Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 (UU 4 thn 1998)

1998

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 (UU 4 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 :

UU 4/1998, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG TENTANG
KEPAILITAN MENJADI UNDANG UNDANG

           *10524 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                    NOMOR 4 TAHUN 1998 (4/1998)
                              TENTANG
      PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
     NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
             TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional
     dalam   rangka     mewujudkan    masyarakat     adil   dan   makmur
     berdasarkan     Pancasila    dan    Undang-Undang     Dasar   1945,
     kehidupan perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat
     berkembang dengan wajar;
b.   bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi
     pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional,
     sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha
     dalam    menyelesaikan     utang     piutang    untuk    meneruskan
     kegiatannya,     dan    menimbulkan     dampak    yang    merugikan
     masyarakat;
c.   bahwa penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha,
     besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada
     khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada
     umumnya,      sedang     Undang-undang       tentang     kepailitan
     (Faillissements-Verordening,       Staatsblad    1905   Nomor   217
     juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagian besar tidak
     sesuai    lagi   dengan    perkembangan    keadaan,    maka   perlu
     dilakukan perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan
     tersebut;
d.   bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi kepentingan
     dunia usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu
     penyelesaian utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan
     efektif, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
     pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan
     Atas Undang-undang Tentang Kepailitan;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
     huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu menetapkan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
     tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan
     menjadi Undang-undang;

Mengingat:

1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1)
     dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang                tentang                 kepailitan
     (Faillissements-Verordening,    Staatsblad   1905   Nomor   217
     juncto Staatsblad Nomor 348);

                        Dengan persetujuan

        *10525 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG

                             Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3761)
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                             Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
                             Disahkan di Jakarta
                              Pada tanggal 9 September 1998
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                          ttd.

                              BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA

          ttd.

       AKBAR TANJUNG

                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 4 TAHUN 1998
                                TENTANG
        PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
       NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
               TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM

Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan
*10526 makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undangg Dasar
1945. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya pembangunan nasional
dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi yang
dilakukan secara berkesinambungan. Dalam rangka ini perlu
diusahakan agar kehidupan perekonomian nasional tetap dapat
berkembang dengan wajar.

Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun
1997 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perkeonomian
nasional khususnya dunia usaha. Kemampuan dunia usaha dalam
mengembangkan kegiatannya menjadi sangat terganggu, terutama
untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka kepada kreditur.
Keadaan ini telah melahirkan akibat berantai, dan apabila tidak
segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas,
anatara lain hilangnya kesempatan kerja dan timbulnya kerawanan
sosial lainnya.

Oleh   karena   itu,  untuk   kepentingan   dunia  usaha   dalam
menyelesaikan masalah utang piutang tersebut secara adil, cepat,
terbuka dan efektif, sangat diperlukan sarana hukum yang
mendukungnya.

Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang
tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905
Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak
sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah
kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang.

berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk
segera mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun   1998  tentang   Perubahan   Atas  Undang-undang   Tentang
kepailitan.

Sambil menunggu dibentuknya Undang-undang tentang Kepailitan yang
baru dan komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat
(2) Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Atas
Undang-undang   Tentang  Kepailitan   perlu  ditetapkan   menjadi
Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2

     Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK