Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pencabutan Undang Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (lembaran Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang Undang No. 15 Prp Tahun 1960 (UU 16 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pencabutan Undang Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (lembaran Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang Undang No. 15 Prp Tahun 1960 (UU 16 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pencabutan Undang Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (lembaran Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang Undang No. 15 Prp Tahun 1960 :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 16 TAHUN 1965
                                        TENTANG
PENCABUTAN UNDANG UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL
    ASING (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958, NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN
DITAMBAH DENGAN UNDANG UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA
                                  TAHUN 1960 NO. 42)


                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


1. bahwa penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga adalah bersifat
   menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan demikian menjalankan terus
   menerus penghisapan atas rakyat Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi
   Indonesia dalam menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan Sosialisme
   Indonesia berdasarkan Pancasila;
2. bahwa oleh karena itu Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal
   Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960,
   harus dicabut;
3. bahwa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan
   prinsip Dekon untuk membangun ekonomi nasional yang bersih dari sisa-sisa imperialisme
   dan feodalisme, harus dikikis habis penanaman/operasi modal asing di Indonesia, sehingga
   dapat memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkat penghidupan Rakyat
   Indonesia;
4. bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di Indonesia perlu ada
   pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
   Sementara No. VI/ MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama
   negara-negara Nefo;


Mengingat:
1.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. V I/ MPRS/1965;
2.Deklarasi Ekonomi;
3.Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar.
                                   Dengan persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,


                                     MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958
TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 138)
YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP
TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42).




                                         Pasal 1
Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960 dengan ini dicabut.


                                         Pasal 2
Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan        Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara    No.
VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, tanpa penanaman modal asing di
Indonesia, akan diatur dalam Undang-undang.


                                         Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran-Negara Republik Indonesia.




                                   Disahkan di Jakarta,
                               pada tanggal 23 Agustus 1965
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SUKARNO
         Diundangkan di Jakarta,
       pada tanggal 23 Agustus 1965
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                   Ttd.
             MOHD. ICHSAN


     LEMBARAN NEGARA NOMOR 78
                                        PENJELASAN
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 16 TAHUN 1965
                                            TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG No. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL
     ASING (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1958 No. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN
DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG No. 15 PRP. TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA
                                      TAHUN 1960 No. 42)




PENJELASAN UMUM
Berdasarkan pada prinsip berdiri diatas kaki sendiri dibidang ekonomi, dalam arti tidak
menggantungkan diri kepada negara asing, untuk melipat gandakan produksi nasional demi
mempertinggi tingkat hidup Rakyat Indonesia dalam menyesaikan tahap pertama untuk
memasuki tahap kedua Revolusi Indonesia, yaitu tahap Sosialisme Indonesia, berdasarkan
Panca Sila perlu adanya pembantingan stir dalam menghadapi operasi modal asing di
Indonesia.
Penanaman/operasi modal asing menurut sifatnya tidak lain *3460 daripada menghisap
kekayaan dari negara Republik Indonesia dan menjalankan penghisapan manusia atas
manusia, dan karena itu membawa bencana bagi Rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu riwayat penanaman/operasi modal asing yang mentransfer keuntungannya
berlimpah-limpah keluar negeri harus diakhiri untuk selama-lamanya dengan mencabut
Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Dengan       pencabutan     Undang-undang   Penanaman   Modal   Asing   ini   berarti,   bahwa
penanaman/operasi modal asing di Indonesia tidak akan ada lagi, sedangkan yang sudah ada
diakhir (dilikwidasikan).
Menurut strategi dasar ekonomi Indonesia, maka dalam tahap pertama kita harus menciptakan
susunan ekonomi yang bersifat nasional, dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa
imperialisme dan bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk
tahap kedua, yaitu tahap ekonomi Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia
oleh manusia, tanpa "exploitation de 'Ihomme par I'homme". Pencabutan Undang-undang
Penanaman Modal Asing tidak pula berarti bahwa Republik Indonesia tidak mengadakan kerja-
sama ekonomi dengan luar negeri terutama dengan negara- negara Nefo atas dasar saling
menguntungkan, akan tetapi kerja sama ini tidak bersifat penanaman modal asing, dan hal ini
akan diatur dalam Undang-undang.
Selain dari itu harus ada pula pelaksanaan lanjutan mengenai modal-modal asing di Indonesia
yang telah dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat S ementara No. VI/MPRS/1965, pasal 10.


PASAL DEMI PASAL


                                         Pasal 1
Cukup jelas.


                                         Pasal 2
Akan diatur dalam Undang-undang.




                                       Mengetahui:
                     SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN.




CATATAN
DICETAK ULANG


                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2775


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan_undang_undang_no_78_tahun_1958_tentang_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh pencabutan uu. Contoh undang undang pencabutan. Https://carapedia.com/pencabutan_undang_undang_tahun_1958_tentang_penanaman_info1155.html. Contoh uu pencabutan. Contoh uu yang dicabut. Undang undang di indonesia yang dicabut tanpa penggantian. Uu pencabutan.

Contoh undang undang ekonomi. Contoh undang undang yang dicabut tanpa penggantian. Uu tentang pencabutan. Undang undang yang dicabut tanpa penggantian. Contoh uu pencabuta. Makalah tentang pencabutan undang undang. Contoh undang undang yang dicabut.

Pencabutan uu. Http://carapedia.com/pencabutan_undang_undang_tahun_1958_tentang_penanaman_info1155.html. Undang undang tentang pencabutan. Concoh pencabutan uu. Pencabutan undang undang tanpa penggantian. Contoh undang undang yang dicabut tanpa pergantian.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK