Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum Presiden Republik Indonesia, (UU 6 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum Presiden Republik Indonesia, (UU 6 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum Presiden Republik Indonesia, :
     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 6 TAHUN 1999
                  TENTANG
  PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN
                   1985
            TENTANG REFERENDUM
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan
   Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis
   Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
   anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan
   sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;

b. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang
   Referendum;

c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
   VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan
   Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
   Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
   perlu dicabut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c,
   perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985
   tentang Referendum;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/
   1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
   Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
                                 Dengan Persetujuan
                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    Memutuskan:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUM

                                          Pasal l

Mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288).

                                         Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                         Disahkan di Jakarta pada
                         tanggal 23 Maret 1999


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                              ttd,
                          BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


  Diundangkan di Jakarta pada
  tanggal 23 Maret 1999

 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA,


      ttd.
    AKBAR TANDJUNG

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 34




                                      PENJELASAN
                                        ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 1999
                                   TENTANG
                 PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
                             TENTANG REFERENDUM



I Umum

Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditentukan secara jelas
prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam Undang-undang
Nomor 5 Thhun 1985 tentang Referendum, ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang
Dasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip, perwakilan sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal yang sangat mendasar bahwa
di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Referendum.

Selanjutnya.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka sebagai tindak lanjut yang
konkret, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal l

  Cukup jelas,

  Pasal II
     Cukup jelas

            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3818


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan__nomor_5_tahun_1985_tentang_referendum_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 5 tahun 1985 berisi tentang. Uu no.5 tahun 1985 berisi tentang. Uu tentang referendum. Isi uu no 5 tahun 1985. Https://carapedia.com/pencabutan_undang_undang_nomor_tahun_1985_tentang_info1499.html. Isi uu no.5 tahun 1985. Isi uu no 5 1985.

Uu no. 5 tahun 1985 berisi tentang. Uu no5 tahun 1985. Uu referendum. Uu no 5 tahun 1985. Keputusan mpr mencabut undang undang no 8 tahun 1985. Tap mpr no iv/mpr/1983 dicabut melalui. Uu no 5 tahun 1985 tentang referendum.

Isi undang undang no. 5 1985. Pencabutan mpr tentang referendum. Ketetapan mpr no/iv/mpr/1982. Mpr mencabut uu no 5 tahun 1985 tentang referendum. Tap mpr no iv/mpr/1982 tentang referendum. Undang undang no.5 tahun 1985 berisi tentang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.