Previous
Next

1964

Undang-Undang Pengadilan Landreform (UU 21 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1964 Tentang Pengadilan Landreform :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 21 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                            PENGADILAN LANDREFORM

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa perkara-perkara yang timbul di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan
     landreform perlu mendapat penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat
     pelaksanaan landreform;
b.   bahwa berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang timbul
     karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan
     susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 24 Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 107);
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/ MPRS/1960 dan
     Nomor II/MPRS/1960.
4.   Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
     (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104);
5.   Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden Nomor 239 tahun
     1964.

                              Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN LANDREFORM

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1
Untuk mengadili perkara-perkara landreform, dibentuk pengadilan tersendiri, yaitu Pengadilan-
pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat.

                                         Pasal 2
(1)   Yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform ialah perkara-perkara perdata,
      pidana maupun administratif yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturan
      landreform.
(2)   Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform ialah:
      a.   Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
           Agraria (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104) pasal-pasal 7, 10, 14, 15, 52
           ayat (1) dan pasal 53;
      b.   Undang-undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran
           Negara tahun 1960 Nomor 2);
      c.   Undang-undang Nomor 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan
           Luas Tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran Negara tahun 1960
           Nomor 120) serta perubahan dan tambahannya;
      d.   Undang-undang Nomor 51 Prp. tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah
           tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 158);
      e.   Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah
           Pertanian (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 174);
      f.   Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian
           Tanah dan Pemberi an Ganti Kerugian (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 280);
      g.   Undang-undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran
           Negara tahun 1964 Nomor 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-
           ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
      h.   Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-
           peraturan yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf g di atas;
      i.   Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan
           Landreform.

                                        Pasal 3
(1)   Apabila Pengadilan Landreform Daerah pada waktu menerima atau membuatkan surat
      gugat berpendapat bahwa ada sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dahulu oleh
      Pengadilan lain, maka ia menasihatkan kepada penggugat untuk terlebih dahulu
      berusaha memperoleh putusan pengadi lan yang bersangkutan itu.
(2)   Apabila Pengadilan Landreform Daerah ataupun Pengadilan Landreform Pusat pada
      waktu pemeriksaan suatu perkara perdata menemukan sesuatu hal yang perlu diputus
      terlebih dahulu oleh atau masuk wewenang pengadilan lain, maka Pengadilan
      Landreform itu menetapkan menunda pemeriksaan perkara yang sedang dilakukan dan
      menyerahkan hal tersebut kepada pengadilan atau kejaksaan yang berwenang.

                                          Pasal 4
(1)   Apabila penyidik atau jaksa pada waktu melakukan pemeriksaan pendahuluan suatu
      perkara pidana berpendapat bahwa dalam perkara itu tersangkut perkara-perkara lain
      yang termasuk wewenang pengadilan lain, maka ia menyerahkan perkara yang
      menyangkut itu kepada Kejaksaan yang berwenang atau kepada pengadilan lain
      tersebut.
(2)   Apabila Pengadilan Landreform Daerah berpendapat bahwa dalam perkara pidana yang
      diperiksanya tersangkut perkara lain yang termasuk wewenang pengadilan lain, maka
      Pengadilan Landreform Daerah menyerahkan kembali perkara yang menyangkut itu
      kepada jaksa dengan penetapan supaya jaksa menyerahkan perkara tersebut kepada
      kejaksaan lain yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut.

                                         Pasal 5
Kejaksaan atau pengadilan yang menerima penyerahan perkara-perkara seperti termaksud
dalam pasal 3 dan 4 wajib mendahulukan penyelesaian perkara-perkara tersebut.
                                      Pasal 6
Dalam hal terjadi sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform Daerah dan
Pengadilan lain, maka Mahkamah Agung memutus pengadilan mana yang akan mengadili
perkara yang bersangkutan.

                                        BAB II
                            PENGADILAN LANDREFORM DAERAH

                                         Pasal 7
Atas usul Menteri Agraria oleh Menteri Kehakiman ditetapkan tempat kedudukan dan daerah
hukum Pengadilan Landreform Daerah.

                                             Pasal 8
(1)   Pengadilan Landreform Daerah terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap
      kesatuan majelis terdiri dari:
      1.   a.   1 orang hakim Pengadilan Negeri setempat sebagai Ketua sidang;
           b.   1 orang penjabat Departemen A graria sebagai hakim anggota;
           c.   3 orang wakil organisasi-organisasi massa tani sebagai hakim anggota;
      2.   1 orang panitera atau panitera-pengganti.
(2)   Ketua sidang dan panitera termaksud dalam ayat (1) sub la dan ayat (1) sub 2 diangkat
      dan diberhentikan langsung oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah
      Agung.
      Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1 b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
      Kehakiman atas usul Menteri Agraria Daerah. Hakim anggota termaksud dalam ayat (1 )
      sub 1 c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Front Nasional
      Daerah.
(3)   Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang termaksud dalam ayat (1) sub 1
      a diangkat sebagai Kepala Pengadilan Landreform Daerah oleh Menteri Kehakiman atas
      usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung.
(4)   Panitera-pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform
      Daerah dari kalangan Pengadilan Negeri.


                                             Pasal 9
(1)    Pemeriksaan perkara-perkara pidana Landreform di persidangan terhadap tertuduh
       anggota Angkatan Darat, Angkatan La ut atau Angkatan Udara dilakukan oleh Pengadilan
       Landreform Daerah yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara dari angkatan yang
       bersangkutan.
       Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau hakim
       Pengadilan Tentara untuk mengetuai sidang.
(2)    Penyidikan dan penuntutan perkara pidana termaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
       polisi dan jaksa dari angkatan yang bersangkutan.

                                      Pasal 10
(1)    Sebelum memangku jabatannya, hakim panitera dan panitera-pengganti Pengadilan
       Landreform Daerah mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya atau
       janji.
      Sumpah/janji berbunyi sebagai berikut:
      "Saya bersumpah/berjanji,
      bahwa saya akan setia kepada Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
      Revolusi Indonesia serta kepada Haluan Negara dan pedoman-pedoman
      pelaksanaannya;
      bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun dengan t idak langsung,
      dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya,
      telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
      bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang yang saya ketahui
      atau sangka sedang atau akan berperkara yang mungkin akan mengenai pelaksanaan
      jabatan, saya;
      bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur seksama dan
      dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
      kewajiban saya seperti selayaknya bagi seorang hakim yang berbudi baik dan jujur".
(2)   Para Kepala Pengadilan landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan
      Kepala Pengadilan Landreform Pusat atau seorang yang ditunjuk olehnya dengan
      disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat.
(3)   Para Hakim, panitera dan panitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah
      mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Daerah
      dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri
      setempat.

                                          Pasal 11
(1)   Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim
      termaksud dalam pasal 8 ayat (1).
(2)   Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan
      Landreform Daerah ia diganti untuk Sidang itu dengan seorang hakim lain.
(3)   Dalam perkara pidana wajib hadir seorang jaksa.
(4)   Jaksa termaksud dalam ayat (3) ditunjuk oleh Menteri/ Jaksa Agung yang dapat
      menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Jaksa Tinggi.

                                         Pasal 12
(1)   Pengadilan Landreform Daerah pada azasnya bersidang di tempat kedudukannya.
(2)   Jika dipandang perlu Pengadilan Landreform dapat memeriksa dan memutus perkara-
      perkara Landreform di tempat- tempat terjadinya perkara.

                                          Pasal 13
(1)   Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat
      pertama.
(2)   Yang berwenang mengadili sesuatu perkara landreform adalah Pengadilan Landreform
      Daerah dari daerah tempat letak tanah yang tersangk ut di dalam perkara itu.

                                    Pasal 14
Terhadap putusan Pengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding kepada
Pengadilan Landreform Pusat.
                                        Pasal 15
Salinan dari tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dengan segera dikirim kepada Pengadilan Landreform Pusat dan Mahkamah
Agung.

                                        BAB III
                            PENGADILAN LANGDREFORM PUSAT

                                       Pasal 16
Pengadilan Landreform Pusat berkedudukan di Jakarta.

                                            Pasal 17
(1)   Pengadilan Landreform Pusat terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap
      kesatuan majelis terdiri dari:
      1.   a.   1 orang hakim pada Pengadilan Umum sebagai Ketua sidang;
           b.   1 orang Pejabat tinggi Departemen Agraria sebagai hakim anggota;
           c.   3 orang wakil organisasi-organisasi masa tani pusat sebagai hakim anggota,
      2.   1 orang panitera atau panitera-pengganti.
(2)   Ketua sidang-termaksud dalam ayat (1) sub 1a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
      atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman.
      Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang diangkat sebagai Kepala
      Pengadilan Landreform Pusat.
      Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub lb diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
      atas usul Menteri Agraria melalui Menteri Kehakiman.
      Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1c diangkat dan diberhentikan oleh
      Presiden atas usul Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional melalui Menteri Kehakiman.
(3)   Panitera dan Panitera-pengganti termaksud dalam ayat (1) sub 2 diangkat dan
      diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat dari kalangan Pengadilan
      Negeri/Pengadilan Tinggi Jakarta.


                                         Pasal 18
(1)    Sebelum memangku jabatannya para hakim Pengadilan Landreform Pusat Mengucapkan
       sumpah atau janji sebagaimana termaksud dalam pasal 10 ayat (1) di hadapan
       Menteri/Ketua Mahkamah A gung dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang
       hakim Mahkamah Agung.
(2)    Panitera dan Panitera-pengganti Pengadilan Landreform Pusat mengucapkan sumpah
       atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat dengan disaksikan oleh
       sekurang-kurangnya dua orang haki m dari Pengadilan Landreform Pusat.

                                            Pasal 19
(1)    Sidang Pengadilan Landreform Pusat hanya sah apabila dihadiri oleh lima orang hakim
       termaksud dalam pasal 17 ayat (1).
(2)    Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan
       Landreform Pusat ia diganti untuk sidang itu dengan seorang hakim lain.
                                       Pasal 20
Pengadilan Landreform Pusat adalah Pengadilan banding dari Pengadilan Landreform Daerah.

                                         Pasal 21
Dalam pemeriksaan banding perkara-perkara pidana termaksud dalam pasal 9 ayat (1)
Pengadilan Landreform Pusat diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara Tinggi yang bertempat
kedudukan di Jakarta. Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, Ia dapat menunjuk Ketua
Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi untuk mengetuai sidang.

                                     Pasal 22
(1)   Pengadilan Landreform Pusat memberi pimpinan kepada Pengadilan Landreform
      Daerah.
(2)   Pengadilan Landreform Pusat melakukan pengawasan terhadap jalan peradilan
      Landreform Daerah dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama
      dan sewajarnya.
(3)   Perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah diawasi dengan teliti oleh
      Pengadilan Landreform Pusat.

                                         Pasal 23
(1)   Terhadap putusan Pengadilan Landreform Pusat tidak dapat dimintakan kasasi kepada
      Mahkamah Agung kecuali kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa
      Agung.
(2)   Salinan dan tiap putusan Pengadilan Landreform Pusat yang telah memperoleh kekuatan
      hukum tetap dengan segera dikirim kepada Mahkamah Agung.
(3)   Pengawasan tertinggi atas Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform
      Pusat serta atas perbuatan-perbuatan hakim-hakimnya dilakukan oleh Mahkamah
      Agung.

                                    BAB IV
                         ACARA PENGADILAN LANDREFORM

                                       § 1. Umum

                                        Pasal 24
(1)   Pengadilan Landreform Daerah menggunakan hukum acara yang berlaku untuk
      Pengadilan Negeri dengan penyesuaian- penyesuaian seperlunya mengenai pejabat-
      pejabat dan dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana tersebut dal am § 2.
(2)   Pengadilan Landreform Pusat menggunakan hukum acara yang berlaku untuk
      pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi dengan penyesuaian-penyesuaian
      seperlunya mengenai pejabat- pejabat dan pengecualian-pengecualian sebagai mana
      tersebut dalam § 3.
(3)   Dalam pemeriksaan perkara landreform administratif digunakan hukumi acara perdata.
                        § 2. Acara Pengadilan Landreform Daerah

                                  1. ACARA PERDATA

                                           Pasal 25
(1)   Gugat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang oleh orang yang bersangkutan atau
      seorang wakil yang sengaja dikuasakan untuk itu dengan sah menurut peraturan yang
      berlaku, dengan menerangk an soal-soal yang dijadikan dasar untuk memohon keadilan.
(2)   Penggugat dapat mengajukan gugatnya secara tertulis atau dengan lisan. Hakim
      membuat catatan dari gugat yang diajukan dengan lisan.
(3)   Penggugat termaksud dalam ayat (2) dapat juga mengajukan gugat dengan lisan kepada
      hakim Pengadilan Negeri setempat yang kemudian membuatkan surat gugat dan
      mengirimkannya kepada Pengadilan Landreform Daerah.
(4)   Gugat yang diajukan secara tertulis, diterimakan kepada Pengadilan dalam rangkap yang
      sama dengan jumlah tergugat ditambah dengan sat u.
(5)   Biaya-biaya pertama yang diperlukan untuk panggilan- panggilan, penyerahan surat-
      surat pertama dan lain-lainnya ditetapkan dalam peraturan bersama Menteri Kehakiman
      dan Menteri Agraria.
(6)   Apabila gugat diajukan oleh seorang petani miskin maka Ia dibebaskan dari biaya
      perkara.

                                        Pasal 26
Apabila Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya tidak memberi ketentuan.
Pengadilan mencari penyelesaian dengan acara yang ternyata diperlukan.

                                         Pasal 27
Pengadilan berusaha supaya tercapai kebenaran materiil, dan wajib menyelesaikan seluruh
segi sengketa dalam waktu sesingkat- singkatnya, bukan saja antara menggugat dan tergugat,
akan tetapi juga antara semua pihak yang bersangkutan, dengan pengertian, bahwa acara
pemeriksaan dibatasi hingga pada penerimaan gugat, penerimaan jawaban dan tangkisan,
pemeriksaan alat-alat pembuktian Kesimpulan-kesimpulan pihak yang berperkara, musyawarah
dan putusan.

                                         Pasal 28
Untuk mencapai kebenaran materiil, Pengadilan berhak:
1.    mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang bersengketa dengan jalan
      memanggilnya menghadiri sidang Pengadilan meskipun pihak itu memberi kuasa dalam
      acara;
2.    memberi penerangan dan bantuan kepada pihak-pihak serta menunjukkan alat-alat
      pembuktian, yang dapat mereka aj ukan sepanjang acara.

                                         Pasal 29
(1)   Jika Pengadilan menganggap perlu, seorang saksi dapat disumpah sesudah saksi itu
      memberi keterangan. Dalam hal itu Pengadilan dapat memetik bahagian yang perlu dari
      keterangan saksi itu, jika perlu sesudah dirumuskan secara teratur, dan kemudian
      mengemukakan rumusan itu kepada saksi untuk disumpah.
(2)   Seorang saksi boleh mengucapkan sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji.
(3)   Saksi yang dipanggil oleh Pengadilan untuk memberi kesaksian harus datang sendiri dan
      tidak boleh menyerahkan kesaksiannya kepada orang lain.
                                      Pasal 30
Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan
musyawarah.

                                    2. ACARA PIDANA

                                         Pasal 31
(1)   Penyidikan dan penuntutan dilakukan masing-masing oleh pejabat Angkatan Kepolisian
      dan jaksa yang diserahi tugas untuk mengkhususkan perhatian mereka masing-masing
      kepada penyidikan dan penuntutan perkara-perkara pidana landreform.
(2)   Penyidik tersebut ditunjuk oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian yang dapat
      menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Kepala Polisi Komisariat.

                                        Pasal 32
(1)   Dalam sidang Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana wajib hadir seorang jaksa
      termaksud pasal 11 ayat (3).
(2)   Untuk memperlancar jalannya peradilan jaksa setelah membaca dan mempelajari berita
      acara pemeriksaan pendahuluan yang dikirimkan kepadanya, wajib menghadapkan
      tertuduh dengan serta-merta lengkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi ahli-ahli atau
      jurubahasa ke sidang Pengadilan.

                                          Pasal 33
(1)   Setelah tertuduh disidang menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Ketua sidang
      tentang nama, tempat lahir, tempat tinggal, pekerjaan dan diperingatkan supaya
      memperhatikan segala sesuatu yang dilakukan dalam sidang, jaksa memberitahukan
      dengan lisan kepada tertuduh, tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dengan
      menerangkan waktu, tempat dan keadaan dalam mana tindak pidana dilakukan.
(2)   Pemberitahuan dengan lisan ini dicatat dalam berita-acara tuduhan.
(3)   Pemberitahuan dengan lisan ini merupakan pengganti surat tuduhan.
(4)   Pengadilan dapat mempertangguhk an pemeriksaan atas permintaan tertuduh selama
      waktu yang dianggap perlu guna kepentingan pembelaan untuk selama-lamanya tujuh
      hari.
(5)   Apabila Pengadilan memandang perlu untuk terlebih dulu mengadakan pemeriksaan
      tambahan, maka jaksa diberi waktu selama-lamanya tujuh hari untuk menyelesaikan
      pemeriksaannya.
(6)   Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan
      musyawarah terakhir.
(7)   Putusan Pengadilan tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dan ditandatangani oleh lima
      orang hakim yang memutus per kara itu dalam berita-berita sidang Pengadilan.
Untuk melaksanakan putusan itu Ketua sidang memberikan surat keterangan tentang isi
putusan.
Surat keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan biasa.
                    § 3. ACARA PENGADILAN LANDREFORM PUSAT

                                        Pasal 34
Permohonan bandi ng untuk perkara pidana hanya dapat diajukan oleh tertuduh.

                                         Pasal 35
(1)   Selama perkara belum diputus dalam tingkat banding oleh Pengadilan Landreform Pusat,
      permohonan banding dapat dicabut kembali oleh pemohon dan jika dicabut tidak boleh
      diajukan lagi.
(2)   Apabila perkara telah diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, sedang sebelum
      diputus pemohon banding menarik kembali permohonan bandingnya, maka pemohon
      dapat dibebani oleh Pengadilan Landreform Pusat untuk membayar ongkos yang telah
      dikeluarkan hingga saat pencabutan kembali permohonan banding oleh Pengadilan
      Landreform Pusat.

                                         BAB V
                                      PEMBIAYAAN

                                     Pasal 36
Pembiayaan Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat dibebankan
pada anggaran Departemen Agraria.

                                  BAB VI
                 KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

                                          Pasal 37
Perkara-perkara Landref orm yang pada waktu:
a.    dibentuknya Pengadilan Landreform Daerah belum diputus oleh Pengadilan Negeri yang
      bersangkutan, di serahkan kepada Pengadilan Landreform Daerah untuk diadili;
b.    dibentuknya Pengadilan Landreform Pusat sudah diputus oleh sesuatu Pengadilan
      Negeri dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat;
c.    dibentuknya Pengadilan landreform Pusat masih dalam pemeriksaan pada tingkat
      banding pada Pengadilan Tinggi, diserahkan kepada Pengadilan Landreform Pusat untuk
      diadili;
d.    mulai berlakunya Undang-undang ini sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi dapat
      dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung di dalam tenggang waktu yang ditetapkan di
      dalam hukum acara yang berl aku;
e.    mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeri ksaan Mahkamah Agung pad a
      tingkat kasasi akan dilanjutkan pemeriksaannya hingga mendapat putusan.

                                        Pasal 38
Mengenai soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, Mahkamah
Agung diberi wewenang untuk memberikan pedoman-pedoman penyelenggaraannya jika hal itu
dianggapnya perlu untuk memperlancar atau menyempurnakan penyelenggaraan Pengadilan
Landreform.

                                         Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.



                              Disahkan Di Jakarta,
                          Pada Tanggal 31 Oktober 1964
                      PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                      Ttd.
                                Dr. SUBANDRIO

                           Diundangkan Di Jakarta,
                        Pada Tanggal 31 Oktober 1964
                  SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                    Ttd.
                              MOHD. ICHSAN




                        LEMBARAN NEGARA NOMOR 109
                                  PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 21 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                            PENGADILAN LANDREFORM

UMUM
1.  Sebagaimana dapat dimaklumi, maka Pemerintah telah mulai melaksanakan landreform,
    sebagai salah satu bagian mutlak untuk penyelesaian revolusi, karena Pemerintah yakin,
    bahwa revolusi tanpa landreform tidak sesuai dengan Revolusi Indonesia yang
    multikompleks dan simultan. Dengan pelaksanaan landreform itu dikehendaki supaya
    masyarakat yang adil dan makmur, yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat
    lekas tercapai. Untuk itu maka diusahakan pembagian yang adil dan merata atas tanah
    dan hasilnya, penetapan batas minimum dan maksimum atas tanah dengan
    melaksanakan azas: Tanah untuk Tani.
    Di samping itu diusahakan pula supaya sistem-sistem tuan-tuan tanah dan lain-lain
    sistem pemerasan diakhiri, antara lain dengan:
    a.      penghapusan tanah-tanah partikelir;
    b.      peniadaan "grootgrondbezit" yang terang merugikan kepentingan rakyat;
    c.      peniadaan usaha-usaha pertanian yang bersifat monopoli;
    d.      pencegahan adanya akumulasi tanah dalam satu tangan di satu pihak dan lain
            pihak menjaga agar supaya rakyat tani tidak terjerumus ke arah kemiskinan total
            dan fatal.
    Sekalipun landreform telah mulai dilaksanakan, namun penyelenggaraannya hingga kini
    belum selesai. Dalam pada itu ternyata dalam pelaksanaan landreform, bahwa di sana-
    sini timbul kesulitan-kesulitan. Karena telah terjadi perkara-perkara sebagai akibat dari
    pada pelaksanaan peraturan-peraturan landreform, sehingga sedikit banyak
    menghambat kelancaran pelaksanaan landreform. Diakui bahwa perkara-perkara itu
    dapat - dan memang sudah ada beberapa - diajukan kepada Pengadilan Negeri
    setempat, namun terasa benar, bahwa penyelesaiannya kurang lancar. Hal ini dapat
    dimengerti, karena Pengadilan Negeri yang menjadi Pengadilan Umum sehari-hari
    dibanjiri oleh sejumlah besar perkara-perkara, diantaranya perkara-perkara yang
    menyangkut keamanan negara, seperti subversi, korupsi dan sebagainya, yang meminta
    prioritas, sehingga perkara-perkara landreform, yang dapat terjadi baik dalam bidang
    pidana maupun perdata dan tata-usaha negara, kurang mendapat perhatian, walaupun
    kesemuanya itu sama pentingnya dalam usaha mencapai tujuan dan menyelesaikan
    revolusi. Dalam hal ini yang masih terasa sebagai kekurangan adalah kecepatan
    penyelesaian. Di samping kurangnya kecepatan penyelesaian perkara-perkara
    landreform, perlu diperhatikan, bahwa penyelesaian perkara-perkara itu memerlukan
    penguasaan yang sempurna dari peraturan-peraturan landreform dan agraria yang makin
    hari makin bertambah banyak, sehingga memerlukan perhatian dan penelaahan yang
    khusus.
    Dengan kesibukan sehari-hari yang luar biasa dari para hakim Pengadilan Negeri, maka
    Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk peradilan landreform yang tersendiri,
    satu dan lain agar meringankan tugas para hakim Pengadilan Negeri dan juga untuk
    mempercepat penyelesaian perkara-perkara landreform. Walaupun demikian,
    Pemerintah juga insaf bahwa untuk Keadilan, Pengadilan Negeri belum dapat
    sepenuhnya ditinggalkan. Itulah sebabnya, bahwa pengalaman dan pengetahuan serta
    kebijaksanaan seorang hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan untuk memimpin dan
    membimbing Pengadilan Landreform Daerah dan seorang hakim pada Pengadilan
    Umum untuk Pengadilan Landreform Pusat.
     Mengingat sifat yang luar biasa dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan
     landreform, maka diperlukan suatu badan peradilan tersendiri dengan susunan,
     kekuasaan dan acara yang k husus, tegasnya suatu badan peradilan yang luar biasa.
2.   Apakah yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform? Pasal 2 ayat (1)
     mengartikannya sebagai perkara-perkara yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-
     peraturan landreform dan yang bersangkutan dengan itu, yang merupakan
     penyelewengan-penyelewengan yang menghambat pelaksanaan peraturan landreform.
     Memang benar, bahwa definisi ini tidak memuaskan, akan tetapi sementara ini dapat
     memenuhi kebutuhan. Sudah barang tentu yang dimaksud ialah segala perbuatan yang
     dilakukan oleh siapapun juga yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dari peraturan-
     peraturan yang mengatur landreform, yang diancam dengan ancaman pidana. Karena
     peraturan-peraturan itu tidak sedikit, sedang perbuatan yang bertentangan itu dapat
     berwujud segala sesuatu yang aneka ragam sifatnya, maka dipandang cukup untuk
     hanya memberi kan definisi sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 ayat (1).
     Guna mempertegas l ebih jauh pengertian peraturan landreform, maka dalam pasal 2 ayat
     (2) disebut peraturan-peraturan mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan
     landreform. Dengan demikian maka peraturan-peraturan landreform hanya meliputi
     peraturan-peraturan tersebut dal am pasal 2 ayat (2) yaitu :
     a.    Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
           Agraria (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104) pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1)
           dan (2) dan pasal 53;
     b.    Undang-undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran
           Negara tahun 1960 Nomor 2):
     c.    Undang-undang Nomor 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan penetapan
           luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor
           120) serta perubahan dan tambahannya;
     d.    Undang-undang Nomor 51 Prp. tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah
           tanpa ijin yang berhak atau kuasanya (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 158);
     e.    Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas tanah
           pertanian (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 174),
     f.    Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian
           tanah dan pemberian ganti kerugian (Lembaran- Negara tahun 1961 Nomor 280);
     g.    Undang-undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran
           Negara tahun 1964 Nomor 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-
           ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
     h.    Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-
           peraturan yang disebut dalam huruf a sampai dengan g di atas;
     i.    Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan
           landreform;
     beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan peraturan- peraturan baru yang akan
     dibuat dikemudian hari, yang secara tegas disebut di dalamnya bahwa peraturan itu
     adalah peraturan landreform.
     Pengadilan Landreform tidak bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah
     atau agraria sebagai suatu kebulatan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yang khusus
     untuk memperlancar berjalannya landreform dan lagi pula tidak mengurangi wewenang
     Pengadilan Negeri untuk memutus tentang soal- soal tanah, soal waris-mewaris dan
     sebagainya yang bila juga akan dibebankan kepada Pengadilan Landreform, pasti akan
     menghambat pelaksanaan Landreform. Itulah sebabnya, bahwa Pemerintah hanya
     berkehendak membentuk Pengadilan Landreform, bukan Pengadilan Agraria. Untuk
     tetap berdiri atas azas di atas, maka dalam pasal 3 dan 4 diatur tentang pembagian
     kekuasaan dengan pengadilan-pengadilan lain. Dengan cara ini memang diketahui
     bahwa perjalanan peradilan akan terlambat, akan tetapi akan diperoleh kepastian hukum
     bahwa pengadilan yang lebih berwenanglah yang akan memberikan putusan, sehingga
     akan lebih memuaskan perasaan keadilan para pencari keadilan. Kalau satu jaminan
     untuk mempercepat peradilan adalah ketentuan dalam pasal 5 yang mewajibkan
     peradilan yang diserahi pemeriksaan memberikan prioritas utama dengan memulai
     pemeriksaannya pada minggu berikutnya yang mengikuti Permintaan pemeriksaan serta
     menyelesaikannya secepat mungkin. Pasal 6 mengatur tentang sengketa wewenang
     mengadili antara Pengadilan Landreform dan pengadilan-pengadilan lain, yang akan
     diputus oleh Mahkamah A gung sebagai puncak dari segala macam lingkungan peradilan.
     Kita mengenal 4 lingkungan peradilan yaitu:
     1.     Peradilan Umum;
     2.     Peradilan Agama;
     3.     Peradilan Militer;
     4.     Peradilan Tata Usaha Negara.
3.   Pengadilan Landreform diadakan dalam dua tingkat, Pengadilan Landreform sehari-hari
     adalah Pengadilan Landreform Daerah, sedang di Jakarta diadakan sebuah Pengadilan
     Landreform Pusat yang berdaerah hukum seluruh wilayah Republik Indonesia dan
     ditugaskan sebagai Pengadilan Banding.
     Daerah hukum dan tempat kedudukan Pengadilan Landreform Daerah ditetapkan oleh
     Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria dan dapat meliputi satu daerah tingkat II
     atau lebih. Bahwa Menteri Agraria yang mengusulkan daerah hukum dan tempat
     kedudukan dipandang wajar, karena menteri itu yang ditugaskan untuk
     menyelenggarakan dan menyelesaikan landreform, sehingga beliaulah yang mengerti
     benar tempat-tempat mana saja yang memerlukan Pengadilan Landreform. Untuk
     menghemat keuangan Negara, maka daerah hukum Pengadilan Landreform dapat
     meliputi lebih dari satu daerah tingkat II dan karena itulah Menteri Kehakiman pun
     tentunya dengan mendapat pertimbangan seperlunya dari Menteri/Ketua Mahkamah
     Agung - dapat menetapkan hak im Pengadilan Negeri manakah diantara hakim-hakim dari
     Pengadilan-pengadilan Negeri yang masing-masing berdaerah hukum sama dengan
     daerah tingkat II, yang akan ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Landreform.
     Susunan Pengadilan Landreform merupakan susunan yang khusus dan benar-benar
     memberikan cap yang khusus pula dari Pengadilan Landreform. Kekhususan ini
     diperlukan oleh karena Pemerintah berpendapat, bahwa tanah merupakan faktor
     produksi yang sangat penting dalam Negara Republik Indonesia yang ± 80% adalah
     agraris dengan penduduknya yang terdiri atas petani-petani kecil atau buruh tani yang
     sangat miskin dan memerlukan perlindungan yang istimewa, sedang sebagai azas dan
     dasar untuk peradilan digunakan adagium "Peradilan untuk, oleh dan demi keadilan dan
     kesejahteraan rakyat dan negara". Itulah sebabnya, bahwa Pengadilan Landreform
     dilakukan oleh Organisasi-organisasi tani dan alat-alat negara, di bawah pimpinan
     seorang Kepala Pengadilan, yang ahli, yang khusus diangkat untuk menjamin bahwa
     peradilan, dilakukan menurut kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan, sehingga
     benar-benar memenuhi baik segi hukumnya maupun tuntutan revolusi. Putusan ini
     secara konsekwen dipakai juga dalam pembentukan Pengadilan Landreform Pusat,
     sehingga demokratisering juga dilaksanakan di sini. Seperti dapat dibaca dalam pasal-
     pasal yang bersangkutan, susunan Pengadilan Landreform adalah:
     1.     orang hakim dari Pengadilan Negeri sebagai Ketua sidang- yang merangkap
            Kepala Pengadilan Landreform apabila hanya ada satu kesatuan majelis;
     2.     orang dari Departemen Agraria sebagai hakim anggota;
     3.     orang wakil organisasi massa tani sebagai Hakim anggota. Ini adalah hukum
            dalam sejarah peradilan Indonesia, karena 3 orang wakil dari organisasi massa
            tani anggota Front Nasional duduk sebagai hakim anggota yang mencerminkan
            kegotong-royongan Nasional berporoskan Nasakom dalam kesatuan majelis.
     Calon-calon hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan oleh masing-masing
     organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional dan setelah dimusyawarahkan,
     Front Nasional mengusulkan hakim-hakim anggota dari organisasi massa tani kepada
     Menteri Kehakiman. Untuk Pengadilan Landreform Pusat hakim- hakim anggota dari
     organisasi massa tani diusulkan menurut cara yang sama ol eh Front Nasional Pusat.
     Hakim anggota dari Departemen Agraria diusulkan oleh Menteri Agraria.
     Dalam perkara-perkara pidana landreform, sidang selalu dihadiri oleh seorang jaksa,
     walaupun menurut Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951, untuk perkara-perkara
     semacam ini jaksa hanya hadir. apabila ia menyatakan kehendaknya untuk itu, karena
     ancaman pidananya hanyalah selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp. 10.000.-. Hal ini
     merupakan penyimpangan dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Drt tahun
     1951, karena Pemerintah menganggap bahwa perkara-perkara landreform yang
     langsung bersangkutan dengan kepentingan tanah rakyat tani kecil adalah sangat
     penting.
     Dalam pada itu baik jaksa maupun para penyidik diangkat oleh Menteri, mereka masing-
     masing atau Jaksa Tinggi/Kepala Polisi Komisariat yang memberi wewenang untuk itu
     oleh para Menteri yang bersangkutan serta diberi tugas yang khusus pula untuk
     menyidik/menuntut perkara-perkara pidana landreform.
     Sidang Pengadilan Landreform hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim secara
     lengkap. Namun, karena kadang-kadang dalam praktek sulit untuk mengumpulkan
     sekian banyak orang, apalagi apabila sidang akan dilakukan secara non-stop, maka
     untuk menjaga tetap lancarnya sidang, diadakan suatu escape-clausule, yaitu bilamana
     seorang hakim tidak hadir maka untuk sidang itu ia dapat diganti dengan hakim lain dari
     unsur yang sama oleh Kepala Pengadilan Landreform. Hal ini berlaku juga untuk sidang-
     sidang Pengadilan Landreform Pusat.
     Dari tiap-tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah, sebuah salinan dikirim ke
     Pengadilan Landreform Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan juga kepada
     Mahkamah Agung. Maksudnya tidak lain daripada menjaga keseragaman putusan
     dengan mewajibkan kedua instansi itu melakukan pengawasan dan penelitian atas
     perbuatan-perbuatan Pengadilan Landreform Daerah b eserta hakim-hakimnya. Terhadap
     putusan Pengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding pada Pengadilan
     Landreform Pusat dan tiap salinan putusan-banding pada Pengadilan Landreform Pusat
     dan tiap salinan putusannya wajib dikirim ke Mahkamah Agung yang merupakan instansi
     pengawas dan peneliti yang tertinggi, dan seperti juga Pengadilan Landreform Pusat
     terhadap Pengadilan Landreform Daerah, dapat memberikan peringatan-peringatan,
     teguran-teguran dan petunj uk-petunjuk.
     Berbeda dengan ketentuan umum tentang kasasi, maka di dalam peradilan Landreform
     tidak dimungkinkan untuk mengajukan peradilan permohonan kasasi. Hal ini, walaupun
     mungkin dipandang sebagai pengurangan penggunaan alat hukum bagi sipencari
     keadilan, namun yang diutamakan oleh Pemerintah ialah cepatnya penyelesaian
     perkara, sedang karena tokh telah diadakan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban
     pengiriman salinan putusan guna diawasi dan diteliti dengan memberi kemungkinan
     untuk dengan segera memberikan petunjuk-petunjuk dan sebagainya baik oleh
     Mahkamah Agung maupun oleh Pengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan
     Landreform Daerah oleh Mahkamah Agung terhada p Pengadilan Landreform Pusat,
     Pemerintah berkeyakinan bahwa hak-hak pencari keadilan tidak dikurangi. Pengecualian
     adalah permohonan k asasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.
4.   Tentang Hukum Acara ditentukan bahwa pada umumnya dipergunakan Hukum Acara
     yang berlaku untuk Pengadilan Negeri bagi Pengadilan Landreform Daerah atau
     Pengadilan Tinggi bagi Pengadilan Landreform Pusat. Pengecualian terdapat dalam
     pasal-pasal yang bersangkutan (Pasal 25 dan seterusnya). Hukum Acara tersebut
     berlaku juga dalam pemeriksaan pidana landreform, terhadap tertuduh anggota Angkatan
     Perang, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan
     Tentara dari angkatan yang bersangkutan, demikian juga jaksa dan penyidiknya.
PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas.

