Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Penarikan Diri Republik Indonesia Dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international (UU 1 thn 1966)

1966

Undang-Undang Penarikan Diri Republik Indonesia Dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international (UU 1 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia Dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 1 TAHUN 1966
                                  TENTANG
     PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER
   INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL
      UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
                     RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.   Bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner dan militant dari bangsa Indonesia
     perlu segera diambil tindakan-tindakan, khususnya di bidang hubungan internasional, yang
     lebih menjamin suksesnya konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap proyek-
     proyek neo kolonialisme dan imperialisme;
b.   Bahwa dalam melaksanakan politik berdiri di atas kaki sendiri, perlu segera diputuskan
     segala hubungan dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan internasional yang
     menghambat perjuangan rakyat Indonesia menuju ke masyarakat adil dan makmur yang
     bebas dari segala bentuk penghisapan;
c.   Bahwa Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional
     untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
     Development), dimana Indonesia menjadi anggotanya sejak Tahun 1953, ternyata
     merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis dan imperialis yang mengutamakan
     kepentingan golongannya dari pada anggota-anggotanya yang termasuk negara-negara
     yang baru merdeka dan belum berkembang ekonominya;
d.   Bahwa berhubung dengan itu, pula sebagai konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari
     Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan yang hanya
     diperalat oleh manipulasi politik negara-negara imperialis, Indonesia tidak melihat
     kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua badan tersebut.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-Undang Dasar;
2.   Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No.
     II/MPRS/1960 dan No. VI/MPRS/1965;
3.   Undang-Undang No. 5 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 16, Tambahan
     Lembaran Negara No. 515) tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter
     Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
     Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
4.   Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi:
     a.    "Membangun Dunia Kembali"pada 30 September 1960;
     b.    "The Era of Confrontation" tanggal 6 Oktober 1964;
     c.    "Indonesia Keluar dari P.B.B." pada tanggal 31 Desember 1964;
     d.    "Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan Menang" pada tanggal 20 Januari
           1965;
     e.    "Berdikari" pada tanggal 11 April 1965;
     f.    "Takari" pada tanggal 17 Agustus 1965;
5.   Deklarasi "Indonesia Keluar dari P.B.B." oleh Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19
     Januari 1965.



                               Dengan persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG     TENTANG   PENARIKAN   DIRI  REPUBLIK  INDONESIA  DARI
KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND)
DAN    BANK   INTERNASIONAL  UNTUK    REKONSTRUKSI   DAN   PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

                                            Pasal 1
(1)   Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan Dana Moneter International dan Bank
      Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus 1965.
(2)   Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Dana
      Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
      dengan ini dicabut.

                                            Pasal 2
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar
Negeri diberi kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan
kedua Badan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas.

                                         Pasal 3
(1)   Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah-
      masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan diri Republik Indonesia dari kedua
      Badan tersebut di atas.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut dalam ayat (1) pasal 3 ini, Menteri
      Koordinator Kompartimen Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Bank Sentral.

                                           Pasal 4
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari penyelesaian masalah-masalah keuangan
yang berhubungan dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan tersebut.

                                         Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 17 Agustus 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                   Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 14 Pebruari 1966
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                       SUKARNO.

                                   Diundangkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 14 Pebruari 1966
                                   SEKRETARIS NEGARA,
                                            Ttd.
                                      MOHD. ICHSAN.

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 10
                                 PENJELASAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 1 TAHUN 1966
                         TANGGAL 14 PEBRUARI 1966
                                  TENTANG
     PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER
   INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL
      UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
                     RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

UMUM
Sebagai telah diketahui oleh umum dalam Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikatan
Bangsa-Bangsa di Bretoon Woods (Amerika Serikat) yang diadakan antara tanggal 1 Juli 1944
sampai 22 Juli 1944 telah dicapai apa yang dinamakan "Persetujuan Bretoon Woods". Persetujuan
ini, yang ditandatangani oleh 44 negara, menetapkan dibentuknya dua badan internasional, ialah
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction and Development).
Tujuan pokok dari Dana ini sebagaimana tercantum dalam statutennya adalah stabilisasi kurs
penukaran mata uang negara anggota, perluasan perdagangan internasional, penurunan tarif bea-
bea, penghapusan pembatasan-pembatasan secara berangsur. Tujuan dari Bank adalah untuk
memberi bantuan-bantuan berjangka panjang kepada para anggota guna mengadakan
rekonstruksi produksinya akibat kerusakan peperangan ataupun mengadakan pembangunan
ekonomi untuk menaikkan kemakmuran rakyatnya.
Indonesia, didorong oleh keinginan yang besar untuk menyatakan kesediaannya mengadakan
kerjasama internasional, pada tanggal 24 Juli 1950 mengajukan permintaan untuk menjadi
anggota dari Dana dan Bank tersebut. Baru tiga tahun kemudian, yakni pada pertengahan 1953
Indonesia diterima sebagai anggota dari kedua Badan itu, keanggotaan mana kemudian disahkan
dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954.
Akan tetapi pengalaman Indonesia sejak masuk menjadi anggota sampai saat ini yang berjalan
kurang lebih sudah 12 tahun lamanya ternyata tidak membawa manfaat, bahkan merugikan bagi
kepentingan negara dan bangsa kita dalam mewujudkan cita-citanya, yakni membangun
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Hubungan Indonesia dengan Bank Internasional malahan lebih merugikan bagi kita. Jika kita
selidiki organisasi serta praktek-praktek yang dijalankan selama ini, terutama terhadap negara-
negara yang sedang berkembang maka jelaslah bahwa kedua badan ini hanya merupakan suatu
alat saja dari kaum kapitalis untuk menjalankan politik neokolonialisme dan imprialismenya dan
dengan demikian tidak sesuai dengan ide Berdikari. Praktek-praktek yang kita alami jelas
menunjukkan bahwa golongan ini hanya bersedia memberi bantuan mereka jika tindakan ini
sejajar dan bermanfaat bagi kepentingan mereka. Pengalaman kita menunjukkan, bahwa pada
hakekatnya kedua badan ini tidak banyak berbeda dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni
hanya sekedar merupakan alat kaum neokolonialisme dan imperialisme untuk menjalankan
manipulasi politiknya. Bahkan dalam kedua badan ini, dominasi dari golongan kapitalis ini dapat
dikatakan mutlak baik dalam hal politik, modal, personalia pimpinannya maupun administrasi
organisasinya.
Berhubung dengan itu, maka bagi kita Republik Indonesia,tidak ada gunanya untuk tetap
mempertahankan keanggotaan kita dalam kedua badan tersebut. Kita telah membuktikan kepada
seluruh dunia kesediaan Indonesia untuk selalu mengadakan kerjasama internasional atas dasar
jiwa Berdikari, yang berarti sama derajat dan saling menguntungkan. Kita yakin dan percaya,
bahwa negara dan bangsa Indonesia dengan bersenjatakan Pancasila, Manipol dan TriSakti Tavip
akan dapat menjalankan politik Berdikari dengan konsekuen dan dengan itu akan mencapai dunia
baru yang penuh dengan keadilan, kemakmuran dan kesentausaan.
PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                              Pasal 2
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar
Negeri diberi kuasa untuk atas nama Pemerintah memberitahukan kepada Dana Moneter
Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan tentang keputusan
penarikan diri Indonesia dari kedua Badan ini.

                                          Pasal 3
Dalam Articles of Agreement Dana maupun Bank Internasional terhadap pasal-pasal yang
mengatur tentang pengunduran atau penarikan diri dari para anggotanya. Dalam rangka ini Menteri
Koordinator Kompartemen Keuangan dengan bantuan Menteri Urusan Bank Sentral akan
menyelesaikan dengan kedua badan tersebut masalah-masalah keuangan sebagai akibat dari
penarikan diri Indonesia.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.

                                           Pasal 5
Cukup jelas

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2798


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penarikan_diri_republik_indonesia_dari_keanggotaa_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK