Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara (UU 16 thn 2009)

2009

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara (UU 16 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 16 TAHUN 2009
                              TENTANG
 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
            CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis
                 keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat
                 basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
                 negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;
              b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
                 Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
                 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
                 Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
                 memperkuat basis perpajakan nasional;
              c. bahwa karena masih banyak masyarakat yang ingin
                 memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan
                 sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur
                 dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
                 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
                 Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
                 dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Presiden menetapkan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
                 Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
                 dan    Tata    Cara    Perpajakan    yang     memberikan
                 perpanjangan waktu yang merupakan langkah tepat
                 untuk memperkuat basis perpajakan nasional;
              d. bahwa     berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
                 Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
                 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
                 menjadi Undang-Undang;

                                                           Mengingat : ...
                                -2-

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
             : 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
                  Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
                  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran
                  Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 85,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  4740);

                      Dengan Persetujuan Bersama:
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
             PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
             TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
             UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
             KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
             MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                 Pasal 1

               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
               Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
               Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
               Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4953) ditetapkan menjadi Undang-
               Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
               terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                                 Pasal 2


               Undang-Undang      ini   mulai   berlaku    pada     tanggal
               diundangkan.


                                                                  Agar ...
                                 -3-

                Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 25 Maret 2009
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

             ANDI MATTALATTA




      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 62



       Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Perekonomian dan Industri




         SETIO SAPTO NUGROHO
                             PENJELASAN
                                 ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 16 TAHUN 2009
                              TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
 NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
            CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG




I. UMUM


  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
  Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang
  mendasar dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini
  disusun dengan tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan,
  meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian
  dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi
  perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya
  meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

  Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
  Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan
  khusus yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih
  terbuka dan jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah
  lalu.  Apabila   Wajib   Pajak  menyampaikan     pembetulan     Surat
  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007
  yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
  dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
  berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
  Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
  Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat diberikan
  pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
  keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajaknya.




                                                              Dalam ...
                                -2-

  Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat
  mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung
  penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan
  Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
  Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
  memperkuat basis perpajakan nasional.
  Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan
  atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur
  dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
  Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat
  yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala
  kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat
  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang
  jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
  Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
  Perpajakan.
  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan
  Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
  Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  Berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
  Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
  Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4999
                                 LAMPIRAN
                                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR    : 16 TAHUN 2009
                                 TANGGAL : 25 MARET 2009


                      PERATURAN PEMERINTAH

         PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 5 TAHUN 2008

                              TENTANG

  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
      TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan
              global, sangat mendesak untuk memperkuat basis
              perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara
              dari sektor perpajakan yang lebih stabil;

           b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
              Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
              Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
              Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
              memperkuat basis perpajakan nasional;

           c. bahwa masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan
              fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
              perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1)
              Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
              Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
              Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

           d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
              dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memperpanjang
              jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1)
              Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
              Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
              Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan
              menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
              Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
              Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
              Cara Perpajakan;

                                                         Mengingat: ...
                                  -2-


Mengingat:    1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
                 Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
                 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
                 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
                 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4740);



                              MEMUTUSKAN:



Menetapkan:    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
               TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
               NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN
               TATA CARA PERPAJAKAN.



                                  Pasal I



               Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
               Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
               Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983
               Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
               Undang-Undang:

               a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia
                  Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 3566);



                                                             b. Nomor ...




.....
                            -3-


        b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia
           Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
           Republik Indonesia Nomor 3984);

        c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia
           Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
           Republik Indonesia Nomor 4740),

        diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :




                           Pasal 37A



        (1)   Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat
              Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
              Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih
              harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling
              lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan
              pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
              berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
              pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
              berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.




                            Pasal II



        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
        berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.




                                                          Agar ...




.....
                                  -4-

                Agar    setiap    orang mengetahuinya,  memerintahkan
                pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                Republik Indonesia.



                                  Ditetapkan di Jakarta
                                  pada tanggal 31 Desember 2008
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                              ttd
                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
           REPUBLIK INDONESIA,
                      ttd
                ANDI MATTALATTA




        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 211




       Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Perekonomian dan Industri




            SETIO SAPTO NUGROHO




.....
                             PENJELASAN

                                 ATAS

                       PERATURAN PEMERINTAH

          PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 5 TAHUN 2008

                               TENTANG

  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
      TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


I. UMUM

 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
 Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar
 dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan
 tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan
 pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan
 hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan
 kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan
 penerimaan negara dari sektor perpajakan.

 Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan khusus
 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih terbuka dan
 jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah lalu. Apabila
 Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
 Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak
 yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama
 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang
 Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
 Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
 Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
 administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
 pembayaran pajaknya.



                                                             Dalam ...
                                    -2-


   Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak
   untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
   negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan Pasal 37A ayat
   (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
   Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan
   nasional.

   Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan atau
   penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam
   Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
   Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
   Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat
   yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala
   kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat
   Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

   Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang
   jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
   Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
   Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal I

          Cukup jelas

    Pasal II

          Cukup jelas.




        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4953




.....


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_5_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian pajak menurut uu no 16 tahun 2009. Http://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1805.html. Pengertian pajak menurut uu no.16 th 2009. Pengertian pajak menurut undang undang nomor 16 tahun 2009. Defenisi pajak sesuia undang undang no 16 tahun 200c. Pajak menurut uu no 16 th 2009. Pengertian pajak mnurut uud no 16 thn 2009.

Definisi pajak menurut undang undang nomor 16 tahun 2009. Pajak menurut uu no 16 tahun 2009. Penjelasan uu no 16 tahun 2009 pasal 37a a.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK