Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang (UU 37 thn 2000)

2000

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang (UU 37 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 37 TAHUN 2000

                                         TENTANG

        PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
         NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
           DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah,
        Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau
        Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batas-batas
        koordinat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
        Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal,
        nasional maupun internasional;
   b.   bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengem-bangan serta menjamin
        kegiatan usaha di bidang pertam-bangan dan energi, transportasi, maritim dan
        perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang
        lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kawasan sebagaimana dimaksud dalam
        huruf a, menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
   c.   bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
        Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar
        pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga mampu menjadi
        pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia;
   d.   bahwa untuk mewujudkan pembentukan Kawasan Perda-gangan Bebas dan Pelabuhan
        Bebas Sabang dalam waktu yang singkat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
        Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
   e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
        dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
        Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
        menjadi Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
        Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang
        Dasar 1945;
   2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang
        dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan
        Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758 );
   3.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        3839 );
   4.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 );
   5.   Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi
        Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 3892 );
   6.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
        dan Pela-buhan Bebas Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEME-RINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                          Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3997 ) ditetapkan menjadi
Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
undang ini.

                                          Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




        Disahkan di Jakarta
        pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 252


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_2_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK