Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah Dan Menambah Undang-undang Bea Berat Barang (goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (algemeen (UU 57 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah Dan Menambah Undang-undang Bea Berat Barang (goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (algemeen (UU 57 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah Dan Menambah Undang-undang Bea Berat Barang (goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (algemeen :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 57 TAHUN 1958 (57/1958)

                               Tanggal: 17 JUNI 1958 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1958/107; TLN NO. 1642

Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH
DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD ORDONNANTIE)
 BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEEN GOEDERENGELD REGLEMENT)"
           (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 39) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

     Indeks: BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD ORDONNANTIE). PENGUBAHAN DAN
                  PENAMBAHAN.PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


                                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah
 menetapkan "Undang-undang Darurat tentang mengubah dan menambah Undang-undang Pelabuhan
 Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie") beserta "Peraturan Uang Berat (Algemeen Goederengeld
 Reglement") yaitu Undang-undang Darurat REFR DOCNM="52uut008">No. 8 tahun 1952 (Lembaran
                                    Negara tahun 1952 No. 39);
    b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut dengan
               perubahan dan tambahannya perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
      Mengingat : Pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                         MEMUTUSKAN:

                                      Menetapkan:
       UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REFR
   DOCNM="52uut008">No. 8 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-
 UNDANG BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD ORDONNANTIE) BESERTA PERATURAN BEA
BERAT BARANG (ALGEMEEN GOEDERENGELD REGLEMENT") (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952
                          No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

                                            PASAL 1.

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="52uut008">No. 8
     tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea berat barang (Algemeen
Gooederengeld Reglement") (Lembaran Negara tahun 1952 dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi
                                         sebagai berikut:

                                             Pasal 1.

 Daftar nama pelabuhan-pelabuhan bea berat barang termuat dalam pasal 1 Ordonnantie tertanggal 11
   Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201). ditambah dengan Amurang, Banjarmasin, Bitung, Donggala,
        Inobonto, Palembang, Petta, Tamoko dan Taruna, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tanjung Priuk, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi,
  Cilacap, Panjang, Palembang, Jambi, Rengat, Pakan Baru, Bagan Siapi-api, Labuan- bilik, Asahan,
   Tanjungtiram, Tanjungberingin, Belawan, Tanjung- plira, Langsa, Lho Seumawe, Sigli, Uleelheue,
 Sibolga, Teluk- baylir. Bengkulu, Pontianak, Sambas, Sampit, Samarinda, Tanjung- redeb, Makasar.
 Manado, Bitung, Gorontalo, Ambon, Banda Neira, Ternate, Buleleng, Ampenan, Banjarmasin, Benoa,
                           Donggala, Tamoko, Petta, Amurang dan Inobonto.

                                            Pasal 2.

                    Jumlah uang maksimum sebanyak F 1,25 yang disebut dalam
pasal 5 ayat 3 Algemeen Goederengeld Reglement terlampir pada Ordonantie tersebut, diubah menjadi
                       jumlah uang sebanyak Rp,25 (dua puluh lima rupiah).

                                            PASAL II.

 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang perubahan Goederengeld Ordonnantie dan
                  Algemeen Goederengeld Reglement (Staatsblad 1927 No. 201).
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut terhadap pelabuhan
                             Banjarmasin sampai tanggal 1 Januari 1950.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 17 Juli 1958.
                                  Presiden Republik Indonesia,
                                              ttd.

                                           SUKARNO.

                                          Diundangkan
                                    pada tanggal 29 Juli 1958.
                                     MENTERI KEHAKIMAN,
                                              ttd.

                                       G.A. MAENGKOM.

                                   MENTERI PELAYARAN a.i.,
                                            ttd.

                                          SUKARDAN


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_8_tahun_1952_tentang_mengub_57.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu penetapan gorontalo.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK