Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1963
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas (UU 4 thn 1963)

1963

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas (UU 4 thn 1963)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 4 TAHUN 1963
                                  TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 14
   TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962
TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR
 YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN
                  1962 NOMOR 52), ME NJADI UNDANG-UNDANG

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya
     pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah
     berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan
     bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b.   bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang
     perlu menetapkan suatu Sumbangan W ajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c.   bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-
     undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-undang No.14 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.51);
d.   bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi
     Undang-undang;

Mengingat:
1.     Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.     Undang-undang No.10 Prp t ahun 1960;

                                Dengan Persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.14 tahun
1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor ke
dalam Daerah P abean Indonesia (Lembaran Negara tahun 1962 No.52), menjadi Undang-undang.

                                      Pasal 1
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang
dimaksudkan dengan:
a.   kendaraan bermotor   :   alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya
                              penggerak sendiri dan yang tidak berjalan di atas rel, termasuk juga
                              yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd
                              (completely knocked down);
b.   daerah pabean        :   bagian-bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah di
                              mana dipungut bea masuk dan bea keluar;
c.   impor                :   pemasukan untuk dipakai ke dalam daerah pabean.
                                            Pasal 2
(1)   Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut "Sumbangan Wajib
      Istimewa" sebanyak:
      a.    25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang beroda dua atau
            tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk 14 orang atau lebih dan mobil
            penarik montage, tanki, penyiram, penyapu kotoran dan faccali;
      b.    100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor lainnya.
(2)   Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarif Bea Indonesia (Lembaran
      Negara tahun 1924 No.87) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan
      dan pengembalian bea masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud
      dalam ayat 1 pasal ini.

                                        Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor oleh orang atau badan yang
mengimpor kendaraan bersangkutan.

                                          Pasal 4
(1)   Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan:
      a.    kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam kebakaran, traktor-traktor
            dan forklif;
      b.    kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah Pusat/Daerah;
      c.    kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan i nternational menghendaki demikian.
(2)   Pengecualian yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak berlaku apabila
      kendaraan bermotor bersangkutan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal
      pengimporannya diserahkan dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c
      tersebut pada ayat 1 di atas.
      Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh pihak penerima
      kendaraan bermotor bersangkutan.

                                           Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-peraturan
lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib
Istimewa ini kepada Negara.

                                              Pasal 6
(1)   Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaan yang
      didasarkan atas Undang-undang ini dikenakan hukuman administratif serupa denda
      setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
(2)   Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk bungkusannya disita
      dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.

                                        Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta
                                 Pada Tanggal 12 Juni 1963
   Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  Ttd.
               DJUANDA.

         Diundangkan Di Jakarta
        Pada Tanggal 22 Juni 1963
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                  Ttd.
     A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
                                PENJELASAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 1963
                                  TENTANG
      PEMUNGUTAN "SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA" ATAS KENDARAAN YANG DIIMPOR
                         KEDALAM PABEAN - PABEAN

II.     PASAL DEMI PASAL
        Cukup jelas.

        Termasuk dalam Lembaran Negara tahun 1963 No.71.



                                        Mengetahui:
                                 Pejabat Sekretaris Negara,
                                           Ttd.
                              A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan pemerintah tentang ambulance. Peraturan tentang pemakaian ambulance. Undang undang ambulance. Undang undang tentang ambulance. Uu tentang ambulance. Pasal yang mengatur ambulance. Uu ambulance.

Peraturan mobil ambulance. Undang undang tentang ambulan. Peraturan penggunaan mobil ambulance. Aturanambulance. Https://carapedia.com/penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1122.html. Ketentuan pemakaian ambulance. Uud tentang ambulance.

Aturan ambulance. Peraturan pemerintah tentang ambulan. Uu ambulan. Uu ttg ambulance. Peraturan tentang ambulane. Undang undang ambulan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK