a Undang-undang ini, yang penyertaannya tidak memberatkan beban
      masyarakat.
Ayat (3)
      Yang dimaksud dengan Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan pada ayat ini
      adalah pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dari pemanfaatan air dan atau
      sumber-sumber air, antara lain seperti usaha-usaha perkebunan, perindustrian,
      pertambangan.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                           Pasal 15
Ayat (1) dan (2):
      Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penuntutan atas
      kejahatan yang tidak diatur di dalam KUHP, khususnya Bab VII pasal 187, 188, 190, 191,
      202, 203, yang mengatur kejahatan-kejahatan, yang langsung mendatangkan bahaya bagi
      keamanan umum, orang dan barang, tetapi yang secara khusus dan langsung berhubungan
      dengan Undang-undang ini.
      Oleh karena akibat dari perbuatan hukum yang dengan sengaja dilakukan bertentangan
      dengan Undang-undang ini dapat juga menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, orang
      maupun barang, maka perbuatan hukum tersebut dinilai sebagai kejahatan.
Ayat (3) dan (4) :
      Perbuatan yang dilakukan atas kelalaian atau karena kurang pengetahuan, sehingga terjadi
      pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dalam ayat ini, dinilai sebagai pelanggaran.

                                       Pasal 16
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam
pengairan.

                                          Pasal 17
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3046


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengairan_(uu_11_thn_1974)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perbandingan uu pengairan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.