                                          Pasal 2
Cukup jelas.

                                           Pasal 3
Pengadilan Landreform Daerah tidak secara begitu saja menyerahkan sesuatu hal yang perlu
diputus terlebih dulu oleh Pengadilan lain. Justru sebaliknya ia harus memutus sendiri
mengenai hal itu dengan menggunakan bahan-bahan keterangan yang bersangkut-paut
dengan itu.
Hanya bilamana Pengadilan Landreform tidak dapat mengambil putusan mengenai hal tersebut
baru hal itu diserahkan kepada pengadilan lain.

                                          Pasal 4
Demikian pula penyidik atau jaksa harus bertindak sejiwa dengan yang tersebut dalam pasal 3,
yaitu tidak dengan begitu saja menyerahkan perkara kepada kejaksaan lain.

                                          Pasal 5
Cukup jelas.

                                          Pasal 6
Cukup jelas.

                                            Pasal 7
Atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman menetapkan tempat kedudukan dan daerah
hukum Pengadilan Landreform Daerah. Daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah dapat
meliputi satu Daerah Tingkat II atau lebih.
Apabila dipandang perlu, atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dapat menambah atau
mengurangi daerah hukum sesuatu Pengadilan Landreform Daerah.

                                           Pasal 8
Jumlah kesatuan majelis pada masing-masing Pengadilan Landreform Daerah ditentukan oleh
Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria menurut keperluan Pengadilan Landreform
Daerah yang bersangkutan dengan mengingat jumlah perkara-perkara yang harus diadili oleh
Pengadilan tersebut.
Tiga orang wakil organisasi-organisasi massa tani yang duduk sebagai hakim anggota itu
diusulkan oleh masing-masing organisasi massa tani anggota Front Nasional Daerah, dan
setelah dimusyawarahkan, Front Nasional Daerah mengusulkan kepada Menteri Kehakiman
tiga anggota dari organisasi massa tani tersebut untuk diangkat menjadi hakim anggota. Tiga
hakim anggota yang diusulkan ini harus mencerminkan prinsip Nasakom.

                                           Pasal 9
Sifat luar biasa dari Pengadilan Landreform Daerah ini ialah bahwa unsur golongan tani sangat
menonjol. Apabila tertuduh itu anggota Angkatan Perang, mak a Pengadilan Landreform Daerah
tetap mengadili perkaranya, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau
hakim Pengadilan Tentara dari Angkatan yang bersangkutan.

                                          Pasal 10
Cukup jelas.

                                           Pasal 11
Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim
termaksud dalam pasal 8 ayat (1). Apabila Ketua sidang atau hakim anggota dari Departemen
Agraria tidak hadir, maka Kepala Pengadilan Landreform Daerah dapat menunj uk Ketua Sidang
atau hakim anggota dari Departemen Agraria dari kesatuan majelis lain sebagai gantinya.
Apabila seorang hakim anggota dari massa organisasi tani tidak hadir, ia diganti dengan hakim
anggota dari kesatuan majelis lain, tetapi prinsip NASAKOM harus selalu tercermin di dalam
kesatuan majelis itu. Apabila Pengadilan Landreform hanya terdiri dari satu kesatuan Majelis,
maka penggantian Hakim dilakukan dengan menggunakan hakim dari Pengadilan Landreform
Daerah lain.

                                          Pasal 12
Cukup jelas.

                                          Pasal 13
Sebagai dasar untuk menentukan Pengadilan Landreform Daerah mana yang berwenang
mengadili suatu perkara, diambil daerah tempat letak tanah yang tersangkut dalam perkara itu
dengan maksud untuk menjamin kelancaran jalannya pemeriksaan, yang sedikit banyak
ditentukan oleh pengetahuan orang-orang dari daerah yang bersangkutan.

                                          Pasal 14
Cukup jelas.

                                          Pasal 15
Cukup jelas.

                                          Pasal 16
Cukup jelas.

                                          Pasal 17
Cukup jelas.

                                          Pasal 18
Cukup jelas.

                                          Pasal 19
Cukup jelas.

                                          Pasal 20
Cukup jelas.
                                           Pasal 21
Apabila terhadap perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dimintakan banding
kepada Pengadilan Landreform Pusat maka Sidang diketuai oleh atau Ketua Pengganti atau
hakim Pengadilan Tentara Tinggi yang berkedudukan di Jakarta.

                                          Pasal 22
Selain memberi pimpinan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan serta mengawasi
perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah maka untuk kepentingan negara dan
keadilan Pengadilan Landreform Pusat dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang
dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.

                                         Pasal 23
Cukup jelas.

                                         Pasal 24
Cukup jelas.

                                        Pasal 25
Dengan petani miskin dimaksud orang yang tidak mampu atau kurang mampu baik yang
mempunyai maupun tidak mempunyai tanah, yang mata pencaharian pokoknya adalah
mengusahakan tanah untuk pertanian.
Pembebasan biaya perkara bagi penggugat hanya diberikan apabila ia mempunyai surat
keterangan tentang petani miskin yang dibuat oleh Kepala Desa atau Kepala Daerah yang
setingkat dengan Desa.

                                         Pasal 26
Cukup jelas.

                                         Pasal 27
Cukup jelas.

                                         Pasal 28
Cukup jelas.

                                         Pasal 29
Cukup jelas.

                                         Pasal 30
Cukup jelas.

                                         Pasal 31
Cukup jelas.

                                         Pasal 32
Cukup jelas.
                             Pasal 33
Cukup jelas.

                             Pasal 34
Cukup jelas.

                             Pasal 35
Cukup jelas.

                             Pasal 36
Cukup jelas.

                             Pasal 37
Cukup jelas.

                             Pasal 38
Cukup jelas.

                             Pasal 39
Cukup jelas.



                           Mengetahui:
                       SEKRETARIS NEGARA,
                              Ttd.
                          MOHD. ICHSAN




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2701


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_landreform_(uu_21_thn_1964)_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang land reform disahkan pemerintah pada tahun. Undang undang landreform disahkan pemerintah pada tahun. Pengecualian pada landrefom. Contoh landreform. Pertanyaan seputar landreform. Pertanyaan seputar land reform. Undang undang land reform di sahkan pemerintah pada tahun.

Pertanyaan mengenai landreform. Pasal yang mengatur pembentukan pengadilan landrefrom. Uu land reform disahkan pemerintah pada tahun. Undang undang lard rwform disahkan pemerintah pada tahun. Uu land reform disahkan pada tanggal. Uu land reform disahkan tahun. Undang land reform disahkan pemerintah pada.

Undang undang land reform disahkan pemerintahan pada tahun. Soal pertanyaan tentang landreform. Undang undang land reform disahkan pada tahun. Uu landreform disahkan pemerintah pada tanggal. Undang undang land reform di sahkan pada tahun. Contoh pertanyaan tentang landreform.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.