Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank (UU 63 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank (UU 63 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 63 TAHUN 1958 (63/1958)

                               Tanggal: 31 JULI 1958 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1958/114; TLN NO. 1648

    Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 TENTANG
     PENETAPAN UNTUK MEMBEBASKAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG
DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953
SELAMA ENAM BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2
PEBRUARI 1957 NO. 23 YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-
UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 61), SEBGAI
                                UNDANG-UNDANG

             Indeks: BANK INDONESIA. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


                                 Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang:
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
   telah menetapkan Undang- undang Darurat REFR DOCNM="57uut014">No. 14 tahun 1957 tentang
 penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat
    1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan
  Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-
              undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
                                     sebagai Undang-undang;

                                           Mengingat:
          Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                         Memutuskan :

                                        Menetapkan :
Undang-undang tentang penetapan ,Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut014">No. 14 tahun
1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam
 pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya
keputusan Dewan Moneter tangga l2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3
Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61), sebagai Undang-
                                            undang.

                                            Pasal I.
    Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 tentang
penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat
   1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan
 Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-
undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagai Undang-
                               undang yang berbunyi sebagai berikut.

                                         Pasal tunggal.

 Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok
 Bank Indonesia 1953 untuk masa enam bulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember
  1957, yaitu dari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang
         diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953.

                                            Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai data surut sampai tanggal 30
                                             April 1957.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 31 Juli 1958.
                                  Presiden Republik Indonesia,

                                          SOEKARNO.

                                         Diundangkan
                                 pada tanggal 14 Agustus 1958.
                                      Menteri Kehakiman.

                                       G.A. MAENGKOM.

                                       Menteri Keuangan.

                                      SOETIKNO SLAMET.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_14_tahun_1957_tentang_penet_63.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu darurat thn 1967. Contoh undang undang darurat tahun 57. Isi uu no.14/1967. Isi uu 14 th 1958. Bunyi uu no.63/1958.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK